GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat untuk periode bakti 2026-2031. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan akan melahirkan kepemimpinan Baznas yang berintegritas dan mampu mengemban amanah umat dengan lebih baik. Pengumuman ini datang di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan tidak sesuai ketentuan dalam program distribusi gerobak jualan bagi pedagang kaki lima (PKL) oleh Baznas Lombok Barat periode saat ini, memicu sorotan publik terhadap pentingnya integritas dalam pengelolaan dana zakat.

Seleksi Pimpinan Baznas: Menjaring Sosok Berintegritas untuk Lima Tahun ke Depan

Pergantian kepemimpinan di Baznas Lombok Barat menjadi agenda krusial bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pimpinan Baznas saat ini, yang terdiri dari TGH. M. Tafsir, TGH. Moh. Syukri, TGH. Moh. Syurur, TGH. Nasrulllah, dan H. Suhaimi, akan mengakhiri masa jabatannya, membuka peluang bagi figur-figur baru untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja lembaga amil zakat ini. Proses seleksi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Lombok Barat dilakukan secara profesional, syar’i, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pengumuman seleksi pimpinan Baznas Lombok Barat periode 2026-2031 disampaikan kepada publik melalui surat bernomor: 01/Pansel-Baznas/2026. Surat penting ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), H. Ahmad Saikhu, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan proses seleksi secara terbuka dan adil. "Sudah disebar," ungkap Saikhu kepada awak media pada Rabu (8/7), merujuk pada distribusi pengumuman tersebut ke berbagai kanal informasi. Langkah ini diambil untuk menjaring sebanyak mungkin calon terbaik dari berbagai latar belakang yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Kabag Kesra Setda Lombok Barat, Hj. Mutmainnnah, turut mengonfirmasi detail tahapan seleksi yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut. Proses seleksi dirancang secara bertahap dan sistematis, dimulai dari pendaftaran hingga pengumuman pimpinan terpilih, guna memastikan setiap calon dievaluasi secara komprehensif.

Kronologi Tahapan Seleksi Pimpinan Baznas Lombok Barat 2026-2031:

Garis waktu seleksi ini menunjukkan komitmen untuk proses yang terstruktur dan terukur:

  1. Masa Pendaftaran: Calon pimpinan Baznas dapat mengajukan diri pada tanggal 10-12 Agustus 2026. Tahap ini menjadi gerbang awal bagi individu yang memiliki kapabilitas dan integritas untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat.
  2. Proses Seleksi Administrasi: Setelah masa pendaftaran ditutup, Pansel akan melakukan seleksi administrasi pada tanggal 13-14 Agustus 2026. Tahap ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan calon memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman organisasi, dan rekam jejak.
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif: Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2026. Calon yang lolos tahap ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
  4. Tes Uji Kompetensi dan Wawancara: Bagi calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah mengikuti tes uji kompetensi dan wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Agustus 2026. Tes uji kompetensi akan mengukur pemahaman calon terhadap syariat zakat, manajemen organisasi, dan isu-isu sosial. Sementara itu, wawancara akan menggali lebih dalam mengenai visi, misi, integritas, dan komitmen calon dalam memimpin Baznas.
  5. Pengumuman Pimpinan Baznas Terpilih: Puncak dari seluruh rangkaian proses seleksi adalah pengumuman pimpinan Baznas terpilih pada tanggal 29 Agustus 2026. Pimpinan yang terpilih diharapkan mampu membawa Baznas Lombok Barat ke arah yang lebih baik, dengan program-program yang inovatif dan efektif dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik.

Peran Strategis Baznas dalam Pembangunan Daerah

Baznas memiliki peran yang sangat vital dalam struktur sosial dan ekonomi suatu daerah, termasuk di Lombok Barat. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, Baznas bertugas menghimpun dan mendayagunakan ZIS dari masyarakat, perusahaan, dan institusi lainnya. Dana ZIS yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) sesuai syariat Islam, dengan tujuan utama mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan memberdayakan masyarakat.

Di Lombok Barat, potensi zakat cukup besar mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim. Baznas diharapkan menjadi jembatan antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), memastikan bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara efisien dan tepat sasaran. Program-program Baznas seringkali mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, modal usaha, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Oleh karena itu, kepemimpinan yang kuat, transparan, dan visioner sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi zakat demi kemajuan Lombok Barat.

Mencuatnya Kontroversi: Dugaan Pungutan dalam Program Bantuan Gerobak PKL

Di tengah persiapan seleksi pimpinan baru, Baznas Lombok Barat periode saat ini justru dihadapkan pada isu yang berpotensi menggerus kepercayaan publik. Sejumlah media daring memberitakan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam program bagi-bagi gerobak jualan kepada pedagang kaki lima (PKL). Isu ini menjadi sorotan serius karena melibatkan dana yang seharusnya disalurkan secara murni untuk kemaslahatan umat.

Berdasarkan rekaman video yang diterima oleh media, beberapa pedagang yang beraktivitas di sekitar Taman Kota Giri Menang mengaku menerima bantuan gerobak untuk berjualan. Namun, di balik bantuan tersebut, mereka diwajibkan untuk membayar "infak" sebesar Rp 50 ribu per bulan selama 12 bulan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan transparansi dalam pengelolaan dana ZIS.

