Persoalan administratif serius kini tengah membayangi dunia pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul belum terinputnya data 26 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun telah resmi dilantik oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah (dalam konteks ini disebut Indah Dhamayanti Putri sesuai teks sumber), pada Senin, 26 Januari 2026, para pemimpin unit satuan pendidikan tersebut hingga pertengahan Juli 2026 masih menghadapi kendala aksesibilitas sistem yang melumpuhkan sejumlah fungsi manajerial dan finansial di sekolah masing-masing.

Kondisi ini merupakan imbas langsung dari masa transisi pemberlakuan regulasi baru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan dan pendataan kepala sekolah yang kini terintegrasi secara lebih ketat antar-lembaga. Akibat belum tercatatnya nama mereka dalam basis data nasional, para kepala sekolah ini berada dalam posisi "limbo" administratif, di mana secara de jure mereka adalah pemimpin sah, namun secara sistemik digital, kewenangan mereka belum diakui oleh server pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dampak Terhambatnya Akses Dapodik bagi Operasional Sekolah

Belum masuknya nama 26 kepala sekolah tersebut ke dalam Dapodik bukan sekadar masalah teknis input data, melainkan memiliki implikasi sistemik yang luas terhadap ekosistem sekolah. Dapodik merupakan jantung administrasi pendidikan di Indonesia yang menghubungkan sekolah dengan berbagai kebijakan strategis pusat. Tanpa validasi di sistem ini, seorang kepala sekolah kehilangan instrumen legalitas digitalnya untuk menjalankan tugas-tugas krusial.

Pertama, hambatan paling krusial terletak pada tata kelola keuangan sekolah, khususnya terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah yang belum terdaftar di Dapodik tidak memiliki otoritas untuk menandatangani dokumen pencairan maupun melakukan aktivasi rekening bank sekolah atas nama jabatan baru. Hal ini mengakibatkan operasional harian sekolah, mulai dari pembayaran tagihan listrik, internet, pembelian alat tulis kantor, hingga honorarium guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), terancam macet.

Kedua, keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Dalam era transparansi saat ini, seluruh pengadaan barang dan jasa sekolah wajib dilakukan melalui platform SIPLah. Karena akun kepala sekolah belum tersinkronisasi, proses pengadaan sarana prasarana yang mendesak tidak dapat dieksekusi. Ketiga, terkait dengan penilaian kinerja guru (PKG) dan administrasi kepegawaian lainnya. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penilaian kinerja bawahannya dalam sistem e-Kinerja. Jika kepala sekolahnya saja belum terdeteksi secara sistemik, maka seluruh proses evaluasi karir guru di sekolah tersebut turut terhambat.

Terakhir, yang paling berdampak langsung pada peserta didik adalah masalah legalitas ijazah. Saat ini, sistem penandatanganan ijazah dan dokumen kelulusan telah mulai bertransformasi ke arah tanda tangan elektronik (TTE) yang terhubung dengan database nasional. Ketidakhadiran nama kepala sekolah di Dapodik membuat proses penandatanganan ijazah bagi siswa yang lulus tahun ini menjadi terkendala secara teknis, yang pada gilirannya dapat menghambat siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau melamar pekerjaan.

Kronologi Pelantikan dan Akar Masalah Transisi Sistem

Peristiwa ini berawal dari kebijakan penyegaran kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pada awal tahun 2026. Dari 26 kepala sekolah yang dilantik, komposisinya terdiri dari 18 orang yang merupakan lulusan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)—yang kini syaratnya diperketat dengan kepemilikan sertifikat Guru Penggerak—dan 8 orang lainnya merupakan hasil pergeseran jabatan atau rotasi antar-sekolah untuk penyegaran organisasi.

Pelantikan yang dilakukan pada 26 Januari 2026 tersebut sebenarnya merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun dan kebutuhan penguatan mutu pendidikan di daerah. Namun, proses ini berbenturan dengan perubahan paradigma pendataan pegawai di tingkat nasional. Jika sebelumnya penginputan data kepala sekolah ke Dapodik dapat dilakukan secara manual oleh operator sekolah dengan persetujuan dinas pendidikan setempat, kini regulasi menuntut integrasi data yang lebih kompleks.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Bowo Susatyo, dalam keterangannya pada Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa akar masalah terletak pada masa transisi menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi antara aplikasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) milik Kemendikbudristek dengan sistem e-Mutasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan kepala sekolah telah memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi sesuai regulasi terbaru, seperti Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun, karena ini adalah masa transisi, sinkronisasi antar-platform membutuhkan waktu verifikasi yang lebih lama dari biasanya," jelas Bowo Susatyo di Mataram.

Mekanisme Integrasi KSPS dan e-Mutasi BKN

Transformasi birokrasi digital menuntut setiap guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi KSPS. Aplikasi ini berfungsi sebagai filter awal untuk memvalidasi apakah calon kepala sekolah tersebut benar-benar memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak (atau sertifikat STTPP bagi pola lama), serta memiliki pangkat dan golongan yang sesuai.

Setelah data di KSPS tervalidasi, sistem akan mengirimkan sinyal ke e-Mutasi BKN untuk menerbitkan persetujuan teknis (Pertek). Tanpa adanya Pertek dari BKN, status kepegawaian seseorang dalam jabatan fungsional kepala sekolah tidak akan dianggap valid. Dari 26 kepala sekolah di NTB tersebut, dilaporkan bahwa 11 orang telah berhasil memperoleh persetujuan teknis, sementara 9 orang lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen pendukung yang diminta oleh sistem digital tersebut.

Sistem baru ini memang lebih kaku namun bertujuan untuk mencegah praktik mal-administrasi atau pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan standar nasional. Namun, kekakuannya di masa transisi ini telah menyebabkan "bottleneck" atau penyumbatan aliran data yang berdampak pada hak-hak finansial para pejabat yang dilantik.

26 Kepala SMA, SMK, dan SLB di NTB Belum Tercatat di Dapodik

Kesejahteraan Pendidik: Tertundanya Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Salah satu dampak personal yang paling dirasakan oleh para kepala sekolah ini adalah tertundanya pembayaran tunjangan profesi guru atau sertifikasi. Tunjangan sertifikasi hanya dapat dicairkan apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit. Syarat utama terbitnya SKTP adalah data yang valid dan sinkron di Dapodik, termasuk validitas jam mengajar atau tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

"Praktis memang belum legal secara sistem, sehingga sertifikasinya belum bisa dibayarkan. Guru harus mengisi data melalui aplikasi KSPS yang terintegrasi langsung dengan e-Mutasi BKN. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya yang masih dilakukan secara manual," ungkap Bowo Susatyo.

Kondisi ini tentu menjadi beban moral dan finansial bagi para kepala sekolah. Di satu sisi mereka dituntut untuk memimpin transformasi pendidikan di sekolah masing-masing, namun di sisi lain, hak pendapatan mereka justru terhambat oleh kendala birokrasi digital. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi motivasi kerja jika tidak segera dicarikan jalan keluar yang cepat.

Langkah Strategis Dikpora NTB dalam Percepatan Sinkronisasi Data

Menyikapi kebuntuan ini, Dinas Dikpora NTB tidak tinggal diam. Upaya koordinasi intensif terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari BKN Regional hingga kementerian terkait di Jakarta. Fokus utama saat ini adalah memastikan 9 kepala sekolah yang masih memiliki kendala data segera melengkapi kekurangan dokumen melalui operator sekolah dan dinas.

Bowo Susatyo menegaskan bahwa secara administratif kewilayahan, kedudukan 26 kepala sekolah tersebut adalah sah. SK Pelantikan yang ditandatangani oleh pimpinan daerah memiliki kekuatan hukum tetap. Persoalan yang ada saat ini murni merupakan kendala teknis-prosedural pada sistem pendataan nasional.

"Kami terus berupaya agar proses sinkronisasi data ini segera rampung. Mudah-mudahan secepatnya selesai sehingga sertifikasi mereka bisa segera dibayarkan. Kepala sekolah yang dilantik kemarin tetap legal, hanya saja prosesnya berbenturan dengan regulasi baru yang memerlukan penyesuaian teknis di lapangan," tambah Bowo.

Dinas Dikpora juga memberikan pendampingan khusus bagi para operator sekolah untuk memastikan tidak ada kesalahan input yang dapat memperpanjang proses verifikasi di tingkat pusat. Komunikasi dengan BKN dipercepat untuk mendorong agar Pertek bagi sisa kepala sekolah yang belum terdata dapat segera diterbitkan sebelum memasuki tahun ajaran baru yang lebih padat kegiatannya.

Analisis Implikasi Terhadap Kualitas Pendidikan di Nusa Tenggara Barat

Jika ditarik ke ranah yang lebih luas, keterlambatan administrasi ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya kesiapan infrastruktur digital dan literasi administrasi di tingkat daerah dalam menghadapi kebijakan sentralisasi data. NTB, yang tengah berupaya meningkatkan skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui sektor pendidikan, tentu tidak ingin momentum perbaikan sekolah terhambat oleh masalah-masalah teknis semacam ini.

Ketidakpastian akses anggaran BOS, misalnya, dapat menghambat inovasi pembelajaran di kelas. Jika kepala sekolah ragu untuk mengambil kebijakan karena status sistemiknya belum hijau di Dapodik, maka program-program unggulan sekolah bisa jalan di tempat. Selain itu, citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik juga dipertaruhkan. Efektivitas transisi dari regulasi lama ke baru seharusnya dibarengi dengan mitigasi risiko agar tidak ada masa kosong (vacuum) kewenangan yang terlalu lama.

Namun di sisi lain, langkah pemerintah pusat untuk mengintegrasikan Dapodik dengan e-Mutasi BKN patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan "Single Source of Truth" dalam data ASN. Hal ini akan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar kompeten dan memenuhi syarat yang dapat menduduki jabatan strategis di sekolah, sehingga kualitas kepemimpinan sekolah di NTB ke depan akan lebih terjamin mutunya.

Harapan dan Kepastian Hukum bagi Kepala Sekolah Baru

Memasuki pertengahan tahun 2026, ekspektasi agar masalah ini segera tuntas sangatlah besar. Para kepala sekolah memerlukan kepastian hukum digital agar mereka dapat fokus pada peningkatan mutu lulusan dan manajemen sekolah, bukan lagi disibukkan dengan urusan bolak-balik validasi data.

Dibutuhkan kebijakan diskresi atau jalur percepatan (fast-track) dari Kemendikbudristek bagi daerah-daerah yang sedang mengalami transisi serupa. Sinkronisasi data seharusnya tidak mengorbankan hak-hak dasar pendidik maupun kelancaran operasional satuan pendidikan.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikpora diharapkan dapat memetik pelajaran dari peristiwa ini untuk melakukan sinkronisasi data jauh-jauh hari sebelum proses pelantikan dilakukan di masa mendatang. Dengan demikian, begitu pelantikan usai, status di Dapodik dapat segera aktif dan roda organisasi di SMA, SMK, dan SLB se-NTB dapat berputar kencang demi mencerdaskan anak bangsa di Bumi Gora.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *