Aksi massa yang dimotori oleh Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menegaskan urgensi aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah di Nusa Tenggara Barat. Gelombang demonstrasi ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat mengenai keinginan panjang masyarakat di wilayah Pulau Sumbawa untuk membentuk provinsi otonom baru yang terpisah dari Provinsi NTB. Menanggapi dinamika lapangan tersebut, anggota DPRD Provinsi NTB dari Daerah Pemilihan VI, Akhdiansyah, memberikan respons yang menekankan pada jalur konstitusional dan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Dalam pandangan Akhdiansyah, penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap agar aksi tersebut tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum, tertib, dan damai. Baginya, menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumbawa Barat saat aksi berlangsung adalah tanggung jawab kolektif, baik bagi demonstran maupun aparat keamanan. Akar Sejarah dan Urgensi Pembentukan PPS Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah fenomena baru dalam peta politik regional di Indonesia. Perjuangan ini telah bergulir selama bertahun-tahun, melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga politisi lokal. Secara geografis dan kultural, masyarakat di Pulau Sumbawa yang meliputi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Bima merasa perlu adanya percepatan pembangunan yang lebih mandiri melalui pemekaran provinsi. Secara historis, aspirasi ini mencapai titik krusial ketika pembahasan teknis sempat masuk ke meja Komisi II DPR RI. Pada periode pemerintahan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, usulan pembentukan PPS telah dibahas secara serius bersama Kementerian Dalam Negeri. Proses ini sempat memberikan harapan besar bagi masyarakat Pulau Sumbawa bahwa pemekaran wilayah akan segera terwujud. Namun, harapan tersebut terbentur oleh kebijakan nasional berupa moratorium DOB yang diberlakukan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan terus berlanjut hingga saat ini. Dampak Kebijakan Moratorium terhadap Aspirasi Lokal Kebijakan moratorium DOB yang diterapkan oleh pemerintah pusat didasarkan pada pertimbangan kemampuan fiskal negara, kesiapan infrastruktur daerah, serta evaluasi terhadap efektivitas pemekaran daerah yang dilakukan sebelumnya. Pemerintah pusat berargumen bahwa banyak daerah otonom baru yang lahir pasca-reformasi justru mengalami kegagalan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan malah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, bagi masyarakat Pulau Sumbawa, kebijakan ini dianggap sebagai penghambat bagi pemerataan akses pembangunan. Luas wilayah Pulau Sumbawa yang signifikan dengan potensi sumber daya alam yang melimpah—seperti sektor pertambangan, pertanian, dan pariwisata—menjadi argumen utama bahwa wilayah ini memiliki kapasitas untuk mandiri secara finansial. Akhdiansyah, dalam pernyataannya, menekankan bahwa pemerintah pusat perlu melakukan langkah evaluatif. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah evaluatif dan melihat kembali kebijakan moratorium tersebut," tegasnya. Menurutnya, aspirasi yang terus tumbuh dan bertahan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa masyarakat Pulau Sumbawa memiliki komitmen yang kuat dan tidak hanya didorong oleh kepentingan sesaat. Evaluasi terhadap kebijakan moratorium tidak harus diartikan sebagai pembukaan keran pemekaran secara bebas, melainkan sebagai bentuk keadilan bagi wilayah yang secara objektif dinilai siap. Analisis Sosial dan Ekonomi Pemekaran Wilayah Dari sisi ekonomi, pembentukan PPS diprediksi akan mengubah lanskap ekonomi di bagian timur NTB. Dengan adanya pemerintahan provinsi sendiri, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perizinan investasi, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini diharapkan mampu memangkas jarak birokrasi yang selama ini dirasa jauh dari pusat pemerintahan di Mataram, Pulau Lombok. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Selain masalah moratorium, terdapat tantangan terkait kesiapan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) serta kemandirian fiskal daerah (PAD). Pendukung pembentukan PPS harus mampu menyajikan data empiris yang menunjukkan bahwa jika PPS terbentuk, provinsi baru tersebut tidak akan bergantung sepenuhnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Para pengamat kebijakan publik menyarankan agar perjuangan PPS tidak hanya berhenti pada aksi demonstrasi, melainkan diperkuat dengan kajian akademis (naskah akademik) yang komprehensif. Kajian ini harus mencakup perhitungan proyeksi pendapatan asli daerah, pemetaan potensi pajak dan retribusi, serta rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi. Hal ini penting untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa PPS adalah solusi bagi percepatan pembangunan, bukan beban baru bagi keuangan negara. Respons Politik dan Harapan ke Depan Dukungan dari anggota DPRD NTB seperti Akhdiansyah memberikan legitimasi politik bagi gerakan masyarakat di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa ada sinergi antara wakil rakyat di daerah dengan aspirasi konstituennya. Keberadaan wakil rakyat yang vokal dalam memperjuangkan aspirasi ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan mereka ke level yang lebih tinggi, yakni ke pemerintah pusat. Di sisi lain, masyarakat Pulau Sumbawa dituntut untuk tetap menjaga kondusivitas. Aksi-aksi yang dilakukan di Pelabuhan Poto Tano atau tempat-tempat strategis lainnya harus mampu menunjukkan kedewasaan berdemokrasi. Keberhasilan suatu gerakan pemekaran sangat bergantung pada dukungan luas masyarakat, stabilitas daerah, dan dialog yang konstruktif dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tentu memegang kunci utama. Meskipun moratorium masih berlaku, ruang dialog tetap terbuka bagi daerah-daerah yang secara administratif dan teknis telah memenuhi syarat. Harapan masyarakat kini tertuju pada kebijakan pemerintah pusat di masa depan yang diharapkan lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan wilayah otonom baru. Kesimpulan dan Implikasi Strategis Perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan di wilayah mereka. Meskipun saat ini terganjal oleh kebijakan moratorium DOB, perjuangan tersebut tetap hidup dan memiliki resonansi politik yang kuat. Peran strategis pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam mengawal proses ini agar tetap berada pada jalur yang benar. Implikasi jangka panjang dari pemekaran wilayah ini, jika nantinya terealisasi, akan sangat besar bagi peta geopolitik NTB. Provinsi baru tersebut akan memiliki otonomi untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik lokal. Namun, hingga keputusan politik besar itu diambil, masyarakat dan pemerintah daerah perlu terus memperkuat kesiapan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa secara luas. Seiring berjalannya waktu, dialog antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menghasilkan solusi jalan tengah. Baik itu berupa evaluasi parsial terhadap moratorium, maupun skema percepatan pembangunan yang memberikan wewenang lebih besar kepada wilayah otonom yang sedang berkembang. Bagi Akhdiansyah dan para pejuang PPS, fokus saat ini adalah tetap menjaga ketertiban, membangun narasi yang elegan, dan memastikan bahwa suara rakyat Pulau Sumbawa didengar dengan jelas di koridor kekuasaan Jakarta. Post navigation Menyongsong Era Baru Demokrasi NTB Menuju Pilkada Serentak 2029 Tanpa Bayang Petahana Menata Demokrasi Inklusif: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu Adalah Keharusan Strategis