Ambisi besar Indonesia Timur, khususnya Kabupaten Dompu, untuk bertransformasi menjadi tulang punggung swasembada gula nasional tidak bisa hanya mengandalkan kemegahan mesin pabrik atau luasnya hamparan tebu semata. Di balik target angka produksi yang ambisius, terdapat variabel penentu yang sering terabaikan, yakni peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak pembangunan di akar rumput. Tantangan kompleks mulai dari krisis kepercayaan petani hingga akses modal yang timpang menjadi penghalang utama yang harus diurai jika pemerintah benar-benar serius mewujudkan cita-cita manis ini. Latar Belakang dan Urgensi Swasembada Gula Nasional Indonesia telah lama bergulat dengan isu swasembada gula. Sebagai negara dengan populasi besar dan konsumsi gula yang tinggi, ketergantungan pada impor gula masih menjadi kenyataan pahit. Data Kementerian Pertanian menunjukkan, meskipun ada upaya peningkatan produksi, impor gula mentah maupun gula rafinasi masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi rumah tangga. Pada tahun 2023, kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai sekitar 7 juta ton, sementara produksi dalam negeri baru mencapai sekitar 2,3-2,5 juta ton. Kesenjangan ini menciptakan urgensi besar untuk meningkatkan kapasitas produksi lokal, dan wilayah seperti Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipandang memiliki potensi besar untuk berkontribusi. Dompu, dengan karakteristik tanah yang subur dan iklim yang mendukung, telah lama menjadi salah satu sentra perkebunan tebu di Indonesia bagian timur. Sejak era Orde Baru, beberapa inisiatif untuk mengembangkan industri gula di wilayah ini telah dilakukan, namun seringkali terkendala oleh berbagai faktor, termasuk manajemen perkebunan, teknologi, hingga masalah sosial ekonomi petani. Proyek swasembada gula di Dompu saat ini bukan sekadar target produksi, melainkan sebuah visi pembangunan ekonomi daerah yang diharapkan mampu mengangkat taraf hidup petani dan masyarakat sekitar, serta mengurangi ketergantungan nasional terhadap impor. Kepala Desa: Sang "Jenderal Lapangan" yang Terlupakan Mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Desa adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam upaya memajukan industri tebu. Menurutnya, penguatan peran Kades bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati" jika pemerintah benar-benar serius ingin memajukan industri tebu secara berkelanjutan. Kades memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi demografi, geografis, dan sosiologis wilayahnya. Mereka adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, memahami dinamika lokal, serta memiliki kapasitas untuk memobilisasi dan memotivasi warga. Dalam konteks pengembangan tebu, peran Kades sangat vital sebagai mediator dan jembatan informasi. Masalah utama yang menghambat petani tebu selama ini adalah krisis kepercayaan terhadap sistem kemitraan yang seringkali dianggap "abu-abu" dan menakutkan bagi petani kecil. Banyak petani merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan dalam skema kemitraan dengan perusahaan pabrik gula. Di sinilah Kades dapat memainkan peran krusial dalam menjembatani komunikasi antara petani dan pihak perusahaan, memastikan transparansi dalam perjanjian, serta menjadi advokat bagi hak-hak petani. "Kades tahu persis siapa warganya dan bagaimana karakteristik wilayahnya. Mereka bukan sekadar perangkat administratif, tapi penggerak yang mampu memotivasi rakyat untuk bercocok tanam, menyelesaikan konflik lahan kecil, hingga memastikan distribusi bantuan tepat sasaran," ujar Syahrul. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dompu dan juga provinsi untuk segera turun tangan meningkatkan kapasitas manajerial para pemimpin desa ini. Peningkatan kapasitas ini mencakup pelatihan tentang manajemen perkebunan, negosiasi kemitraan, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan teknologi pertanian. Tanpa Kades yang kompeten dan berdaya, program sehebat apapun akan sulit diimplementasikan secara efektif di tingkat desa. Akses Modal yang Timpang dan Trauma Kredit Fiktif Salah satu "kerikil dalam sepatu" yang paling menyakitkan bagi petani tebu di Dompu adalah akses modal yang timpang dan rawan penyalahgunaan. Praktik "jalur orang dalam" dalam penyaluran kredit perbankan atau dana kemitraan membuat petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas atau kelompok tani tertentu sering kali terpinggirkan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan, membatasi potensi produksi, dan memicu rasa frustrasi di kalangan petani yang jujur dan pekerja keras. Situasi diperparah dengan trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif di masa lalu. Kasus-kasus penyelewengan dana, di mana oknum pengurus komunitas atau individu tertentu mengajukan kredit atas nama banyak petani tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka, telah meninggalkan luka mendalam. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas, yang awalnya dimaksudkan untuk memudahkan, terbukti rawan penyalahgunaan dan pengawasan yang lemah. Ironisnya, ketika terjadi gagal bayar (macet) akibat ulah segelintir oknum, dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas, termasuk mereka yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut. Ini tidak hanya merusak reputasi petani secara keseluruhan di mata perbankan, tetapi juga memutus akses modal bagi petani yang benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi untuk berkembang. Akibatnya, banyak bank menjadi sangat hati-hati, bahkan cenderung menutup pintu bagi petani tebu, karena takut akan terulangnya kasus serupa. "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat yang memastikan setiap dana tersalurkan secara transparan dan akuntabel, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus," tegas Syahrul. Ia menambahkan bahwa perlu ada mekanisme baru yang lebih transparan dan melibatkan pengawasan langsung dari pemerintah desa atau lembaga independen untuk memastikan setiap petani yang berhak mendapatkan akses modal. Model penyaluran langsung ke rekening petani dengan pengawasan ketat dan pendampingan teknis dapat menjadi solusi untuk memutus rantai "jalur orang dalam" dan meminimalisir risiko kredit fiktif. Perbandingan Kinerja: Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) vs. Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM) Data di lapangan secara gamblang menunjukkan perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM). Petani TRK adalah mereka yang mendapatkan dukungan modal melalui skema kredit perbankan atau kemitraan formal, seringkali disertai pendampingan teknis dan jaminan pasar dari pabrik gula. Sementara itu, Petani TRM adalah mereka yang mengelola kebun tebu dengan modal sendiri, tanpa fasilitas kredit atau pendampingan intensif dari pihak ketiga. Meskipun biaya produksi keduanya serupa, yakni rata-rata Rp44 juta per hektare, namun hasil akhirnya sangat kontras. Data menunjukkan bahwa Petani TRK mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare, sementara Petani TRM hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare. Selisih keuntungan sebesar Rp12,2 juta per hektare ini bukanlah angka kecil; ini adalah bukti nyata bahwa dukungan modal yang disertai pendampingan teknis, akses input pertanian berkualitas (bibit unggul, pupuk, pestisida), dan disiplin sistem kemitraan yang transparan jauh lebih efektif daripada membiarkan petani berjuang sendirian. Perbedaan ini menggarisbawahi pentingnya ekosistem pertanian yang terintegrasi. Petani TRK seringkali mendapatkan akses lebih baik ke teknologi pertanian terbaru, praktik budidaya yang efisien, dan jaminan harga jual tebu yang lebih stabil. Mereka juga cenderung lebih disiplin dalam jadwal tanam, pemupukan, dan panen karena terikat perjanjian dengan pihak penyalur kredit atau pabrik. Sebaliknya, Petani TRM seringkali menghadapi keterbatasan modal untuk membeli input berkualitas, kurangnya akses informasi pasar, dan minimnya pendampingan teknis, yang pada akhirnya memengaruhi produktivitas dan profitabilitas. Analisis Kebijakan Publik dan Tantangan Sosial-Ekonomi Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat potensi Dompu dari kacamata makro produksi gula semata. Ia menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial yang komprehensif. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama, bisa mencapai 10-12 bulan. Bagaimana mereka bisa bertahan hidup selama masa tunggu panen?" ulas Prof. Wire. Pernyataan Prof. Wire ini menyoroti dilema klasik dalam pengembangan komoditas perkebunan jangka panjang di tengah kebutuhan ekonomi harian masyarakat pedesaan. Banyak petani yang beralih ke tebu mungkin tidak memiliki cadangan finansial yang cukup untuk menopang kehidupan keluarga selama masa tanam. Ini bisa mendorong mereka untuk mengambil pinjaman dari rentenir atau bahkan meninggalkan budidaya tebu di tengah jalan, yang pada akhirnya menggagalkan program swasembada. Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas dan adil antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Skema ini harus dirancang sedemikian rupa agar program swasembada gula tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" yang sekadar numpang lewat, tetapi juga memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Profit sharing bisa berupa kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur desa, program kesehatan, pendidikan, atau bahkan skema pembayaran uang muka kepada petani yang bisa dicicil dari hasil panen. Ini akan menciptakan rasa kepemilikan dan keterlibatan yang lebih besar dari seluruh pihak. Lebih lanjut, Prof. Wire menekankan bahwa petani adalah "makhluk rasional" yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu di pabrik, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, serta penguatan lembaga desa adalah langkah-langkah yang tak bisa ditunda. Transparansi penimbangan tebu sangat krusial untuk mencegah kecurangan yang bisa merugikan petani. Pembayaran yang cepat akan membantu petani memenuhi kebutuhan harian dan modal kerja mereka, sementara penguatan lembaga desa akan memastikan bahwa ada entitas lokal yang berdaya untuk mengadvokasi hak-hak petani. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan Jika Kepala Desa diberikan wewenang dan kapasitas yang memadai untuk mengawal ekosistem industri tebu dari hulu ke hilir – mulai dari pendataan lahan, motivasi petani, mediasi kemitraan, pengawasan penyaluran modal, hingga memastikan transparansi penimbangan dan pembayaran – cita-cita swasembada gula bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas. Implikasi dari pemberdayaan Kades akan sangat luas, mencakup peningkatan produktivitas petani, pengurangan konflik agraria, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan pada akhirnya, kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah, bersama dengan Dinas PMD, Dinas Pertanian, dan lembaga keuangan, harus merumuskan strategi terpadu yang mencakup: Program Peningkatan Kapasitas Kades: Pelatihan intensif dalam manajemen pertanian, keuangan, negosiasi, dan hukum kemitraan. Mekanisme Akses Modal Transparan: Pengembangan sistem kredit yang langsung menyentuh petani, diawasi oleh Kades dan lembaga independen, serta didukung oleh jaminan pemerintah daerah untuk memulihkan kepercayaan perbankan. Pengembangan Skema Kemitraan Adil: Penetapan standar kontrak kemitraan yang jelas, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Diversifikasi Pendapatan Petani: Mendorong petani untuk menanam komoditas lain di sela-sela atau di luar musim tebu untuk menjamin pendapatan harian, atau mengembangkan usaha sampingan yang didukung oleh program pemerintah. Infrastruktur Pendukung: Peningkatan infrastruktur jalan desa untuk memudahkan transportasi tebu, serta fasilitas irigasi yang memadai. Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan aplikasi digital untuk pencatatan data lahan, pemantauan pertumbuhan tebu, hingga sistem penimbangan dan pembayaran yang transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan holistik yang memposisikan petani dan pemimpin desa sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek, Dompu berpotensi menjadi "manis" bagi semua pihak. Keberhasilan program swasembada gula di Dompu tidak hanya akan menguntungkan pemilik modal dan industri, tetapi yang terpenting, akan membawa kesejahteraan nyata bagi para petani yang tangannya berlumur tanah, yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan nasional. Ini adalah investasi jangka panjang pada kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan Indonesia. Post navigation Revolusi Manis di Kaki Tambora: Desa Soritatanga Dompu Bangkit dari Krisis Jagung Menuju Kesejahteraan Tebu