PRAYA – Polemik terkait pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Beleke Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, telah memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Proyek fasilitas yang diklaim sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menuai kritik pedas lantaran eksekusinya dinilai mengorbankan aset vital pendidikan, bahkan sampai pada pembongkaran gedung Laboratorium IPA di SMP Negeri 5 Praya Timur. Insiden ini mengangkat kembali pertanyaan mendasar mengenai prioritas pembangunan daerah, pengelolaan aset publik, serta integritas ruang belajar-mengajar.

Akar Masalah dan Sorotan Tajam DPRD

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menegaskan bahwa pada prinsipnya, lembaga legislatif mendukung penuh setiap program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah. Namun, ia menyayangkan cara eksekusi di lapangan yang justru harus merusak atau menggusur fasilitas publik yang sudah eksis dan berfungsi, terutama dalam konteks pendidikan. “Itu lahan sekolah. Kalau kesulitan lahan, jangan lantas merusak fasilitas pendidikan yang ada. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengecek langsung persoalan ini,” ujar Ahmad Syamsul Hadi pada Selasa (18/8). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran serius DPRD terhadap pendekatan Pemda dalam mengalokasikan lahan dan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur pendidikan.

Politisi Partai NasDem tersebut secara khusus menyoroti aspek etika dan tata ruang pendidikan. Menurutnya, menempatkan gedung KDKMP dalam satu area dengan sekolah, apalagi berbagi akses pintu masuk yang sama, adalah tindakan yang sangat tidak ideal. Hal ini tidak hanya berpotensi mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan fokus lingkungan pendidikan. “Secara etika dan tata ruang pendidikan, berada di satu area dan satu gerbang itu sangat tidak ideal,” tambahnya, menekankan pentingnya pemisahan fungsi dan ruang untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal dan bebas dari intervensi aktivitas non-pendidikan. Keberadaan koperasi di lingkungan sekolah, meskipun bertujuan baik, bisa jadi membawa dinamika sosial dan aktivitas ekonomi yang kurang sesuai dengan atmosfer akademik.

Syamsul mengingatkan Pemda Lombok Tengah agar tidak serampangan dalam mengambil kebijakan tata ruang, meskipun disadari bahwa pembangunan KDKMP membutuhkan lahan yang cukup signifikan, sekitar 10 are, dan banyak desa lain masih terkendala ketersediaan lahan. Penekanan ini menggarisbawahi perlunya perencanaan yang matang dan komprehensif, bukan sekadar mencari solusi cepat yang mengorbankan sektor lain. Sekolah, lanjutnya, juga membutuhkan ruang untuk pengembangan fasilitas vital seperti ruang kelas tambahan, perpustakaan, laboratorium, hingga area ekstrakurikuler. “Program pemerintah wajib kita dukung, tetapi jangan sampai mengorbankan fasilitas pendidikan yang produktif,” tegasnya, memberikan penekanan pada keseimbangan antara program pembangunan dan perlindungan aset pendidikan.

Latar Belakang Program KDKMP dan Kebijakan Nasional

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan inisiatif yang seringkali dirancang untuk memperkuat ekonomi lokal, memfasilitasi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, atau mendukung program-program pemberdayaan ekonomi desa. Keberadaannya dalam konteks program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang baru mengindikasikan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi akar rumput dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Program-program semacam ini biasanya mendapatkan prioritas tinggi dalam alokasi anggaran dan percepatan implementasi.

Asumsi dasar di balik program KDKMP adalah bahwa koperasi dapat menjadi pilar ekonomi desa, menyediakan lapangan kerja, serta distribusi barang dan jasa yang lebih efisien bagi masyarakat setempat. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan fasilitas fisik yang memadai sebagai pusat operasional koperasi. Namun, percepatan implementasi program ini seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan, terutama terkait ketersediaan lahan. Banyak desa di Lombok Tengah, seperti yang diindikasikan oleh Syamsul, menghadapi kendala serius dalam menyediakan lahan yang cocok dan strategis untuk pembangunan fasilitas publik. Inilah yang mungkin menjadi alasan mengapa opsi penggunaan lahan milik sekolah menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah.

