SELONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong, Lombok Timur. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari pengedar, kurir, dan pengguna. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari keempat terduga pelaku ini mencapai berat bruto 10,96 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah tersebut. Kronologi Penangkapan: Dari Informasi Hingga Penggeledahan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen yang diterima pihaknya mengenai dugaan kuat adanya aktivitas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," ungkap IPTU Fedy Miharja. Penyelidikan intensif tersebut kemudian membuahkan hasil. Pada hari yang ditentukan, sekitar pukul 22.00 Wita, tim melakukan penangkapan pertama terhadap tiga orang terduga pelaku. Ketiga individu ini, yang diidentifikasi dengan inisial KR, S, dan OJP, diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga terduga pelaku ini meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu set alat hisap sabu (bong), korek api, beberapa lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta sejumlah uang tunai. Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain Tidak berhenti pada penangkapan awal, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku. Pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Hasil pengembangan tersebut mengarahkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku lainnya. Individu tersebut berinisial AGZ, yang juga berhasil diamankan di wilayah yang sama, yaitu Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Penangkapan AGZ ini merupakan bagian penting dari upaya pembongkaran jaringan narkotika yang lebih besar. "Dari penggeledahan terhadap AGZ, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ujar IPTU Fedy Miharja. Dengan penangkapan AGZ, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat terduga pelaku mencapai berat bruto keseluruhan 10,96 gram. Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara narkotika, meliputi alat hisap, korek api, plastik klip yang masih utuh maupun bekas pakai, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang disita dari para terduga pelaku. Peran Masing-Masing Terduga Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur, peran dari masing-masing terduga pelaku mulai terungkap. KR diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Perannya sebagai pengedar menjadikannya fokus utama dalam upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba di tingkat lokal. AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sebagai kurir, AGZ kemungkinan bertugas untuk mengantarkan atau mendistribusikan narkotika dari pengedar kepada pengguna atau kaki tangan lainnya. Sementara itu, S dan OJP diduga berperan sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Peran mereka sebagai pengguna menunjukkan bagaimana narkoba dapat merusak individu dan menjadi bagian dari siklus permintaan yang mendorong peredaran. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara mendalam. Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang narkotika, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diperbaharui atau disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, para terduga pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2), mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam kasus ini, berat barang bukti sabu yang cukup signifikan mengindikasikan adanya unsur peredaran yang lebih serius. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru terus berupaya mengintegrasikan dan memperjelas berbagai ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan narkotika, agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan praktik hukum. Ketentuan penyesuaian pidana menjadi penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum tetap adil dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Komitmen Pemberantasan Narkoba di Lombok Timur IPTU Fedy Miharja menegaskan komitmen kuat dari Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan dan dilakukan secara berkelanjutan. "Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Upaya tersebut termasuk menindak jaringan peredaran serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Fedy Miharja. Penegasan ini menunjukkan bahwa Polres Lombok Timur tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba. Tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam lingkaran setan peredaran narkotika, baik sebagai pengedar, kurir, maupun pengguna yang aktif dalam jaringan. Implikasi Sosial dan Penegakan Hukum Kasus ini kembali menyoroti masalah serius peredaran narkoba yang terus mengancam berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah yang mungkin sebelumnya dianggap relatif aman. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Dampak peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada ancaman pidana, tetapi juga merusak tatanan sosial, kesehatan masyarakat, dan potensi generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, ditambah dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi, menjadi sangat krusial. Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dengan adanya laporan dari masyarakat, seperti yang terjadi dalam kasus ini, kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai sumber pasokan sabu, jaringan peredaran yang lebih luas, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Hasil dari penyidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peredaran narkoba di Lombok Timur dan menjadi dasar untuk penindakan hukum yang lebih optimal. Post navigation Kabupaten Lombok Timur Siapkan Ribuan Kamar Akomodasi Sambut Lonjakan Wisatawan MotoGP Mandalika 2026