Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak kandung terhadap ibunya di Kota Mataram ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka berinisial BP (33) tersebut tengah menjalani proses penelitian mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena kekejaman tindakannya, tetapi juga karena menjadi salah satu kasus awal yang menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penyidikan telah diserahkan sejak akhir Februari 2026. Pihak kepolisian kini berada dalam posisi menunggu koordinasi lebih lanjut dari kejaksaan. Jika jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti. Namun, jika masih ditemukan kekurangan, penyidik berkomitmen untuk segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa tim jaksa peneliti sedang bekerja ekstra hati-hati dalam menelaah kasus ini. Menurutnya, penerapan hukum dalam berkas perkara ini harus sangat presisi mengingat adanya transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP nasional yang baru. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan bahwa dakwaan yang disusun nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak cacat prosedur di mata pengadilan. Kronologi Peristiwa: Motif Ekonomi di Balik Tragedi Keluarga Peristiwa memilukan ini berakar dari konflik internal keluarga yang dipicu oleh persoalan finansial. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka BP tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, YRA (60), hanya karena merasa sakit hati dan kecewa. Tersangka diketahui memiliki beban utang yang cukup besar dan mendesak korban untuk memberikan uang sebesar Rp39 juta guna melunasi kewajiban tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang diduga memicu amarah gelap dalam diri tersangka. Tragedi ini memuncak pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026. Lokasi kejadian berada di kediaman korban di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram. Pada saat itu, suasana lingkungan sekitar sedang sepi dan korban dilaporkan tengah tertidur pulas di kamarnya. Tersangka BP, yang sudah gelap mata, masuk ke kamar ibunya dan melakukan tindakan keji dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali. Tanpa adanya perlawanan yang berarti karena kondisi korban yang sedang tidur, YRA mengembuskan napas terakhirnya di tangan anak kandungnya sendiri. Pasca melakukan pembunuhan, tersangka tidak segera menyerahkan diri. Sebaliknya, ia menyusun rencana untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pada pagi harinya, tersangka membawa jenazah ibunya menggunakan kendaraan menuju wilayah yang lebih terpencil di Kabupaten Lombok Barat. Tersangka memilih kawasan Sekotong, tepatnya di Dusun Batu Leong, sebuah daerah yang dikenal memiliki rute sepi dan jauh dari pemukiman padat. Di lokasi tersebut, tersangka membuang jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya dengan harapan identitas korban tidak dapat dikenali dan bukti kekerasan fisik hilang tertutup luka bakar. Penemuan Jasad dan Penyelidikan Kepolisian Penemuan mayat yang hangus terbakar di pinggir jalan Sekotong pada akhir Januari lalu sempat menggemparkan warga setempat dan menjadi viral di media sosial. Tim Inafis dari Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meskipun kondisi jenazah cukup memprihatinkan, tim forensik berhasil mengidentifikasi identitas korban melalui pemeriksaan medis dan pencocokan data primer. Dari hasil otopsi, ditemukan bukti kuat adanya bekas jeratan di leher yang menjadi penyebab utama kematian sebelum tubuh korban dibakar. Hal ini mematahkan kemungkinan bahwa korban meninggal akibat terbakar secara tidak sengaja. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik mengarahkan fokus penyelidikan kepada lingkaran orang terdekat korban. Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mencurigai BP, yang menunjukkan perilaku mencurigakan pasca hilangnya sang ibu. Setelah melalui serangkaian interogasi dan pengumpulan alat bukti, BP akhirnya mengakui perbuatannya. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk tali yang digunakan untuk menjerat korban, sisa pakaian yang terbakar, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jenazah, serta alat komunikasi tersangka yang berisi rekaman percakapan terkait masalah utang piutang tersebut. Analisis Hukum: Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 Salah satu aspek yang paling menonjol dalam penanganan kasus ini adalah penggunaan payung hukum terbaru. Tersangka BP dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 458 secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sementara Pasal 459 berkaitan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anggota keluarga atau orang dalam hubungan tertentu. Penerapan undang-undang baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa penuntut umum. Dalam KUHP baru, terdapat beberapa penyesuaian terkait unsur-unsur pidana dan pemberatan hukuman. Tindakan membunuh orang tua kandung (parricide) dipandang sebagai salah satu bentuk kejahatan paling serius dalam tatanan sosial dan hukum di Indonesia. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun. Jaksa peneliti di Kejati NTB saat ini tengah memastikan bahwa setiap unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi oleh alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Hal ini termasuk membuktikan adanya unsur "niat" dan "perencanaan" yang matang sebelum eksekusi dilakukan, terutama mengingat tersangka sempat menunggu korban tertidur dan menyiapkan sarana untuk membuang jasad ke lokasi yang jauh. Dampak Sosial dan Psikologis Masyarakat Kasus ini telah memicu diskusi luas di tengah masyarakat Nusa Tenggara Barat mengenai degradasi moral dan tekanan ekonomi yang luar biasa di era modern. Fenomena seorang anak yang tega membunuh orang tua demi uang dianggap sebagai lonceng peringatan bagi ketahanan keluarga. Sosiolog setempat menilai bahwa beban utang yang mencapai puluhan juta rupiah kemungkinan besar telah menciptakan tekanan psikologis yang hebat pada tersangka, namun hal tersebut sama sekali tidak membenarkan tindakan kriminal. Warga di Monjok Timur, tempat tinggal korban dan tersangka, menyatakan keterkejutan mereka. Korban dikenal sebagai sosok ibu yang baik dan bersahaja di lingkungan rumahnya. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besar dan tetangga yang mengenal mereka. Di sisi lain, warga di Sekotong yang menjadi lokasi pembuangan jasad juga merasa trauma dengan kejadian tersebut, mengingat wilayah mereka yang biasanya tenang tiba-tiba menjadi lokasi pembuangan mayat hasil tindak kriminalitas berat. Pihak berwenang dan tokoh agama di Mataram juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik keluarga serta mencari bantuan profesional jika menghadapi masalah finansial atau psikologis yang berat, guna mencegah terjadinya tindakan nekat yang berujung pada pidana. Langkah Selanjutnya dalam Proses Peradilan Dengan berkas yang kini berada di tangan Kejaksaan, proses hukum terhadap BP akan segera memasuki babak baru. Jika penelitian berkas selesai dalam waktu dekat, sidang perdana diperkirakan dapat digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada pertengahan tahun 2026. Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dan praktisi hukum, mengingat statusnya sebagai salah satu kasus pertama yang diuji menggunakan KUHP Nasional yang baru. Pihak keluarga korban, meskipun masih dalam suasana duka, berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan edukasi bagi masyarakat luas mengenai konsekuensi berat dari tindakan kriminalitas dalam lingkup domestik. Polda NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan dukungan data maksimal kepada pihak kejaksaan. "Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua alat bukti telah kami serahkan, dan kami optimis berkas ini akan segera dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan," tutup Kombes Pol Arisandi dalam pernyataan resminya. Perjalanan kasus ini masih panjang, namun penyerahan berkas ke kejaksaan menandai langkah krusial dalam upaya negara memberikan keadilan bagi almarhumah YRA dan menegakkan hukum di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Masyarakat kini menanti bagaimana implementasi KUHP baru akan bekerja dalam menjerat pelaku kejahatan luar biasa ini di meja hijau nantinya. Post navigation Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus Sembilan Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Suranadi Lombok Barat Berperan Bongkar Bandar, Malaungi Berharap Jadi JC