Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menegaskan urgensi aspirasi masyarakat di wilayah timur Nusa Tenggara Barat untuk berdiri menjadi daerah otonom sendiri. Gelombang massa yang turun ke jalan ini mendapatkan perhatian serius dari kalangan legislatif di tingkat provinsi, salah satunya datang dari anggota DPRD NTB Daerah Pemilihan VI, Akhdiansyah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan bahwa penyampaian aspirasi ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Konteks Sejarah dan Perjuangan Panjang PPS Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah narasi baru dalam peta politik regional di Indonesia. Sejak lebih dari satu dekade silam, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemangku adat di wilayah Pulau Sumbawa—yang meliputi Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima—telah menyuarakan keinginan untuk memisahkan diri dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan utama dari pembentukan PPS adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang secara geografis terpisah dari Pulau Lombok. Secara historis, perjuangan ini pernah mencapai titik krusial ketika usulan pemekaran dibahas secara serius di tingkat pusat. Pada era kepemimpinan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, wacana ini sempat masuk ke meja Komisi II DPR RI dan mendapatkan pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri. Namun, dinamika politik nasional dan kebijakan ekonomi makro memaksa proses tersebut terhenti. Dampak Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) Hambatan utama yang dihadapi oleh Aliansi PPS saat ini adalah kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan terus berlanjut hingga pemerintahan saat ini. Kebijakan moratorium tersebut diterapkan dengan pertimbangan bahwa banyak daerah hasil pemekaran sebelumnya dinilai belum mampu mandiri secara fiskal dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akhdiansyah, dalam pernyataannya, menekankan bahwa pemerintah pusat perlu melihat kembali kebijakan moratorium tersebut dengan kacamata yang lebih luas. Menurutnya, pemekaran wilayah tidak semata-mata soal anggaran, melainkan tentang pemenuhan hak masyarakat di daerah terluar dan tertinggal untuk mendapatkan akses pembangunan yang lebih cepat. "Ketika era TGB menjadi gubernur, pembentukan PPS sudah dibahas di Komisi II DPR RI dan Mendagri. Namun, terhalang oleh kebijakan moratorium DOB yang diterbitkan sejak era Presiden SBY," jelas Akhdiansyah. Analisis Kebutuhan Pemekaran dari Sisi Fiskal dan Geopolitik Secara geopolitik, Pulau Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari sektor pertambangan, pertanian, hingga pariwisata. Namun, integrasi dengan Pulau Lombok selama ini dianggap menyisakan kesenjangan pembangunan. Dari sisi fiskal, para pendukung PPS berargumen bahwa dengan menjadi provinsi sendiri, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dapat difokuskan untuk pengembangan infrastruktur lokal di wilayah Bima, Dompu, dan Sumbawa. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki tantangan berat terkait kemampuan fiskal daerah. Data menunjukkan bahwa banyak DOB yang terbentuk pada era reformasi awal justru mengalami kesulitan dalam mengelola birokrasi dan ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan moratorium harus didasarkan pada kesiapan kapasitas fiskal, kesiapan aparatur sipil negara, dan potensi kemandirian ekonomi masing-masing daerah yang diusulkan. Harapan DPRD NTB terhadap Aksi Damai Merespons aksi massa yang berlangsung di Pelabuhan Poto Tano, Akhdiansyah mengimbau agar para demonstran tetap mengedepankan etika dan ketertiban. Pelabuhan Poto Tano merupakan pintu gerbang ekonomi yang krusial bagi konektivitas antara Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Gangguan terhadap arus logistik di titik tersebut dapat berdampak pada stabilitas ekonomi regional. "Kita yakin aksi bisa dilakukan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban. Masyarakat Pulau Sumbawa mampu menyampaikan tuntutan mereka dengan cara yang santun, elegan, dan sesuai aturan," tambahnya. Dukungan dari DPRD NTB ini mencerminkan adanya empati politis dari perwakilan rakyat di tingkat provinsi terhadap aspirasi masyarakat di Dapil VI, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat. Langkah Evaluatif yang Diperlukan Dalam pandangan Akhdiansyah, pemerintah pusat perlu mengambil langkah-langkah evaluatif dan melihat kembali kebijakan moratorium tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di akar rumput. Evaluasi ini tidak harus berarti pencabutan moratorium secara total, melainkan bisa berupa kebijakan "pemekaran selektif" bagi daerah yang telah memenuhi syarat secara administratif dan finansial. Beberapa poin penting yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat meliputi: Analisis Beban Fiskal: Menilai kemampuan PPS dalam membiayai operasional pemerintahan provinsi baru. Kesiapan Infrastruktur: Menilai keberadaan kantor gubernur, gedung DPRD, dan infrastruktur penunjang lainnya. Kajian Akademis: Memperbarui data potensi ekonomi yang ada di Pulau Sumbawa saat ini. Stabilitas Politik dan Keamanan: Memastikan pemekaran tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat lokal. Implikasi Terhadap Masa Depan Pemekaran Wilayah Jika pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk peninjauan kembali moratorium DOB, maka PPS akan menjadi salah satu prioritas utama mengingat kesiapan wilayah tersebut yang telah lama dikaji. Namun, tantangan terberat tetap terletak pada kemauan politik (political will) di tingkat nasional. Ke depan, perjuangan Aliansi PPS akan sangat bergantung pada bagaimana mereka mampu meyakinkan pemerintah pusat bahwa pembentukan provinsi baru ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memuaskan ambisi politik lokal. Narasi yang dibangun oleh para pendukung PPS saat ini mulai bergeser dari sekadar tuntutan emosional menjadi tuntutan berbasis data ekonomi yang lebih rasional. Kesimpulan Perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa adalah cerminan dari aspirasi demokrasi yang dinamis. Dukungan dari anggota DPRD NTB seperti Akhdiansyah memberikan legitimasi politik bagi perjuangan ini. Meski kebijakan moratorium DOB masih menjadi dinding besar, konsistensi masyarakat Pulau Sumbawa dalam menyuarakan hak mereka merupakan bagian dari proses pendewasaan berdemokrasi di Indonesia. Pemerintah pusat diharapkan dapat menyikapi tuntutan ini dengan dialog yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis pada kajian komprehensif. Ke depan, langkah evaluatif terhadap kebijakan moratorium bukan hanya soal menjawab tuntutan warga Pulau Sumbawa, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia mengelola wilayah-wilayah strategisnya agar pembangunan tidak hanya berpusat di satu titik, melainkan menyebar ke seluruh pelosok tanah air secara merata dan berkeadilan. Keamanan dan ketertiban selama proses penyampaian aspirasi tetap menjadi kunci agar perjuangan ini mendapatkan simpati publik yang lebih luas dan tidak kontraproduktif bagi kemajuan daerah itu sendiri. Post navigation Menuju Pilkada Serentak 2029: Regenerasi Kepemimpinan dan Tantangan Baru di Peta Politik NTB Mendorong Inklusivitas Pemilu: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas Sebagai Penyelenggara Adalah Kebutuhan Strategis Demokrasi