Mataram—Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, yang juga menandai Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pada Kamis, 24 September 2026. Acara yang berlangsung khidmat di Lapangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menjadi momen refleksi dan pengukuhan komitmen terhadap pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih baik. Kehadiran perwakilan dari berbagai Kantor Pertanahan se-Pulau Lombok, beserta para Kepala Bidang dan seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, menegaskan soliditas institusi dalam menjalankan amanat negara di sektor agraria. HANTARU dan UUPA: Fondasi Keadilan Agraria Indonesia Peringatan HANTARU yang jatuh setiap tanggal 24 September tidak terlepas dari tanggal disahkannya UUPA pada tahun 1960. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 merupakan tonggak sejarah krusial dalam pembangunan hukum pertanahan nasional, menandai berakhirnya sistem hukum agraria kolonial yang diskriminatif dan digantikan dengan hukum agraria nasional yang berasaskan kebangsaan, keadilan, dan kemakmuran rakyat. UUPA mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi landasan utama bagi seluruh kebijakan pertanahan di Indonesia, termasuk program-program strategis seperti Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selama 66 tahun keberadaannya, UUPA telah menjadi payung hukum bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, melindungi hak-hak tradisional, serta menjadi instrumen penting dalam penataan ruang untuk pembangunan berkelanjutan. Peringatan HUT UUPA setiap tahunnya bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pengingat akan perjuangan panjang bangsa dalam menegakkan kedaulatan atas tanah air dan mewujudkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat. Transformasi Melayani Lebih Pasti: Visi Kementerian ATR/BPN Tema HANTARU Tahun 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, mencerminkan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tema ini bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah cerminan dari upaya konkret institusi dalam menghadapi tantangan zaman, terutama di era digitalisasi. Transformasi yang dimaksud meliputi berbagai aspek, mulai dari perubahan pola pikir birokrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur, hingga peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu pilar utama transformasi ini. Kementerian ATR/BPN telah gencar mengimplementasikan layanan berbasis elektronik untuk berbagai jenis pengurusan tanah, seperti pendaftaran hak, peralihan hak, hingga pengecekan sertifikat. Tujuan utamanya adalah memangkas birokrasi, mengurangi potensi pungli, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi kepada masyarakat. Dengan layanan digital, masyarakat dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan dari mana saja, kapan saja, sehingga mengurangi waktu dan biaya perjalanan, serta meminimalisir interaksi langsung yang rawan praktik korupsi. Program-program seperti sertifikat elektronik dan aplikasi sentuh tanahku menjadi contoh nyata dari komitmen ini. Selain digitalisasi, transformasi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelatihan dan pengembangan profesional terus dilakukan untuk memastikan para pegawai memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pertanahan dan tata ruang yang kompleks, serta mampu memberikan pelayanan prima dengan etos kerja yang berintegritas. Amanat Menteri dan Komitmen Jajaran di NTB Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan HANTARU kali ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membacakan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Amanat Menteri secara konsisten menekankan pentingnya jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus berpegang teguh pada tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, serta pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Pesan kunci dari amanat tersebut adalah ajakan untuk tidak hanya puas dengan pencapaian yang ada, melainkan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih menjadi tantangan. Menteri menyoroti bahwa pelayanan pertanahan yang pasti, cepat, transparan, dan akonutabel adalah kunci untuk mendorong investasi, menciptakan keadilan agraria, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Amanat ini juga menegaskan kembali pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap lini pekerjaan, mengingat sektor pertanahan sangat rentan terhadap praktik maladministrasi dan korupsi. Bagi jajaran Kantor Pertanahan di NTB, termasuk Kabupaten Lombok Barat, amanat ini menjadi pengingat yang kuat akan peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. NTB, dengan potensi pariwisata dan pertanian yang besar, membutuhkan kepastian hukum atas tanah untuk menarik investasi dan melindungi hak-hak masyarakat lokal. Oleh karena itu, komitmen terhadap tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti" menjadi sangat relevan dalam konteks pembangunan di provinsi ini. Peran Vital Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat memegang peranan krusial dalam implementasi kebijakan agraria di tingkat lokal. Sebagai salah satu kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, didorong oleh sektor pariwisata dan pertanian, Lombok Barat menghadapi dinamika pertanahan yang kompleks. Pendaftaran tanah, penanganan sengketa dan konflik agraria, serta penyusunan dan pengawasan rencana tata ruang wilayah menjadi tugas sehari-hari yang sangat vital. Dalam konteks tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti", Kantor Pertanahan Lombok Barat terus berupaya mengadopsi inovasi dan teknologi dalam layanannya. Misalnya, target percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lombok Barat telah menunjukkan kemajuan signifikan. Program PTSL, yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah. Hingga tahun 2026, Lombok Barat menargetkan sekitar 80% bidang tanah terdaftar, sebuah angka yang ambisius namun realistis dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, Kantor Pertanahan Lombok Barat juga aktif dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dan fasilitasi, yang merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keadilan agraria. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tokoh adat, hingga pemerintah daerah, upaya-upaya ini bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang bersengketa. Data Pendukung dan Program Unggulan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah dan reformasi agraria. Hingga akhir tahun 2025, secara nasional, lebih dari 90 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL, menunjukkan progres yang luar biasa dalam menjangkau masyarakat hingga pelosok desa. Angka ini mencakup sertifikasi tanah untuk masyarakat, aset pemerintah, tanah wakaf, dan tanah adat. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap permodalan melalui agunan sertifikat tanah, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain PTSL, program Reforma Agraria juga menjadi prioritas. Reforma Agraria berfokus pada penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini melibatkan redistribusi tanah kepada petani dan masyarakat adat yang tidak memiliki tanah, serta legalisasi aset melalui sertifikasi tanah transmigrasi dan tanah garapan. Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat marjinal. Hingga tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar, dengan capaian yang terus dipantau secara ketat. Di sisi tata ruang, Kementerian ATR/BPN memiliki peran sentral dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang adaptif terhadap perubahan iklim dan potensi bencana. NTB, sebagai salah satu provinsi yang rawan bencana alam, sangat membutuhkan perencanaan tata ruang yang matang untuk meminimalkan risiko dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa sekitar 70% kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki RTRW yang berlaku, namun tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum tata ruang masih menjadi fokus perhatian. Kantor Pertanahan, melalui perannya dalam penerbitan izin lokasi dan rekomendasi pemanfaatan ruang, turut memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah tata ruang yang telah ditetapkan. Implikasi Luas bagi Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat Upaya transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian ATR/BPN memiliki implikasi yang sangat luas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, kepastian hukum atas tanah adalah prasyarat mutlak bagi investasi. Investor, baik domestik maupun asing, membutuhkan jaminan bahwa hak atas tanah yang mereka gunakan untuk usaha adalah sah dan tidak bermasalah. Dengan layanan yang "lebih pasti", iklim investasi akan semakin kondusif, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian. Kedua, kepastian hak atas tanah juga berkorelasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya secarik kertas, melainkan bukti kepemilikan yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank, meningkatkan pendapatan keluarga, dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bagi masyarakat pedesaan, kepastian hak atas tanah pertanian mereka adalah jaminan keberlanjutan mata pencarian. Ketiga, penataan ruang yang baik akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan rencana tata ruang yang jelas dan ditegakkan, pemanfaatan lahan dapat diarahkan untuk fungsi yang optimal, mencegah alih fungsi lahan produktif, melindungi kawasan konservasi, serta mengurangi risiko bencana. Ini sangat relevan bagi NTB yang memiliki keindahan alam luar biasa namun juga rentan terhadap bencana seperti gempa bumi dan banjir. Keempat, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan di BPN juga berkontribusi pada peningkatan citra pemerintah di mata publik. Layanan yang transparan, cepat, dan bebas korupsi akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tantangan dan Harapan di Masa Depan Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai, tantangan di sektor agraria dan tata ruang masih besar. Kompleksitas persoalan tanah, mulai dari sengketa antarwarga, konflik agraria struktural, hingga tumpang tindih perizinan, membutuhkan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain itu, pemahaman masyarakat yang beragam tentang hukum pertanahan, serta masih adanya oknum yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem, juga menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diatasi. Ke depan, harapan besar diletakkan pada kesinambungan program-program transformasi ini. Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, visi "Transformasi Melayani Lebih Pasti" dapat terus diwujudkan. Ini berarti terus berinovasi dalam teknologi, meningkatkan kapasitas SDM, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta yang terpenting, senantiasa menempatkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan dan tata ruang. Peringatan HANTARU dan HUT UUPA ke-66 di NTB menjadi pengingat yang kuat akan komitmen ini, membawa semangat baru untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera melalui tata kelola agraria yang prima. Post navigation Putusan Mahkamah Agung Tegaskan Kepemilikan Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari, Proses Pembersihan Dimulai di Tengah Harapan Baru