Fathurrahman, seorang aktivis Lombok Barat, menyuarakan keprihatinannya menanggapi video tersebut. "Harusnya kan kalau infak, tidak ada paksaan dan tidak ditentukan jumlahnya. Kasihan pedagang kecil. Dapat rombong jualan tapi dipunguti," ujarnya. Pernyataan Fathurrahman ini menggarisbawahi prinsip dasar infak dalam Islam, yakni bersifat sukarela dan tanpa paksaan, serta tidak ditentukan nominalnya secara sepihak. Membebankan biaya bulanan kepada penerima bantuan, meskipun dengan dalih "infak," dapat dianggap memberatkan mustahik yang notabene merupakan golongan kurang mampu. Ini berpotensi menyalahi tujuan mulia dari program zakat dan sedekah, yaitu meringankan beban, bukan menambah beban baru.

Implikasi dan Reaksi Terhadap Dugaan Pungutan

Dugaan pungutan ini, jika terbukti benar, akan memiliki implikasi serius terhadap citra dan kredibilitas Baznas Lombok Barat. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi lembaga amil zakat. Ketika kepercayaan itu terkikis oleh dugaan praktik yang tidak transparan atau memberatkan penerima manfaat, maka akan berdampak pada semangat masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi. Muzaki mungkin akan ragu untuk menyalurkan dananya, dan mustahik akan kehilangan harapan terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima tanpa pamrih.

Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Ketua Baznas Lombok Barat, TGH. M. Taisir, terkait video dan dugaan pungutan tersebut. Ketiadaan klarifikasi ini tentu saja menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan memperparah persepsi negatif. Ironisnya, Taisir sendiri menurut beberapa sumber berencana maju lagi dalam seleksi pimpinan Baznas periode berikutnya. Situasi ini menempatkan dirinya dalam posisi yang sulit, di mana dugaan kontroversi ini dapat mempengaruhi pandangan Pansel dan publik terhadap pencalonannya.

Ketua Pansel, H. Ahmad Saikhu, menyatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya video tersebut. "Nanti kita pelajari," ungkapnya singkat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pansel menyadari isu yang berkembang dan berpotensi untuk melakukan investigasi atau setidaknya mempertimbangkan informasi ini dalam proses evaluasi calon pimpinan Baznas. Langkah "mempelajari" ini sangat krusial, tidak hanya untuk menjaga integritas Pansel, tetapi juga untuk memberikan kejelasan kepada publik dan memastikan bahwa calon pimpinan Baznas yang terpilih nanti benar-benar bersih dari catatan kontroversial.

Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas Baznas

Kontroversi semacam ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat dalam pengelolaan Baznas. Berdasarkan regulasi yang ada, Baznas seharusnya tunduk pada audit syariah dan audit keuangan secara berkala. Selain itu, pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, memiliki peran pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas di wilayahnya. Adanya Dewan Pertimbangan Syariah Baznas juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh operasional lembaga ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Kasus dugaan pungutan ini bisa menjadi momentum bagi Pemkab Lombok Barat untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap Baznas. Perlu ada prosedur yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Transparansi dalam pelaporan keuangan dan program juga harus ditingkatkan, sehingga publik dapat dengan mudah memantau bagaimana dana ZIS dikelola dan didistribusikan.

Dampak Jangka Panjang dan Harapan Masyarakat

Dampak jangka panjang dari dugaan pungutan ini bisa sangat merugikan bagi ekosistem zakat di Lombok Barat. Jika tidak ditangani dengan serius dan tuntas, hal ini dapat mengurangi kepercayaan muzaki, terutama dari kalangan korporasi atau individu dengan zakat besar, yang pada akhirnya akan menghambat potensi pengumpulan dana zakat. Padahal, dana zakat memiliki kekuatan besar untuk menjadi salah satu pilar utama pembangunan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat Lombok Barat, khususnya para mustahik, sangat berharap agar Baznas dapat menjalankan tugasnya dengan penuh amanah. Mereka membutuhkan lembaga yang dapat diandalkan, yang program-programnya benar-benar menyentuh kebutuhan dasar tanpa ada embel-embel atau pungutan yang memberatkan. Proses seleksi pimpinan Baznas yang sedang berlangsung ini menjadi kesempatan emas untuk melakukan reformasi dan menghadirkan kepemimpinan yang lebih baik, yang mampu mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan umat.

Penting bagi Pansel untuk tidak hanya fokus pada kompetensi manajerial, tetapi juga pada integritas moral dan rekam jejak calon. Calon pimpinan Baznas haruslah individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang syariat zakat, memiliki pengalaman organisasi yang relevan, serta yang paling utama adalah memiliki akhlak mulia dan terbebas dari catatan yang meragukan. Kualitas kepemimpinan yang demikian akan menjadi kunci keberhasilan Baznas Lombok Barat dalam lima tahun mendatang, tidak hanya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi juga dalam membangun citra positif sebagai lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, melalui Pansel, kini memiliki tanggung jawab besar untuk menyeleksi pimpinan Baznas yang kredibel dan berintegritas. Penanganan isu dugaan pungutan ini juga akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga marwah lembaga keagamaan dan melindungi hak-hak mustahik. Dengan proses seleksi yang transparan dan penanganan isu yang tuntas, diharapkan Baznas Lombok Barat dapat terus menjadi garda terdepan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat di daerah tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *