Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Pengamanan dan pemeriksaan terhadap perwira polisi ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, secara resmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, seraya menegaskan komitmen penuh Polda NTB untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam jaringan narkotika. Kronologi Penyelidikan dan Penahanan Perwira polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini pertama kali diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tidak hanya mengamankan AKP Malaungi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerjanya yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Hingga berita ini diturunkan, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan ketat Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penanganan narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang dirilis pada Kamis, 5 Februari 2026. Langkah Tegas Internal dan Pidana Selain menjalani proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga tidak ragu untuk mengambil langkah tegas di ranah internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Keputusan ini diambil untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama pemeriksaan berlangsung. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Penegasan ini menunjukkan bahwa Polda NTB tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sangat serius dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Komitmen Kapolda NTB dalam Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan wujud nyata dari komitmen kuat Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB berjalan secara konsisten dan tanpa kompromi. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ungkapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kebijakan zero tolerance yang diterapkan oleh kepemimpinan Polda NTB terhadap segala bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan Jaringan Narkoba Sebelumnya Kasus pemeriksaan terhadap AKP Malaungi ini muncul di tengah keberhasilan Polda NTB dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang cukup signifikan. Sebelumnya, penyidik Polda NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang anggota Polri, yaitu Bripka Karol, beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. Tidak hanya pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Keempat orang ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti. Implikasi dan Peran Serta Masyarakat Penanganan kasus yang melibatkan seorang perwira polisi sebagai tersangka tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, Polda NTB berupaya untuk tetap transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya. Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Selain itu, Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat mengenai peredaran narkoba sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba yang lebih efektif. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, baik aparat penegak hukum maupun seluruh elemen masyarakat. Komitmen Polda NTB yang ditegaskan oleh Kapolda NTB untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri, menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah NTB. Keberhasilan mengungkap jaringan narkoba sebelumnya dan kesiapan untuk memproses anggotanya yang diduga terlibat, merupakan langkah krusial dalam upaya pemulihan kepercayaan publik dan penegakan supremasi hukum yang adil. Post navigation YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk 52 Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau Bima dalam Rangka Menyambut Ramadan 1447 H