MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira polisi ini diamankan dalam rangka pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, secara resmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Beliau menegaskan komitmen kuat Polda NTB untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika.

"Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Kabid Humas menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan

Peristiwa ini bermula ketika penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus narkotika yang lebih besar. Selain mengamankan AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota.

Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan ketat Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Seluruh proses ini dijalankan untuk memastikan fakta dan bukti yang akurat terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Langkah Tegas Internal dan Penonaktifan Jabatan

Seiring dengan berjalannya proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Langkah ini diambil untuk menjaga independensi proses penyelidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

"Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Sidang KKEP ini merupakan mekanisme internal Polri untuk menentukan sanksi disiplin atau etika terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa langkah-langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri. Komitmen ini juga mencakup upaya memastikan bahwa perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.

"Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diusung oleh kepemimpinan Polda NTB.

Pengembangan Kasus Narkoba yang Lebih Luas

Diperiksa Intensif, Polda NTB Segera Nonaktifkan AKP Malaungi dari Jabatan Kasatresnarkoba

Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih besar yang berhasil diungkap oleh Polda NTB. Sebelumnya, Polda NTB telah membongkar sebuah jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial Karol beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB.

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Keempat orang ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Transparansi dan Imbauan Publik

Polda NTB berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara ini. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Implikasi dan Konteks Pemberantasan Narkoba di NTB

Kasus ini menyoroti tantangan ganda yang dihadapi oleh aparat penegak hukum: memberantas peredaran narkoba di masyarakat sekaligus memastikan integritas internal institusi Polri itu sendiri. Keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba, sekecil apapun, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan yang dilakukan oleh Polda NTB ini sangat penting untuk memulihkan dan menjaga marwah institusi.

Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama bagi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk di wilayah NTB. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB secara konsisten menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai lapisan masyarakat. Upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh Polda NTB, seperti pengungkapan kasus yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya, serta pengembangan kasus hingga ke dugaan keterlibatan oknum pejabat di internal kepolisian, menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan ini.

Konteks historis pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba bukanlah hal baru, namun setiap kasus yang terungkap harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan internal secara berkelanjutan. Pernyataan Kapolda NTB yang menekankan "tidak ada toleransi" dan penegakan hukum "tanpa pandang bulu" menjadi sinyal kuat bahwa institusi Polri di NTB berkomitmen untuk membersihkan diri dari elemen-elemen yang dapat merusak citra dan efektivitasnya dalam melayani masyarakat.

Lebih lanjut, penonaktifan AKP Malaungi dan proses sidang etik yang akan dijalani menegaskan bahwa Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang berfungsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota Polri yang terbukti melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal, baik secara pidana maupun disiplin. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada konsistensi dan objektivitas dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat umum maupun terhadap anggota Polri itu sendiri.

Polda NTB juga perlu terus memperkuat sinergi dengan BNN dan elemen masyarakat lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Edukasi publik yang masif, program rehabilitasi bagi pecandu narkoba, serta penindakan tegas terhadap pengedar dan bandar, merupakan pilar-pilar penting dalam strategi pemberantasan narkoba yang komprehensif.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini dan penegakan hukum yang tegas, Polda NTB diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus menegaskan kembali komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas. Transparansi dalam setiap proses hukum, seperti yang dijanjikan oleh Kabid Humas, akan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada institusi Polri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *