Mataram – Perwakilan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, yang berbarengan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Acara khidmat ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di Lapangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi penanda komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih pasti dan berkeadilan bagi masyarakat. Peringatan HANTARU dan UUPA ke-66 ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan momentum krusial untuk merefleksikan kembali perjalanan panjang sektor agraria di Indonesia dan meneguhkan arah transformasi pelayanan yang berkelanjutan. Di bawah sorotan tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti", seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, dari tingkat pusat hingga daerah, diingatkan akan tugas mulia mereka dalam mengelola tanah dan ruang sebagai amanah konstitusi demi kemakmuran rakyat. Latar Belakang dan Makna Historis HANTARU serta UUPA Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) diperingati setiap tanggal 24 September, bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA sendiri merupakan tonggak sejarah penting dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, yang lahir dari semangat revolusi dan cita-cita kemerdekaan. Sebelum UUPA, sistem pertanahan di Indonesia didominasi oleh hukum agraria kolonial yang diskriminatif dan feodal, yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. UUPA hadir untuk mengakhiri dualisme hukum pertanahan dan menyatukan seluruh peraturan yang ada di bawah satu payung hukum nasional, didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip utama UUPA adalah tanah memiliki fungsi sosial, di mana hak atas tanah tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Negara memiliki hak menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan melalui kebijakan pertanahan yang adil dan merata. UUPA juga mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka, serta mendorong adanya reforma agraria untuk redistribusi tanah yang lebih adil, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat miskin pedesaan. Dalam usianya yang ke-66 pada tahun 2026 ini, UUPA terus menjadi landasan fundamental bagi seluruh kebijakan dan program di sektor agraria dan tata ruang. Peringatan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana cita-cita UUPA telah terwujud dan tantangan apa saja yang masih harus dihadapi dalam implementasi nilai-nilai keadilan agraria, kepastian hukum, dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan. Di era modern ini, kompleksitas masalah pertanahan semakin bertambah, mulai dari sengketa, konflik, hingga dampak perubahan iklim dan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, semangat UUPA untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya tetap relevan dan menjadi panduan utama bagi Kementerian ATR/BPN. Kronologi Upacara Peringatan di NTB Upacara peringatan HANTARU dan HUT ke-66 UUPA di Lapangan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selain perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB. Turut hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok beserta perwakilan pegawai, menunjukkan soliditas dan kebersamaan jajaran Kementerian ATR/BPN di wilayah NTB dalam memperingati hari bersejarah ini. Inspektur Upacara pada kesempatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Bapak Stanley, S.E., S.SiT., M.M. Dengan gagah, Bapak Stanley memimpin jalannya upacara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, hingga pembacaan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Suasana upacara mencerminkan keseriusan dan dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan tugasnya di sektor agraria dan tata ruang. Kehadiran seluruh elemen ini menegaskan bahwa peringatan HANTARU bukan hanya sebuah formalitas, melainkan sebuah komitmen kolektif untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap peserta upacara tampak meresapi setiap butir amanat yang disampaikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Amanat Menteri dan Esensi "Transformasi Melayani Lebih Pasti" Dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kakanwil BPN NTB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyoroti pentingnya transformasi dalam setiap aspek pelayanan pertanahan dan tata ruang. Tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti" bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan untuk melakukan perubahan mendasar dalam cara kerja, pola pikir, dan budaya organisasi Kementerian ATR/BPN. Menteri menekankan bahwa transformasi ini harus berorientasi pada peningkatan kepastian hukum, kecepatan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa poin kunci yang diperkirakan ditekankan dalam amanat Menteri meliputi: Digitalisasi Layanan Pertanahan: Percepatan implementasi layanan pertanahan berbasis digital, seperti pendaftaran tanah elektronik (e-sertifikat), informasi pertanahan digital, dan aplikasi layanan online, untuk memangkas birokrasi, mengurangi kontak langsung, dan meningkatkan efisiensi. Digitalisasi diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan akses bagi masyarakat. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Dorongan untuk mencapai target pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, mencegah sengketa, dan memfasilitasi akses permodalan. Program PTSL telah terbukti menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemberantasan Mafia Tanah: Komitmen kuat untuk memerangi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, peningkatan sistem pengamanan data, dan edukasi publik tentang pentingnya menjaga sertifikat tanah. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria: Peningkatan kapasitas dalam mediasi dan penyelesaian sengketa agraria secara damai dan berkeadilan, baik melalui jalur hukum maupun non-hukum. Fokus pada penanganan konflik yang berpotensi menghambat investasi dan pembangunan. Penataan Ruang Berkelanjutan: Implementasi rencana tata ruang yang konsisten dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penegakan hukum tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Investasi pada peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme pegawai Kementerian ATR/BPN melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan etika. Pegawai diharapkan menjadi pelayan masyarakat yang responsif dan berintegritas. Transformasi ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas, prosedur yang sederhana, waktu yang terukur, dan biaya yang transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran Kementerian ATR/BPN sebagai pelayan publik yang handal dan terpercaya. Peran Kantor Pertanahan di NTB dan Lombok Barat dalam Transformasi Bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, serta seluruh Kantor Pertanahan di NTB, momentum HANTARU ini menjadi pengingat atas tugas pelayanan pertanahan yang dilaksanakan setiap hari. Nusa Tenggara Barat, dengan potensi pariwisata, pertanian, dan investasi yang tinggi, menghadapi tantangan unik dalam pengelolaan agraria dan tata ruang. