Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan temuan mengejutkan mengenai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tepatnya dari tahun 2023 hingga 2026, tercatat setidaknya 23 kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri. Data ini diungkapkan oleh Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Komisi XIII DPR RI, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ketua Komnas Perempuan pada Rabu, 7 Oktober. Joko Jumadi memaparkan secara rinci sejumlah kasus yang telah ditangani, menggambarkan potret kelam yang terjadi di balik dinding-dinding pendidikan keagamaan. Sebagian dari kasus tersebut telah berujung pada vonis bersalah bagi para pelaku, yang kini menjalani hukuman penjara. Namun, ironisnya, masih banyak kasus lain yang masih terkatung-katung dalam proses penyidikan maupun persidangan, bahkan ada yang dilaporkan mandek dan belum menunjukkan kemajuan berarti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap perlindungan hak-hak anak dan keberlangsungan proses hukum bagi para korban. Rentetan Kasus dan Modus Operandi yang Mengerikan Paparan Joko Jumadi mengungkap berbagai modus operandi pelaku yang sangat beragam dan mengerikan, seringkali memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan oleh santri dan orang tua mereka. Kasus pertama yang diungkap terjadi di Pondok Pesantren Al Aziziyah, Gunungsari, Lombok Barat. Pelaku, seorang penjaga asrama bernama Ihsan Atmijaya, dilaporkan melakukan aksi sodomi terhadap santri. Atas perbuatannya, pelaku telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selanjutnya, kasus di Pondok Pesantren Ad-Diniyah Al-Majidiyah Asy-Syafi’iyah, Desa Kotaraja, Lombok Timur, menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan ponpes, Lalu Mujahidul Islam. Ia divonis 17 tahun penjara setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap santri. Joko Jumadi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mengajak santriwati menonton film dewasa dengan dalih memberikan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian, korban diajak berhubungan badan dengan alasan telah dinikahkan oleh Nabi Khidir. Di Pondok Pesantren Al Banawa, Sikur, Lombok Timur, pimpinan ponpes Ahmad Adnan divonis 12 tahun penjara. Modus operandi yang digunakannya adalah melakukan apa yang disebut sebagai "nikah batin" terhadap santriwati. Awalnya tercatat 41 korban, namun jumlah ini menyusut akibat intimidasi dan pemberian hadiah berupa sepeda motor kepada beberapa korban. Kasus keempat terjadi di Pondok Pesantren Al Ma’arif Baiturrahman, Bagikpapan, Pringgabaya, Lombok Timur. Pimpinan ponpes Suhaeli divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena menjadikan santriwati sebagai istri kedua. Kasus Mandek dan Hilangnya Kepercayaan Publik Salah satu kasus yang paling memprihatinkan adalah yang terjadi di Pondok Pesantren Mushanniful Ulum, Labangka, Sumbawa. Pimpinan ponpes, Khudri, diduga mencabuli 29 santriwati. Namun, menurut Joko Jumadi, perkara ini belum menunjukkan kemajuan di Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. "Nomor lima jadi perhatian kami karena kasus ini mandek. Tidak berlanjut karena menurut kejaksaan saksi anak-anak dianggap tidak memiliki kekuatan saksi. Ini 29 santri, pembuktian agak mudah," ujar Joko dengan nada prihatin. Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah meminta santri bersalaman saat masuk, yang kemudian berkembang menjadi sentuhan pada bagian tubuh korban dengan dalih untuk memperoleh keberkahan. Di Pondok Pesantren Nurul Quran Wassyifa, Sekotong Barat, Lombok Barat, pimpinan ponpes Abdul Majid divonis 19 tahun penjara atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap lima santriwati. Pelaku sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan sedang kerasukan jin. Kasus lain terjadi di Pondok Pesantren Khodimul Quran, Desa Padasuka, Lunyuk, Sumbawa, di mana pimpinan ponpes Muzzaki divonis tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan santriwati. Di Lombok Barat, seorang ustaz berinisial FB dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki. Dua korban telah berani melapor, salah satunya merupakan penyandang disabilitas. LPA menduga jumlah korban mencapai lima orang. Kasus kesembilan terjadi di Yayasan Nura Bakti Ponpes Wal-Yatalatof, Praya Timur, Lombok Tengah. Pimpinan ponpes sekaligus pembina yayasan, Darmawadi Abdul Hamid, diduga membawa santriwati ke hotel dan menyetubuhinya. Pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Joko menyebut pelaku menghilang dengan alasan menjalankan ibadah umrah. Di lingkungan Ma’had Aly UIN Mataram, seorang ustaz bernama Wirawan Jamhuri divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti mencabuli mahasantriwati. Kasus ke-11 melibatkan kekerasan seksual sesama santriwati di salah satu ponpes yang dirahasiakan inisialnya (A). Korban telah meminta pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada LPA Mataram. Namun, kasus ini tidak berlanjut. Keberanian Melapor dan Ancaman Stigma Rentetan kasus terus berlanjut di Pondok Pesantren Hikmatul Falah, Sekotong Timur, Kecamatan Lembar. Pimpinan ponpes Syaffi divonis sembilan tahun penjara. Dua pelaku lainnya, Arwan (ustaz) dan Wahyu Mubarak (anak pimpinan ponpes), masing-masing divonis enam tahun penjara. Ketiga pelaku ini disebut melakukan pencabulan terhadap santriwati dengan modus membangunkan korban untuk salat tahajud. Di Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri, Pringgarata, Lombok Tengah, pimpinan ponpes M. Tadzkiran divonis 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap empat santriwati. Modus pelaku adalah mendatangi rumah santri untuk melakukan persetubuhan. Ironisnya, sebagian jamaah masih mempercayai bahwa kasus tersebut merupakan ujian bagi pimpinan ponpes untuk menjadi wali, meniru kisah Nabi Yusuf dan Zulaikha. Di Pondok Pesantren Nabi Nubu, Kekait, Gunungsari, Lombok Barat, pimpinan ponpes Ahmad Faisal terjerat kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 10 santriwati, yang berujung pada vonis total 15 tahun penjara. Namun, menurut Joko, masih terdapat jamaah yang percaya bahwa pelaku tidak benar-benar dipenjara, melainkan sosok yang menjalani hukuman adalah jin yang menyerupai pelaku, sementara pelaku sebenarnya sedang berkhalwat di Gunung Rinjani. Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al Aziziah, Marong, Praya Timur, Lombok Tengah, M. Taufiq Firdaus, divonis 14 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap santriwati. Kasus di Pondok Pesantren Nurul Iman Dasan Makam, Desa Setanggor, Sukamulia, Lombok Timur, menimpa pimpinan ponpes Ahmad Jauhari Nukman yang masih menjalani proses persidangan atas dugaan persetubuhan terhadap santriwati. Joko menyebut kondisi korban dalam perkara ini sangat memprihatinkan. Korban bahkan disebut diusir dari rumah karena berani melaporkan kasus tersebut. Orang tua korban disebut masih berpihak kepada pelaku, meskipun korban telah membawa bukti video. "Orang tua menyampaikan, daripada kamu lapor lebih baik bunuh diri saja. Dia dianggap bukan anak dan diusir dari rumah karena berani melapor," ungkap Joko. Di Pondok Pesantren AIAI, Pujut, Lombok Tengah, ustaz Muhammad Yais Albana diduga melakukan sodomi terhadap santri. Perkara ini kini dalam proses persidangan. Joko menyebut kasus ini semakin memprihatinkan karena pelaku diduga positif mengidap penyakit menular seksual dan korban mengalami penyakit kelamin setelah kejadian. Di Pondok Pesantren Al Furqon, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dua orang, yakni pimpinan ponpes Rusli dan ustaz Syarifuddin, masing-masing diduga melakukan sodomi terhadap santri. Kedua perkara ini masih dalam tahap penyidikan Polres Bima Kabupaten. Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat, Bunkate, Lombok Tengah, Ahmad Imamuddin Sumar, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santri. Perkara ini masih berproses di Polres Lombok Tengah. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah muncul laporan investigasi media asing mengenai dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut. Kasus terakhir terjadi di Pondok Pesantren Daruttathir, Sekotong Tengah, Lombok Barat. Pimpinan ponpes Nasari dilaporkan atas dugaan pencabulan dan kini masih berproses di Polres Lombok Barat. Modus pelaku diduga adalah mengobati santriwati yang sakit gigi, namun dalam proses tersebut, korban justru diduga diraba pada bagian payudara dengan alasan terdapat saraf gigi yang berhubungan dengan bagian tubuh tersebut. Perlindungan Korban dan Tuntutan Keadilan Dari 23 kasus yang dipaparkan, Joko Jumadi menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan ponpes membutuhkan perhatian serius. Hal ini meliputi perlindungan korban, keberlanjutan proses hukum, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, tidak semua kasus berakhir dengan proses hukum yang tuntas. Banyak korban yang terpaksa memilih diam karena berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, stigma negatif dari lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga. "Karena itu, LPA Mataram meminta negara memperkuat mekanisme perlindungan korban dan memastikan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius, tanpa mengedepankan kepentingan menjaga nama baik lembaga dengan mengorbankan korban," tegasnya. Konteks dan Implikasi yang Lebih Luas Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren ini bukan hanya mencoreng citra institusi pendidikan agama, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan internal dan eksternal yang ada. Latar belakang pendidikan agama yang seharusnya menjadi benteng moral, justru menjadi arena terjadinya tindak kejahatan yang merusak masa depan anak-anak bangsa. Penting untuk dicatat bahwa data 23 kasus ini hanyalah puncak gunung es. Kemungkinan besar, masih banyak kasus lain yang belum terungkap karena berbagai faktor, seperti ketakutan korban untuk melapor, kurangnya pemahaman orang tua tentang hak-hak anak, serta lambatnya respons dari pihak berwenang. Perlunya Reformasi dan Penguatan Sistem Menyikapi kondisi ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistematis dari berbagai pihak. Pemerintah, melalui kementerian terkait, perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap operasional pondok pesantren. Ini mencakup audit berkala terhadap standar keamanan, kurikulum yang inklusif, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Selain itu, peran serta masyarakat dan tokoh agama juga sangat krusial. Edukasi tentang bahaya kekerasan seksual, hak-hak anak, dan pentingnya melaporkan setiap tindak kejahatan harus terus digalakkan. Pondok pesantren perlu membuka diri terhadap kritik dan saran, serta secara proaktif membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri. Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban, serta memastikan bahwa keadilan bagi mereka dapat ditegakkan. Kasus-kasus yang terungkap di NTB ini seharusnya menjadi lonceng peringatan bagi seluruh elemen bangsa. Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan, adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Upaya untuk memberantas kekerasan seksual di pondok pesantren harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban, demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus. Post navigation Ibu Rumah Tangga Laporkan Dugaan Perselingkuhan Almarhum Suami dengan Pegawai Kemkominfo Berinisial RA