GIRI MENANG – Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Lombok Barat secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengimplementasikan secara konsisten Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Desakan ini muncul menyusul maraknya keluhan dari anggota Gapensi terkait praktik persyaratan tender yang dinilai tidak rasional dan cenderung membatasi persaingan sehat, serta minimnya peluang bagi kontraktor lokal di tengah dominasi pihak luar. Ketua Gapensi Lombok Barat, H. Khaerudin, menyatakan bahwa aturan tersebut sangat krusial untuk memberdayakan pengusaha dan konsultan konstruksi lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok Barat. Pernyataan ini disampaikan H. Khaerudin dalam sebuah wawancara pada awal Agustus 2024, menyoroti urgensi situasi yang dihadapi para pelaku jasa konstruksi di daerahnya.

Latar Belakang dan Konteks Masalah: Jeritan Kontraktor Lokal

Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah. Namun, di Lombok Barat, para pengusaha konstruksi lokal merasa terpinggirkan oleh kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak berpihak. H. Khaerudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari anggota terkait dugaan persyaratan tender yang tidak masuk akal dan sengaja dirancang untuk "mengunci persaingan," sehingga hanya pihak-pihak tertentu yang dapat memenangkan proyek. Fenomena ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat dan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi.

Salah satu contoh konkret dari persyaratan yang memberatkan adalah kewajiban menyertakan surat dukungan pabrik dari luar daerah untuk material yang sebenarnya sudah tersedia melimpah di tingkat lokal. "Kalau materialnya ada di daerah, kenapa harus mempersyaratkan dukungan pabrik dari Tangerang? Persyaratan seperti ini jelas menyulitkan anggota kami yang tidak memiliki akses ke sana," tegas Khaerudin. Ia menambahkan bahwa persyaratan semacam ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang penunjukan merek atau produk tertentu. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, secara eksplisit menekankan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan tidak diskriminatif dalam proses pengadaan.

Kondisi ini bukan hanya sekadar keluhan administratif, melainkan telah berdampak langsung pada kelangsungan hidup banyak perusahaan konstruksi lokal. H. Khaerudin berharap agar proses pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat ke depan dapat berjalan normal, bebas dari praktik "penguncian persyaratan" yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Ia juga menekankan pentingnya bagi seluruh anggota Gapensi untuk senantiasa membenahi dan melengkapi dokumen perusahaan agar siap bersaing secara bersih dan profesional. "Selalu saya sampaikan kepada anggota agar memenuhi semua persyaratan dokumen untuk persyaratan administratif yang dibutuhkan saat tender," terangnya, menunjukkan komitmen Gapensi dalam mendorong anggotanya untuk tetap kompetitif.

Pergub Nomor 20 Tahun 2019: Landasan Hukum Pemberdayaan Lokal

Inti dari desakan Gapensi adalah implementasi Pergub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Pergub ini secara khusus dirancang untuk memberikan keberpihakan kepada pengusaha lokal di NTB, termasuk Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas dan daya saing perusahaan konstruksi daerah, memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut juga memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat.

H. Khaerudin dengan tegas menyatakan, "Pakai Pergub ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan tender di Lombok Barat." Keberadaan payung hukum di tingkat provinsi ini seharusnya menjadi panduan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan ULP dalam merumuskan dan melaksanakan proses tender. Pergub ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang menghambat partisipasi kontraktor lokal, seperti persyaratan dukungan pabrik dari luar daerah yang tidak relevan atau spesifikasi teknis yang terlalu spesifik mengarah pada produk atau merek tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh segelintir perusahaan besar dari luar daerah. Dengan menerapkan Pergub ini, Pemda dapat menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih adil dan inklusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor konstruksi.

Dampak Terhadap Kontraktor Lokal dan Ekonomi Daerah

Persoalan ini bukan hanya tentang keadilan dalam tender, tetapi juga tentang keberlanjutan ekonomi daerah. Khaerudin menyoroti bahwa kontraktor lokal memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian dan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak dan penyerapan tenaga kerja lokal. Ketika proyek-proyek besar lebih banyak dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah, aliran dana dan multiplier effect ekonominya cenderung keluar dari Lombok Barat. "Kami tidak melarang kontraktor luar karena sistem LPSE sifatnya online dan terbuka. Namun, paling tidak Pemda dan OPD terkait bisa mengondisikan dan memprioritaskan pengusaha lokal yang ada di Lombok Barat. Mari kita sama-sama mengawal proses ini secara terbuka demi kemajuan daerah," harapnya.

Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terhadap pengusaha lokal menjadi perhatian serius, sebab hal ini berhubungan langsung dengan keberlangsungan usaha jasa konstruksi di daerah. Sebagian besar anggota usaha jasa konstruksi lokal saat ini dinilai sulit berkembang dan bersaing di tengah persaingan yang tidak seimbang. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang penutupan usaha atau relokasi, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian daerah secara keseluruhan.

Data yang disampaikan Bendahara Gapensi Lombok Barat, Toni Kuswandi, semakin memperjelas situasi sulit ini. Saat ini, terdapat sekitar 80 hingga 90 perusahaan konstruksi yang terdaftar sebagai anggota aktif Gapensi Lobar. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2021 lalu, di mana jumlah anggota Gapensi mencapai 125 CV. "Dulu tahun 2022 itu jumlahnya 125, sekarang masih 90 kontraktor," tegas Toni. Penurunan jumlah anggota aktif ini menjadi indikator kuat bahwa minimnya porsi pekerjaan proyek daerah telah membuat banyak pengusaha lokal tidak dapat beraktivitas secara maksimal, bahkan terpaksa gulung tikar atau tidak lagi aktif dalam bisnis konstruksi. Ini menunjukkan adanya erosi kapasitas dan modal sosial di sektor konstruksi lokal yang sangat memprihatinkan.

Tanggapan dan Harapan dari Bendahara Gapensi: Mencari Ruang dan Kesempatan

Gapensi Minta Pemda Lobar Prioritaskan Kontraktor Lokal 

Toni Kuswandi menambahkan bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius dari pimpinan daerah. "Kami berharap kepada Ibu Penjabat (Pj) Bupati maupun pejabat terkait agar dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi anggota kami. Minimal ada alokasi paket Penunjukan Langsung (PL) atau bentuk pekerjaan lainnya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," harapnya. Permintaan untuk alokasi paket Penunjukan Langsung ini bukan berarti menginginkan perlakuan istimewa tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa ada porsi yang adil bagi kontraktor lokal, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan berskala kecil atau menengah yang memang dapat dikerjakan oleh UMKM setempat, sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan dalam peraturan pengadaan.

Penunjukan Langsung, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, memang dimungkinkan untuk paket-paket dengan nilai tertentu atau dalam kondisi-kondisi khusus yang diatur oleh Perpres. Dengan demikian, permintaan Gapensi ini masih berada dalam koridor hukum yang berlaku dan dapat menjadi salah satu solusi untuk memberdayakan kontraktor lokal. Pelibatan pengusaha lokal sangat krusial agar puluhan perusahaan anggota Gapensi Lobar dapat terus eksis, mempertahankan lapangan kerja, dan secara langsung berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat. Toni Kuswandi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha konstruksi lokal dapat terjalin lebih erat ke depannya, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan saling mendukung.

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Tantangan LPSE

Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah menjadi standar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. LPSE dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses tender, sekaligus membuka kesempatan yang sama bagi semua penyedia jasa yang memenuhi syarat, tanpa memandang lokasi geografis. Ini adalah alasan mengapa H. Khaerudin mengakui bahwa Gapensi tidak dapat melarang kontraktor dari luar daerah untuk berpartisipasi, karena sistem LPSE memang bersifat online dan terbuka.

Namun, keterbukaan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi kontraktor lokal, terutama jika mereka harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dari luar daerah yang mungkin memiliki modal, pengalaman, dan jaringan yang lebih luas. Di sinilah peran Pemerintah Daerah menjadi krusial. Meskipun sistemnya terbuka, Pemda masih memiliki ruang untuk melakukan "pengondisian" yang berpihak pada lokal, tanpa melanggar prinsip-prinsip LPSE. Pengondisian ini bisa dilakukan melalui penyesuaian spesifikasi teknis yang lebih relevan dengan ketersediaan material dan sumber daya lokal, atau dengan memastikan bahwa persyaratan kualifikasi tidak secara tidak adil membatasi partisipasi UMKM lokal. Misalnya, dengan memecah paket pekerjaan besar menjadi paket-paket yang lebih kecil agar UMKM dapat berpartisipasi, atau memberikan bobot lebih pada aspek-aspek yang menguntungkan perusahaan lokal (seperti penggunaan tenaga kerja lokal atau bahan baku lokal) jika diizinkan oleh regulasi.

Implikasi Lebih Luas: Pembangunan Berkelanjutan dan Pemerataan

Isu yang diangkat Gapensi Lombok Barat memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar masalah tender proyek. Ini menyangkut visi pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi di daerah. Dengan memberdayakan kontraktor lokal, Pemda tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kapasitas industri konstruksi daerah secara keseluruhan. Kontraktor lokal yang kuat akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan infrastruktur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, pelibatan aktif kontraktor lokal juga dapat mengurangi risiko proyek mangkrak atau kualitas pekerjaan yang buruk, karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi geografis, sosial, dan material di daerahnya. Mereka juga memiliki kepentingan jangka panjang dalam menjaga reputasi dan kontribusi positif terhadap komunitas lokal. Jika pengusaha lokal terus kesulitan berkembang, ini bisa memicu ketimpangan ekonomi dan sosial, di mana kekayaan dan peluang hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara potensi lokal tidak termanfaatkan secara optimal.

Peran Pemerintah Daerah: Antara Keterbukaan dan Keberpihakan

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dihadapkan pada sebuah dilema yang kompleks: bagaimana menyeimbangkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat yang diamanatkan oleh regulasi pengadaan nasional dengan kebutuhan untuk memberdayakan dan memprioritaskan pelaku usaha lokal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kuncinya terletak pada interpretasi dan implementasi regulasi yang cerdas dan berpihak. Pergub Nomor 20 Tahun 2019 adalah alat yang sah untuk mencapai keseimbangan tersebut.

Pemda dapat melakukan berbagai langkah konkret, antara lain:

  1. Evaluasi Persyaratan Tender: Meninjau ulang semua persyaratan tender untuk memastikan tidak ada klausul yang diskriminatif atau tidak relevan yang secara tidak adil menghambat kontraktor lokal.
  2. Sosialisasi dan Pembinaan: Melakukan sosialisasi intensif tentang Perpres dan Pergub terkait pengadaan kepada ULP dan OPD terkait, serta memberikan pembinaan kepada kontraktor lokal untuk meningkatkan kapasitas mereka.
  3. Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tender untuk mencegah praktik-praktik curang atau kolusi yang merugikan persaingan sehat.
  4. Alokasi Proyek: Mengidentifikasi dan mengalokasikan paket-paket pekerjaan yang sesuai untuk UMKM lokal, baik melalui metode Penunjukan Langsung (sesuai batasan nilai) atau dengan memecah paket besar menjadi lebih kecil.
  5. Data dan Transparansi: Menyajikan data pengadaan secara transparan, termasuk informasi tentang pemenang tender dan asal daerahnya, agar masyarakat dan Gapensi dapat melakukan pengawasan.

Langkah ke Depan dan Sinergi Lintas Sektor

Desakan Gapensi ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik pengadaan jasa konstruksi. Dialog yang konstruktif antara Pemda, ULP, Gapensi, dan asosiasi kontraktor lainnya menjadi sangat penting. Melalui dialog ini, berbagai permasalahan dapat diidentifikasi secara lebih detail dan solusi yang komprehensif dapat dirumuskan bersama.

Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha konstruksi lokal bukan hanya sekadar harapan, tetapi sebuah keharusan. Dengan adanya sinergi yang kuat, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat tidak hanya akan berjalan efektif dan efisien, tetapi juga akan memberikan dampak positif yang maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi daerah. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Lombok Barat yang lebih maju dan berdaya saing. Gapensi Lobar berharap agar pesan ini dapat diterima dengan baik dan ditindaklanjuti secara nyata oleh pihak-pihak berwenang, demi terciptanya iklim usaha konstruksi yang adil, transparan, dan berpihak pada kemajuan lokal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *