Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk membongkar secara tuntas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima, yang diduga melibatkan bandar besar serta oknum petinggi di jajaran Polres Bima Kota. Pengajuan status JC tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan seluruh ekosistem peredaran sabu di wilayah tersebut. Kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni, mengonfirmasi bahwa kliennya telah secara kooperatif memberikan keterangan yang signifikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Asmuni, pengajuan status JC ini bukan sekadar upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral Malaungi untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal yang melibatkan jaringan eksternal. "Kami telah memasukkan permohonan JC secara resmi beberapa waktu lalu dan meminta agar keinginan klien kami ini dituangkan secara eksplisit dalam BAP agar memiliki kekuatan hukum yang kuat di persidangan nanti," ujar Asmuni dalam keterangannya kepada media di Mataram. Hingga saat ini, pihak Polda NTB dilaporkan masih melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut. Status justice collaborator tidak diberikan secara sembarangan; penyidik harus memastikan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dan informasi yang diberikan harus bersifat substansial serta mampu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau jaringan yang lebih luas. Asmuni, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kota Mataram, optimis bahwa peran kliennya sangat krusial dalam pengembangan kasus ini, terutama mengingat fakta bahwa keterangan Malaungi telah mengarahkan polisi pada penangkapan tokoh-tokoh penting dalam dunia gelap narkoba di Bima. Kontribusi Malaungi dalam Mengungkap Bandar Besar dan Keterlibatan Petinggi Dinamika kasus ini menjadi perhatian publik setelah AKP Malaungi mulai bersuara mengenai keterlibatan pihak-pihak lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterangan Malaungi menjadi kunci utama bagi penyidik Polda NTB untuk menciduk bandar-bandar besar yang selama ini sulit disentuh hukum di Kota Bima. Dua nama besar yang berhasil diamankan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Keduanya diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah tersebut. Asmuni menegaskan bahwa tanpa keterbukaan kliennya, proses penyidikan kemungkinan besar akan menemui jalan buntu dan hanya berhenti pada level bawah. "Jika klien kami memilih untuk diam atau pasif, pengembangan kasus ini tidak akan sampai pada penangkapan Koko Erwin, Boy, dan yang lainnya. Kami bersyukur bahwa apa yang kami sampaikan dalam proses penyidikan telah membuahkan hasil nyata dengan terungkapnya peran para bandar tersebut," tegasnya. Keterbukaan ini dianggap sebagai syarat mutlak pemenuhan kriteria JC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Lebih mengejutkan lagi, nyanyian Malaungi juga berimplikasi pada penetapan tersangka mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dalam kasus narkotika ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda NTB. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di daerah tersebut telah melakukan penetrasi hingga ke level pimpinan operasional kewilayahan. Dengan status JC, Malaungi diharapkan dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam rantai perlindungan (back-up) terhadap para bandar. Kronologi Kasus: Dari Penggerebekan Rumah Dinas hingga Sanksi PTDH Kasus yang mengguncang Polres Bima Kota ini bermula pada awal Februari 2026. Berdasarkan garis waktu kejadian, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Polda NTB sejak Senin, 9 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di rumah dinas Malaungi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 488,496 gram. Jumlah barang bukti yang hampir mencapai setengah kilogram tersebut menempatkan kasus ini dalam kategori peredaran gelap narkoba skala besar. Selain temuan barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap AKP Malaungi juga menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga merupakan pengguna aktif zat terlarang tersebut. Kombinasi antara kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar dan hasil tes urine yang positif memperberat posisi hukum Malaungi di hadapan penyidik dan Komisi Kode Etik. Sebagai konsekuensi dari tindakan pidana tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB bergerak cepat dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dalam sidang tersebut, AKP Malaungi diputuskan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik institusi. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini menandai berakhirnya karier kepolisian Malaungi secara tidak terhormat, bahkan sebelum proses peradilan pidana di pengadilan negeri dimulai. Langkah tegas ini diambil Polri sebagai bentuk komitmen "zero tolerance" terhadap penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Analisis Hukum: Pasal Berlapis dan Mekanisme Justice Collaborator Dalam proses hukum yang sedang berjalan, AKP Malaungi dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) mengenai pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Penerapan pasal pemufakatan jahat menunjukkan bahwa penyidik meyakini adanya kerja sama yang terorganisir antara Malaungi, para bandar, dan oknum polisi lainnya. Di sinilah letak pentingnya status justice collaborator. Secara legal, posisi JC diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seorang JC berhak mendapatkan perlindungan fisik, perlindungan hukum (tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas kesaksiannya), serta penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pemberian remisi dan hak-hak narapidana lainnya. Namun, tantangan bagi Malaungi adalah membuktikan bahwa dirinya bukan "intelektual dader" atau pelaku utama dalam jaringan tersebut. Mengingat jabatannya sebagai Kasatresnarkoba, ia memiliki kewenangan besar yang seharusnya digunakan untuk memberantas narkoba, bukan justru memfasilitasinya. Oleh karena itu, kesaksiannya terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dan para bandar besar menjadi parameter utama bagi hakim untuk menentukan apakah Malaungi layak mendapatkan status JC dan keringanan hukuman di masa depan. Dampak Institusional dan Reaksi Publik di Nusa Tenggara Barat Skandal narkoba yang melibatkan mantan Kapolres dan Kasatresnarkoba di Bima ini telah memicu gelombang ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum narkotika di NTB. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal kepolisian dilakukan sehingga seorang perwira bisa menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumah dinasnya tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Kasus ini mencerminkan adanya fenomena "pagar makan tanaman", di mana garda terdepan pemberantasan narkoba justru menjadi bagian dari masalah tersebut. Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Mohammad Kholid dan Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj terus berupaya meyakinkan publik bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Meski hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai persetujuan status JC Malaungi, penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro dipandang sebagai langkah berani Polda NTB dalam melakukan "bersih-bersih" internal. Secara sosiologis, peredaran narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya memang telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Letak geografis Bima yang merupakan daerah transit antarprovinsi menjadikannya wilayah rawan penyelundupan. Jika aparat penegak hukum setempat justru berkolaborasi dengan bandar, maka upaya pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput akan sia-sia. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi Polres Bima Kota dan polres-polres lain di jajaran Polda NTB untuk memperketat integritas personelnya. Persiapan Menuju Persidangan di PN Raba Bima Saat ini, fokus utama tim kuasa hukum AKP Malaungi adalah mempersiapkan pembelaan untuk persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B. Pemilihan lokasi persidangan di Bima, sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara, menjadi tantangan tersendiri mengingat sensitivitas kasus ini di mata warga lokal. Dr. Asmuni menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari advokat berpengalaman untuk mengawal setiap tahapan persidangan. "Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang. Klien kami sudah berkomitmen untuk terbuka selebar-lebarnya. Kami akan memastikan bahwa setiap fakta hukum yang melibatkan pihak lain juga akan muncul di persidangan agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional," pungkas Asmuni. Tim pembela berencana untuk menghadirkan bukti-bukti pendukung yang memperkuat posisi Malaungi sebagai pihak yang membantu penegakan hukum (JC), serta menggali lebih dalam peran tersangka lain guna memastikan tidak ada tebang pilih dalam putusan hakim nantinya. Sidang ini diprediksi akan menjadi salah satu persidangan kasus narkotika paling signifikan di NTB dalam satu dekade terakhir. Keberhasilan atau kegagalan pengajuan status justice collaborator bagi AKP Malaungi akan menjadi preseden hukum penting mengenai bagaimana sistem peradilan Indonesia memperlakukan "whistleblower" dari dalam institusi kepolisian. Publik kini menanti, apakah nyanyian Malaungi akan benar-benar meruntuhkan tembok perlindungan jaringan narkoba di Bima atau justru menjadi akhir yang pahit bagi sang mantan perwira. Post navigation Perkembangan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Mataram: Berkas Perkara Memasuki Tahap Penelitian Jaksa dengan Penerapan KUHP Baru Pegawai Dishub Kota Mataram Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi Penangkapan, Barang Bukti, dan Ancaman Pemecatan Tegas bagi Aparatur Sipil Negara