MATARAM – Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020, yang melibatkan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, secara resmi dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan tahap kedua ini, yang mencakup tersangka dan seluruh barang bukti, dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21).

Proses pelimpahan tahap II ini dilaporkan berlangsung alot dan memakan waktu hingga malam hari. Meskipun telah menerima keenam tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka. Sebagai gantinya, mereka dikenakan status tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelimpahan, 13 Agustus 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan dan kondisi kesehatan beberapa di antaranya yang dilaporkan mengalami gangguan.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Keenam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Mataram adalah:

  1. Dewi Noviany: Mantan Wakil Bupati Sumbawa. Peran spesifiknya dalam kasus ini masih menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut, namun keterlibatannya sebagai salah satu pihak yang diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker.
  2. Wirajaya Kusuma: Mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB. Diduga memiliki peran sentral dalam struktur birokrasi yang memungkinkan terjadinya pengadaan tersebut.
  3. Kamaruddin: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Peran PPK sangat krusial dalam memastikan kelancaran dan legalitas setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
  4. Rabiatul Adawiyah: Identitas dan peran spesifiknya perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
  5. M. Haryadi Wahyudin: Identitas dan peran spesifiknya perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
  6. Chalid Tomasoang Bulu: Identitas dan peran spesifiknya perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kronologi Kasus dan Proses Penyelidikan

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan masker yang dilakukan oleh Diskop-UMKM NTB pada tahun 2020, di tengah situasi darurat pandemi Covid-19. Pengadaan ini diketahui bernilai sekitar Rp12,3 miliar. Setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam, yang melibatkan pemeriksaan ratusan saksi dan permintaan keterangan dari sejumlah ahli, penyidik Polresta Mataram akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Langkah krusial dalam proses penyidikan adalah perolehan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Audit tersebut mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan dalam proyek pengadaan masker tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Pelimpahan Tahap II: Alotitas dan Pertimbangan Penahanan Kota

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, membenarkan proses pelimpahan tahap II ini. "Iya, hari ini tahap dua," ujarnya singkat, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Enam Tersangka Kasus Masker Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pernyataan lengkap (P-21) berkas perkara oleh jaksa penuntut umum. "Ya, kami sudah menerima tahap II enam tersangka kasus korupsi masker Covid-19," ungkapnya.

Mengenai keputusan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka, Oka memberikan penjelasan lebih rinci. "Para tersangka selama ini kooperatif. Kemudian memang ada tiga tersangka yang mengalami gangguan kesehatan," jelasnya. Sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan dinilai menjadi salah satu faktor yang meringankan, di samping pertimbangan medis bagi sebagian tersangka. Keputusan tahanan kota ini memberikan fleksibilitas bagi para tersangka untuk tetap berada di lingkungan mereka sambil menjalani proses hukum, namun dengan kewajiban untuk melapor dan tidak meninggalkan wilayah hukum yang ditentukan.

Klarifikasi Mengenai Proses yang Memakan Waktu

Terkait dengan lamanya proses pelimpahan tahap II yang berlangsung hingga malam hari, Kejari Mataram membantah adanya tarik ulur dalam penanganan perkara. Oka menjelaskan bahwa lamanya proses tersebut lebih disebabkan oleh faktor administrasi serta banyaknya perkara lain yang juga harus diselesaikan oleh pihak kejaksaan secara bersamaan. Ini menunjukkan bahwa meskipun kasus ini menjadi perhatian, penanganannya tetap dilakukan sesuai prosedur dan kapasitas kerja lembaga.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini umumnya berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta adanya peran serta orang lain dalam melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang ini sangat berat, mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.

Implikasi dan Konteks Lebih Luas

Kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 ini menyoroti kerentanan pengadaan barang dan jasa publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi. Pengadaan yang seharusnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, justru berpotensi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

  • Konteks Pandemi dan Kebutuhan Mendesak: Pada tahun 2020, dunia dilanda pandemi Covid-19. Kebutuhan akan alat pelindung diri (APD) seperti masker melonjak drastis. Pemerintah di berbagai tingkatan dituntut untuk segera melakukan pengadaan guna melindungi tenaga medis dan masyarakat. Dalam kondisi serba mendesak ini, proses pengadaan terkadang terpaksa dipercepat, yang berisiko membuka celah bagi praktik korupsi.
  • Peran Pejabat Publik: Keterlibatan mantan pejabat daerah, seperti mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan individu-individu yang memiliki posisi strategis dan kekuasaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal dan eksternal yang lemah dalam pengelolaan anggaran publik.
  • Kerugian Negara dan Dampak Sosial: Kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dalam proyek pengadaan masker ini merupakan jumlah yang tidak sedikit. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, terutama di masa sulit akibat pandemi. Selain kerugian finansial, kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan institusi pemerintah.
  • Upaya Pemberantasan Korupsi: Pelimpahan kasus ini ke kejaksaan menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di NTB. Harapannya, proses hukum selanjutnya akan berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terlebih lagi ketika melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar dan dilakukan dalam situasi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan kini memiliki tugas untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap keenam tersangka, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *