Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal Agustus 2026. Majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas murni kepada tiga anggota DPRD NTB periode 2024–2029, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (Acip). Ketiganya sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dana yang oleh publik dan aparat penegak hukum disebut sebagai dana siluman di lingkungan DPRD NTB. Vonis ini segera memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari internal politisi senior di daerah tersebut.

TGH Najamudin Mustafa, yang merupakan mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi sosok yang paling vokal menanggapi putusan tersebut. Najamudin menilai bahwa putusan hakim tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mengandung kejanggalan hukum yang mencolok. Ia bahkan menyatakan niat serius untuk melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam pertimbangan hukum.

Kronologi dan Latar Belakang Perkara

Kasus yang menjerat ketiga legislator ini bermula dari temuan terkait alokasi anggaran yang dianggap tidak prosedural. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, ketiga terdakwa dituduh menerima gratifikasi yang berkaitan dengan program "Desa Berdaya". Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan kewenangan anggota dewan dalam mengintervensi atau mengarahkan dana program pemerintah daerah.

Sebelum mencapai vonis bebas di persidangan pokok perkara, kasus ini telah melalui serangkaian drama hukum. Salah satu momen krusial adalah ketika ketiga terdakwa sempat mengajukan upaya praperadilan guna membatalkan penetapan status tersangka mereka oleh Kejati NTB. Namun, pada saat itu, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut, yang artinya status tersangka dan bukti permulaan yang dimiliki kejaksaan dianggap sah secara hukum oleh hakim praperadilan.

Kontradiksi inilah yang kini dipertanyakan oleh publik. Bagaimana mungkin seseorang yang sah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim praperadilan, kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah secara mutlak dalam sidang pokok perkara? Najamudin Mustafa menyoroti bahwa alur hukum ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam penegakan hukum di tingkat pengadilan pertama.

Analisis Kejanggalan dalam Pertimbangan Hakim

Salah satu poin utama yang disorot oleh pihak penuntut dan pengamat hukum adalah ketidaksesuaian antara materi dakwaan dengan pertimbangan hakim. Menurut Najamudin, JPU telah menyusun dakwaan dengan fokus pada tindak pidana gratifikasi. Namun, dalam pembacaan putusan, majelis hakim justru terlihat lebih banyak mengulas mengenai kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya.

"Tuntutan JPU dari awal sudah sangat jelas, yakni terkait dugaan gratifikasi. Namun, materi yang dibacakan hakim justru malah berkutat pada masalah kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Di sinilah letak ketidaknyambungannya," ujar Najamudin dalam keterangan persnya pada Kamis (6/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana, mengungkapkan adanya ketidakteraturan teknis dalam pertimbangan hukum hakim. Hendarsyah menjelaskan bahwa JPU menyusun dakwaan secara subsidairitas, yaitu sebuah metode dakwaan yang berlapis untuk memastikan bahwa jika pasal utama tidak terbukti, maka pasal subsider atau lebih subsider dapat diterapkan.

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan:

  1. Pasal 605 ayat 1 huruf a KUHP sebagai dakwaan primer.
  2. Pasal 605 ayat 1 huruf b KUHP sebagai dakwaan subsidair.
  3. Pasal 606 KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair.

Namun, menurut pengamatan tim JPU, pertimbangan hakim cenderung melakukan generalisasi terhadap unsur-unsur pasal tersebut, padahal setiap pasal memiliki elemen pembuktian yang berbeda. JPU berkomitmen untuk membedah salinan putusan lengkap begitu dokumen tersebut diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putusan Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Gratifikasi Dana “Siluman” Dinilai Najamudin Aneh dan Janggal

Langkah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Meskipun putusan bebas seringkali memiliki batasan dalam upaya kasasi menurut ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), kejaksaan tetap akan mengupayakan langkah hukum banding.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa instansinya masih meyakini adanya tindak pidana dalam perkara ini. "Atas putusan tersebut, tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan sampaikan resmi ke pengadilan," tegas Harun.

Mengenai batasan Pasal 299 KUHAP yang membatasi pengajuan kasasi untuk putusan bebas, Harun mengakui adanya perdebatan hukum (debatable) di kalangan praktisi. Namun, ia merujuk pada yurisprudensi di beberapa daerah lain di mana langkah hukum tetap ditempuh untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan berpegang pada prinsip bahwa kebenaran materiil harus diungkapkan, terlepas dari tantangan prosedur yang ada.

Implikasi Terhadap Integritas Lembaga Legislatif

Kasus ini memiliki implikasi luas bagi integritas lembaga DPRD NTB. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk melakukan reformasi birokrasi dan transparansi anggaran, vonis bebas bagi oknum legislator yang dituduh melakukan gratifikasi dapat menciptakan persepsi negatif di mata publik.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika proses peradilan tidak memberikan jawaban yang memuaskan atas tuduhan korupsi atau gratifikasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat akan semakin tergerus. Apalagi, kasus ini melibatkan dana yang bersumber dari uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat luas melalui program Desa Berdaya.

Langkah TGH Najamudin Mustafa untuk melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung merupakan bentuk kontrol sosial yang jarang dilakukan oleh sesama politisi. Hal ini menandakan adanya ketegangan internal dan ketidakpuasan terhadap cara sistem peradilan menangani perkara-perkara besar yang melibatkan pejabat publik.

Masa Depan Perkara: Menanti Salinan Putusan

Hingga saat ini, publik masih menantikan salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Mataram. Salinan ini sangat krusial bagi kedua belah pihak:

  • Bagi JPU, salinan ini adalah bahan utama untuk menyusun memori banding dan membedah kesalahan logika hukum (error in judicando) yang mungkin dilakukan oleh hakim.
  • Bagi pihak terdakwa, putusan ini menjadi dasar legalitas untuk memulihkan nama baik mereka.

Di sisi lain, Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu apakah laporan yang akan diajukan Najamudin memiliki dasar yang kuat atau apakah proses peradilan di Mataram sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan oleh hakim, maka hal ini dapat menjadi preseden penting bagi perbaikan sistem peradilan di wilayah NTB.

Kesimpulan dan Harapan Publik

Perkara gratifikasi dana Desa Berdaya di NTB kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Dengan adanya rencana banding dari pihak kejaksaan dan rencana pelaporan hakim ke Mahkamah Agung, kasus ini dipastikan belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Masyarakat NTB berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi dalam penanganan perkara korupsi adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung dan langkah-langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan para wakil rakyat tersebut.

Ke depan, koordinasi antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, diharapkan dapat lebih harmonis agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang tajam di masa depan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh elemen pemerintahan di NTB untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran negara, demi menghindari jeratan hukum yang dapat merusak citra daerah dan lembaga.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *