Ambisi besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula nasional menempatkan wilayah timur, khususnya Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebagai salah satu garda terdepan. Namun, upaya mewujudkan cita-cita ini tidak bisa semata-mata mengandalkan kemegahan investasi pabrik atau luasnya hamparan lahan tebu semata. Di balik target angka produksi yang ambisius, terdapat variabel penentu yang sering terabaikan namun fundamental, yakni peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai "jenderal lapangan" yang sesungguhnya. Tanpa penguatan peran para pemimpin akar rumput ini, seluruh program pengembangan industri tebu berpotensi menghadapi tantangan berkelanjutan yang dapat menghambat pencapaian target nasional.

Konteks Nasional dan Potensi Dompu dalam Swasembada Gula

Sejak era kemerdekaan, Indonesia telah berulang kali menggaungkan target swasembada gula, sebuah upaya untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ketahanan pangan serta ekonomi domestik. Program ini kembali digencarkan dalam beberapa dekade terakhir, mengingat konsumsi gula nasional yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan industri makanan-minuman. Pulau Jawa yang secara historis menjadi sentra perkebunan tebu kini menghadapi keterbatasan lahan akibat konversi untuk permukiman dan industri lain. Oleh karena itu, pemerintah mengalihkan fokus ke wilayah-timur Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat, dengan Dompu sebagai salah satu titik harapan utama.

Kabupaten Dompu memiliki kondisi geografis dan agroklimat yang mendukung budidaya tebu, dengan luas lahan potensial yang signifikan dan iklim tropis kering yang cocok untuk tanaman ini. Kehadiran pabrik gula modern di wilayah ini menjadi katalisator, menjanjikan peningkatan kapasitas giling dan penyerapan hasil panen petani. Namun, seperti yang ditegaskan oleh mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, kesuksesan program ini bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan juga tentang memberdayakan sumber daya manusia, terutama para petani kecil.

Kepala Desa: Jenderal Lapangan yang Terlupakan

H. Syahrul Parsan secara lugas menyatakan bahwa Kades adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam ekosistem pertanian tebu. Pandangan ini menyoroti bahwa di balik birokrasi dan kebijakan tingkat tinggi, implementasi program di lapangan sangat bergantung pada pemahaman, motivasi, dan kepemimpinan di tingkat desa. Bagi Syahrul, penguatan peran Kades bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati" jika pemerintah benar-benar serius memajukan industri tebu.

Kades memiliki posisi unik. Mereka adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, memahami seluk-beluk demografi, topografi, dan karakteristik sosial-ekonomi warganya. Mereka bukan sekadar perangkat administratif yang menjalankan instruksi, tetapi penggerak yang mampu memotivasi dan mengorganisir rakyat untuk bercocok tanam tebu. Fungsi Kades melampaui tugas administratif; mereka adalah mediator utama antara petani dan pihak-pihak terkait, baik itu perusahaan pengelola pabrik gula, perbankan, maupun dinas pertanian.

Sayangnya, peran strategis ini seringkali terabaikan. Kades kerap tidak dilibatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan atau pelaksanaan program di tingkat desa, padahal merekalah yang paling memahami realitas di lapangan. Mereka dapat menjadi garda terdepan dalam sosialisasi program, identifikasi lahan potensial, verifikasi data petani, hingga mediasi konflik yang mungkin timbul antara petani dan perusahaan. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) didesak untuk segera turun tangan meningkatkan kapasitas manajerial para pemimpin desa ini. Pelatihan yang terstruktur mengenai manajemen pertanian, literasi keuangan, penyelesaian sengketa, dan mekanisme kemitraan akan sangat vital untuk mempersiapkan Kades menjalankan peran mereka secara efektif.

Krisis Kepercayaan dan Akses Modal yang Timpang

Salah satu "kerikil dalam sepatu" yang menghambat laju petani tebu di Dompu adalah krisis kepercayaan dan akses modal yang timpang. Sistem kemitraan antara petani dan pabrik atau investor seringkali dianggap "abu-abu" dan menakutkan bagi petani kecil. Pengalaman masa lalu yang kurang transparan, baik dalam penentuan harga tebu, proses penimbangan, maupun skema pembayaran, telah menumbuhkan rasa ketidakpercayaan yang mendalam. Petani sering merasa dirugikan atau tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kemitraan. Di sinilah Kades dapat berperan sebagai jembatan informasi yang kredibel dan mediator yang adil, memastikan setiap kesepakatan kemitraan bersifat transparan dan menguntungkan kedua belah pihak.

Masalah akses modal juga menjadi kendala krusial. Praktik "jalur orang dalam" dalam penyaluran kredit sering membuat petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas atau kelompok tertentu terpinggirkan. Banyak petani yang sebenarnya memiliki potensi dan lahan, namun kesulitan mendapatkan modal kerja untuk bibit, pupuk, atau biaya operasional lainnya.

Situasi diperparah dengan trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif di masa lalu. Sebagai contoh, insiden kredit macet di beberapa daerah akibat praktik penyalahgunaan dana oleh oknum pengurus kelompok tani membuat bank menjadi sangat berhati-hati, bahkan cenderung menutup akses bagi seluruh petani. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas, meskipun dimaksudkan untuk efisiensi, terbukti rawan penyalahgunaan. Ironisnya, ketika terjadi gagal bayar oleh segelintir oknum, dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas, termasuk mereka yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut. "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus," tegas Syahrul, menyoroti pentingnya sistem verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat tanpa mengorbankan akses bagi petani yang jujur.

Memulihkan Marwah Kepala Desa: “Panglima” di Garis Depan Swasembada Gula Dompu

Untuk mengatasi ini, perlu ada reformasi dalam penyaluran kredit pertanian. Bank harus berani berinovasi dengan skema kredit langsung kepada petani individu yang memenuhi kriteria, dengan dukungan verifikasi dan pendampingan dari Kades atau lembaga desa yang terpercaya. Digitalisasi proses aplikasi dan pembayaran juga dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Disparitas Keuntungan: Petani TRK versus Petani TRM

Data di lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM). TRK adalah petani yang mendapatkan fasilitas kredit perbankan dengan jaminan dan pendampingan, seringkali dalam skema kemitraan yang terstruktur. Sementara itu, TRM adalah petani yang berjuang sendiri, mengandalkan modal pribadi atau pinjaman non-formal.

Meskipun biaya produksi keduanya serupa, rata-rata di angka Rp44 juta per hektare, namun hasil akhirnya sangat kontras. Petani TRK, dengan dukungan modal dan pendampingan, dilaporkan meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare. Angka ini mencerminkan hasil panen yang lebih optimal berkat akses pupuk, bibit unggul, dan praktik budidaya yang lebih baik. Di sisi lain, Petani TRM hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare, selisih Rp12,2 juta yang signifikan.

Selisih keuntungan sebesar Rp12,2 juta per hektare ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa dukungan modal yang disertai pendampingan teknis dan disiplin sistem kemitraan jauh lebih efektif daripada membiarkan petani berjuang sendirian. Petani TRK cenderung memiliki akses terhadap teknologi pertanian terbaru, irigasi yang lebih baik, dan jaminan pembelian hasil panen. Mereka juga lebih terlindungi dari fluktuasi harga input dan pasar. Sebaliknya, Petani TRM seringkali menghadapi keterbatasan ini, yang berujung pada produktivitas rendah dan keuntungan yang minim.

Implikasi dari disparitas ini sangat besar bagi program swasembada gula. Jika sebagian besar petani tetap berada dalam kategori TRM, maka target produksi nasional akan sulit tercapai. Kesejahteraan petani juga akan stagnan, bahkan cenderung menurun, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mereka beralih ke komoditas lain yang dirasa lebih menguntungkan atau tidak terlalu berisiko. Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis untuk memperluas cakupan program TRK, memastikan lebih banyak petani dapat mengakses dukungan yang dibutuhkan.

Analisis Kelayakan Sosial dan Pembagian Keuntungan yang Adil

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat Dompu dari kacamata makro berupa potensi lahan dan angka produksi. Ia menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial yang komprehensif. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama," ulas Prof. Wire. Masa tanam tebu yang bisa mencapai 12-18 bulan memerlukan perencanaan keuangan yang matang bagi petani, sesuatu yang seringkali luput dari perhatian. Tanpa skema pendapatan alternatif atau dukungan finansial selama masa tanam, petani akan sulit bertahan.

Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas dan adil antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Ini penting agar program swasembada gula tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" yang sekadar numpang lewat, tanpa memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Skema profit sharing ini bisa mencakup bagi hasil dari keuntungan pabrik, dana CSR yang terarah, atau insentif pajak bagi pemerintah daerah yang dikembalikan dalam bentuk program kesejahteraan petani.

Petani adalah makhluk rasional yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, serta penguatan lembaga desa adalah langkah-langkah yang tak bisa ditunda. Transparansi dalam penimbangan akan menghilangkan kecurigaan petani terhadap potensi kecurangan. Pembayaran yang cepat akan memastikan petani memiliki modal untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya operasional berikutnya. Penguatan lembaga desa, termasuk Kades, akan memastikan adanya pengawasan yang efektif di lapangan.

Mewujudkan Dompu yang "Manis" bagi Semua Pihak

Cita-cita swasembada gula nasional melalui Dompu tidak akan terwujud hanya dengan investasi besar di sektor hulu tanpa menyentuh aspek paling fundamental di tingkat akar rumput. Jika Kades diberikan wewenang, kapasitas, dan dukungan yang memadai untuk mengawal ekosistem industri tebu dari hulu ke hilir – mulai dari pendataan petani, sosialisasi program, fasilitasi akses modal, pengawasan budidaya, hingga mediasi saat panen dan pembayaran – maka cita-cita ini bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas.

Dompu berpotensi menjadi wilayah yang "manis" bagi semua pihak. Manis bagi para pemilik modal yang mendapatkan pasokan bahan baku yang stabil dan berkualitas. Manis bagi pemerintah yang berhasil mencapai target swasembada gula dan mengurangi ketergantungan impor. Dan yang terpenting, manis bagi para petani yang tangannya berlumur tanah, yang akhirnya dapat merasakan kesejahteraan yang layak dari hasil kerja keras mereka. Dengan pendekatan holistik yang menempatkan Kades sebagai pilar utama, Kabupaten Dompu dapat menjadi model sukses bagi program swasembada gula di Indonesia, mengukir sejarah baru dalam ketahanan pangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *