Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, yang berada di bawah naungan Polres Bima Kota, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Operasi penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, pada Minggu malam, 27 September. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai kurir dan penerima barang haram tersebut, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 150 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur transportasi darat lintas provinsi untuk memasok barang terlarang ke wilayah hukum Polres Bima Kota. Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Adhar, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang penumpang travel yang membawa paket narkotika dari luar daerah.

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian Intensif

Upaya pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pemuda berinisial HM (36). Berdasarkan informasi tersebut, HM diketahui sedang menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Kota Bima dengan membawa narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi yang sangat krusial tersebut, Kapolsek Rasana’e Barat segera menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan nomor Sprin/54/IX/2026/Sek.Rasbar sebagai landasan hukum bagi anggota untuk melakukan tindakan lapangan.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Thaufarrahman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan rute yang kemungkinan dilalui oleh target. Petugas mulai melakukan pembuntutan terhadap mobil travel yang ditumpangi oleh HM sejak memasuki wilayah hukum Bima. Pemantauan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan bagi terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WITA, mobil travel yang ditumpangi HM memasuki kawasan Kota Bima dan berhenti di SPBU Amahami untuk melakukan pengisian bahan bakar. Saat itulah, HM turun dari mobil dan menuju bagian bagasi belakang untuk mengambil tas ransel miliknya. Tak lama kemudian, muncul seorang pria lain berinisial FRDN alias FKS (42) yang datang menggunakan sepeda motor Honda GL Pro. FRDN diketahui berniat menjemput HM di lokasi tersebut untuk membawa barang bukti ke lokasi tujuan berikutnya.

Melihat momen serah terima yang hampir terjadi, petugas yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan penyergapan. Kedua terduga pelaku tidak berkutik saat petugas berpakaian preman mengepung mereka di area SPBU. Petugas kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas di hadapan saksi umum yang berada di lokasi kejadian sebelum melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Dari saku celana depan sebelah kiri milik HM, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Namun, penemuan utama didapatkan saat petugas menggeledah tas ransel berwarna abu-abu yang dibawa oleh HM.

Di dalam tas tersebut, ditemukan dua klip plastik berukuran besar dan sedang yang berisi sabu dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan adalah 156,34 gram, dengan berat neto mencapai 149,76 gram. Rinciannya terdiri dari satu klip besar seberat 100,27 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip kecil seberat 2,29 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram (neto 0,07 gram) yang disembunyikan di dalam lipatan celana.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya adalah:

  1. Satu buah alat isap sabu (bong).
  2. Tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
  3. Tiga buah korek api gas.
  4. Satu tas ransel warna abu-abu.
  5. Satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang digunakan oleh FRDN.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membawa barang tersebut secara langsung menggunakan jasa transportasi umum (travel) untuk mengelabui petugas di pos-pos pemeriksaan lintas batas. Surabaya diduga kuat menjadi titik keberangkatan barang karena kota tersebut sering kali menjadi hub transit narkotika sebelum disebarkan ke wilayah Indonesia Timur, termasuk Nusa Tenggara Barat.

Profil Terduga Pelaku dan Jaringan Narkotika

Kedua terduga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan. HM, warga Kelurahan Tanjung, diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi yang membawa barang langsung dari sumbernya di Surabaya. Sementara itu, FRDN alias FKS, warga Kelurahan Dara, diduga berperan sebagai penjemput atau penghubung di tingkat lokal yang akan mendistribusikan barang tersebut di wilayah Kota Bima.

Dua Pemuda Kota Bima Diduga Bawa Sabu 156 Gram dari Surabaya

Keterlibatan FRDN yang menggunakan sepeda motor klasik Honda GL Pro menunjukkan upaya untuk terlihat biasa saja dan tidak mencolok di tengah masyarakat. Namun, kepolisian telah mencium adanya jaringan yang lebih luas di balik kedua orang ini. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus guna mengungkap siapa bandar besar di Surabaya yang menyuplai barang tersebut, serta siapa saja pemesan di Kota Bima yang seharusnya menerima pasokan sabu ini. Identifikasi jaringan ini menjadi prioritas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat di Pulau Sumbawa.

Konteks Darurat Narkotika di Nusa Tenggara Barat

Penangkapan di SPBU Amahami ini menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Provinsi NTB, khususnya wilayah Bima dan Mataram, terus menjadi sasaran empuk para pengedar narkotika karena letak geografisnya yang strategis sebagai destinasi wisata dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Masuknya sabu dari Surabaya menunjukkan bahwa jalur laut dan darat masih menjadi rute favorit para penyelundup.

Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menunjukkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika di wilayah ini terus mengalami fluktuasi, namun dengan jumlah barang bukti yang cenderung meningkat dalam setiap penangkapan. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan pasar di tingkat lokal masih cukup tinggi, yang memicu para pengedar untuk berani mengambil risiko besar dengan membawa barang dalam jumlah ratusan gram.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Adhar, menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan informasi dari warga, tugas kepolisian akan jauh lebih berat. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Analisis Hukum dan Dampak Sosial

Berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti sabu yang disita melebihi 5 gram, para pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dampak dari beredarnya 156 gram sabu ini jika berhasil lolos ke masyarakat sangatlah fatal. Secara asumsi medis dan kepolisian, 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 5 hingga 10 orang. Dengan demikian, penggagalan penyelundupan ini secara tidak langsung telah menyelamatkan lebih dari 1.500 jiwa generasi muda di Kota Bima dari bahaya ketergantungan narkotika.

Secara ekonomi, nilai pasar dari 150 gram sabu ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Peredaran uang haram dari bisnis narkotika ini sering kali memicu tindak kriminalitas lainnya di tingkat lokal, seperti pencurian, perampokan, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengguna demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Oleh karena itu, penindakan tegas seperti yang dilakukan Polsek Rasana’e Barat diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka kriminalitas secara keseluruhan di wilayah Bima.

Langkah Strategis Kepolisian ke Depan

Pasca penangkapan ini, Polres Bima Kota berencana untuk meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan, termasuk pintu masuk kota, terminal, dan area publik lainnya yang sering dijadikan tempat transaksi. Pengawasan terhadap jasa transportasi travel lintas provinsi juga akan diperketat dengan melakukan koordinasi bersama dinas perhubungan dan agen-agen bus.

Selain upaya represif berupa penangkapan, kepolisian juga mengimbau instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk memperkuat upaya preventif. Sosialisasi mengenai bahaya narkotika di sekolah-sekolah dan lingkungan kelurahan harus terus digalakkan agar masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat terhadap pengaruh narkoba.

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bima Kota. Polisi sedang menelusuri jejak digital dari ponsel yang disita untuk melihat riwayat komunikasi mereka dengan jaringan di Jawa Timur. Masyarakat diharapkan tetap tenang namun waspada, serta terus melaporkan jika melihat ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kota Bima yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Pengungkapan kasus sabu seberat 156 gram ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ancaman narkotika nyata adanya dan bisa datang dari mana saja. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga Kota Bima dan sekitarnya dari ancaman kehancuran moral akibat narkotika.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *