Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Muhammad Suhaili FT, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026, secara resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus penipuan atau penggelapan yang menjeratnya. Suhaili dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya untuk menjalani masa hukuman penjara selama delapan bulan, sebuah babak baru dalam perjalanan hukum yang panjang bagi salah satu tokoh politik terkemuka di daerah tersebut. Eksekusi ini menandai puncak dari serangkaian proses peradilan yang berliku, menegaskan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau jabatannya di masa lalu. Proses Eksekusi yang Ketat dan Penuh Perhatian Publik Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis siang itu cukup tegang dan menjadi sorotan publik. Muhammad Suhaili FT tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA. Kedatangannya langsung menarik perhatian, mengingat statusnya sebagai mantan kepala daerah yang pernah memimpin Lombok Tengah selama dua periode. Setelah tiba, Suhaili segera menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Prosedur ini merupakan standar wajib sebelum seorang terpidana dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, untuk memastikan kondisi kesehatannya layak menjalani penahanan dan meminimalisir risiko medis yang tidak diinginkan selama masa hukumannya. Pemeriksaan berlangsung beberapa waktu. Sekitar pukul 15.35 WITA, dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, Suhaili terlihat digelandang menuju mobil tahanan. Pemandangan ini menjadi simbol penegakan hukum yang tegas. Tangan mantan bupati tersebut terborgol, dan ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, atribut yang secara visual mengindikasikan statusnya sebagai narapidana. Dari Kejari Lombok Tengah, rombongan langsung bergerak menuju Rutan Kelas II B Praya, tempat di mana ia akan memulai masa hukumannya. Proses eksekusi ini berlangsung lancar tanpa insiden berarti, namun dengan disaksikan oleh sejumlah awak media dan beberapa warga yang turut memantau jalannya penegakan hukum ini. Citra seorang mantan kepala daerah yang kini harus mengenakan rompi tahanan menjadi pengingat keras akan akuntabilitas publik. Perjalanan Hukum: Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung Kasus yang menjerat M. Suhaili FT bukanlah perkara sederhana, melainkan melalui tahapan hukum yang panjang dan kompleks, mencerminkan upaya maksimal dari jaksa penuntut umum dan tim pembela untuk memperjuangkan keadilan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang telah diputuskan pada tanggal 3 Februari 2026. Putusan MA ini secara resmi menolak Kasasi yang diajukan oleh Suhaili, sehingga menjadikannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perjalanan kasus ini dimulai dari tingkat pengadilan negeri. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, jaksa penuntut umum menuntut M. Suhaili FT dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 3 bulan penjara. Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan belum sesuai dengan tuntutan jaksa, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Lombok mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman Suhaili menjadi 1 tahun penjara. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, pihak M. Suhaili FT kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi inilah terjadi perubahan penting dalam penerapan pasal. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya melakukan perbaikan penerapan pasal dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun terjadi perubahan dalam pasal yang diterapkan, substansi putusan mengenai hukuman penjara tetap sama, yakni menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada terpidana. Perubahan pasal ini menegaskan fokus kasus pada unsur penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korbannya. Pasal 378 KUHP sendiri secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penipuan, di mana seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Fajar Said juga mengonfirmasi bahwa kasus ini adalah kasus penipuan dengan korban seorang ibu bernama Karina De Vega. "Kita tahan dalam kasus penipuan yang korbannya ibu Karina (Karina De Vega)," ungkap Fajar Said saat ditemui di Kantor Kejari Lombok Tengah. Ia menambahkan, "Kemudian setelah vonis 1 tahun dilakukan kasasi sehingga turun menjadi 8 bulan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap makanya kita laksanakan putusan tersebut." Penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi dan dasar hukum dari eksekusi yang dilakukan. Pengurangan Masa Tahanan: Perhitungan Tahanan Kota Meskipun M. Suhaili FT divonis 8 bulan penjara, Kasi Pidum Fajar Said menjelaskan bahwa masa penahanan yang akan dijalani tidak serta merta penuh 8 bulan. Hal ini disebabkan oleh status Suhaili yang sempat menjadi tahanan kota selama proses hukum berlangsung. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masa menjalani tahanan kota akan diperhitungkan sebagai pengurangan masa pidana penjara. "Jadi tahanan 8 bulan ini akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota, hitungan tahanan kota itu seperlima. Jadi misalnya kalau 30 hari tahanan kota dihitung enam hari," terang Fajar Said. Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap lima hari yang dihabiskan sebagai tahanan kota akan mengurangi satu hari masa hukuman penjara yang harus dijalani di dalam rutan. Pihak Kejaksaan akan melampirkan bukti dokumen status tahanan kota ini kepada pihak Rutan Kelas II B Praya agar perhitungan masa pidana dapat dilakukan secara akurat dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa hak-hak terpidana terkait masa penahanan tetap terpenuhi, sekaligus menegaskan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kronologi Lengkap Kasus Penipuan M. Suhaili FT terhadap Karina De Vega Kasus penipuan yang menyeret nama besar mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT bermula dari hubungan pertemanan antara dirinya dengan Karina De Vega. Persahabatan ini terjalin selama Suhaili menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, yakni dari tahun 2011 hingga 2021. Dalam pertemanan tersebut, Suhaili dan Karina sering berkomunikasi dan berdiskusi mengenai berbagai hal, termasuk masalah pekerjaan, politik, dan yayasan. Kedekatan inilah yang kemudian menjadi celah bagi terjadinya dugaan tindak penipuan. Pada tahun 2022, setelah masa jabatannya sebagai bupati berakhir, Suhaili mengajak Karina untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) yang berlokasi di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti sebuah rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang potensial untuk disewakan dan dijadikan tempat usaha. Suhaili memperkenalkan tempat ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Pada tahun yang sama, M. Suhaili FT, melalui CV. Elma Sejahtera, mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah dengan maksud untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut. Namun, proposal ini tidak mendapatkan tindak lanjut dari Pemda Lombok Tengah. Alasannya adalah belum adanya hasil penilaian appraisal resmi terkait nilai atau harga sewa yang wajar untuk aset tersebut. Artinya, secara legal, belum ada kesepakatan sewa-menyewa yang sah antara Suhaili (atau perusahaannya) dengan Pemda Lombok Tengah. Meski demikian, sebelum bulan Desember tahun 2022, Suhaili kembali mengajak Karina ke BBI Pemepek. Pada kunjungan ini, Suhaili menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Karina. Ia mengatakan bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut dan kemudian mengajak Karina untuk membuka usaha di sana. Namun, Suhaili menambahkan bahwa uang sewa untuk tahun 2022 belum terbayar. Karina, yang percaya dengan perkataan Suhaili—terlebih karena ia adalah seorang mantan bupati dan figur yang dihormati—terpikat dengan tawaran tersebut. Suhaili bahkan meyakinkan Karina dengan kalimat, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Terbujuk oleh janji-janji dan keyakinan dari Suhaili, Karina menyanggupi permintaan kerja sama tersebut dan berinvestasi di lokasi BBI Pemepek. Dengan keyakinan penuh, Karina mulai membenahi tempat usaha tersebut. Ia melakukan renovasi signifikan, seperti mengganti keramik aula, mengganti spandeks atap, dan mengecat ulang rumah yang ada di lokasi. Tidak hanya itu, Karina juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam-kolam yang seharusnya disewa oleh Suhaili. Investasi waktu, tenaga, dan materi yang dilakukan Karina cukup besar, didasari oleh kepercayaan pada janji Suhaili. Di tengah proses pembenahan lokasi usaha oleh Karina, Suhaili kembali mendekatinya dan meminjam uang sebesar Rp30 juta. Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang katanya belum terbayar. Karina, tanpa curiga, menyanggupi permintaan pinjaman tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta kepada Suhaili. Namun, setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan mengeluarkan banyak dana, tiba-tiba Suhaili menyampaikan niatnya untuk tinggal di tempat tersebut. Tak lama kemudian, barang-barang milik Karina dikemas oleh saksi Doyo, yang merupakan penjaga di lokasi BBI Pemepek. Kejadian ini tentu saja membuat Karina merasa kecewa dan tertipu. Ia kemudian meminta agar kontrak sewa dialihkan kepadanya, mengingat semua investasi dan pengeluaran yang telah ia lakukan. Namun, Suhaili menolak permintaan Karina. Melihat itikad buruk dari Suhaili, Karina akhirnya meminta agar uang sebesar Rp30 juta yang telah dipinjamnya dikembalikan. Pada titik inilah kebohongan Suhaili terungkap secara terang-terangan. Suhaili menjelaskan kepada Karina bahwa uang yang telah diterimanya tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk membayar utang-utangnya yang lain. Puncaknya, belakangan terungkap fakta krusial bahwa M. Suhaili FT ternyata tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Dengan kata lain, seluruh cerita Suhaili tentang penyewaan lahan tersebut adalah kebohongan belaka. Karina De Vega merasa telah dibohongi dan dirugikan secara finansial maupun emosional. Merasa menjadi korban penipuan, Karina akhirnya melaporkan M. Suhaili FT ke pihak berwajib, yang kemudian memicu proses hukum panjang hingga eksekusi hari ini. Latar Belakang dan Konteks Kasus Kasus yang menimpa M. Suhaili FT ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisinya sebagai mantan orang nomor satu di Lombok Tengah. Suhaili dikenal sebagai figur berpengalaman dalam dunia politik dan pemerintahan daerah, menjabat bupati selama dua periode penuh, yakni dari tahun 2011 hingga 2016, dan kembali terpilih untuk periode 2016 hingga 2021. Selama kepemimpinannya, ia menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah dan kebijakan publik. Statusnya sebagai mantan bupati memberikan beban moral dan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat terkait integritas dan kepatuhan hukum. Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek sendiri merupakan aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Keberadaannya memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor perikanan daerah, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem sewa atau kemitraan yang transparan dan akuntabel. Pentingnya aset publik semacam ini menekankan perlunya pengelolaan yang profesional dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Ketidakjelasan status sewa-menyewa, apalagi dengan melibatkan mantan kepala daerah, tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset daerah. Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat publik atau mantan pejabat yang tersandung kasus pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan atau tindak pidana ekonomi seperti penipuan dan penggelapan. Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan publik terus digalakkan. Vonis dan eksekusi terhadap M. Suhaili FT ini dapat dilihat sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap M. Suhaili FT memiliki implikasi yang luas, baik bagi dirinya pribadi, sistem peradilan, maupun masyarakat secara umum. Bagi M. Suhaili FT, vonis ini jelas merupakan pukulan telak bagi reputasi dan perjalanan hidupnya. Setelah lama mengabdi di pemerintahan dan menjadi tokoh publik, ia kini harus menghadapi kenyataan pahit menjalani hukuman penjara. Ini juga secara efektif mengakhiri potensi karier politiknya di masa mendatang, setidaknya untuk sementara waktu. Dari perspektif penegakan hukum, kasus ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi daerah. Keputusan ini mengirimkan pesan kuat kepada para pejabat publik lainnya, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tentang pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik ilegal. Penegasan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung juga memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas lembaga peradilan. Bagi masyarakat Lombok Tengah, kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga. Pertama, pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama bisnis, bahkan dengan figur yang memiliki pengaruh besar sekalipun, terutama jika melibatkan aset-aset publik. Kedua, kasus ini mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah adalah mutlak diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Ketiga, eksekusi ini berpotensi memulihkan sebagian kepercayaan publik terhadap sistem hukum, menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban penipuan, sekalipun pelakunya adalah seorang mantan pemimpin daerah. Secara lebih luas, kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam transisi kekuasaan dan bagaimana mantan pejabat dapat terlibat dalam masalah hukum setelah tidak lagi memegang jabatan. Hal ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang berkelanjutan dan mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan, baik selama menjabat maupun setelahnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus semacam ini merupakan fondasi penting untuk membangun tata pemerintahan yang baik dan masyarakat yang adil. Post navigation Puluhan Warga Mawun Tuntut Kepastian SHM, Kantor Pertanahan: Masih Ada Klaim Pihak Lain Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah Tuntut Gaji Layak dan Status Penuh Waktu Setelah Bertahun-tahun Mengabdi