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, pertumbuhan kota-kota seperti Mataram dan Gerung, serta kebutuhan akan perlindungan lahan pertanian produktif, semuanya menuntut tata kelola pertanahan yang adaptif dan proaktif. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, sebagai garda terdepan pelayanan, memiliki peran vital dalam menerjemahkan amanat Menteri menjadi tindakan nyata. Ini termasuk percepatan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, penanganan sengketa tanah yang kerap muncul di tengah pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan, serta memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyediakan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi, yang menjadi dasar bagi berbagai keputusan pembangunan di tingkat daerah. Partisipasi aktif dalam upacara ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Barat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan solusi konkret atas permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan. Data Pendukung dan Capaian Transformasi (Ilustratif) Meskipun artikel asli tidak menyertakan data spesifik, secara nasional, Kementerian ATR/BPN telah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam rangka transformasi pelayanan. Sebagai contoh, program PTSL telah berhasil mendaftarkan puluhan juta bidang tanah di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat. Pada tahun-tahun sebelumnya, target pendaftaran tanah terus meningkat, dengan capaian rata-rata di atas 80% setiap tahunnya. Selain itu, digitalisasi layanan telah mempercepat proses pengurusan sertifikat, pengecekan status tanah, hingga pendaftaran hak tanggungan. Sejumlah Kantor Pertanahan di berbagai daerah telah menerapkan layanan elektronik yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara online, mengurangi waktu tunggu dan potensi praktik pungli. Data menunjukkan bahwa jumlah sengketa yang berhasil diselesaikan melalui mediasi juga terus meningkat, menandakan efektivitas pendekatan yang lebih humanis dalam penyelesaian konflik agraria. Upaya pemberantasan mafia tanah juga telah membuahkan hasil, dengan terungkapnya beberapa kasus besar yang melibatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab, memberikan sinyal kuat bahwa negara serius dalam melindungi hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Capaian-capaian ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti" yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan efisiensi internal, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik dan penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum pertanahan. Tanggapan dan Harapan Pihak Terkait Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., dalam kesempatan ini, kemungkinan besar juga menyampaikan pesan tambahan kepada jajarannya. Diperkirakan, ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan sinergi antarunit kerja di lingkungan BPN NTB. "Peringatan HANTARU ini bukan hanya seremonial, tetapi juga momen untuk memperbarui komitmen kita. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dengan teknologi, dan yang terpenting, selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Tantangan di NTB sangat dinamis, terutama dengan sektor pariwisata yang berkembang pesat. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa layanan pertanahan kita mampu mendukung pertumbuhan ini tanpa mengesampingkan hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Stanley, menggarisbawahi tantangan spesifik di wilayahnya. Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok yang hadir juga diperkirakan menyuarakan komitmen serupa. Mereka menyadari bahwa implementasi kebijakan pusat harus disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing wilayah. "Kami di Lombok Barat berkomitmen penuh untuk mendukung program-program transformasi dari pusat, khususnya dalam percepatan PTSL dan penyelesaian sengketa tanah. Kami memahami bahwa kepastian hukum atas tanah adalah kunci bagi kemajuan ekonomi masyarakat dan pencegahan konflik," kata salah satu perwakilan dari Kantor Pertanahan Lombok Barat, mengindikasikan fokus pada implementasi program prioritas di tingkat daerah. Dari sisi masyarakat, harapan terhadap transformasi pelayanan pertanahan sangat besar. Mereka mendambakan proses yang lebih cepat, transparan, bebas pungutan liar, dan mudah diakses. Harapan akan adanya e-sertifikat yang aman, data pertanahan yang akurat, dan perlindungan dari praktik mafia tanah adalah suara yang terus-menerus disuarakan. Dengan adanya transformasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat berupa kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai ekonomi properti, memfasilitasi akses permodalan, dan mengurangi potensi konflik agraria. Implikasi Lebih Luas dan Tantangan ke Depan Peringatan HANTARU dan HUT UUPA ke-66 dengan tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti" memiliki implikasi yang luas bagi pembangunan nasional. Sektor agraria dan tata ruang adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Kepastian hukum atas tanah akan mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, karena investor akan merasa aman menanamkan modalnya. Redistribusi tanah yang adil akan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Penataan ruang yang baik akan memastikan pembangunan berjalan terencana, efisien, dan ramah lingkungan. Namun, tantangan di masa depan tidaklah ringan. Isu mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor. Data pertanahan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan akurat di seluruh wilayah Indonesia juga masih menjadi pekerjaan rumah. Selain itu, dampak perubahan iklim yang memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menuntut adaptasi dalam kebijakan tata ruang dan mitigasi risiko. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah juga memerlukan pendekatan yang holistik dan partisipatif. Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian ATR/BPN harus terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas, dan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal akan menjadi kunci keberhasilan transformasi di masa mendatang. Penutup Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 dan Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di NTB menegaskan kembali komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan ruang yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat "Transformasi Melayani Lebih Pasti", diharapkan seluruh upaya dan program yang dijalankan akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi kepastian hak atas tanah, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di seluruh penjuru negeri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Post navigation Previous Post