Terpidana kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony, yang juga merupakan mantan Bupati Lombok Barat, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin, 24 Agustus, menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang telah menjeratnya selama bertahun-tahun. Tim kuasa hukum Zaini Arony menyatakan memiliki novum atau bukti baru yang mereka yakini dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali perkara tersebut dan berpotensi mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Novum dan Perubahan Fakta Hukum Menjadi Dasar Pengajuan PK

Tim kuasa hukum Zaini Arony, yang dipimpin oleh Hijrat Priyatno, mengklaim bahwa novum yang diajukan memiliki kaitan erat dengan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara LCC. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Menurut Hijrat, terdapat fakta hukum yang terungkap dalam putusan kedua terdakwa tersebut yang menunjukkan adanya perubahan signifikan terkait kerugian negara, yang menjadi pondasi utama dalam perkara ini.

Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh Hijrat adalah mengenai aset berupa lahan yang menjadi lokasi LCC. Lahan ini sebelumnya dijaminkan kepada Bank Sinarmas. Namun, berdasarkan fakta hukum dalam putusan terdakwa lain, lahan tersebut telah dikembalikan kepada PT Tripat. Selain itu, kewajiban pembayaran dana bagi hasil dari kerja sama antara PT Tripat dan PT BPS yang sebelumnya tercatat sebesar Rp400 juta, diklaim telah diselesaikan oleh terdakwa lain, yaitu Isabel. "Dalam putusan itu terdapat kerugian negara yang sudah tidak ada lagi," ungkap Hijrat Priyatno pada Kamis, 27 Agustus.

Fakta-fakta baru inilah yang kemudian dijadikan landasan oleh tim kuasa hukum Zaini Arony untuk mengajukan permohonan PK. Mereka berkeyakinan bahwa novum ini sangat relevan dan krusial untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam memeriksa kembali perkara yang menjerat klien mereka.

Faktor Usia dan Kondisi Pribadi Zaini Arony sebagai Pertimbangan Tambahan

Selain mengandalkan novum, tim kuasa hukum Zaini Arony juga secara tegas meminta agar kondisi pribadi klien mereka turut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Zaini Arony saat ini telah memasuki usia 72 tahun. Faktor usia ini, menurut tim kuasa hukum, semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman, terutama mengingat konteks penjatuhan sanksi pidana. Mereka berargumen bahwa pertimbangan kemanusiaan dan kondisi fisik serta mental seorang terpidana yang telah lanjut usia patut diperhitungkan dalam proses hukum.

Kronologi Perjalanan Hukum Kasus LCC Zaini Arony

Perjalanan hukum Zaini Arony dalam kasus KSO LCC ini memang terbilang panjang dan berliku. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center.

  • Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor Mataram): Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Zaini Arony divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara. Putusan ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang harus dilalui oleh mantan Bupati Lombok Barat tersebut.

  • Banding (Pengadilan Tinggi NTB): Merasa tidak puas dengan putusan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa dapat mengajukan banding. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman Zaini Arony. Majelis hakim PT NTB menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu 9 tahun penjara. Perubahan hukuman ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan atau penekanan terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

  • Kasasi (Mahkamah Agung): Tidak berhenti di tingkat banding, perkara ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 3707 K/PID.SUS/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah hukuman Zaini Arony dari putusan Pengadilan Tinggi. MA menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Putusan kasasi ini merupakan putusan tingkat akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.

  • Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung): Kini, dengan pengajuan PK oleh tim kuasa hukumnya, Zaini Arony kembali membuka peluang untuk mengubah putusan kasasi yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum berharap agar Mahkamah Agung dapat menerima novum yang diajukan dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini, dengan harapan akan menghasilkan putusan yang lebih menguntungkan bagi klien mereka.

Implikasi dan Harapan dari Pengajuan PK

Pengajuan PK ini menjadi momen krusial yang berpotensi memberikan dimensi baru pada kasus korupsi KSO LCC yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Meskipun PK telah diajukan, status Zaini Arony sebagai terpidana tetap melekat. Putusan kasasi MA masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku sepanjang belum ada putusan PK yang secara resmi mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.

Punya Novum, Zaini Arony Kembali Lawan Vonis Kasus LCC

Tim kuasa hukum Zaini Arony menyatakan optimisme mereka bahwa novum yang diajukan akan diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Agung. Mereka berharap PK ini dapat menjadi jalan untuk membebaskan klien mereka dari jeratan hukum, atau setidaknya meringankan hukuman yang telah dijatuhkan. Keberhasilan pengajuan PK ini akan sangat bergantung pada kekuatan bukti baru yang diajukan dan bagaimana Mahkamah Agung menilai relevansi serta dampaknya terhadap fakta hukum perkara.

Latar Belakang Kasus Korupsi KSO Lombok City Center

Kasus korupsi KSO Lombok City Center ini mencuat terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern di Lombok Barat. Kerja sama operasional ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, PT Tripat, dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Dugaan korupsi terjadi pada saat Zaini Arony menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Lombok City Center (LCC) sendiri merupakan salah satu proyek prestisius yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan sektor ritel dan pariwisata. Namun, cita-cita pembangunan ini harus tercoreng oleh isu-isu korupsi yang melibatkan para pejabat dan pihak terkait.

Fokus utama dari dakwaan korupsi ini adalah pada mekanisme kerja sama, proses perizinan, serta pengelolaan aset yang diduga tidak transparan dan merugikan keuangan negara. Kerugian negara ini dihitung berdasarkan selisih antara nilai aset yang seharusnya diperoleh daerah dengan nilai yang terealisasi akibat dugaan praktik korupsi.

Potensi Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Pengajuan PK oleh Zaini Arony tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memiliki implikasi yang lebih luas bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus korupsi.

Pertama, pengajuan PK dengan novum baru menunjukkan bahwa sistem hukum masih membuka ruang bagi upaya koreksi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, jika memang ditemukan bukti-bukti baru yang substansial. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan mencegah terjadinya kekeliruan yudisial.

Kedua, keberhasilan atau kegagalan pengajuan PK ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa. Jika novum yang diajukan terbukti kuat dan mengarah pada perubahan putusan, ini bisa mendorong pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mencari dan mengajukan bukti baru. Sebaliknya, jika PK ditolak karena bukti yang diajukan tidak memadai, ini akan menegaskan kembali kekuatan putusan kasasi.

Ketiga, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kerja sama operasional yang melibatkan aset daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Keempat, faktor usia terpidana yang menjadi pertimbangan tambahan dalam pengajuan PK juga mengangkat isu tentang penerapan hukum pidana terhadap lansia. Hal ini bisa memicu diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan hukum pidana yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.

Seluruh proses ini akan terus menjadi sorotan publik dan para pegiat anti-korupsi, menanti bagaimana Mahkamah Agung akan menyikapi novum yang diajukan dan memberikan putusan akhir dalam kasus yang telah berlarut-larut ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *