PRAYA – Ratusan warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, menggelar aksi protes di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat pada Kamis (6/8). Kedatangan mereka, yang tergabung dalam Aksi Sosial Bersama (ASB), dipicu oleh keresahan mendalam terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, antrean panjang yang berlarut-larut, serta dugaan kuat adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Insiden ini menyoroti kompleksitas distribusi energi di daerah pedesaan dan tantangan dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Latar Belakang dan Kronologi Protes Warga Keresahan warga Desa Darek telah memuncak selama beberapa hari terakhir. Antrean kendaraan yang mengular panjang di SPBU menjadi pemandangan umum, mengganggu aktivitas sehari-hari dan menghambat mobilitas warga, khususnya para petani dan nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk operasional mereka. Kelangkaan ini, menurut warga, diperparah dengan dugaan praktik penyalahgunaan, di mana BBM bersubsidi justru banyak dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk melalui pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar yang disinyalir melibatkan calo. Pada Kamis (6/8), kemarahan warga akhirnya tumpah dalam bentuk aksi damai di SPBU Darek. Mereka datang dengan membawa berbagai tuntutan dan mendesak manajemen SPBU untuk memberikan penjelasan serta mengambil langkah konkret. Hanafi, salah seorang perwakilan warga, menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak SPBU dalam menyalurkan BBM. "Beberapa hari ini terjadi kelangkaan hingga menyebabkan terjadinya antrean panjang, terutama untuk jenis Pertalite. Kami meminta agar pihak SPBU transparan dan jujur dalam penyaluran BBM di tempat ini," ungkap Hanafi setelah pertemuan (hearing) dengan manajemen SPBU. Warga menduga kuat bahwa kelangkaan ini bukan semata-mata karena keterbatasan stok, melainkan adanya praktik penyelewengan di mana BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak semestinya, seringkali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini secara langsung merugikan masyarakat luas yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan pokok dan ekonomi mereka. Tuntutan dan Desakan Warga untuk Transparansi dan Pengawasan Dalam pertemuan dengan manajemen SPBU, warga melalui Hanafi menyampaikan sejumlah tuntutan konkret. Pertama, mereka mendesak agar SPBU Darek segera memasang papan informasi yang jelas dan mudah diakses di depan lokasi. Papan informasi ini diharapkan mencakup rincian kuota bulanan BBM yang diterima SPBU, HET untuk setiap jenis BBM, jam operasional, alur antrean yang tertib, serta nomor pengaduan resmi Pertamina. "Kita sudah meminta agar pihak SPBU memasang papan informasi di depan SPBU yang menjelaskan terkait kuota bulanan, HET, jam buka, alur antrean hingga nomor pengaduan Pertamina. Kita juga meminta pihak SPBU melakukan penataan antrean agar lebih teratur dan efisien," jelas Hanafi. Kedua, isu pembelian BBM menggunakan jeriken menjadi sorotan utama. Warga meminta pihak SPBU untuk mengawasi ketat praktik ini, karena adanya dugaan kuat permainan calo dalam pengisian BBM menggunakan jeriken. Mereka mendesak agar pengisian BBM dengan jeriken hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi resmi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) atau dinas terkait, dengan batasan maksimal 35 liter per orang untuk sehari. Batasan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi. Ketiga, untuk memastikan pengawasan yang berkelanjutan dan efektif, warga mengusulkan pembentukan tim pengawas gabungan. Tim ini akan terdiri dari tiga unsur utama: perwakilan warga, pihak SPBU, dan perangkat desa. Tim ini diharapkan dapat secara rutin, idealnya setiap minggu, mengawasi proses penyaluran BBM. "Kita juga meminta ada tim pengawasan yang terdiri dari tiga unsur, mulai dari perwakilan warga, pihak SPBU, dan perangkat desa untuk mengawasi penyaluran BBM setiap minggu. Ini penting agar transparansi dan akuntabilitas terjamin," desak Hanafi. Terakhir, warga menuntut komitmen tegas dari pihak SPBU untuk memberikan sanksi berat kepada oknum atau penyedia jasa yang terbukti menjual BBM di atas HET atau memfasilitasi calo. "Kita minta juga pihak SPBU berkomitmen memberikan sanksi tegas kalau ada oknum penyedia jasa yang terbukti menjual di atas HET atau memfasilitasi calo," tegasnya. Hanafi menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembelian BBM secara langsung seringkali tidak dilayani secara maksimal karena banyaknya pembelian menggunakan jeriken, yang ironisnya, diduga banyak berasal dari luar Kecamatan Praya Barat Daya. Tanggapan Manajemen SPBU Darek dan Regulasi BBM Bersubsidi Pengawas SPBU Darek, Mustaal Jayadi, menanggapi serius keluhan dan tuntutan warga. Ia menyatakan bahwa kedatangan masyarakat adalah untuk meminta pihak SPBU melayani masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Mustaal menegaskan bahwa selama ini pelayanan di SPBU Darek sudah sesuai aturan. "Intinya tidak ada indikasi permainan dalam pengisian BBM menggunakan jeriken. Sekarang kami tidak kekurangan stok BBM meski antrean panjang. Masalah antrean ini tidak hanya terjadi di SPBU ini (Darek, red) tapi di tempat-tempat lain juga antreannya lebih parah," kilahnya. Mengenai pembelian menggunakan jeriken, Mustaal menjelaskan bahwa warga yang dilayani memiliki barcode atau rekomendasi resmi. Barcode ini merujuk pada sistem MyPertamina yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Sistem ini mengharuskan konsumen terdaftar dan memiliki QR Code untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Mustaal mengaku, warga dari luar Kecamatan Praya Barat Daya yang membeli BBM dengan jeriken juga memiliki rekomendasi barcode tersebut. "Memang ada penurunan jumlah BBM yang kita terima tapi masih tetap tercukupi, bahkan kita tidak pernah kehabisan stok," ujarnya. Namun, Mustaal juga mengakui adanya penyesuaian dalam kebijakan pelayanan terkait jeriken. "Tapi untuk pembelian menggunakan jeriken dari 31 Juli kemarin, kami belum berani melayani walaupun mereka membawa rekomendasi karena antrean masih panjang sehingga antrean dulu yang kita utamakan," jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan dilema yang dihadapi SPBU dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dan tekanan dari masyarakat umum yang mengantre. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta berbagai peraturan turunannya, menjadi landasan hukum penyaluran BBM bersubsidi. Tujuan utamanya adalah memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak, seperti usaha mikro, petani, nelayan, dan pelaku usaha transportasi darat. Sistem pendaftaran MyPertamina dengan QR Code adalah salah satu upaya untuk mengimplementasikan Perpres ini secara lebih efektif dan transparan, meskipun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk sosialisasi dan pengawasan. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite saat ini ditetapkan sekitar Rp 10.000 per liter, dan penjualan di atas harga ini merupakan pelanggaran serius. Peran Pemerintah Daerah dan Pertamina Patra Niaga Insiden di SPBU Darek ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif dari berbagai pihak terkait. Pemerintah Daerah Lombok Tengah, melalui dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM. Pengawasan ini mencakup monitoring stok di SPBU, kepatuhan terhadap HET, serta penindakan terhadap praktik penyelewengan. Mereka juga bertugas dalam menerbitkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk sektor tertentu, seperti pertanian dan perikanan, yang kemudian menjadi dasar bagi pembeli jeriken untuk mendapatkan QR Code MyPertamina. PT Pertamina Patra Niaga, sebagai operator utama penyaluran BBM, juga memiliki peran krusial. Selain memastikan ketersediaan pasokan, Pertamina bertanggung jawab atas edukasi dan sosialisasi program MyPertamina serta penanganan pengaduan masyarakat. Sistem pengaduan Pertamina Call Center 135 diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Pertamina juga perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas sistem QR Code dan melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk mengatasi celah-celah yang dimanfaatkan oleh oknum. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi memiliki dampak yang signifikan dan luas, terutama di daerah pedesaan seperti Praya Barat Daya. Dampak Ekonomi: Petani dan nelayan sangat bergantung pada BBM untuk mengoperasikan mesin pertanian, perahu, dan transportasi hasil panen atau tangkapan. Kelangkaan atau harga yang melambung akibat praktik calo dapat meningkatkan biaya produksi mereka, mengurangi keuntungan, dan bahkan mengancam keberlangsungan mata pencaharian. Dampak Sosial: Antrean panjang tidak hanya membuang waktu produktif, tetapi juga dapat memicu ketegangan dan konflik sosial di antara masyarakat yang berebut mendapatkan BBM. Dugaan praktik tidak adil dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan pihak berwenang. Tantangan Kebijakan Subsidi: Peristiwa ini menyoroti tantangan besar dalam implementasi kebijakan subsidi energi. Meskipun bertujuan baik untuk membantu masyarakat kurang mampu, subsidi seringkali rentan terhadap penyelewengan jika sistem pengawasan dan distribusinya tidak kokoh. Kebutuhan Sistem Terintegrasi: Kasus ini memperkuat urgensi adanya sistem pengawasan yang terintegrasi dan kolaboratif antara masyarakat, SPBU, pemerintah daerah, dan Pertamina. Transparansi data, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengatasi masalah serupa. Langkah ke Depan dan Harapan Resolusi Untuk menyelesaikan masalah ini secara berkelanjutan, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Manajemen SPBU Darek harus serius menindaklanjuti tuntutan warga terkait transparansi dan pengawasan internal. Pemasangan papan informasi, penataan antrean, dan penegakan sanksi bagi oknum adalah langkah awal yang penting. Pemerintah Daerah Lombok Tengah perlu meningkatkan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan pasokan dan kepatuhan terhadap regulasi. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai tata cara pembelian BBM bersubsidi dengan QR Code MyPertamina juga diperlukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Pertamina Patra Niaga harus terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyaluran BBM bersubsidi, termasuk dalam hal kecepatan respons terhadap keluhan dan penindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Serta, memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada SPBU dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, seperti yang ditunjukkan oleh Aksi Sosial Bersama (ASB) di Desa Darek, merupakan elemen vital dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi. Dengan kolaborasi yang solid dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan masalah kelangkaan dan penyelewengan BBM di Praya Barat Daya, dan daerah lainnya, dapat diminimalisir demi kesejahteraan masyarakat. Insiden ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap energi yang adil dan merata adalah hak dasar yang harus dilindungi. Post navigation Penipuan Gadai Perhiasan Imitasi Guncang Koperasi Syariah di Lombok Tengah, Kerugian Nyaris Rp800 Juta