MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023. Terbaru, mantan Inspektur Inspektorat NTB sekaligus mantan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim, dimintai keterangan oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat peran strategis Ibnu Salim dalam fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Ibnu Salim diperiksa terkait perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkup Pemprov NTB, khususnya dalam kaitan dengan ajang Motocross Lombok-Sumbawa Competition 2023. Ditemui awak media usai pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (8/7), Ibnu Salim membenarkan bahwa ia dimintai keterangan mengenai tugas-tugas pengawasan yang pernah dijalankannya. "Saya ditanya seputar tugas saya sebagai pengawas APIP, khususnya saat menjadi Inspektur di Pemprov NTB, terkait Motocross Lombok-Sumbawa Competition 2023," ujar Ibnu Salim. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur, Inspektorat telah memberikan pendampingan dan mengeluarkan peringatan dini (early warning system) terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Lebih signifikan lagi, Ibnu Salim mengaku bahwa dirinya yang justru memerintahkan dilakukannya audit terhadap kegiatan tersebut pada Maret 2024, saat menjabat sebagai Pj Sekda NTB. "Saya yang meminta dilakukan audit, bukan dari kementerian. Setelah itu, ada tanggapan dari Kemenparekraf agar diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Tindakan proaktif dalam meminta audit ini, menurut Ibnu Salim, merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, dan akuntabel. Mengingat kegiatan tersebut bersumber dari dana bantuan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), koordinasi yang intensif dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menjadi sebuah keharusan. Proses audit tidak berhenti hanya pada lingkup Inspektorat Provinsi NTB. Ibnu Salim mengungkapkan bahwa audit tersebut melibatkan aparat penegak hukum melalui mekanisme joint audit dengan pihak kejaksaan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap potensi penyimpangan secara komprehensif. Temuan Kerugian Negara dan Upaya Pengembalian Dana Dalam pemeriksaan tersebut, Ibnu Salim juga memberikan keterangan terkait temuan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Ia mengonfirmasi bahwa sebagian dari dana tersebut telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait. Namun, ia mengakui masih terdapat sisa sekitar Rp800 juta yang belum terselesaikan pengembaliannya. "Prinsipnya, setiap temuan Inspektorat wajib dikembalikan dalam waktu 60 hari. Sebagian sudah dikembalikan, tinggal kurang lebih Rp800 jutaan," terang Ibnu Salim. Ia merinci bahwa kewajiban pengembalian dana tersebut berasal dari pihak penyedia jasa dan kewajiban pajak yang belum tertunaikan. Upaya penagihan, menurutnya, dilakukan secara kolaboratif antara Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Inspektorat. "Dinas Pariwisata ikut menagih, Inspektorat juga mendorong. Ini bentuk kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas," katanya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kendala spesifik yang menyebabkan belum tuntasnya pengembalian sisa dana tersebut, Ibnu Salim mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia beralasan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Inspektur pada saat proses tindak lanjut dan penagihan lanjutan tersebut berlangsung. "Kalau kendalanya, saya tidak tahu pasti. Saat itu saya sudah tidak menjabat lagi," ujarnya, memberikan batasan pada pengetahuannya terkait perkembangan kasus pasca-pemeriksaannya. Klarifikasi Soal Aliran Dana dan Perubahan Nomenklatur Salah satu poin penting lain yang diklarifikasi oleh Ibnu Salim adalah dugaan aliran dana dari kegiatan Motocross Lombok-Sumbawa ke ajang MXGP. Ia dengan tegas membantah adanya temuan yang mengarah pada pengalihan dana ke ajang MXGP. Ibnu Salim memastikan bahwa temuan Inspektorat murni berkaitan dengan kekurangan pajak dan potensi kerugian dalam pelaksanaan kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, bukan terkait dengan MXGP. "Tidak ada temuan Inspektorat yang mengarah ke MXGP. Temuan itu terkait Lombok-Sumbawa Motocross Competition," tegasnya. Lebih lanjut, Ibnu Salim turut meluruskan persepsi mengenai perubahan nomenklatur dari MXGP menjadi Lombok-Sumbawa Motocross Competition. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah bentuk pengalihan dana atau kegiatan, melainkan penyesuaian proposal agar relevan dengan tahun anggaran 2023. Hal ini dilakukan setelah kegiatan MXGP yang sesungguhnya telah selesai dilaksanakan. "Bukan pengalihan, tapi penyesuaian proposal. MXGP sudah selesai, jadi anggaran diarahkan untuk kegiatan lain yang masih relevan," jelasnya. Dengan kata lain, ajang Motocross Lombok-Sumbawa merupakan kegiatan terpisah yang didanai dari sumber lain atau dialokasikan ulang dari anggaran yang tersedia, bukan berasal dari dana yang dialokasikan untuk MXGP. Latar Belakang dan Kronologi Kasus Kasus dugaan penyimpangan dana pada penyelenggaraan ajang balap motor di NTB ini memang telah menjadi sorotan publik. Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 merupakan salah satu kegiatan pariwisata dan olahraga yang digagas untuk mendongkrak citra NTB sebagai destinasi sport tourism. Namun, penyelenggaraannya rupanya menyisakan masalah terkait aspek keuangan. Penyelidikan oleh Kejati NTB berawal dari laporan dan temuan audit yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur kejadiannya dapat digambarkan sebagai berikut: Awal 2023: Rencana penyelenggaraan ajang balap motor bertaraf internasional, MXGP, di NTB. Ajang ini mendapatkan dukungan dana dari berbagai pihak, termasuk APBN. Pertengahan 2023: Pelaksanaan MXGP di Sirkuit Selaparang, Lombok Timur. Akhir 2023: Setelah MXGP selesai, muncul kegiatan lain yang disebut Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023. Terdapat dugaan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Februari-Maret 2024: Inspektorat NTB, di bawah kepemimpinan Ibnu Salim sebagai Inspektur, melakukan pendampingan dan memberikan peringatan dini. Ibnu Salim, yang kemudian menjabat Pj Sekda, memerintahkan dilakukannya audit terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Maret 2024 dan seterusnya: Audit dilakukan oleh Inspektorat dan berlanjut dengan joint audit bersama Kejaksaan. Ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. April 2024 – Sekarang: Kejati NTB mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait. Ibnu Salim adalah salah satu saksi kunci yang diperiksa terkait perannya dalam pengawasan dan inisiasi audit. Pihak Lain yang Telah Diperiksa Pemeriksaan terhadap Ibnu Salim bukanlah yang pertama dalam kasus ini. Kejati NTB sebelumnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov NTB yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya adalah: Lalu Gita Ariadi: Mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB. Perannya sebagai kepala daerah tentu memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan program dan anggaran. Jamaluddin Malady: Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB. Sebagai dinas teknis yang membidangi pariwisata, Dinas Pariwisata memiliki peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan promosi pariwisata, termasuk ajang olahraga. Pemeriksaan terhadap para mantan pejabat ini menunjukkan bahwa Kejati NTB tengah berupaya menelusuri rantai komando dan pertanggungjawaban dari tingkat tertinggi di pemerintahan provinsi hingga pelaksana teknis di lapangan. Implikasi dan Analisis Singkat Kasus dugaan penyimpangan dana Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 ini memiliki implikasi yang cukup luas. Pertama, dari sisi keuangan negara, potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar, meskipun sebagian telah dikembalikan, tetap menjadi perhatian serius. Pengembalian dana yang belum tuntas sebesar Rp800 juta masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kedua, dari sisi tata kelola pemerintahan, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang efektif dan independen. Peran Inspektorat sebagai APIP sangat krusial dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan sejak dini. Tindakan proaktif Ibnu Salim yang memerintahkan audit patut dicatat, namun proses tindak lanjut yang menemui kendala juga perlu dievaluasi. Ketiga, dari sisi citra pariwisata dan olahraga NTB, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan investor terhadap penyelenggaraan event-event berskala besar di masa mendatang. Akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi daerah. Kejati NTB diharapkan dapat terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya, memproses hukum pihak-pihak yang terbukti bersalah, dan memastikan pengembalian seluruh kerugian negara. Penyelidikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pihak-pihak terkait, termasuk mantan pejabat yang diperiksa, diharapkan dapat memberikan keterangan yang kooperatif dan transparan demi terselenggaranya penegakan hukum yang adil dan tuntas. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media. Post navigation Presiden Prabowo Subianto Akan Resmikan Bendungan Meninting dalam Kunjungan Perdana ke NTB Presiden Prabowo Subianto Resmikan Bendungan Meninting di NTB, Momentum Krusial untuk Ketahanan Pangan dan Pembangunan Wilayah