Kuasa hukum Lalu Muhamad Iqbal, Firdaus Firmansyah, membantah keras pernyataan kuasa hukum Rohayati Wahyuni B, Yan Manggandar, yang mendesak pencabutan laporan dugaan penyebaran data pribadi dan melabeli langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Firdaus Firmansyah menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak Rohayati Wahyuni B tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan antara hak hukum warga negara dengan tudingan kriminalisasi yang keliru.

"Tidak elok jika hak hukum seseorang justru dipelintir menjadi tindakan jahat. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal prinsip hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang," tegas Firdaus Firmansyah dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (29/04/2024). Ia menekankan bahwa penggunaan jalur hukum yang ditempuh oleh kliennya merupakan bentuk pertahanan hak yang sah, bukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kejahatan.

Firdaus menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek mendasar yang seharusnya menjadi pijakan dalam melihat perkara ini secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh narasi yang menyesatkan. Pertama, perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap individu untuk melindungi informasi pribadi mereka dari penyalahgunaan dan penyebaran tanpa izin.

Kedua, Firdaus menggarisbawahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penggunaan jalur hukum oleh Lalu Muhamad Iqbal adalah bentuk sah dalam mempertahankan haknya, sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menggambarkan upaya hukum ini sebagai kriminalisasi adalah bentuk pemelintiran fakta yang berbahaya.

Ketiga, Firdaus menambahkan bahwa proses hukum ini juga memiliki dimensi edukatif yang penting. Laporan ini berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa penggunaan ruang digital tidak boleh melampaui batas hukum dan etika, terutama dalam hal penyebaran data pribadi. Dengan semakin luasnya penggunaan teknologi dan interaksi daring, kesadaran akan pentingnya menjaga privasi dan mematuhi hukum perlindungan data pribadi menjadi krusial.

"Tiga hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh. Jangan dipotong-potong untuk membangun opini yang menyesatkan publik," ujar Firdaus. Ia berharap agar semua pihak dapat melihat permasalahan ini dari sudut pandang hukum yang proporsional dan tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar.

Proses Hukum Sedang Berjalan, Menghormati Mekanisme Penyidikan

Lebih lanjut, Firdaus Firmansyah menegaskan bahwa perkara ini saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak, termasuk pihak terlapor dan kuasa hukumnya, untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

"Ini sudah menjadi ranah penyidik. Biarkan proses berjalan secara objektif dan prosedural, bukan digiring dengan narasi yang tidak berdasar," katanya. Ia menyayangkan upaya pihak terlapor yang terkesan ingin mengintervensi jalannya proses hukum melalui opini publik atau narasi yang tendensius.

Firdaus juga menilai adanya kontradiksi dalam pernyataan pihak terlapor. "Kalau memang ingin menyelesaikan secara baik, tentu tidak perlu membangun narasi yang justru memperkeruh keadaan," tambahnya. Ia menyindir upaya pihak terlapor yang di satu sisi meminta penyelesaian melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif, namun di sisi lain justru melabeli pelapor sebagai pihak yang bertindak jahat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam upaya penyelesaian damai dan justru memperumit situasi.

Bukan Soal Kritik, Melainkan Pelanggaran Data Pribadi

Menanggapi kemungkinan bahwa laporan ini berkaitan dengan kritik atau kebebasan berpendapat, Firdaus Firmansyah memberikan klarifikasi tegas. "Perlu diluruskan, ini sama sekali bukan soal kritik. Klien kami sangat terbuka terhadap masukan," tegasnya. Ia menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal adalah murni terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, yang secara jelas diatur dalam hukum positif Indonesia.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak milik. Perlindungan ini juga mencakup hak atas privasi dalam era digital. Firdaus mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas yang dapat diakses dan disebarkan seenaknya. Ada etika dan hukum yang harus dijaga bersama demi terciptanya ruang digital yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

"Ruang digital bukan ruang bebas tanpa batas. Ada etika dan hukum yang harus dijaga bersama," ujarnya. Ia berharap kesadaran ini dapat tumbuh di kalangan masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.

Tidak Ada Rencana Pencabutan Laporan

Menutup pernyataannya, Firdaus Firmansyah menyampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana dari pihak Lalu Muhamad Iqbal untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib.

"Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada rencana pencabutan laporan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," pungkasnya. Ia kembali menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai koridornya dan berharap agar semua pihak dapat bersikap kooperatif serta menghormati supremasi hukum.

Konteks dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal terkait dugaan penyebaran data pribadinya oleh pihak terlapor, Rohayati Wahyuni B. Meskipun detail spesifik mengenai data pribadi yang diduga disebarkan tidak diungkapkan secara gamblang dalam pernyataan Firdaus Firmansyah, namun isu perlindungan data pribadi di era digital memang semakin sensitif dan penting.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan pada tahun 2022 lalu, merupakan tonggak penting dalam upaya perlindungan hak privasi warga negara Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penyebaran data pribadi, serta sanksi bagi pelanggar. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi.

Kasus yang melibatkan Lalu Muhamad Iqbal dan Rohayati Wahyuni B ini menjadi salah satu contoh nyata dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Upaya untuk menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi individu, mulai dari potensi penipuan, pencemaran nama baik, hingga ancaman keamanan fisik.

Implikasi yang Lebih Luas: Edukasi Digital dan Perlindungan Privasi

Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi digital bagi seluruh lapisan masyarakat. Banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka di dunia maya, terutama terkait penyebaran informasi pribadi. Penting untuk terus disosialisasikan bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki jejak dan dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum perlindungan data pribadi di masa mendatang. Dengan adanya UU PDP, masyarakat memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak privasi mereka. Namun, penegakan hukum yang efektif juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Tuntutan pencabutan laporan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terlapor, serta tudingan kriminalisasi, menunjukkan adanya upaya untuk mendiskreditkan pelapor dan mengaburkan pokok permasalahan hukum. Hal ini justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum itu sendiri dan berpotensi menghambat upaya penegakan keadilan.

Firdaus Firmansyah telah dengan jelas menguraikan bahwa pelaporan ini didasarkan pada prinsip hukum yang kuat dan bukan merupakan tindakan semena-mena. Penegasan bahwa ini bukan soal kritik melainkan pelanggaran data pribadi, memberikan fokus yang jelas pada inti permasalahan.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus ini akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan dapat melihatnya sebagai bagian dari upaya kolektif untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak atas privasi data pribadi di era digital yang semakin kompleks ini. Menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi yang menyesatkan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *