Lombok Tengah, 30 Juli 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram (Unram) yang bertugas di Dusun Barebunik, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Melalui sebuah sosialisasi komprehensif yang diselenggarakan di SMAN 1 Batukliang Utara, sebanyak 35 pelajar mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bahaya dan implikasi pernikahan dini dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, psikologis, pendidikan, hingga ekonomi. Kegiatan ini merupakan puncak dari serangkaian program kerja kelompok KKN yang fokus pada penguatan literasi dan edukasi di tengah masyarakat, khususnya remaja. Urgensi Edukasi: Batasan Usia Ideal dan Risiko Pernikahan Dini Sosialisasi ini menghadirkan Dr. Firzhal Jiwantara, S.H., M.H., seorang dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), sebagai pemateri utama. Dalam paparannya yang lugas dan informatif, Dr. Firzhal mengawali dengan menjelaskan dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait batas usia perkawinan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara tegas menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perubahan undang-undang ini, yang sebelumnya menetapkan usia 16 tahun untuk perempuan, merupakan respons pemerintah terhadap tingginya angka pernikahan anak dan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia. Lebih lanjut, Dr. Firzhal juga mengutip rekomendasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menyarankan usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan kematangan organ reproduksi, kesiapan mental, emosional, dan finansial. Menurut BKKBN, pada usia tersebut, individu dianggap lebih siap menghadapi tantangan dalam berumah tangga, serta meminimalisir risiko komplikasi kesehatan selama kehamilan dan persalinan, khususnya bagi perempuan. Kematangan reproduksi yang optimal akan sangat berpengaruh pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan, termasuk mencegah risiko bayi lahir dengan kondisi stunting yang menjadi isu krusial di banyak daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Dampak Multidimensi Pernikahan Dini: Ancaman Kesehatan, Mental, dan Masa Depan Dr. Firzhal secara rinci memaparkan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Dari sisi kesehatan, risiko yang paling menonjol adalah tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Remaja putri yang hamil dan melahirkan di usia muda memiliki porsi panggul yang belum matang sepenuhnya, sehingga berisiko tinggi mengalami komplikasi serius selama persalinan. Selain itu, gizi ibu hamil yang masih dalam masa pertumbuhan seringkali tidak mencukupi, menyebabkan risiko anemia dan kekurangan gizi yang dapat berdampak pada pertumbuhan janin, bahkan memicu bayi lahir prematur atau dengan berat badan lahir rendah (BBLR), yang merupakan salah satu faktor utama penyebab stunting. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa AKI dan AKB masih menjadi tantangan serius di Indonesia, dengan pernikahan dini sebagai salah satu kontributor signifikan. Aspek mental dan psikologis juga tak luput dari perhatian. Remaja yang menikah di usia dini seringkali belum memiliki kematangan emosional dan stabilitas mental yang cukup untuk mengelola tekanan dan tanggung jawab rumah tangga. Hal ini dapat memicu konflik, stres berkepanjangan, depresi, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian di kalangan pasangan muda menjadi bukti nyata dari ketidaksiapan mental ini. Studi-studi menunjukkan bahwa pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun memiliki probabilitas perceraian yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang menikah di usia dewasa. Dampak pada pendidikan dan ekonomi juga sangat signifikan. Pernikahan dini seringkali berujung pada putus sekolah, terutama bagi remaja putri. Hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan akan membatasi akses mereka terhadap pekerjaan layak di masa depan, sehingga berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan antargenerasi. Tanpa pendidikan yang memadai, keterampilan kerja terbatas, dan peluang ekonomi menjadi sempit, menjadikan mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketergantungan ekonomi. Situasi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat pembangunan sumber daya manusia di tingkat daerah maupun nasional. Faktor Pendorong dan Konteks Lokal di Lombok Tengah Dalam analisisnya, Dr. Firzhal juga mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab pernikahan dini yang relevan dengan konteks masyarakat, termasuk di Lombok Tengah. Pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah seringkali menjadi pemicu utama. Minimnya edukasi seksualitas dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, ditambah dengan kurangnya pengawasan orang tua, dapat mendorong perilaku berisiko. Kondisi ekonomi keluarga juga memainkan peran krusial. Dalam beberapa kasus, keluarga yang berada dalam kemiskinan ekstrim cenderung menikahkan anaknya di usia muda sebagai strategi untuk mengurangi beban ekonomi atau bahkan sebagai sumber pendapatan. Praktik ini, meskipun secara hukum dilarang, masih ditemukan di beberapa daerah. Selain itu, tekanan budaya dan adat setempat juga dapat menjadi faktor pendorong. Beberapa tradisi atau pandangan masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai jalan keluar dari masalah atau sebagai penanda kedewasaan, terkadang mengabaikan usia ideal dan kesiapan individu. Di beberapa daerah di NTB, termasuk Lombok Tengah, pernikahan dini masih dianggap lumrah atau bahkan merupakan bagian dari tradisi yang sulit dihilangkan tanpa intervensi dan edukasi yang masif. Peran KKN dalam Membangun Generasi Emas dan Menekan Stunting Menyadari kompleksitas masalah ini, mahasiswa KKN-PMD Desa Teratak tidak hanya menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga membagikan modul edukasi berjudul "Generasi Emas" kepada seluruh peserta. Modul ini dirancang secara komprehensif untuk membekali pelajar dengan pengetahuan penting mengenai kesehatan reproduksi, literasi digital, kesehatan mental, dan perencanaan masa depan. Kesehatan Reproduksi: Bagian ini memberikan pemahaman dasar tentang organ reproduksi, pubertas, kehamilan, dan penyakit menular seksual, dengan tujuan agar remaja dapat menjaga kesehatan diri dan membuat keputusan yang bertanggung jawab. Literasi Digital: Di era digital, remaja perlu dibekali dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak, mengenali bahaya daring, dan memanfaatkan internet untuk hal-hal positif. Kesehatan Mental: Modul ini juga membahas pentingnya menjaga kesehatan mental, mengenali tanda-tanda stres atau depresi, serta strategi untuk mengatasi tekanan emosional yang seringkali dialami remaja. Perencanaan Masa Depan: Bagian ini mendorong remaja untuk memiliki visi dan merencanakan masa depan mereka, baik dalam hal pendidikan, karier, maupun kehidupan berkeluarga, dengan menekankan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang. Pembekalan melalui modul "Generasi Emas" ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi para pelajar agar mampu mengambil keputusan hidup secara lebih matang, menghindari risiko pernikahan dini, dan pada akhirnya, menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Tanggapan dan Apresiasi dari Pihak Terkait Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pihak SMAN 1 Batukliang Utara dan masyarakat setempat. Kepala Sekolah SMAN 1 Batukliang Utara, dalam sambutannya yang disampaikan oleh perwakilan guru, mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif mahasiswa KKN. "Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN Unram dan Bapak Dr. Firzhal atas edukasi yang sangat penting ini. Masalah pernikahan dini memang menjadi perhatian serius di daerah kami. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para siswa kami menjadi lebih paham dan dapat mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan mereka," ujarnya. Dr. Firzhal Jiwantara juga menekankan pentingnya kolaborasi multisektoral. "Pencegahan pernikahan dini bukan hanya tugas pemerintah atau akademisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Peran aktif mahasiswa KKN dalam mengedukasi masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Batukliang Utara, sangatlah vital. Mereka adalah agen perubahan yang membawa informasi dan kesadaran langsung ke tengah masyarakat," kata Dr. Firzhal. Koordinator KKN-PMD Desa Teratak menambahkan, "Program ini merupakan bagian integral dari visi KKN kami untuk mendukung Desa Teratak menjadi desa yang sejahtera dan bebas stunting. Kami percaya, dengan menekan angka pernikahan dini, kita akan turut serta dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan siap membangun masa depan yang lebih baik." Kronologi Program dan Implikasi Lebih Luas Kegiatan sosialisasi pada Kamis, 30 Juli 2026, ini merupakan salah satu program kerja utama dari kelompok KKN-PMD Desa Teratak yang mengusung tema "Penguatan Literasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini". Program KKN sendiri telah berjalan selama beberapa waktu, dimulai dengan pemetaan masalah dan kebutuhan masyarakat di Desa Teratak, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan pelaksanaan program-program edukasi yang relevan. Seluruh program kerja kelompok ini telah rampung dilaksanakan sesuai jadwal, dan akan ditutup dengan agenda penarikan mahasiswa KKN pada tanggal 14 Agustus 2026. Upaya pencegahan pernikahan dini di Lombok Tengah, dan secara lebih luas di NTB, adalah bagian dari strategi pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB menunjukkan bahwa angka pernikahan dini masih relatif tinggi, meskipun trennya mulai menurun berkat berbagai intervensi. Program-program seperti KKN ini berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya target yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, serta pengurangan kemiskinan. Dengan memberikan pemahaman yang kuat kepada remaja mengenai dampak buruk pernikahan dini dan manfaat dari penundaan usia perkawinan, diharapkan akan terbentuk kesadaran kolektif yang mampu mengubah norma sosial yang merugikan. Generasi muda yang teredukasi dan memiliki perencanaan hidup yang matang adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera, sehat, dan berdaya saing. Inisiatif mahasiswa KKN Unram ini menjadi contoh nyata bagaimana peran perguruan tinggi melalui Tri Dharma dapat bersinergi dengan masyarakat untuk mewujudkan perubahan positif yang berkelanjutan. Post navigation Kontroversi Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan SPPG Praya Mencuat Melalui Video Viral dan Diakhiri Mediasi