MATARAM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sedang mendalami dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi yang mengemuka di wilayahnya. Informasi yang dihimpun LPA mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat potensi dampak buruknya terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Kronologi Pengungkapan Dugaan Praktik Terlarang

Kasus ini mulai terkuak setelah LPA Kota Mataram menerima laporan dari seorang korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penelusuran untuk mengungkap fakta di balik dugaan praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang kompleks. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada Sabtu (29/8/2026).

"Ada seorang korban yang sudah datang dan melaporkan kepada kami. Dari laporan itulah kemudian kami melakukan pendalaman," ujar Joko Jumadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil kesimpulan tanpa bukti, namun informasi yang diterima dianggap cukup serius sehingga memerlukan investigasi mendalam.

Dari penelusuran awal, LPA menemukan dua kasus dugaan aborsi yang terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Yang mencolok, kedua kasus tersebut diduga kuat berkaitan dengan dokter spesialis kandungan yang sama. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pola praktik ilegal yang terorganisir.

Dugaan Praktik Aborsi Ilegal dengan Tarif Fantastis

Salah satu temuan awal yang paling mengejutkan adalah dugaan praktik aborsi yang dilakukan dengan mematok tarif fantastis, yakni mencapai Rp15 juta. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2026 ini melibatkan seorang perempuan yang usianya masih di bawah 18 tahun, berasal dari Lombok Barat.

Menurut informasi yang diperoleh LPA, korban menjalin hubungan dengan seorang pria yang usianya sekitar 19 tahun, juga berasal dari Lombok Barat. Kehamilan yang tidak direncanakan ini kemudian diketahui oleh keluarga pihak pria. Tanpa sepengetahuan keluarga korban, korban diduga dibawa oleh keluarga pria tersebut ke sebuah rumah sakit swasta di Kota Mataram. Di fasilitas kesehatan tersebut, korban diduga menjalani tindakan untuk mengakhiri kehamilannya secara ilegal.

Proses pendalaman yang dilakukan LPA mencakup penelusuran mendalam mengenai rangkaian peristiwa ini. Pihaknya berusaha mengidentifikasi siapa saja yang membawa korban, siapa yang mengambil keputusan untuk melakukan aborsi, tenaga medis yang menangani, hingga bagaimana prosedur tindakan tersebut dilakukan.

"Kami mendapatkan informasi adanya dugaan praktik aborsi yang dilakukan dengan meminta bayaran sekitar Rp15 juta," ungkap Joko Jumadi.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai inisial korban, dokter spesialis yang diduga terlibat, serta nama rumah sakit yang bersangkutan, Joko Jumadi memilih untuk tidak merinci secara detail. Keputusan ini diambil demi menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban, terutama mengingat salah satu korban diduga masih di bawah umur.

Indikasi Jual Beli Bayi yang Mengejutkan

Dugaan praktik terlarang yang diungkap LPA tidak berhenti pada kasus aborsi ilegal. Lembaga tersebut juga menerima informasi yang sangat mengkhawatirkan terkait dugaan jual beli bayi. Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik ini juga diduga berkaitan dengan oknum dokter spesialis kandungan yang sama.

Modus operandi yang dicurigai dalam kasus jual beli bayi ini adalah terkait dengan pasien perempuan yang menjalani persalinan, namun tidak menginginkan bayi yang dilahirkannya. Bayi tersebut kemudian diduga tidak diasuh oleh ibu kandungnya. LPA mencurigai adanya peran aktif oknum dokter dalam proses penyerahan bayi kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Untuk dugaan jual beli bayi, ada indikasi dokter tersebut menerima pasien yang ingin melahirkan tetapi tidak menginginkan anaknya. Kemudian ada dugaan bayi tersebut dijual oleh oknum dokter," beber Joko Jumadi.

Meskipun demikian, LPA tetap berhati-hati dalam menyimpulkan. Mekanisme penyerahan bayi, identitas pihak yang menerima bayi, hingga dugaan adanya transaksi keuangan yang melibatkan bayi masih dalam proses pendalaman yang cermat.

Penelusuran Korban Lain dan Peran Rumah Sakit

Joko Jumadi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menggali kemungkinan adanya korban lain yang mungkin telah mengalami kejadian serupa. Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa praktik ini diduga bukan hanya terjadi sekali, melainkan mungkin telah berulang kali.

"Kami masih mendalami semuanya. Termasuk apakah ada korban lain dan siapa saja pihak yang terlibat," ujarnya.

Selain fokus pada oknum dokter, LPA juga mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan rumah sakit swasta yang disebut dalam laporan. Pertanyaan krusial yang diajukan adalah sejauh mana manajemen rumah sakit mengetahui dugaan praktik ini. Apakah ada unsur pembiaran, atau justru pihak rumah sakit sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan mereka.

"Untuk rumah sakitnya, kami masih mendalami sejauh mana perannya. Apakah mengetahui, apakah ada pembiaran, atau seperti apa, itu yang masih kami cari dan dalami," tegasnya.

Perlindungan Korban dan Langkah Hukum

LPA Kota Mataram secara konsisten menekankan pentingnya menjaga identitas korban. Informasi detail mengenai identitas korban, detail rumah sakit, dan lokasi kejadian sengaja tidak dibuka ke publik. Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan dan kepentingan para korban, terutama mengingat adanya dugaan bahwa beberapa korban masih berusia anak-anak.

LPA memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban. Jika hasil pendalaman nantinya menemukan adanya unsur pidana yang kuat, kasus ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

LPA Kota Mataram tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada tahap pengumpulan informasi. Laporan resmi kepada pihak kepolisian tengah dipersiapkan. Joko Jumadi menyatakan bahwa pihaknya ingin aparat penegak hukum mengusut dugaan ini secara menyeluruh, mencakup semua aspek, mulai dari dugaan aborsi ilegal, dugaan transaksi bayi, hingga kemungkinan keterlibatan tenaga medis profesional dan pihak-pihak lain yang terkait.

"Kami akan melaporkan persoalan ini kepada kepolisian. Kami ingin kasus ini ditangani secara hukum dan diusut secara terang," katanya.

Menurut Joko, pembuktian terhadap seluruh dugaan tersebut merupakan kewenangan penuh kepolisian. LPA hanya berfungsi sebagai penyampai informasi yang diterima dan hasil pendalaman awal.

"Kami menyampaikan ini sebagai dugaan yang sedang kami dalami. Nanti kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak," jelasnya.

Ajakan untuk Korban Lain Melapor

Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, LPA Kota Mataram juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

"Kalau memang ada korban lain, kami berharap berani melapor. LPA siap memberikan pendampingan dan memastikan identitas serta kepentingan korban tetap dilindungi," tandas Joko Jumadi.

LPA berharap dengan adanya laporan dan investigasi yang mendalam, praktik-praktik ilegal yang merusak dan melanggar hukum ini dapat segera dihentikan, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak di bawah umur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *