Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lombok Utara. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 1 Oktober, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA alias N, berusia 25 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Dusun Subak Sepulu, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pengintaian di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan target serta barang bukti yang disimpan. Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas narkotika di wilayah pedesaan yang kini mulai disasar oleh para pengedar. Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan di Lokasi Kejadian Penangkapan terhadap YA dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA, di mana suasana Dusun Subak Sepulu sedang dalam keadaan sepi. Petugas kepolisian yang telah mengepung lokasi langsung merangsek masuk dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Untuk menjaga transparansi dan prosedur hukum yang berlaku, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian guna memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan benar-benar berada di lokasi tanpa adanya rekayasa. Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan terhadap badan terduga pelaku YA. Namun, pada pemeriksaan fisik tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang yang disembunyikan di pakaian maupun saku celana pelaku. Tidak menyerah sampai di situ, tim kemudian memperluas area pencarian ke seluruh sudut ruangan di dalam rumah tersebut. Ketelitian petugas membuahkan hasil ketika mereka memeriksa bagian atas kusen pintu kamar tidur. Di lokasi yang sulit dijangkau secara kasat mata tersebut, petugas menemukan sebuah dompet koin berwarna kuning dengan tulisan "Tukang Emas RONY". Di dalam dompet tersebut, terdapat sebuah kotak plastik bening yang telah dilapisi dengan lakban hitam. Setelah dibuka, petugas menemukan delapan poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus dengan selembar tisu putih untuk menjaga kelembapan atau menyamarkan bentuknya. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek OPPO A15 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi komunikasi dengan pembeli maupun pemasoknya. Penemuan Barang Bukti Tambahan di Kamar Mandi dan Lemari Penggeledahan berlanjut ke area lain untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertinggal. Di kamar mandi rumah tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika. Barang bukti yang ditemukan di kamar mandi meliputi dua buah korek api gas yang telah dimodifikasi (tanpa kepala), satu set alat isap sabu atau bong yang terhubung dengan pipet plastik, dua buah tabung kaca (pipet), potongan bambu yang telah dimodifikasi, serta lima poket plastik klip bekas pakai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa YA bukan sekadar pengedar, namun juga pengguna aktif. Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilakukan di dalam kamar pada bagian lemari pakaian. Di sana, polisi menemukan sebuah kotak kertas berwarna hitam dengan merek "Elite". Di dalam kotak tersebut tersimpan kotak plastik lainnya yang juga dilapisi lakban hitam, berisi 15 poket plastik klip bekas pakai, satu buah gunting, tujuh plastik klip bening kosong, dan dua potongan pipet plastik. Keberadaan plastik klip kosong dalam jumlah banyak ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku melakukan praktik pemecahan paket sabu dari ukuran besar ke paket-paket kecil (paket hemat) untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kayangan dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, polisi juga mendapati seorang perempuan yang berada di lokasi bersama YA. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, status perempuan tersebut masih didalami untuk mengetahui apakah ia terlibat secara langsung dalam jaringan peredaran tersebut atau hanya berada di tempat yang salah pada saat penggerebekan terjadi. Analisis Hukum dan Ancaman Pidana Berdasarkan hasil temuan barang bukti dan pemeriksaan sementara, penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara menerapkan sangkaan pasal yang cukup berat terhadap YA. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Jika terbukti bersalah di pengadilan, YA terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain Pasal 114, penyidik juga membuka peluang penerapan Pasal 112 ayat (1) terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika, serta Pasal 127 jika hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi barang haram tersebut. Penerapan pasal berlapis ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran di tingkat akar rumput. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan YA saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul sabu yang dimiliki oleh YA. "Kami sedang mendalami siapa pemasok utama atau ‘bandar’ di atas YA. Pola peredaran narkotika saat ini sering menggunakan sistem sel terputus, namun kami akan berupaya maksimal melalui jejak digital pada ponsel pelaku dan keterangan saksi-saksi," ujar Mahardika dalam keterangan resminya. Konteks Peredaran Narkotika di Wilayah Lombok Utara Wilayah Kabupaten Lombok Utara, khususnya Kecamatan Kayangan, secara geografis memiliki karakteristik pedesaan dengan akses jalan yang mulai terbuka lebar. Hal ini di satu sisi membawa kemajuan ekonomi, namun di sisi lain menjadi celah bagi masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika. Santong, sebagai salah satu desa yang dikenal dengan potensi agrowisatanya, kini menghadapi tantangan serius dari ancaman narkoba yang menyasar kelompok usia produktif seperti YA yang baru menginjak usia 25 tahun. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menunjukkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika di wilayah perdesaan mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Modus operandi yang dilakukan para pengedar pun semakin beragam, mulai dari menyembunyikan barang di tempat-tempat yang tidak lazim hingga menggunakan kemasan benda sehari-hari seperti dompet koin emas untuk mengelabui petugas. Kasus YA menjadi pengingat bagi otoritas setempat bahwa pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada pusat kota atau pelabuhan, tetapi juga hingga ke dusun-dusun terpencil. Implikasi dari peredaran narkotika di tingkat desa sangatlah luas. Selain merusak kesehatan mental dan fisik generasi muda, keberadaan narkoba juga memicu peningkatan angka kriminalitas lainnya seperti pencurian dan kekerasan domestik. Oleh karena itu, langkah tegas Polres Lombok Utara dalam melakukan penindakan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Subak Sepulu dan Desa Santong secara keseluruhan. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba Keberhasilan penangkapan YA tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan mereka. Kepolisian terus mendorong warga untuk menjadi "mata dan telinga" negara dalam memerangi narkoba. Kepercayaan masyarakat untuk melapor menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya laten narkotika mulai tumbuh di tingkat basis. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kayangan untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku pemuda di lingkungan mereka. Penggunaan narkotika sering kali dimulai dari pergaulan yang salah dan kurangnya pengawasan. Program "Kampung Tangguh Narkoba" yang dicanangkan oleh Polri diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah Lombok Utara untuk membangun benteng pertahanan sosial terhadap pengaruh barang haram. Dengan diamankannya YA dan barang bukti delapan poket sabu, Polres Lombok Utara setidaknya telah menyelamatkan puluhan hingga ratusan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Proses hukum kini terus berjalan, dan publik menanti pengembangan kasus ini untuk melihat sejauh mana jaringan peredaran di wilayah Kayangan ini dapat dibongkar hingga ke akarnya. Polisi berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kinerja Polri. Post navigation Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Provinsi di Bima dengan Barang Bukti Sabu Ratusan Gram Asal Surabaya