MATARAM – Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh bank meskipun kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi lembaga perbankan. Tindakan ini tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi juga dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Pandangan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Nurjannah S., S.H., M.H., yang menyoroti aspek hukum penguasaan dokumen agunan oleh bank pasca-pelunasan kredit.

Dasar Hukum Penguasaan Agunan dan Berakhirnya Hak Jaminan

Menurut Dr. Nurjannah, prinsip fundamental dalam sistem hukum perbankan adalah bahwa agunan berfungsi murni sebagai jaminan pelunasan utang. Agunan bukanlah aset milik bank. Oleh karena itu, ketika seluruh kewajiban debitur telah dipenuhi, fungsi hukum agunan secara otomatis berakhir. Bank tidak pernah menjadi pemilik sah atas objek agunan; hak yang diperoleh hanyalah hak jaminan yang bersifat aksesori terhadap utang pokok. Hak jaminan ini hanya aktif jika terjadi wanprestasi (gagal bayar) oleh debitur.

"Prinsip dasarnya harus dipahami bahwa bank tidak pernah menjadi pemilik atas objek agunan. Bank hanya memperoleh hak jaminan untuk memastikan pelunasan kredit apabila terjadi wanprestasi. Ketika utang telah lunas, dasar hukum penguasaan agunan juga berakhir," ujar Dr. Nurjannah pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam praktiknya, jaminan berupa tanah umumnya dibebani hak tanggungan. Hak tanggungan ini memiliki sifat aksesori, yang berarti keberadaannya bergantung pada eksistensi utang pokok. Jika utang pokok hapus karena pelunasan, maka hak jaminan tersebut juga ikut hapus. Konsekuensinya, bank memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi pelepasan jaminan. Proses ini mencakup penerbitan surat keterangan lunas, dokumen roya (penghapusan hak tanggungan dari catatan tanah), dan pengembalian sertifikat hak milik kepada pemilik yang sah.

"Setelah kredit dilunasi, bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mempertahankan penguasaan atas SHM. Pengembalian sertifikat bukan sekadar pelayanan, melainkan kewajiban hukum," tegasnya.

Dampak Penahanan Sertifikat: Kerugian Ekonomi dan Hukum bagi Nasabah

Dr. Nurjannah menilai bahwa persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dikembalikannya sertifikat setelah kredit lunas tidak dapat diremehkan hanya sebagai masalah administrasi internal bank. SHM merupakan dokumen vital yang memiliki nilai hukum, ekonomi, dan sosial yang sangat signifikan bagi pemiliknya.

Penahanan sertifikat dapat secara langsung menghambat pemilik tanah untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi terkait aset mereka. Hal ini termasuk penjualan, pengalihan hak milik, penyewaan, penjaminan kembali untuk mendapatkan pembiayaan baru, atau bahkan pengembangan aset untuk kegiatan usaha.

"Ketika SHM tidak dikembalikan setelah kredit lunas, pemilik dapat kehilangan berbagai peluang ekonomi. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian nyata dan menciptakan ketidakpastian hukum," jelasnya. Kerugian ini bisa bersifat materiil, seperti hilangnya kesempatan bisnis, gagalnya transaksi jual beli, atau tertundanya pembiayaan baru yang krusial untuk pengembangan usaha. Selain itu, kerugian non-materiil juga dapat timbul, berupa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan tekanan psikologis akibat ketidakmampuan mengelola asetnya.

Prinsip Kehati-hatian Bank dan Batasan Penguasaan Agunan

Dr. Nurjannah juga mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), yang merupakan landasan operasional bank, tidak boleh dijadikan dalih untuk menahan agunan tanpa dasar hukum yang kuat. Justru, prinsip kehati-hatian menuntut bank untuk bekerja secara profesional, akurat, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek operasionalnya, termasuk dalam proses penyelesaian administrasi pelepasan jaminan.

"Jika bank beralasan masih ada kewajiban lain, jaminan silang, sengketa, atau hambatan hukum tertentu, maka seluruh alasan tersebut harus dapat dibuktikan secara tertulis dan memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa itu, penahanan SHM tidak dapat dibenarkan," tuturnya. Bank wajib memiliki bukti konkret dan landasan hukum yang jelas untuk setiap tindakan penahanan agunan, terutama setelah kewajiban debitur telah terpenuhi.

Kredit Lunas Tapi Sertifikat tak Dikembalikan, Ini Risiko Hukum bagi Bank

Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dalam perspektif hukum perdata, penahanan sertifikat hak milik setelah kredit dinyatakan lunas berpotensi memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Unsur-unsur PMH meliputi:

  1. Adanya Tindakan atau Kelalaian: Dalam hal ini, tindakan bank menahan sertifikat tanpa dasar hukum atau kelalaian dalam proses pengembaliannya.
  2. Adanya Sifat Melawan Hukum: Tindakan menahan hak milik orang lain yang seharusnya sudah dikembalikan, yang bertentangan dengan hak kepemilikan yang sah.
  3. Adanya Kesalahan: Kelalaian atau kesengajaan bank dalam menahan dokumen.
  4. Timbulnya Kerugian: Kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh debitur.
  5. Hubungan Sebab-Akibat: Adanya kaitan langsung antara tindakan bank dan kerugian yang dialami debitur.

"Penahanan SHM setelah utang lunas dapat dipandang sebagai penguasaan dokumen hak milik tanpa dasar hukum. Jika hal itu menyebabkan kerugian bagi nasabah, baik materiil maupun immateriil, maka dapat menjadi objek sengketa perdata," jelas Dr. Nurjannah. Besaran kerugian yang dialami, meskipun perlu dibuktikan secara rasional di hadapan pengadilan, tidak akan menghapus kewajiban utama bank untuk mengembalikan sertifikat apabila kredit telah lunas.

Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Bank

Sebagai pelaku usaha jasa keuangan, bank memiliki kewajiban fundamental untuk menjalankan prinsip perlindungan konsumen. Nasabah yang telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melunasi kredit, berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh. Hal ini termasuk menerima kembali dokumen agunan yang merupakan aset miliknya.

"Kesalahan administrasi internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah. Nasabah tidak boleh menanggung akibat dari lemahnya tata kelola dokumen atau lambatnya koordinasi internal bank," tegas Dr. Nurjannah. Bank dituntut untuk memiliki sistem yang robust guna mencegah kesalahan tersebut dan memastikan kelancaran proses administrasi.

Untuk mengajukan klaim atau sengketa terkait pengembalian agunan, nasabah perlu membuktikan beberapa hal kunci: keberadaan perjanjian kredit, SHM yang dijadikan agunan, bukti pelunasan kredit, permintaan pengembalian sertifikat, dan fakta bahwa sertifikat belum dikembalikan. Namun, setelah pelunasan terbukti, bank memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar hukum yang sah apabila sertifikat masih berada dalam penguasaannya.

"Jika tidak ada dasar hukum lain yang sah, maka posisi hukum bank menjadi lemah karena hak penguasaannya atas agunan telah berakhir bersamaan dengan lunasnya utang yang dijamin," ujarnya.

Kepercayaan Publik dan Tata Kelola Agunan yang Baik

Sengketa pengembalian agunan tidak hanya berdampak pada individu nasabah, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan. Bank beroperasi atas dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, pengembalian agunan setelah kredit lunas seharusnya menjadi standar pelayanan yang wajib, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada kehendak internal bank.

Dr. Nurjannah mendorong perbankan untuk secara proaktif memperkuat tata kelola agunan. Hal ini dapat diwujudkan melalui prosedur yang jelas dan terstruktur, sistem dokumentasi yang transparan, penetapan batas waktu pengembalian sertifikat yang pasti, serta pembentukan mekanisme pengaduan nasabah yang efektif dan responsif.

Kepastian hukum atas aset merupakan fondasi utama bagi aktivitas ekonomi. Penahanan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya merugikan pemilik tanah secara langsung, tetapi juga berpotensi menghambat perputaran ekonomi dan aktivitas usaha secara lebih luas.

"Apabila kredit telah lunas dan tidak ada dasar hukum lain yang sah, maka bank wajib segera mengembalikan sertifikat agunan kepada pemiliknya. Inilah konsekuensi hukum, etis, dan profesional dari hubungan perbankan yang dibangun atas dasar kepercayaan, keadilan, dan kepastian hukum. Jika tidak, reputasi bank yang dipertaruhkan," pungkas Dr. Nurjannah.

Dalam konteks industri perbankan yang terus berkembang, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus-kasus seperti penahanan SHM setelah lunas menjadi pengingat penting bagi bank untuk senantiasa memprioritaskan hak-hak nasabah dan menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. (rl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *