Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil melakukan pengungkapan besar terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan secara intensif di kawasan Ampenan, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang memiliki latar belakang profesi beragam, mulai dari masyarakat umum hingga oknum pegawai di instansi pemerintahan. Operasi yang berlangsung pada Selasa siang, 7 April tersebut, mengungkap fakta memprihatinkan mengenai penetrasi peredaran narkoba yang telah menyasar berbagai lapisan sosial dan profesi di Kota Mataram. Kesembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut, yang diduga kuat sering digunakan sebagai lokasi transaksi maupun pesta narkotika jenis sabu. Keterlibatan Oknum Instansi Pemerintah dan Profesional Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini adalah latar belakang para terduga pelaku. Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengonfirmasi bahwa di antara sembilan orang yang diamankan, terdapat beberapa individu yang bekerja di instansi publik. Hal ini mencakup seorang oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta seorang profesional yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, yang cukup mengejutkan adalah keterlibatan salah satu karyawan yang bekerja di bagian dapur umum dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Keterlibatan figur-figur yang seharusnya menjadi teladan atau memiliki tanggung jawab publik ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak lagi mengenal batas status sosial atau tingkat pendidikan. AKP Suputra menegaskan bahwa fenomena ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan zat adiktif telah masuk ke ranah profesional dan birokrasi. Meskipun identitas lengkap para pelaku belum dibuka secara mendalam demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa memandang status pekerjaan para tersangka. Pihak kepolisian juga sedang mendalami apakah ada keterkaitan antara pekerjaan mereka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kronologi Penggerebekan dan Pengembangan Kasus Operasi ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengenai aktivitas ilegal di sebuah rumah di Sukaraja Timur. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas segera melakukan penggerebekan pada Selasa siang. Di lokasi pertama ini, petugas menemukan sembilan orang tersebut sedang berkumpul. Hasil penggeledahan awal menunjukkan adanya sejumlah paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Tak berhenti di satu lokasi, polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari para pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial FA yang terletak di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba yang terorganisir. Di rumah FA, polisi menemukan timbangan digital, yang biasanya digunakan untuk membagi paket sabu ke dalam ukuran yang lebih kecil sebelum diedarkan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika. Seluruh rangkaian operasi ini dilakukan dengan prosedur yang ketat, termasuk penyaksian oleh pengurus lingkungan setempat guna memastikan legalitas dan transparansi tindakan kepolisian. Barang Bukti yang Disita Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,97 gram. Meskipun secara kuantitas terlihat tidak terlalu besar, barang bukti tersebut sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar, yang menunjukkan adanya indikasi distribusi ke pengguna lain di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung penyalahgunaan narkoba, antara lain: Beberapa buah alat isap sabu (bong) yang masih menyisakan residu. Plastik klip bening kosong dalam jumlah banyak. Timbangan digital presisi tinggi. Sejumlah telepon seluler (ponsel) milik para tersangka yang akan diperiksa jejak digitalnya untuk melacak jaringan pemasok. Uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zatnya secara legal formal. Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana Para terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak pidana narkotika. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun, termasuk oknum pegawai pemerintah. "Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Keterlibatan oknum instansi pemerintah sangat kami sayangkan, namun hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media. Analisis Fakta: Dampak terhadap Institusi dan Masyarakat Keterlibatan oknum dari instansi seperti BPBD, Dinas PUPR, dan program Makan Bergizi Gratis memberikan dampak psikologis dan sosiologis yang signifikan bagi masyarakat Mataram. BPBD dan PUPR adalah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Ketika pegawainya terjerat narkoba, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan integritas di dalam tubuh organisasi pemerintah tersebut. Lebih jauh lagi, keterlibatan karyawan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi catatan kritis tersendiri. Program MBG adalah program pemerintah yang berfokus pada kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Adanya penyalahguna narkoba di lingkungan kerja yang sensitif seperti dapur umum menunjukkan adanya risiko keamanan pangan dan degradasi moral yang serius. Fakta ini kemungkinan besar akan memicu evaluasi menyeluruh terkait proses rekrutmen dan pengawasan ketat terhadap tenaga kontrak atau honorer di proyek-proyek pemerintah. Secara sosiologis, wilayah Ampenan yang dikenal sebagai kawasan bersejarah dan padat penduduk memang sering kali menjadi titik rawan peredaran narkoba karena mobilitas penduduknya yang tinggi. Keberhasilan Polresta Mataram dalam mengungkap kasus ini setidaknya memberikan rasa aman sementara bagi warga, namun juga menjadi pengingat bahwa peredaran gelap narkoba telah merasuk hingga ke ruang-ruang privat di pemukiman warga. Urgensi Penguatan Pencegahan dan Pengawasan Kasus ini mempertegas bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif atau penangkapan semata. Diperlukan langkah preventif yang lebih agresif, terutama di lingkungan kerja instansi pemerintah dan swasta. Tes urine berkala bagi pegawai negeri maupun honorer perlu ditingkatkan intensitasnya sebagai bentuk deteksi dini. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi melalui kanal-kanal pengaduan kepolisian terbukti sangat efektif. Tanpa adanya laporan dari warga Lingkungan Sukaraja Timur, pengungkapan sembilan orang pelaku ini mungkin tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Polresta Mataram terus mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Saat ini, kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi sedang mendalami dari mana asal pasokan sabu (supplier utama) yang mereka konsumsi dan edarkan. Dugaan sementara, ada jaringan lebih besar di luar wilayah Ampenan yang menyuplai barang haram tersebut kepada kelompok ini. Investigasi akan terus dikembangkan guna memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Kota Mataram demi mewujudkan visi Mataram bebas narkoba. Post navigation Polres Lombok Utara Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Kabupaten: Empat Tersangka Diringkus dengan Barang Bukti 55,75 Gram Sabu