MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) secara tegas menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini mengabdi di lingkup Pemprov NTB. Penegasan ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap kekhawatiran publik yang kian mengemuka, seiring dengan mulai berlakunya aturan baru mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan dijadwalkan mulai efektif berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Situasi ini diperparah dengan adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan oleh pemerintah pusat, yang secara signifikan turut menekan kemampuan fiskal daerah di seluruh Indonesia, termasuk NTB. Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkup Pemprov NTB tercatat telah mencapai angka 33,3 persen, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan di masa mendatang. Kondisi ini secara inheren memicu kekhawatiran luas akan adanya kebijakan rasionalisasi pegawai, termasuk potensi pemutusan kontrak bagi para PPPK.

Spekulasi PHK Dibantah Tegas, Fokus pada Kebijakan Resmi

Menanggapi berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang beredar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai PHK PPPK tidak memiliki dasar yang kuat dan mendesak agar tidak ada lagi spekulasi yang tidak berdasarkan pada aturan yang jelas. "Jangan, tidak boleh kita berandai-andai. Kan kita berdasarkan hitam di atas putih aturannya," ujar Nursalim saat dikonfirmasi Radar Lombok, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan isu mengenai ribuan PPPK di Kabupaten/Kota yang disebut-sebut terancam dipecat akibat keterbatasan anggaran dan aturan pusat, Nursalim mengaku tidak memiliki informasi rinci. Ia menjelaskan bahwa isu tersebut berada di luar kewenangan BKAD NTB dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. "Itu bukan kewenangan kami. Itu urusan masing-masing daerah," tegasnya.

Harapan Relaksasi Aturan Belanja Pegawai Menjadi Angin Segar

Di tengah tekanan anggaran yang semakin terasa, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemprov NTB, menyambut positif wacana relaksasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang direncanakan akan berlaku pada Tahun Anggaran 2027. Wacana ini dianggap sebagai angin segar bagi daerah-daerah yang belum siap sepenuhnya untuk menjalankan amanat UU HKPD tersebut.

Nursalim menyatakan apresiasi dan rasa syukur atas penjelasan yang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia berharap agar kebijakan turunan dari pemerintah pusat terkait hal ini segera diterbitkan. "Kita Pemda menyambut apresiasi dan sangat bersyukur atas penjelasan Pak Mendagri. Pak Mendagri kita tunggu nanti kebijakan dikeluarkan dari Pemerintah Pusat," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi kesulitan yang sama dalam memenuhi batas maksimal belanja pegawai tersebut. Di NTB sendiri, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tingginya porsi belanja pegawai. Faktor pertama adalah pengangkatan sekitar 10.000 PPPK yang secara otomatis masuk dalam komponen belanja pegawai. Faktor kedua adalah adanya pemotongan dana TKD dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

"Sehingga dengan kondisi dua masalah tersebut agak sulit memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen," jelasnya. Oleh karena itu, Nursalim mengaku bersyukur atas sinyal relaksasi dari pemerintah pusat dan sangat berharap agar kebijakan turunannya segera dapat diterima. "Dan mudah-mudahan kebijakan turunannya segera kita terima," harapnya.

Lebih lanjut, Nursalim menjelaskan bahwa dalam UU HKPD sebenarnya terdapat klausul yang membuka peluang relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. "Nah, kita tunggu kebijakan pusat," tambahnya.

Pemprov Pastikan Nasib PPPK Aman Dari Ancaman PHK

Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai Solusi Jangka Panjang

Alih-alih mengambil langkah drastis seperti pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memberhentikan para PPPK, Pemprov NTB justru memilih strategi yang lebih agresif dan berkelanjutan, yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang dapat menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

"Kan semua daerah harus meningkatkan PAD. Bukan hanya untuk itu saja. Karena kemandirian otonomi daerah kan harus meningkatkan PAD," tegas Nursalim. Peningkatan PAD tidak hanya difokuskan untuk menutup kesenjangan belanja pegawai, tetapi juga untuk mendukung berbagai program prioritas daerah agar tetap dapat berjalan secara optimal.

Pemprov NTB mengidentifikasi bahwa masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara maksimal. Potensi ini terutama berasal dari optimalisasi aset daerah yang dimiliki oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta peningkatan sektor retribusi. "Karena ada di masing-masing OPD itu kan ada aset yang belum dioptimalkan. Itu kita bahas. Kemudian ada juga retribusi, kan itu harus ditingkatkan," paparnya.

Dengan target peningkatan PAD yang ambisius, Pemprov NTB berharap seluruh program prioritas daerah dapat tetap terlaksana tanpa terganggu oleh tekanan anggaran yang mungkin timbul. "Itu maksudnya bukan untuk menambah TPP, kan tidak nambah dia, tetap stagnan," bebernya, mengklarifikasi bahwa peningkatan PAD bukan bertujuan untuk menaikkan TPP ASN, melainkan untuk penguatan fiskal daerah secara keseluruhan.

Perubahan Struktur Penganggaran Menjadi Penyebab Lonjakan Persentase Belanja Pegawai

Nursalim juga memberikan penjelasan mendalam mengenai penyebab lonjakan persentase belanja pegawai di Pemprov NTB. Ia menguraikan bahwa kenaikan persentase ini bukan disebabkan oleh peningkatan jumlah gaji atau penambahan jumlah pegawai secara signifikan, melainkan lebih kepada perubahan struktur penganggaran yang terjadi.

Sebelumnya, gaji untuk tenaga honorer masih masuk dalam kategori belanja barang dan jasa. Namun, setelah para tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PPPK, anggaran gaji mereka dialihkan dari belanja barang dan jasa ke dalam pos belanja pegawai. "Yang tadinya gaji tenaga honor ini, itu dibelanja barang jasa. Ketika dia diangkat sebagai PPPK, maka penggeseran kode rekening belanja jasa ke belanja pegawai. Ini PPPK penuh waktu," ungkapnya.

Dengan demikian, lonjakan persentase belanja pegawai yang terlihat lebih disebabkan oleh perubahan regulasi penganggaran, bukan semata-mata merupakan indikasi kesalahan pengelolaan anggaran di tingkat daerah.

Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pembiayaan PPPK

Sebagai solusi tambahan yang diharapkan dapat memperkuat struktur APBD daerah, Pemprov NTB juga secara aktif mendorong agar pembiayaan honor untuk PPPK dapat dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serupa dengan alokasi anggaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban belanja pegawai yang ditanggung oleh APBD daerah.

"Sehingga bisa menambah total APBD. Tapi kan penjelasan pusat kemarin akan dikaji ulang. Karena saya yakin semua daerah seperti itu. Bukan hanya NTB saja," ujarnya, merujuk pada pandangannya bahwa permasalahan serupa juga dihadapi oleh banyak daerah lain di Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesamaan aspirasi antar daerah dalam menghadapi tantangan fiskal terkait pengelolaan kepegawaian.

Dengan adanya berbagai upaya strategis yang sedang ditempuh, baik dari sisi pengelolaan keuangan daerah maupun komunikasi dengan pemerintah pusat, Pemprov NTB menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan dan kesejahteraan pegawainya, khususnya para PPPK, di tengah dinamika regulasi dan tantangan fiskal yang dihadapi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *