Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany (21), seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), memasuki babak baru melalui pelaksanaan rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Polresta Mataram. Reka ulang adegan yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, di kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, menjadi sorotan tajam publik karena mengungkap detail tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka utama, HK alias Haekal (18). Dalam proses yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, terungkap bagaimana sebuah aksi pencurian yang direncanakan berubah menjadi tragedi pembunuhan yang mengguncang komunitas akademik dan warga setempat.

Rekonstruksi dimulai tepat pada pukul 10.45 WITA dan berakhir pada 11.40 WITA. Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh tersangka HK untuk memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam nahas tersebut. Kehadiran tiga saksi kunci, yang merupakan tetangga kos korban, menjadi bagian krusial dalam mencocokkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta fisik di lapangan. Selain pihak kepolisian dari Tim Inafis dan Satreskrim Polresta Mataram, proses ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Detik-Detik Mencekam dalam 44 Adegan Reka Ulang

Puncak dari rekonstruksi ini terletak pada adegan ke-17 hingga ke-22, di mana pelaku memperagakan secara mendetail bagaimana ia menghabisi nyawa Nadya. Berdasarkan reka ulang tersebut, terungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya didasari oleh kepanikan sesaat, melainkan ada unsur pemastian kematian yang menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi. Pada adegan ke-17, pelaku memperagakan saat ia pertama kali membekap korban menggunakan bantal hingga mahasiswi tersebut jatuh pingsan dan tidak berdaya.

Namun, yang membuat keluarga dan kerabat korban yang hadir di lokasi histeris adalah apa yang terjadi selanjutnya. Bukannya melarikan diri setelah korban pingsan, pelaku HK justru berhenti sejenak untuk mengecek napas korban. Setelah menyadari korban masih bernapas atau menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku kembali melakukan pembekapan dengan bantal secara berulang kali. Tindakan sistematis ini terus dilakukan hingga pelaku benar-benar yakin bahwa korban sudah tidak lagi bernyawa pada adegan ke-22. Fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan yang sangat kuat dalam menghilangkan nyawa orang lain.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan prosedur wajib untuk menyinkronkan seluruh keterangan saksi dan tersangka. Menurutnya, rekonstruksi di lokasi kejadian sangat penting untuk memberikan gambaran visual bagi pihak Kejaksaan mengenai posisi pelaku, korban, dan barang bukti saat tindak pidana terjadi. Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, terutama terkait dengan penghilangan nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia yang terbaru.

Kronologi Peristiwa: Bermula dari Niat Pencurian

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, peristiwa ini berawal pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku HK diketahui sengaja berkeliling di area kos-kosan Gomong, yang memang dikenal sebagai kawasan padat mahasiswa, untuk mencari sasaran pencurian. Motif awal pelaku murni merupakan faktor ekonomi, di mana ia mengincar barang-barang berharga untuk dimiliki atau dijual kembali.

Pelaku masuk ke area kos korban melalui pintu belakang yang diduga tidak terkunci rapat atau berhasil dibobol. Begitu berada di dalam, HK langsung mengambil dua unit telepon genggam (HP) milik korban yang saat itu tengah terlelap. Tidak puas hanya dengan HP, pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban dengan niat mencari kunci sepeda motor. Namun, pada saat itulah korban terbangun. Kontak mata antara korban dan pelaku memicu kepanikan luar biasa pada diri HK.

Teriakan korban yang mencoba meminta tolong membuat pelaku gelap mata. Untuk membungkam suara tersebut, pelaku langsung menyerang dan membekap korban. AKP I Made Dharma menjelaskan bahwa perubahan motif dari pencurian menjadi pembunuhan terjadi secara spontan akibat situasi yang tidak terkendali di lokasi kejadian. "Awalnya murni pencurian, namun berkembang menjadi pembunuhan karena pelaku panik saat korban terbangun dan berteriak," jelasnya di hadapan awak media.

Upaya Penghilangan Barang Bukti dan Pelarian Pelaku

Selain di lokasi kos korban, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan rekonstruksi di beberapa titik lain yang menjadi jalur pelarian pelaku. Titik-titik tersebut meliputi wilayah jembatan Punia hingga kawasan Labuan Lombok di Kabupaten Lombok Timur. Lokasi-lokasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan upaya sistematis pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Pelaku Peragakan Bekap Nadya Berkali-kali dengan Bantal

Salah satu tindakan yang menjadi perhatian penyidik adalah cara pelaku menyembunyikan sepeda motor korban. Setelah mengetahui bahwa pihak keluarga dan rekan korban menyebarkan informasi mengenai motor yang hilang melalui media sosial atau sayembara, pelaku HK mencoba mempreteli kendaraan tersebut. Knalpot sepeda motor korban dilepas dan dibuang di lokasi yang jauh dari tempat kejadian, sementara beberapa bagian lainnya dititipkan di rumah kakaknya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian intensif terhadap salah satu dari dua HP milik korban yang hilang. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu HP telah dibuang setelah ia terlibat perselisihan dengan kekasihnya, sementara satu HP lainnya sempat dititipkan kepada sang pacar. Polisi masih mendalami apakah pacar pelaku atau pihak keluarga lainnya memiliki keterlibatan dalam membantu pelaku menyembunyikan barang bukti atau menghalangi penyidikan. Meski sejauh ini belum ditemukan bukti keterlibatan orang lain dalam aksi pembunuhan, penyidikan terhadap orang-orang terdekat tersangka terus berjalan secara mendalam.

Analisis Hukum: Penerapan KUHP Baru dan Ancaman Pidana

Kasus ini menjadi salah satu kasus menonjol yang menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Jaksa dan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap HK alias Haekal untuk memastikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang didahului atau diikuti dengan tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penekanan pada Pasal 479 sangat krusial karena menunjukkan bahwa kematian korban adalah konsekuensi langsung dari aksi kekerasan yang dilakukan saat pencurian berlangsung.

Kedua, pelaku juga menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Hal ini merujuk pada temuan penyidik mengenai alat yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya. Ketiga, terdapat sangkaan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dengan akumulasi pasal-pasal tersebut, pihak kepolisian berupaya membangun konstruksi hukum yang kuat agar pelaku mendapatkan vonis maksimal di pengadilan.

Reaksi Keluarga dan Dampak Psikologis pada Komunitas Mahasiswa

Lalu Anton Hariawan, selaku kuasa hukum keluarga Nadya Dwi Ramadhany, menyatakan kekecewaan mendalam atas kekejaman yang ditunjukkan pelaku selama reka ulang. Menurutnya, tindakan pelaku yang mengecek napas korban sebelum melanjutkan pembekapan kedua kalinya menunjukkan bahwa pelaku adalah sosok yang dingin dan sadis. "Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada tindakan memastikan korban masih hidup, lalu dieksekusi lagi. Ini sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," tegas Anton di lokasi rekonstruksi.

Pihak keluarga mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada tersangka HK saja. Mereka meminta agar siapa pun yang membantu menyembunyikan barang bukti, seperti knalpot motor atau HP korban, juga harus diproses secara hukum. Keluarga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi Nadya, yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dan aktif di kampusnya.

Peristiwa ini juga memicu kekhawatiran massal di kalangan mahasiswa di Mataram, khususnya mereka yang tinggal di kos-kosan. Gomong Sakura dan wilayah sekitarnya merupakan kantong pemukiman mahasiswa terbesar di NTB. Kematian Nadya menjadi pengingat pahit mengenai kerentanan sistem keamanan di rumah-rumah kos. Banyak pihak kini mendesak pemilik kos untuk meningkatkan standar keamanan, seperti pemasangan CCTV dan pintu gerbang yang lebih kokoh, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Peradilan

Dengan selesainya proses rekonstruksi, penyidik Polresta Mataram kini fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I). AKP I Made Dharma menyatakan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil reka ulang telah memberikan gambaran yang sangat terang benderang mengenai kasus ini. "Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan," imbuhnya.

Kasus Nadya Dwi Ramadhany bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas di Kota Mataram, melainkan sebuah tragedi yang menuntut perhatian serius pada aspek perlindungan warga dan penegakan hukum. Masyarakat luas kini menanti proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Investigasi terhadap sisa barang bukti yang hilang tetap menjadi prioritas kepolisian guna melengkapi seluruh rangkaian fakta yang dibutuhkan dalam persidangan mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *