MATARAM – Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi potensi sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Ancaman ini muncul lantaran belasan instansi tersebut belum mengembalikan dana senilai Rp9 miliar yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025. Batas waktu pengembalian dana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB diketahui telah terlampaui, memicu langkah tegas dari Inspektorat NTB.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, menegaskan bahwa proses hukum atas temuan yang belum terselesaikan ini akan segera dilanjutkan. "Sudah habis waktunya. Sekarang sesuai Permendagri Nomor 136 Tahun 2018, kita akan mengundang majelis untuk menggelar persidangan dan memanggil pihak-pihak terkait yang belum menyelesaikan kewajibannya," ujar Budi Herman saat ditemui di Gedung Kantor Gubernur NTB pada Rabu (9/9). Keputusan ini diambil sebagai respons atas lambatnya tindak lanjut dari sejumlah OPD, yang berpotensi menggerogoti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Latar Belakang dan Kronologi Temuan BPK

Temuan BPK merupakan hasil dari audit rutin yang dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomi, dan akuntabilitas. LHP TA 2025 yang diterbitkan BPK mengidentifikasi sejumlah potensi kerugian negara atau kekurangan penerimaan daerah yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Dalam kasus ini, fokusnya adalah pada Rp9 miliar yang belum dikembalikan oleh 15 OPD. Data spesifik mengenai rincian temuan per OPD, jenis temuan (misalnya, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan), serta periode pelaksanaan kegiatan yang diaudit, menjadi krusial untuk memahami skala masalah. Namun, berdasarkan keterangan Budi Herman, beberapa kendala utama menghambat proses pengembalian dana tersebut.

Salah satu kendala signifikan adalah keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek atau kegiatan yang menjadi objek temuan. Pekerjaan fisik, khususnya yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB, disebut sebagai salah satu area dengan temuan yang cukup banyak. Proyek-proyek yang melibatkan kontraktor atau penyedia jasa lainnya terkadang memunculkan kompleksitas dalam penagihan dan pengembalian dana, terutama jika ada sengketa kontrak atau kendala teknis di lapangan.

Selain itu, temuan juga berasal dari kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh OPD. Dalam mekanisme swakelola, proses penagihan atau identifikasi kekurangan dana bisa menjadi lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme formal. "Pekerjaan dari OPD yang melakukan swakelola agak susah untuk ditagih," ungkap Budi Herman, menyoroti tantangan inheren dalam proses akuntabilitasnya.

Batas waktu pengembalian temuan BPK di lingkungan Pemprov NTB sendiri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. Biasanya, batas waktu ini ditetapkan setelah LHP diserahkan kepada pemerintah daerah, memberikan ruang bagi OPD untuk melakukan klarifikasi, penyesuaian, atau pengembalian dana. Kegagalan untuk memenuhi batas waktu ini secara otomatis memicu tahapan selanjutnya dalam sistem pengawasan.

Mekanisme Tindak Lanjut dan Peran Majelis TP-TGR

Proses tindak lanjut temuan BPK diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kerugian Daerah. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah batas waktu pengembalian dana terlampaui, Inspektorat Provinsi bertugas untuk memproses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pemanggilan Majelis TP-TGR menjadi langkah logis berikutnya. Majelis TP-TGR bertugas untuk meneliti, memeriksa, dan memutus ada tidaknya kerugian daerah serta siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Budi Herman menjelaskan bahwa setelah persidangan Majelis TP-TGR selesai, Inspektorat akan menyusun berita acara hasil persidangan. Berita acara ini akan menjadi dasar hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk perintah pengembalian dana, denda, atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian negara.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan batas waktu maksimal 90 hari setelah proses persidangan Majelis TP-TGR untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana. Jika dalam jangka waktu tersebut kewajiban belum juga dipenuhi, maka persoalan ini dapat diteruskan ke aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan atau Kepolisian, untuk proses lebih lanjut yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

"Tidak ada ruang untuk mengabaikan kewajiban mengembalikan uang daerah, apa pun alasannya," tegas Budi Herman, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Penegasan ini relevan mengingat tata kelola keuangan daerah saat ini tengah menjadi sorotan serius, termasuk dalam evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampak dan Implikasi Luas

Temuan BPK yang tidak segera ditindaklanjuti tidak hanya berimplikasi pada kerugian finansial daerah, tetapi juga dapat mencoreng citra tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah yang buruk dapat menghambat pembangunan, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan bahkan membuka celah bagi praktik korupsi.

Fokus evaluasi KPK terhadap tata kelola keuangan daerah mencakup berbagai aspek, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, penyaluran hibah, serta proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Temuan BPK yang berkaitan dengan area-area ini menjadi perhatian khusus karena potensinya untuk disalahgunakan.

Budi Herman sendiri enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan kasus ini berkembang menjadi perkara hukum pidana, perdata, atau tata usaha negara (PTUN). Fokus utamanya adalah memastikan bahwa uang daerah yang seharusnya kembali ke kas negara dapat dipulihkan. Namun, keberadaan APH sebagai opsi terakhir menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Tanggapan Resmi Gubernur NTB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara terpisah memberikan konfirmasi mengenai proses tindak lanjut terhadap 15 OPD tersebut. Ia menyatakan bahwa proses ini terus berjalan, meskipun masih ada OPD yang belum sepenuhnya menyampaikan bukti tindak lanjut atas temuan BPK.

"Itu saja sebetulnya. Insyaallah sudah dimonitor dan kita harapkan semuanya selesai," ujar Gubernur Iqbal, menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius di tingkat eksekutif tertinggi.

Namun, Gubernur Iqbal juga memberikan nuansa yang lebih luas mengenai penyelesaian temuan BPK. Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut tidak selalu berarti pengembalian uang secara tunai. Sebagian temuan, terutama yang berkaitan dengan kesalahan administratif, dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi. "Tidak semuanya dalam bentuk pengembalian. Ada juga yang berupa perbaikan administrasi. Misalnya, jika ditemukan kesalahan administrasi, maka administrasinya diperbaiki. Jadi, tidak semuanya harus dikembalikan uangnya," jelasnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa setiap temuan BPK akan dikategorikan berdasarkan sifatnya, apakah merupakan kekurangan kas, kelebihan pembayaran, atau sekadar kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan. Kategori inilah yang akan menentukan bentuk tindak lanjutnya.

Gubernur Iqbal menambahkan bahwa kategori tindak lanjut memang beranekaragam, ada yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih panjang. Ia menegaskan bahwa persoalan 15 OPD tersebut sudah dibahas dan terus dimonitor oleh Pemprov NTB. "Terkait 15 OPD itu, sebenarnya sudah kita bahas sebelumnya. Semuanya berjalan sesuai dengan rencana," katanya.

Mengenai batas waktu pengembalian temuan BPK, Gubernur Iqbal menyebutkan batas waktu awal adalah 60 hari. Jika tidak diselesaikan, persoalan tersebut dapat diarahkan ke APH. Ini sejalan dengan pernyataan Inspektur Inspektorat.

Evaluasi Kepala OPD dan Penilaian Kinerja

Menariknya, Gubernur Iqbal juga menyoroti bahwa persoalan temuan BPK ini tidak secara otomatis menjadi satu-satunya dasar untuk melakukan pergeseran jabatan kepala OPD terkait. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala OPD didasarkan pada berbagai indikator, bukan hanya satu aspek.

"Ada komponen lain yang menjadi bahan evaluasi, seperti aspek kepemimpinan, kemampuan merespons secara cepat, dan berbagai indikator lainnya. Semuanya akan menjadi bahan evaluasi," ujar Gubernur Iqbal. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov NTB dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek kinerja seorang pimpinan OPD.

Keputusan untuk terus memonitor dan memproses temuan BPK senilai Rp9 miliar ini menunjukkan komitmen Pemprov NTB untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Langkah-langkah yang diambil oleh Inspektorat dan arahan dari Gubernur diharapkan dapat menjadi contoh bagi OPD lain untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola anggaran publik, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di NTB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *