Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota melalui Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencoba memasok barang haram dari Surabaya, Jawa Timur, menuju wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan secara presisi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 156,34 gram serta narkotika jenis ekstasi. Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong cukup besar untuk skala peredaran di tingkat kabupaten/kota.

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026, di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Lokasi tersebut diduga kuat dipilih oleh para pelaku sebagai titik pertemuan atau tempat serah terima barang guna menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah keramaian kendaraan yang mengisi bahan bakar. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian yang telah mengendus pergerakan pelaku sejak awal, rencana distribusi narkotika tersebut berhasil dipatahkan sebelum barang haram itu tersebar luas di masyarakat.

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian Intensif

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terdapat seorang pria yang membawa paket narkotika dalam jumlah besar dari Surabaya menuju Kota Bima dengan menggunakan jasa transportasi darat. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Adhar, segera mengambil langkah taktis dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/54/IX/2026/Sek.Rasbar guna melegalkan tindakan penyelidikan dan penangkapan.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Thaufarrahman kemudian melakukan pemetaan dan pembuntutan terhadap target yang telah diidentifikasi berinisial HM (36). HM diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung yang melakukan perjalanan jauh dari Jawa Timur menuju Bima. Selama proses pengintaian, petugas mengikuti pergerakan mobil travel yang ditumpangi oleh HM dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sekitar pukul 22.00 WITA, mobil travel tersebut memasuki kawasan SPBU Amahami untuk melakukan pengisian bahan bakar. Saat itulah, HM turun dari kendaraan dan bergegas mengambil tas ransel miliknya dari bagasi belakang mobil. Tidak berselang lama, muncul seorang pria lain yang belakangan diketahui berinisial FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, yang datang menjemput menggunakan sepeda motor Honda GL Pro.

Melihat momentum serah terima yang sudah di depan mata, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung melakukan penyergapan. Kedua terduga pelaku sempat terkejut dan tidak berkutik saat dikepung oleh petugas berpakaian sipil. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan saksi dari unsur masyarakat umum guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Detail Barang Bukti dan Hasil Penggeledahan

Setelah dilakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Dari saku celana depan sebelah kiri HM, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke tas ransel warna abu-abu yang dibawa oleh HM. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan dua klip plastik berukuran besar dan sedang yang juga berisi narkotika jenis serupa.

Secara terperinci, barang bukti sabu yang disita terdiri dari tiga paket utama: satu klip besar dengan berat bruto 100,27 gram, satu klip sedang dengan berat bruto 50,64 gram, dan satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram. Secara akumulatif, total berat bruto sabu yang diamankan adalah 156,34 gram, atau setelah ditimbang secara netto (berat bersih) menjadi 149,76 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan satu butir atau klip kecil berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram atau berat netto 0,07 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana pelaku.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran tersebut, di antaranya:

  1. Satu set alat isap sabu (bong) yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna.
  2. Tiga unit telepon seluler yang akan menjadi objek pemeriksaan digital forensik guna melacak jaringan komunikasi di atasnya.
  3. Tiga buah korek api gas.
  4. Satu unit tas ransel warna abu-abu tempat menyimpan narkotika.
  5. Satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang digunakan oleh terduga pelaku FRDN untuk menjemput barang.

Profil Terduga Pelaku dan Analisis Modus Operandi

Dua orang yang diamankan, yakni HM dan FRDN, memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan dalam rantai distribusi ini. HM diduga kuat berperan sebagai kurir pembawa barang (transporter) yang mengambil pasokan langsung dari Surabaya. Modus menggunakan transportasi travel antar-provinsi sering kali dipilih oleh jaringan narkoba karena dianggap lebih minim pengawasan dibandingkan melalui jalur udara yang memiliki pemeriksaan ketat seperti X-ray di bandara.

Dua Pemuda Kota Bima Diduga Bawa Sabu 156 Gram dari Surabaya

Sementara itu, FRDN diduga berperan sebagai penerima atau kurir lokal yang bertugas menjemput barang di titik yang telah ditentukan untuk kemudian didistribusikan di wilayah Kota Bima. Keterlibatan warga lokal seperti FRDN menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki kaki tangan yang memahami medan dan situasi keamanan di wilayah Bima.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Adhar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua orang ini saja. "Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota. Pengembangan masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap siapa bandar besar di balik pengiriman ini dan bagaimana jaringan Surabaya-Bima ini beroperasi," tegas AKP Adhar dalam keterangan resminya.

Konteks Peredaran Narkotika di Nusa Tenggara Barat

Kasus penyelundupan sabu seberat 156 gram ini menambah daftar panjang tantangan pemberantasan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, wilayah ini memang kerap menjadi daerah tujuan peredaran gelap narkotika karena meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata. Jalur masuk melalui pelabuhan laut dan perjalanan darat menggunakan bus atau travel tetap menjadi ancaman utama karena luasnya jangkauan wilayah yang harus diawasi.

Surabaya secara historis sering diidentifikasi sebagai salah satu "hub" atau titik transit utama narkotika untuk wilayah Indonesia Timur. Barang-barang yang masuk dari jaringan internasional melalui pelabuhan-pelabuhan di Jawa Timur sering kali dipecah ke dalam paket-paket lebih kecil untuk dikirim ke Bali, NTB, hingga NTT. Penangkapan HM yang membawa barang dari Surabaya membuktikan bahwa pola distribusi ini masih sangat aktif.

Dilihat dari kuantitasnya, penyitaan 149,76 gram sabu (netto) memiliki implikasi sosial yang besar. Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, maka dengan menggagalkan peredaran ini, pihak kepolisian secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 750 hingga 1.500 jiwa generasi muda di Bima dari bahaya ketergantungan narkotika.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua terduga pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, para pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal yang mencapai miliaran rupiah.

Pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Bima kini menjadi prioritas Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota melalui berbagai kesempatan terus menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Keberhasilan pengungkapan di SPBU Amahami ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan tindakan cepat kepolisian dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menekan angka kriminalitas narkotika.

Upaya Pencegahan dan Peran Masyarakat

Selain tindakan represif berupa penangkapan, pengamat hukum dan sosial di NTB menekankan pentingnya upaya preventif yang lebih masif. Peredaran narkoba yang sudah menyentuh angka ratusan gram di tingkat kota kecil seperti Bima menunjukkan bahwa permintaan (demand) di pasar lokal masih cukup tinggi. Oleh karena itu, program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus diperkuat hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Keberhasilan Polsek Rasana’e Barat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika lainnya bahwa pihak kepolisian tetap waspada dan memiliki jaringan intelijen yang kuat. Masyarakat diharapkan terus mendukung langkah Polri dengan menjaga lingkungan masing-masing dan memastikan anggota keluarga mereka tidak terjebak dalam lingkaran setan narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, HM dan FRDN masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima Kota. Polisi tengah mendalami isi percakapan di telepon seluler pelaku untuk memetakan koordinat pengirim di Surabaya serta calon pembeli di Bima. Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh sel jaringan ini dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan Kota Bima yang bersih dari narkoba (Bima Bersinar).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *