MATARAM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang telah lama bergulir dan menyeret nama mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, akhirnya memasuki babak krusial. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah secara resmi menetapkan M. Imanuddin Sumar, yang akrab disapa Abah Sumar, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, pada Selasa (6/10).

"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," tegas Brata, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Menurut keterangan resmi yang dihimpun, perkara ini secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 September 2026. Sejak saat itu, tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Proses hukum yang berjalan ini tidak terlepas dari laporan awal yang diterima oleh pihak kepolisian pada tahun 2025 lalu. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram diketahui turut berperan aktif mendampingi sejumlah korban dalam mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Awal Hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika sejumlah laporan dugaan kekerasan seksual mulai mengemuka dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Periode waktu laporan yang diterima kepolisian adalah pada tahun 2025. Seiring berjalannya waktu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mulai memberikan pendampingan kepada para terduga korban.

  • Tahun 2025: Laporan awal dugaan kekerasan seksual mulai diterima oleh pihak kepolisian.
  • Pendampingan LPA: Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mulai mendampingi beberapa korban yang membuat laporan.
  • Pengembangan Kasus: Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah laporan, kasus ini mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwenang.
  • 25 September 2026: Perkara secara resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
  • Sejak 25 September 2026 hingga Awal Oktober 2026: Penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan santriwati, terlapor, keluarga terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya. Keterlibatan ahli juga mulai dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
  • 6 Oktober 2026: M. Imanuddin Sumar alias Abah Sumar, mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat, ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Penyidikan yang Mendalam: Keterangan Saksi dan Ahli

Selama proses penyidikan yang telah berjalan, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Saksi-saksi ini mayoritas adalah para alumni santriwati dari Ponpes Abul Barokat Wannafahat yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Keterangan mereka menjadi pondasi penting dalam membangun konstruksi hukum kasus ini.

Tidak hanya berhenti pada keterangan para saksi korban, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan erat dengan perkara tersebut. Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi hal ini. "Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi.

Untuk memperkuat pembuktian dan memahami dampak dari dugaan perbuatan tersebut, tim penyidik juga tidak ragu untuk melibatkan para ahli. Keterlibatan ahli psikologi sangat krusial untuk mendalami kondisi psikis para korban maupun terlapor, serta untuk memahami pola-pola perilaku yang mungkin muncul. Selain itu, keterangan dari ahli pidana juga telah dimintai guna memperkuat dasar hukum dan proses penanganan perkara ini.

Jumlah Korban dan Potensi Tersangka Lain

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait perkembangan jumlah korban yang melapor. Hingga saat ini, tercatat ada 17 orang yang telah resmi melapor sebagai korban dugaan kekerasan seksual terkait kasus ini. Sebagian besar dari mereka telah memberikan keterangan rinci kepada tim penyidik.

Namun, informasi yang dihimpun lebih lanjut menyebutkan bahwa potensi tersangka dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada Abah Sumar. Joko Jumadi mengungkapkan adanya rencana untuk melaporkan seorang ustaz berinisial M, yang diduga merupakan pengajar sekaligus sopir dari Abah Sumar. Ustaz M ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang santriwati dengan modus mengajarkan bela diri.

Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Abah Sumar Resmi Jadi Tersangka

"Jadi, ada dugaan pencabulan terhadap empat santriwati," jelas Joko, merujuk pada modus yang digunakan oleh ustaz M. Menurut keterangannya, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat ustaz M sedang memberikan pelatihan bela diri kepada para santriwati. Dalam proses latihan tersebut, ustaz M diduga sengaja melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan menyentuh bagian-bagian sensitif para korban.

"Jadi, selain korban tuan guru, ada juga yang jadi korban M," bebernya, menegaskan adanya potensi pelaku lain dalam kasus ini. Meskipun demikian, terkait dugaan keterlibatan ustaz M ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganannya. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Proses Hukum Lanjutan: Pemeriksaan dan Kemungkinan Penahanan

Saat ini, M. Imanuddin Sumar alias Abah Sumar masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah tersangka akan langsung ditahan atau pasal-pasal spesifik yang akan dikenakan kepadanya.

"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan," ujar Brata, menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berlangsung dan informasi lebih detail akan disampaikan seiring dengan perkembangan penyidikan.

Penetapan Abah Sumar sebagai tersangka merupakan sebuah perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai pasal yang akan disangkakan, serta kemungkinan penahanan tersangka, akan terus disampaikan kepada publik secara berkala.

Implikasi dan Dampak Lebih Luas

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait perlindungan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren. Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan karakter mulia, tentu sangat memprihatinkan.

Kasus ini secara tidak langsung menyoroti pentingnya sistem pengawasan dan pelaporan yang kuat di dalam institusi pendidikan, termasuk pesantren. Diperlukan adanya mekanisme yang memungkinkan santriwati merasa aman untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kekerasan yang mereka alami tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.

Selain itu, keterlibatan lembaga perlindungan anak seperti LPA Kota Mataram menunjukkan peran vital organisasi masyarakat sipil dalam mengadvokasi hak-hak anak dan perempuan, serta mendorong penegakan hukum yang adil.

Implikasi dari kasus ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai isu kekerasan seksual, terutama di lingkungan yang rentan. Edukasi mengenai hak-hak korban, pentingnya melaporkan kejahatan, dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual menjadi sangat relevan.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal menuju keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak terkait, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak kepolisian diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, demi memberikan efek jera bagi pelaku dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, termasuk pasal yang disangkakan dan status penahanan tersangka, akan disampaikan secara berkala kepada publik. (***)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *