MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah ini diamankan dalam rangka pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Konfirmasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, yang menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan institusi Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus penanganan narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Selain proses penyelidikan pidana yang sedang berjalan, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, dalam waktu dekat akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Penegasan ini sekaligus merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid, mengutip pernyataan Kapolda NTB. Polda NTB berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau belum terverifikasi. Kronologi Pengamanan dan Penyelidikan Peristiwa ini bermula ketika penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pengamanan ini tidak hanya terbatas pada penangkapan perorangan, namun juga diikuti dengan penggeledahan ruang kerja AKP Malaungi yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Hingga berita ini diturunkan, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan ketat Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman lebih lanjut. Pengamanan terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh Polda NTB. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Lebih Luas Polda NTB sebelumnya telah mengumumkan keberhasilan membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba yang cukup signifikan di wilayah NTB. Dalam pengungkapan ini, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial Karol, beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keempat individu ini, termasuk Bripka Karol dan N alias Nita, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Dari hasil pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi jaringan ini dan menjadi bukti kuat adanya tindak pidana narkotika yang terorganisir. Implikasi dan Komitmen Pemberantasan Narkoba di NTB Penanganan kasus yang melibatkan seorang perwira polisi sebagai tersangka narkoba ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB, mulai dari pemeriksaan intensif, penonaktifan jabatan, hingga proses sidang etik, mencerminkan komitmen institusi Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mencoreng citra institusi. Penegakan hukum yang adil dan profesional menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Muhammad Kholid, telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apapun, di dalam tubuh Polri. Pernyataan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa institusi Polri serius dalam memberantas narkoba dari internalnya sendiri. Lebih lanjut, keterlibatan AKP Malaungi dalam kasus ini, jika terbukti, akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba di Bima Kota dan NTB secara umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan wewenang di tingkat kepolisian daerah. Namun demikian, proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Polda NTB menyadari bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan ekstraordinary. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Kerjasama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan NTB yang bersih dari narkoba. Polda NTB berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik, sembari memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik adalah aset berharga bagi Polri, dan penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel akan menjadi bukti komitmen tersebut. Dengan demikian, diharapkan masyarakat NTB dapat terus memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi penerus yang lebih baik. Post navigation Yayasan Baitul Maal PLN UIW NTB Berikan Bantuan Sembako untuk 52 Lansia Dhuafa di Bima Sambut Ramadan 1447 H