Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pada hari Kamis, 18 Juni, pihak kepolisian secara resmi melaksanakan proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap oknum perwira menengah Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika melalui penerimaan aliran dana dari bandar besar.

Dalam prosesi pelimpahan yang berlangsung dengan pengawalan ketat tersebut, penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka Didik Putra Kuncoro, tetapi juga menyertakan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp3 miliar. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kehadiran AKBP Didik di kantor Kejari Bima menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur administratif dan fisik untuk pelimpahan tahap dua telah terpenuhi. Penyerahan ini menunjukkan komitmen institusi Polri dalam melakukan bersih-bersih internal dan tidak tebang pilih terhadap personel yang melanggar hukum, terlepas dari pangkat dan jabatan yang disandang. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti uang tunai tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam pelimpahan kali ini, fokus utama adalah pada aliran dana, sehingga tidak ada barang bukti berupa zat narkotika yang disertakan dalam berkas AKBP Didik.

Kronologi Aliran Dana dan Keterlibatan Jaringan Bandar

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro bermula dari penyelidikan mendalam terhadap mata rantai peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, Didik diduga kuat menerima aliran dana ilegal dengan total mencapai Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba yang berbeda. Skema penerimaan uang ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara mantan bawahannya, yakni AKP Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Data penyidikan merinci bahwa aliran dana pertama berasal dari seorang bandar berinisial B. Uang sejumlah Rp1,8 miliar mengalir kepada Didik secara bertahap dalam kurun waktu antara Juni hingga November 2025. Tidak berhenti di situ, aliran dana kedua datang dari bandar berinisial KE pada Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Total akumulasi dana tersebut diduga kuat merupakan "uang pengamanan" atau imbalan atas perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh para bandar di wilayah Bima.

Keterlibatan Didik terungkap setelah tim gabungan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk para tersangka yang telah ditangkap lebih awal. Hubungan antara pimpinan dan bawahan dalam struktur kepolisian setempat diduga disalahgunakan untuk membangun "tembok pelindung" bagi bisnis haram tersebut. Hal ini mencerminkan adanya degradasi integritas yang sistematis di dalam satuan kerja terkait pada periode tersebut.

Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana Maksimal

Melihat beratnya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa penyusun dakwaan menerapkan pasal-pasal berlapis yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan Pasal 114 ayat (2) mengindikasikan keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau secara terorganisir.

Lebih lanjut, Pasal 132 mengatur mengenai permufakatan jahat, sementara Pasal 137 secara spesifik menyasar tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana badan, tersangka juga terancam denda maksimal yang mencapai miliaran rupiah.

Langkah penyidik menyertakan Pasal 137 (Pencucian Uang) dianggap sebagai strategi yang tepat untuk memiskinkan jaringan narkoba. Dengan menyita uang sebesar Rp3 miliar, negara berupaya memutus urat nadi keuangan (follow the money) yang selama ini menjadi bahan bakar operasional peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Penahanan di Rutan Brimob dan Nasib Lima Tersangka Lainnya

Pasca pelimpahan di Kejari Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak dibawa ke lembaga pemasyarakatan umum, melainkan langsung digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Batalyon C Satbrimob Polda NTB yang berlokasi di Kota Bima. Keputusan penempatan di Rutan Brimob ini biasanya diambil dengan pertimbangan keamanan serta status tersangka yang merupakan perwira menengah aktif (meskipun dalam proses pemberhentian). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilimpahkan ke Kejari Bima, Didik Ditahan di Rutan Brimob

Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan total enam tersangka. Sebelum Didik, penyidik telah lebih dulu melimpahkan lima orang lainnya yang memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Mereka adalah:

  1. AKP Malaungi: Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang berperan sebagai jembatan penghubung antara bandar dan Kapolres.
  2. Bripka Karol: Anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam operasional di lapangan.
  3. Anita: Istri dari Bripka Karol, yang diduga ikut membantu dalam pengelolaan atau penyembunyian dana hasil narkoba.
  4. Herman: Anak buah atau orang kepercayaan Bripka Karol.
  5. Abdullah: Rekan kerja dalam jaringan operasional lapangan.

Berbeda dengan Didik, kelima tersangka ini saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima untuk menunggu jadwal persidangan. Terpecahnya lokasi penahanan ini kemungkinan dilakukan untuk mencegah adanya koordinasi atau upaya penghilangan bukti antar para tersangka selama proses hukum berjalan.

Analisis Implikasi dan Dampak Terhadap Institusi Polri

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi pukulan telak bagi citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ketika seorang Kapolres—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba—justru diduga menjadi bagian dari ekosistem kejahatan tersebut, kepercayaan publik dipertaruhkan. Secara sosiologis, keterlibatan perwira tinggi di tingkat daerah menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat dibeli oleh kekuatan finansial dari bisnis ilegal.

Namun, di sisi lain, keberanian Polda NTB untuk membongkar kasus ini dan memproses hukum mantan pejabatnya sendiri patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi. Hal ini sejalan dengan semangat "Polri Presisi" yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana tindakan tegas tanpa pandang bulu harus diambil terhadap anggota yang mencederai sumpah jabatan.

Dampak dari kasus ini diprediksi akan memicu pengawasan internal yang lebih ketat di jajaran Polres seluruh Indonesia. Mekanisme pengawasan melekat (Waskat) dari atasan kepada bawahan, serta fungsi kontrol dari Divisi Propam, kemungkinan besar akan diperketat guna mencegah terjadinya praktik "setoran" dari bandar narkoba kepada oknum pejabat kepolisian di masa mendatang.

Persiapan Persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima

Setelah proses tahap dua ini selesai, pihak kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk merupakan tim gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior di Kejati NTB dan Kejari Bima.

"Kami memastikan bahwa tim penuntut umum akan bekerja secara profesional dan objektif dalam membuktikan dakwaan di persidangan nanti. Mengingat profil tersangka dan nilai barang bukti yang signifikan, perkara ini menjadi prioritas kami," ujar Harun dalam keterangan persnya.

Sidang yang akan digelar di PN Raba Bima diperkirakan akan menarik perhatian luas dari masyarakat lokal maupun nasional. Fokus persidangan nantinya tidak hanya pada pembuktian aliran dana, tetapi juga bagaimana pengaruh jabatan Kapolres digunakan untuk memfasilitasi peredaran narkoba. Publik menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara maksimal, mengingat dampak narkoba yang sangat merusak generasi muda di wilayah Bima dan sekitarnya.

Konteks Regional: Tantangan Narkotika di NTB

Nusa Tenggara Barat, khususnya wilayah Bima, dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Letak geografisnya yang strategis sebagai pintu masuk dari wilayah timur dan kedekatannya dengan jalur laut internasional menjadikan NTB rawan sebagai titik transit maupun pasar narkotika.

Data menunjukkan adanya tren peningkatan kasus narkoba di wilayah ini, yang seringkali melibatkan jaringan lintas provinsi. Keterlibatan oknum aparat dalam kasus AKBP Didik ini menjelaskan mengapa selama ini upaya pemberantasan narkoba di wilayah tertentu seolah membentur tembok tinggi. Dengan dibongkarnya jaringan yang melibatkan oknum pejabat tinggi daerah, diharapkan akan ada efek jera (deterrent effect) bagi oknum lain serta melemahkan struktur kekuatan bandar narkoba yang selama ini merasa "tak tersentuh" karena memiliki pelindung di dalam institusi penegak hukum.

Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan. Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas sistem peradilan pidana di Indonesia, untuk membuktikan bahwa di hadapan hukum, seorang mantan Kapolres sekalipun memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Langkah Kejari Bima dalam mengawal kasus ini hingga ke meja hijau akan menjadi catatan sejarah dalam upaya pembersihan institusi negara dari pengaruh gelap sindikat narkotika berskala besar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *