GIRI MENANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menetapkan kriteria usia sebagai salah satu komponen pembobotan (skoring) dalam seleksi bakal calon kepala desa (bakal cakades) pada Pilkades serentak 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur bahwa variabel usia memiliki porsi bobot nilai sebesar 10 persen dari total penilaian akhir seleksi bakal calon kepala desa, sebuah ketentuan yang dinilai tidak rasional dan berpotensi mencederai asas keadilan dalam proses demokrasi di tingkat desa. Rincian Kebijakan Pembobotan Usia dalam Perbup 55/2026 Berdasarkan skema sosialisasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pembobotan nilai usia dibagi ke dalam tiga rentang kelompok dengan poin yang berbeda: Usia 42–60 Tahun: Mendapatkan Nilai Dasar 50 (Nilai Akhir 5). Usia 25–42 Tahun: Mendapatkan Nilai Dasar 40 (Nilai Akhir 4). Di atas 60 Tahun: Mendapatkan Nilai Dasar 30 (Nilai Akhir 3). Dengan skema penilaian ini, pendaftar yang berada pada rentang usia matang, yakni antara 42 hingga 60 tahun, secara otomatis memperoleh poin nilai akhir paling tinggi. Hal ini menempatkan mereka pada posisi yang lebih diuntungkan dibandingkan kelompok usia muda (25–42 tahun) maupun kelompok usia senior di atas 60 tahun. Kebijakan ini, yang berlaku sebagai mekanisme seleksi tambahan apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, menjadi titik fokus perdebatan mengenai objektivitas dan keadilan dalam penentuan calon pemimpin desa. Kritik dari Kalangan Akademisi dan Pengamat Politik Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darussalam Beremi Lombok Barat, Basriadi, termasuk salah satu pihak yang secara vokal mempertanyakan dasar filosofis dan rasionalitas di balik penerapan variabel umur dalam sistem skoring seleksi cakades. Menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari perspektif keadilan maupun rasionalitas kebijakan publik. "Menjadikan umur sebagai skor dalam seleksi bakal calon kepala desa di Lombok Barat patut dipertanyakan dari perspektif keadilan dan rasionalitas kebijakan," tegas Basriadi pada Senin, 14 September 2026. Ia menggarisbawahi perbedaan fundamental antara umur sebagai persyaratan administratif dan umur sebagai instrumen penentu kualitas. Dalam regulasi nasional yang berlaku umum, umur lazimnya ditempatkan sebagai persyaratan administratif, yakni hanya sebagai batas minimal seseorang untuk dapat mendaftar. Namun, ketika umur kemudian diberi bobot dalam proses skoring untuk menentukan kelolosan, fungsi umur telah bergeser menjadi indikator kualitas dan kelayakan seseorang, sebuah pergeseran yang ia nilai tidak memiliki landasan logis yang kuat. Basriadi mempertanyakan korelasi langsung antara usia kronologis seseorang dengan kemampuan atau kapabilitas kepemimpinan yang dimilikinya. Ia berargumen bahwa usia tua tidak serta-merta menjamin seseorang lebih cakap dalam memimpin desa dibandingkan figur yang lebih muda. "Sejak kapan umur menjadi indikator kapasitas dan kapabilitas seseorang? Apakah seseorang yang berusia lebih tua otomatis lebih mampu memimpin desa dibandingkan yang lebih muda? Tentu tidak," tegasnya lagi, menyoroti bahwa usia hanyalah angka kronologis yang tidak selalu berbanding lurus dengan kompetensi individu. Dua orang dengan usia yang sama bisa saja memiliki kapasitas dan pengalaman yang berbeda secara signifikan. Sebaliknya, figur muda sangat mungkin memiliki rekam jejak, pengalaman, dan kemampuan tata kelola yang jauh lebih unggul ketimbang yang berumur lebih tua. Menurut Basriadi, jika Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memang membutuhkan mekanisme seleksi tambahan karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal yang ditetapkan (lebih dari lima orang), kriteria yang digunakan seharusnya berfokus pada indikator yang objektif, terukur, dan relevan secara langsung dengan kepemimpinan desa. Indikator-indikator tersebut dapat mencakup pengalaman di pemerintahan desa atau organisasi masyarakat, rekam jejak pengabdian dan kontribusi nyata kepada masyarakat, tingkat pendidikan formal, integritas personal, serta kemampuan dalam menyusun visi-misi pembangunan desa yang konkret dan implementatif. "Jangan sampai seseorang yang secara substantif memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik harus kehilangan kesempatan hanya karena memperoleh skor umur yang lebih rendah," ujarnya, menekankan pentingnya menghindari kebijakan yang berpotensi menghilangkan potensi pemimpin berkualitas hanya karena faktor usia. Tanggapan Resmi dari Pemerintah Daerah Menanggapi berbagai sorotan dan kekhawatiran yang muncul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat, Mahnan, menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut aturan skoring tersebut digunakan sebagai upaya untuk menjegal calon-calon potensial tertentu. "Bagaimana bisa tahu calon itu berpotensi atau tidak, sementara pemilihannya saja belum dilaksanakan," kilah Mahnan, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukanlah untuk menghalangi partisipasi individu, melainkan sebagai mekanisme seleksi yang transparan. Mahnan menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme seleksi tambahan berupa skoring ini, termasuk pembobotan kriteria usia, pendidikan, dan pengalaman, tidak diberlakukan untuk semua desa yang menyelenggarakan Pilkades. Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi desa-desa yang memiliki jumlah pendaftar bakal calon lebih dari 5 orang. "Seleksi tambahan itu hanya berlaku untuk calon yang lebih dari 5 orang. Karena aturannya maksimal calon itu 5 orang. Kalau jumlah pendaftarnya 5 orang atau kurang, seleksi tambahan dan skoring itu tidak perlu dan tidak berlaku," terangnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Perbup tersebut berfungsi sebagai "rem" atau mekanisme penyaring ketika terjadi kelebihan pendaftar, untuk memastikan jumlah calon yang bertarung di Pilkades tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan. Konteks Pilkades dan Otonomi Desa di Indonesia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat akar rumput. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan otonomi yang luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam memilih pemimpinnya. Kepala desa memegang peranan krusial sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa (Dana Desa), perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membuat peraturan turunan dari undang-undang, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur detail pelaksanaan Pilkades di wilayahnya. Perbup Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 merupakan manifestasi dari kewenangan ini. Namun, kewenangan ini juga disertai dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pilkades serentak sendiri merupakan agenda besar yang melibatkan ribuan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok Barat pada tahun 2026. Proses seleksi bakal calon seringkali menjadi tahap krusial yang menentukan kualitas calon pemimpin. Kriteria yang diterapkan dalam seleksi ini memiliki dampak langsung pada komposisi calon yang akan dipilih oleh masyarakat, serta pada arah pembangunan desa ke depan. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait seleksi, terutama yang menyentuh aspek-aspek sensitif seperti usia, selalu menjadi perhatian publik dan memerlukan dasar justifikasi yang kuat. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Penerapan kriteria usia dalam skoring bakal calon kepala desa di Lombok Barat ini berpotensi menimbulkan beberapa implikasi penting: Potensi Menghambat Regenerasi Kepemimpinan: Kebijakan ini secara tidak langsung dapat menghambat munculnya pemimpin-pemimpin muda yang inovatif dan energik. Dengan memberikan poin tertinggi pada rentang usia 42-60 tahun, figur-figur muda yang mungkin memiliki gagasan segar dan kemampuan adaptasi terhadap teknologi baru, dapat terpinggirkan dalam proses seleksi awal. Padahal, banyak desa membutuhkan sentuhan kepemimpinan yang progresif untuk menghadapi tantangan zaman. Persepsi Ketidakadilan dan Penurunan Kepercayaan Publik: Meskipun DPMD telah menjelaskan tujuan dari skoring ini sebagai mekanisme penyaring, namun persepsi ketidakadilan dapat muncul di kalangan masyarakat, khususnya bagi bakal calon yang merasa dirugikan oleh sistem poin usia. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkades yang seharusnya transparan dan adil. Fokus pada Pengalaman atau Kualitas Lain yang Lebih Relevan: Para pengamat menyarankan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan kriteria seleksi pada indikator-indikator yang secara langsung mencerminkan kapasitas kepemimpinan, seperti rekam jejak, visi-misi, pendidikan, dan integritas. Pengalaman di pemerintahan atau organisasi masyarakat, misalnya, seringkali lebih relevan daripada sekadar usia kronologis. Tantangan Hukum dan Sosial: Kebijakan yang dianggap tidak adil berpotensi memicu tantangan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Di tingkat sosial, kebijakan ini dapat menciptakan polarisasi antara kelompok usia yang diuntungkan dan yang dirugikan, yang pada akhirnya dapat mengganggu kohesi sosial di desa. Mencari Keseimbangan antara Pengalaman dan Inovasi Dalam konteks pembangunan desa yang semakin kompleks, kepala desa dituntut untuk memiliki kapasitas manajerial yang kuat, kemampuan berkomunikasi yang baik, serta visi yang jelas untuk memajukan desanya. Pengelolaan Dana Desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dari seorang kepala desa. Oleh karena itu, proses seleksi harus dirancang untuk menghasilkan pemimpin yang paling kompeten dan paling sesuai dengan kebutuhan desa, tanpa memandang usia sebagai satu-satunya tolok ukur. Idealnya, kriteria seleksi harus mampu menyeimbangkan antara pentingnya pengalaman yang seringkali datang seiring bertambahnya usia, dengan kebutuhan akan inovasi dan adaptasi terhadap perubahan yang seringkali diasosiasikan dengan pemimpin yang lebih muda. Kebijakan yang inklusif akan mendorong partisipasi dari seluruh spektrum masyarakat, memastikan bahwa Pilkades benar-benar menjadi ajang untuk memilih pemimpin terbaik berdasarkan kapasitas, kapabilitas, dan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Kesimpulan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 terkait pembobotan usia dalam seleksi bakal calon kepala desa telah memicu perdebatan sengit mengenai prinsip keadilan dan rasionalitas kebijakan publik. Meskipun pemerintah daerah mengklaim bahwa kebijakan ini semata-mata merupakan mekanisme penyaring ketika jumlah pendaftar melebihi batas, kritik dari pengamat politik menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap potensi diskriminasi dan terpinggirkannya calon-calon potensial berdasarkan usia. Ke depan, penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali kriteria seleksi, memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar mendukung terciptanya Pilkades yang demokratis, adil, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta berintegritas tinggi. Post navigation Penundaan Proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Lombok Barat dari PAN: Menanti Kejelasan dari Pusat Partai Kantor Pertanahan Lombok Barat Seleksi Calon Peserta MagangHub Batch 2, Fokus Cetak Talenta Unggul