Kronologi Peristiwa dan Proses Pengambilan Keputusan

Meskipun detail kronologis spesifik mengenai kapan keputusan pembangunan KDKMP di lahan SMPN 5 Praya Timur diambil belum sepenuhnya terungkap, beberapa petunjuk penting dapat disimpulkan dari pernyataan yang ada:

  • Akhir 2025: SMPN 5 Praya Timur telah masuk dalam daftar prioritas penerima program revitalisasi sekolah untuk tahun 2026. Data penetapan ini telah difinalisasi pada periode ini. Ini menunjukkan bahwa sekolah tersebut sudah memiliki rencana pengembangan dan perbaikan infrastruktur yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan.
  • Juni 2026: Verifikasi lapangan untuk program revitalisasi SMPN 5 Praya Timur telah dilakukan. Ini adalah tahap krusial sebelum pelaksanaan program, mengkonfirmasi kebutuhan dan kelayakan sekolah untuk menerima bantuan revitalisasi.
  • Sebelum Agustus 2026: Pembangunan gedung KDKMP dimulai di lahan SMPN 5 Praya Timur. Proses ini melibatkan pembongkaran gedung Laboratorium IPA yang ada. Ini mengindikasikan bahwa keputusan pemanfaatan lahan sekolah dan pembongkaran fasilitas telah diambil dan dieksekusi sebelum pertengahan tahun.
  • Selasa, 18 Agustus 2026: Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, yang menyoroti masalah ini dan mengumumkan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKAD. Tanggal ini menjadi titik fokus pengungkapan isu ke publik.

Garis waktu ini menunjukkan adanya potensi diskoordinasi atau kurangnya sinkronisasi antara program pembangunan daerah (KDKMP) dan program pengembangan pendidikan (revitalisasi sekolah). Di satu sisi, ada rencana untuk memperbaiki dan mengembangkan sekolah, tetapi di sisi lain, fasilitasnya justru dikorbankan untuk program lain.

Tanggapan Resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, Lalu Rupawan Joni, membenarkan adanya pemanfaatan sebagian lahan SMPN 5 Praya Timur untuk pembangunan KDKMP serta pembongkaran gedung Laboratorium IPA. Namun, ia menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, mengingat status tanah tersebut adalah milik Pemda. “Lahan SMPN 5 Praya Timur cukup luas, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian untuk KDKMP. Bangunan yang dirobohkan adalah Laboratorium IPA yang sebelumnya kurang dioptimalkan,” jelas Joni, memberikan perspektif dari pihak Dikbud yang merasa harus mengikuti keputusan otoritas yang lebih tinggi.

Meskipun demikian, Joni mengakui bahwa hilangnya gedung laboratorium secara faktual berpengaruh terhadap kelengkapan fasilitas sekolah. Laboratorium IPA, betapapun "kurang dioptimalkan" menurut pandangan Pemda, tetap merupakan fasilitas penting untuk pembelajaran sains praktis. Ketiadaannya tentu akan membatasi pengalaman belajar siswa. Untuk mengatasi dampak ini, pihaknya berjanji akan mengusulkan pembangunan laboratorium pengganti, baik melalui alokasi APBD Kabupaten maupun anggaran dari Kementerian terkait. Komitmen ini, meskipun penting, seringkali membutuhkan waktu dan proses birokrasi yang panjang, sehingga ada jeda waktu di mana siswa tidak memiliki akses ke fasilitas tersebut.

Dewan Kritisi Pemda Korbankan Lahan Sekolah demi Bangun KDKMP

Joni juga mencoba meyakinkan bahwa proses belajar mengajar tidak akan terganggu. Namun, ia mengakui bahwa saat ini akses pintu masuk ke sekolah masih menjadi satu dengan area KDKMP yang sedang dibangun. Ini adalah poin krusial yang juga disoroti oleh DPRD, mengingat potensi gangguan dan risiko keamanan. “Status tanah tersebut milik Pemda, sementara Dikbud dan sekolah merupakan penerima manfaat. Kami memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu, meski saat ini akses pintu masuknya masih menjadi satu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa SMPN 5 Praya Timur sebenarnya telah masuk dalam daftar prioritas penerima program revitalisasi sekolah tahun 2026. Penetapan data telah difinalisasi sejak akhir 2025 dan diverifikasi lapangan pada Juni lalu. Ini menunjukkan adanya rencana jangka panjang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekolah. “Harapan kami, program revitalisasi di SMPN 5 Praya Timur dapat segera terealisasi tahun ini dan tidak terdampak oleh adanya pembangunan gedung KDKMP tersebut,” pungkasnya. Pernyataan ini menyiratkan kekhawatiran bahwa proyek KDKMP bisa saja menghambat atau mengubah rencana revitalisasi yang sudah ada.

Aspek Regulasi dan Pengelolaan Aset Daerah

Isu utama dalam polemik ini adalah pengelolaan aset daerah. Status tanah SMPN 5 Praya Timur yang "milik Pemda" memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan penggunaannya. Namun, kewenangan ini harus diimbangi dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pertimbangan dampak sosial, prioritas pembangunan sektoral, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur secara detail bagaimana aset-aset daerah, termasuk tanah dan bangunan, harus dikelola, dimanfaatkan, dan dihibahkan. Penggunaan BMD untuk tujuan lain selain peruntukan awalnya, apalagi jika melibatkan pembongkaran fasilitas yang ada, seharusnya melalui kajian mendalam, persetujuan DPRD, dan proses administrasi yang transparan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memegang peran sentral dalam proses ini, mulai dari pencatatan aset, penilaian, hingga pengambilan keputusan pemanfaatan atau pengalihan. Rencana RDP dengan BKAD oleh Komisi I DPRD menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk meninjau apakah prosedur dan regulasi yang berlaku telah dipatuhi sepenuhnya dalam kasus ini.

Pengalihan fungsi lahan pendidikan untuk kepentingan lain, meskipun untuk program pemerintah, harus mempertimbangkan implikasi hukum dan etika. Ada regulasi yang melindungi ruang lingkup pendidikan, dan penggunaan lahan sekolah untuk aktivitas non-pendidikan dapat menimbulkan konflik kepentingan atau bahkan melanggar standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Dampak Lingkungan Pendidikan dan Psikososial

Pembongkaran Laboratorium IPA dan pembangunan KDKMP di lingkungan sekolah menimbulkan beberapa dampak signifikan:

  1. Kualitas Pembelajaran: Hilangnya laboratorium secara langsung memengaruhi kualitas pembelajaran IPA. Eksperimen dan praktik adalah bagian integral dari kurikulum sains. Tanpa fasilitas ini, guru terpaksa mengandalkan teori semata atau simulasi, yang kurang efektif dalam mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan eksperimental siswa. Meskipun ada janji penggantian, jeda waktu tanpa lab akan merugikan siswa.
  2. Kondusivitas Belajar: Keberadaan proyek konstruksi di lingkungan sekolah dapat menimbulkan gangguan kebisingan, debu, dan potensi bahaya. Selain itu, berbagi akses pintu masuk dengan fasilitas umum seperti koperasi dapat meningkatkan lalu lintas orang dan kendaraan, mengganggu fokus belajar, dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan bagi siswa.
  3. Ruang Pengembangan Sekolah: Sekolah, seperti organisasi lainnya, membutuhkan ruang untuk berkembang. Lahan kosong yang "luas" seringkali sudah dialokasikan dalam rencana induk pengembangan sekolah untuk fasilitas masa depan seperti ruang kelas tambahan, area olahraga, atau fasilitas ekstrakurikuler. Pengurangan lahan ini dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan kapasitas sekolah di masa mendatang.
  4. Psikologis Siswa dan Guru: Keputusan untuk membongkar fasilitas pendidikan demi kepentingan lain dapat menimbulkan perasaan diabaikan atau kurang dihargai di kalangan siswa, guru, dan komunitas sekolah. Hal ini bisa berdampak pada semangat belajar dan mengajar.

Preseden dan Implikasi Lebih Luas

Kasus di SMPN 5 Praya Timur ini dapat menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset daerah di Lombok Tengah dan bahkan di tingkat nasional. Jika penggunaan lahan pendidikan untuk proyek non-pendidikan menjadi hal yang lumrah, ini dapat mengancam integritas dan otonomi lembaga pendidikan.

Implikasi yang lebih luas meliputi:

  • Perencanaan Tata Ruang Terpadu: Pentingnya memiliki rencana tata ruang daerah yang komprehensif dan terpadu, yang mempertimbangkan semua kebutuhan sektor secara holistik, bukan sekadar respons reaktif terhadap ketersediaan lahan.
  • Koordinasi Antar-Sektor: Peristiwa ini menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara dinas-dinas terkait (misalnya, Dikbud, BKAD, Bappeda) dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Partisipasi Publik: Keterlibatan masyarakat sekolah dan publik dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada fasilitas umum sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan penerimaan.
  • Prioritas Pembangunan: Pemerintah daerah perlu secara tegas menetapkan prioritas pembangunan. Meskipun program ekonomi penting, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang fundamental bagi masa depan daerah. Mengorbankan satu demi yang lain tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar DPRD dengan BKAD diharapkan dapat mengungkap secara transparan seluruh proses pengambilan keputusan, dasar hukum, serta pertimbangan yang melandasi pembangunan KDKMP di lahan SMPN 5 Praya Timur. Dari RDP ini, diharapkan muncul rekomendasi konkret, termasuk kemungkinan relokasi KDKMP jika dinilai tidak etis atau melanggar regulasi, atau setidaknya penetapan solusi mitigasi yang kuat untuk SMPN 5 Praya Timur.

Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, langkah selanjutnya adalah memastikan usulan pembangunan laboratorium pengganti mendapatkan prioritas dan segera terealisasi. Selain itu, memastikan program revitalisasi sekolah tahun 2026 tetap berjalan sesuai rencana tanpa terganggu oleh proyek KDKMP menjadi pekerjaan rumah yang penting. Pemerintah Daerah Lombok Tengah memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mendukung program nasional, tetapi juga melindungi dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan yang ada. Integritas lingkungan belajar dan kualitas pendidikan siswa harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan. (met)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *