PRAYA – Sengketa kepemilikan aset Lapangan Puyung di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, memasuki babak krusial dengan diajukannya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasus yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebagai pihak tergugat dengan sejumlah individu yang mengklaim sebagai ahli waris lapangan tersebut, telah melalui dua tingkatan peradilan sebelumnya dengan hasil yang memenangkan Pemkab Lombok Tengah. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Praya dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram secara konsisten menolak gugatan ahli waris, menegaskan posisi lapangan tersebut sebagai aset publik daerah. Namun, pihak penggugat menunjukkan kegigihan dengan terus menempuh jalur hukum tertinggi, menyisakan ketidakpastian final yang kini berada di tangan para hakim agung. Kronologi Panjang Sengketa Hukum Aset Lapangan Puyung Perjalanan hukum terkait status Lapangan Puyung ini telah berlangsung cukup lama dan melalui serangkaian tahapan yang menantang, menunjukkan kompleksitas dalam penentuan kepemilikan aset, terutama yang melibatkan kepentingan publik. Awalnya, gugatan diajukan oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik sah lahan lapangan tersebut. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Praya, menuntut pengakuan atas hak milik mereka berdasarkan warisan leluhur. Pihak penggugat berargumen bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka yang tidak pernah dijual, dialihkan, atau dibebaskan kepada pihak manapun, termasuk pemerintah daerah. Mereka meyakini bahwa dokumen dan sejarah keluarga mereka mendukung penuh klaim tersebut. Pada tingkat pertama, setelah melalui serangkaian persidangan yang intensif, pemeriksaan bukti-bukti tertulis dan lisan, serta mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak, Pengadilan Negeri Praya akhirnya mengeluarkan putusan yang sangat dinanti. Menurut Yuanto Estika, Perancang Undang-Undang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Tengah, putusan dengan nomor registrasi 67 tahun 2025 tersebut dengan tegas menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat. Amar putusan ini secara signifikan memperkuat klaim Pemkab Lombok Tengah atas kepemilikan Lapangan Puyung sebagai aset daerah. Keputusan ini menjadi titik balik penting, memberikan angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publik yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Putusan PN Praya juga memberikan validasi awal terhadap argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemkab. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menolak klaim mereka, pihak penggugat, dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan, menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Proses banding ini kembali mengharuskan kedua belah pihak untuk mempersiapkan argumen hukum yang lebih mendalam dan menyajikan kembali bukti-bukti pendukung mereka di hadapan majelis hakim tinggi. Setelah meninjau ulang seluruh fakta persidangan dari tingkat pertama, serta mempertimbangkan ulang pertimbangan hukum yang telah diambil, Pengadilan Tinggi Mataram pada akhirnya juga mengambil sikap yang sependapat dengan Pengadilan Negeri Praya. Putusan banding tersebut secara pokok menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Praya, yang berarti gugatan ahli waris kembali ditolak. Ini adalah penolakan kedua kalinya bagi pihak penggugat dalam perjuangan hukum mereka, mengindikasikan konsistensi pandangan hukum di dua tingkatan peradilan. “Untuk perkara lapangan Puyung di tingkat pertama itu sudah keluar putusan nomor 67 tahun 2025 yang amar putusannya menyebutkan bahwa gugatan dari penggugat ditolak. Atas putusan tersebut, dalam waktu 14 hari ternyata penggugat melakukan upaya banding. Dalam upaya banding ini perkara diperiksa oleh Pengadilan Tinggi,” ungkap Yuanto Estika pada Rabu (20/5), menjelaskan runtutan proses hukum yang telah dilalui. Tanggal 20 Mei ini merujuk pada pernyataan resmi Pemkab Lombok Tengah mengenai perkembangan kasus. Ia menambahkan, “Untuk tingkat banding juga, putusannya sudah keluar dan amar putusan banding pada pokoknya menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Praya. Hal itulah yang membuat pihak penggugat melakukan kasasi. Sekarang kasasi sedang berperoses di MA dan kita menunggu putusan. Artinya sudah dua kali gugatan ditolak.” Kini, nasib Lapangan Puyung berada di tangan Mahkamah Agung, institusi peradilan tertinggi di Indonesia. Pengajuan kasasi oleh pihak penggugat menunjukkan determinasi mereka yang luar biasa untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas klaim kepemilikan mereka. Bagi Pemkab Lombok Tengah, proses kasasi ini menjadi ujian terakhir dalam mempertahankan aset yang krusial bagi kehidupan sosial dan pembangunan daerah, serta untuk menjaga kepastian hukum atas aset-aset publik lainnya. Latar Belakang dan Signifikansi Lapangan Puyung bagi Masyarakat Lapangan Puyung bukan sekadar sebidang tanah kosong yang tak bertuan, melainkan sebuah ruang publik yang vital dan memiliki nilai historis mendalam bagi masyarakat Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, dan sekitarnya. Terletak strategis di pusat desa, lapangan ini telah berfungsi sebagai pusat berbagai kegiatan komunal, sosial, budaya, dan bahkan ekonomi selama puluhan tahun. Keberadaannya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan masyarakat setempat, membentuk identitas dan memori kolektif lintas generasi. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap di persidangan, sejak era 1960-an, atau bahkan lebih awal, lahan ini telah dikenal dan dimanfaatkan secara luas sebagai lapangan umum. Ini berarti lapangan tersebut telah menjadi infrastruktur publik yang esensial selama lebih dari enam dekade. Dalam rentang waktu tersebut, Lapangan Puyung telah menjadi saksi bisu berbagai peristiwa penting dan rutin bagi warga. Fungsi Lapangan Puyung sangat beragam dan multi-dimensi. Ia menjadi lokasi utama untuk kegiatan olahraga yang populer seperti sepak bola dan voli, tempat pelaksanaan upacara bendera dan peringatan hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, arena pasar rakyat atau kegiatan ekonomi lokal yang mendukung perekonomian desa, hingga pusat pertemuan dan acara adat masyarakat. Bagi anak-anak dan remaja, lapangan ini adalah tempat bermain, belajar bersosialisasi, dan mengembangkan bakat, membentuk memori kolektif yang tak ternilai harganya. Keberadaannya tidak hanya mendukung kohesi sosial dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi infrastruktur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Klaim kepemilikan oleh ahli waris muncul dari keyakinan bahwa tanah tersebut adalah hak milik turun-temurun yang belum pernah dilepaskan atau dialihkan secara sah. Mereka merasa memiliki bukti-bukti historis dan kekeluargaan, seperti silsilah dan catatan kepemilikan leluhur, yang mendukung klaim tersebut. Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah bersikukuh bahwa lapangan tersebut adalah aset sah milik pemerintah daerah. Klaim Pemkab didasarkan pada argumentasi bahwa lahan tersebut telah diperoleh melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada masanya, atau setidaknya telah menjadi tanah negara yang dikuasai secara de facto dan de jure untuk kepentingan publik selama rentang waktu yang sangat panjang, melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang untuk penguasaan tanah. Perselisihan ini menyoroti kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia, di mana seringkali terjadi tumpang tindih antara hak adat, hak milik perorangan, dan kepentingan publik yang lebih luas. Argumen dan Posisi Pihak yang Bersengketa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah: Mempertahankan Aset Publik dan Kepentingan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, secara konsisten mempertahankan posisi bahwa Lapangan Puyung adalah aset daerah yang sah dan krusial bagi kehidupan masyarakat. Argumen utama Pemkab didasarkan pada dua pilar utama yang telah terbukti kuat di dua tingkatan pengadilan sebelumnya: Penggunaan Jangka Panjang untuk Publik: Bukti paling kuat yang disajikan di persidangan adalah kesaksian para saksi mata, termasuk tokoh masyarakat dan sesepuh desa, yang secara meyakinkan menyatakan bahwa Lapangan Puyung telah digunakan sebagai lapangan umum sejak tahun 1960-an. Penggunaan publik yang berlangsung secara terus-menerus selama lebih dari 60 tahun ini, tanpa adanya interupsi yang signifikan atau klaim yang berhasil dari pihak lain dalam rentang waktu tersebut, menjadi indikasi kuat atas status kepemilikan atau setidaknya penguasaan oleh negara untuk kepentingan umum. Konsep ini dalam hukum pertanahan seringkali dikaitkan dengan fungsi sosial tanah dan kepentingan umum yang lebih besar. Putusan Pengadilan yang Menguatkan: Dua putusan pengadilan sebelumnya – dari Pengadilan Negeri Praya dan Pengadilan Tinggi Mataram – yang menolak gugatan ahli waris, secara substansial memperkuat klaim Pemkab. Ini menunjukkan bahwa di mata hukum pada dua tingkatan tersebut, argumen dan bukti yang diajukan oleh Pemkab lebih meyakinkan dan memiliki dasar hukum yang kuat dibandingkan dengan klaim pihak penggugat. Yuanto Estika menegaskan optimismenya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. “Dengan dua kalinya ditolak gugatan dari penggugat ini, maka pihaknya menegaskan, hal ini sebagai bukti lahan lapangan Puyung ini memiliki dasar kuat sebagai aset Pemda. Pihaknya berharap kepada MA juga memberikan putusan yang sama seperti ditingkat pertama hingga tingkat banding itu,” ujarnya. Keberhasilan Pemkab dalam mempertahankan aset ini dianggap krusial tidak hanya untuk menjaga integritas aset daerah tetapi juga untuk mencegah preseden buruk yang dapat memicu klaim serupa di masa depan terhadap fasilitas publik lainnya. Pemerintah Post navigation Penyelidikan Korupsi Pengadaan Dum Truk DLH Lombok Tengah Seret Sekda dan Mantan Kepala Dinas Satnarkoba Polres Lombok Tengah Berhasil Lumpuhkan Jaringan Pengedar Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Puluhan Gram Sabu dan Ganja