Institute for Essential Services Reform (IESR) secara resmi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur batasan keamanan serta standar operasional bagi pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan pusat data (data center). Desakan ini muncul seiring dengan masifnya arus investasi digital yang masuk ke tanah air, namun belum dibarengi dengan kerangka hukum yang kuat dalam aspek lingkungan, sosial, dan energi. IESR menekankan bahwa standar nasional yang ketat harus menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan guna memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan ketahanan sumber daya domestik.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa ketiadaan standar nasional yang komprehensif menyebabkan pengawasan terhadap proyek-proyek teknologi tinggi ini menjadi tidak merata. Saat ini, penilaian terhadap kelayakan sebuah proyek data center sering kali dilakukan secara kasus per kasus, yang pada akhirnya membuat beban pengawasan jatuh sepenuhnya pada inisiatif masing-masing kepala daerah. Tanpa adanya pedoman yang seragam dari pemerintah pusat, risiko terjadinya disparitas standar keamanan dan dampak lingkungan antarwilayah menjadi sangat tinggi.

Urgensi pengaturan ini semakin nyata setelah mencuatnya kasus penghentian proyek data center di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat. Menurut Fabby, peristiwa tersebut merupakan sinyal peringatan bahwa Indonesia belum memiliki "aturan main" yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi pusat data dan teknologi AI yang membutuhkan sumber daya besar. Kasus Jatiluhur memperlihatkan adanya ketidaksiapan regulasi dalam memitigasi dampak sosial dan lingkungan, yang jika dibiarkan, dapat menghambat iklim investasi digital di masa depan karena ketidakpastian hukum.

Proyeksi Konsumsi Energi yang Masif

Data yang dihimpun dari berbagai otoritas menunjukkan skala kebutuhan energi yang sangat besar dari sektor digital ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan bahwa kebutuhan listrik untuk pusat data di Indonesia akan mencapai lebih dari 2 Gigawatt (GW) pada tahun 2029. Namun, angka yang lebih mencengangkan datang dari PT PLN (Persero), yang memproyeksikan bahwa kebutuhan listrik untuk data center dapat melonjak hingga 25 GW pada tahun 2035.

Sebagai perbandingan, angka 25 GW mencerminkan sebagian besar dari total kapasitas pembangkitan listrik nasional saat ini. Lonjakan ini dipicu oleh adopsi teknologi AI yang membutuhkan daya komputasi jauh lebih tinggi dibandingkan layanan awan (cloud) tradisional. Mesin-mesin yang menjalankan algoritma AI memerlukan energi yang konsisten dan besar untuk proses pendinginan dan pemrosesan data secara real-time. Jika pertumbuhan beban ini tidak dikelola dengan standar efisiensi yang ketat, Indonesia berisiko mengalami krisis pasokan listrik atau terpaksa bergantung kembali pada pembangkit listrik berbasis fosil yang meningkatkan emisi karbon.

Melihat skala tantangan tersebut, IESR mendesak langkah kolaboratif dari berbagai kementerian strategis. Lembaga ini meminta Kementerian Komdigi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk segera duduk bersama menyusun regulasi "safeguard" atau perlindungan bagi pengembangan AI dan data center. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek teknis informatika, tetapi juga menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai pilar utama dalam pemberian izin operasional.

Standar Efisiensi Energi dan Power Usage Effectiveness (PUE)

Salah satu poin krusial yang didorong oleh IESR adalah penetapan batas efisiensi energi yang ketat bagi seluruh pusat data yang beroperasi di Indonesia. IESR mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah angka 1,3. PUE adalah rasio yang membandingkan total energi yang digunakan oleh fasilitas pusat data dengan energi yang benar-benar digunakan untuk menjalankan peralatan IT. Semakin mendekati angka 1,0, maka semakin efisien pusat data tersebut.

Saat ini, banyak pusat data konvensional masih beroperasi dengan nilai PUE di atas 1,5, yang berarti sebagian besar energi terbuang hanya untuk sistem pendinginan dan infrastruktur pendukung, bukan untuk pemrosesan data. Dengan mewajibkan PUE di bawah 1,3, pemerintah secara tidak langsung memaksa investor untuk menggunakan teknologi pendinginan paling mutakhir dan perangkat IT hemat energi. Hal ini sangat penting untuk menekan total konsumsi energi nasional di tengah upaya pemerintah mengejar target Net Zero Emission (NZE).

Inovasi Pendingin Tanpa Air untuk Ketahanan Pangan

Selain energi, penggunaan air dalam operasional data center juga menjadi perhatian serius. Pusat data berskala besar umumnya menggunakan sistem pendingin berbasis air (water-cooled) yang mengonsumsi jutaan liter air setiap harinya. Di wilayah seperti Jawa Barat, yang merupakan pusat lokasi data center sekaligus lumbung pangan nasional, penggunaan air secara masif oleh industri digital dikhawatirkan akan menciptakan konflik kepentingan dengan kebutuhan air minum masyarakat dan pengairan lahan pertanian.

Oleh karena itu, Fabby Tumiwa menegaskan perlunya kewajiban bagi seluruh data center di Indonesia untuk beralih ke sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop). Sistem ini memungkinkan panas dari server dibuang tanpa menguapkan air ke atmosfer secara terus-menerus. Dengan penerapan standar ini, pertumbuhan industri digital tidak akan menjadi ancaman bagi ketahanan pangan dan akses air bersih bagi penduduk lokal di sekitar lokasi proyek.

Integrasi Energi Terbarukan dan Sinkronisasi Kebijakan

IESR juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara pertumbuhan data center dengan transisi energi nasional. Mengingat industri pusat data merupakan sektor baru dengan kebutuhan energi besar namun memiliki permodalan yang kuat, sektor ini seharusnya mampu menjadi motor penggerak penggunaan energi hijau di Indonesia. IESR mendesak pemerintah untuk mewajibkan data center menggunakan energi terbarukan secara langsung, dengan target minimal 35 persen pada tahun 2030 dan meningkat menjadi 50 persen pada tahun 2040.

Kewajiban penggunaan energi terbarukan ini ditekankan harus melalui mekanisme pembangkitan di lokasi (on-site) atau kontrak pembelian listrik energi terbarukan (Power Purchase Agreement/PPA) yang nyata, bukan sekadar membeli sertifikat energi terbarukan (Renewable Energy Certificates/REC) tanpa ada penambahan kapasitas pembangkit hijau yang baru. Langkah ini dinilai sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam PP 40/2025, yang menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 36-40 persen pada tahun 2040.

"Data center sebagai sektor baru dengan permodalan kuat semestinya mencapai target energi hijau lebih awal, bukan justru membebani pencapaian target nasional atau bergantung pada jaringan listrik yang masih didominasi batu bara," tegas Fabby.

Dampak dan Implikasi Luas bagi Posisi Global Indonesia

Ambisi Indonesia untuk menjadi pusat data (hub) digital di kawasan Asia Tenggara adalah peluang ekonomi yang sangat besar. Namun, keuntungan ekonomi tersebut bisa menjadi semu jika biaya lingkungan dan sosial yang harus ditanggung masyarakat lebih besar. Tanpa regulasi yang ketat, Indonesia hanya akan menjadi tempat penampungan emisi dan beban komputasi global, sementara manfaat teknologi hijaunya tetap berada di negara asal investor.

Secara geopolitik dan ekonomi, penerapan standar hijau yang tinggi justru akan meningkatkan daya saing Indonesia. Perusahaan-perusahaan teknologi global saat ini berada di bawah tekanan investor dan konsumen untuk menekan jejak karbon mereka (Scope 3 emissions). Jika Indonesia mampu menyediakan infrastruktur data center yang terbukti hemat air, efisien energi, dan ditenagai EBT, maka Indonesia akan menjadi tujuan utama investasi bagi perusahaan raksasa dunia yang memiliki komitmen keberlanjutan.

Sebaliknya, jika pemerintah terlambat bertindak, Indonesia berisiko mengalami kondisi "lock-in" atau terkunci dengan puluhan proyek data center berstandar rendah yang akan beroperasi selama puluhan tahun ke depan. Memperbaiki infrastruktur yang sudah terlanjur dibangun dengan standar rendah akan jauh lebih mahal dan sulit dibandingkan menetapkan aturan yang ketat sejak awal.

Penutup dan Dukungan Strategis

IESR menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun standar teknis dan regulasi pusat data hijau. Dukungan ini mencakup penyediaan data teknis, analisis kebijakan, hingga pendampingan dalam merumuskan kriteria perizinan yang melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan iklim.

Langkah cepat dari pemerintah kini sangat dinantikan untuk memastikan bahwa transformasi digital Indonesia berjalan beriringan dengan komitmen pelestarian lingkungan. Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas krisis air atau pemborosan energi, melainkan di atas fondasi inovasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial. Dengan regulasi yang tepat, pusat data dan AI dapat menjadi pilar kemajuan bangsa tanpa harus mengorbankan hak-hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan sumber daya yang cukup.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *