Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya tiga kasus dugaan kekerasan seksual dan tindakan asusila yang melibatkan personel internal serta seorang calon siswa (Casis) Polri. Menanggapi situasi ini, institusi kepolisian di wilayah NTB menyatakan komitmen penuh untuk memproses seluruh laporan tersebut secara transparan, akuntabel, dan profesional, guna menjaga integritas korps bhayangkara di mata masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga kasus tersebut melibatkan subjek hukum yang berbeda, mulai dari anggota aktif di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), anggota Satuan Brimob, hingga seorang pemuda yang sedang dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri. Penanganan perkara-perkara ini dilakukan secara paralel oleh berbagai satuan wilayah, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, dan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan asusila di lingkungan kepolisian. Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang status terduga pelaku. Menurut Kholid, pembagian penanganan perkara dilakukan berdasarkan lokus delicti (tempat kejadian perkara) serta kewenangan administratif masing-masing satuan. Kasus yang melibatkan oknum anggota Bidang TIK Polda NTB kini sedang didalami oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, dan perkara yang menyeret nama seorang Casis Polri menjadi tanggung jawab Polres Lombok Tengah.

Perhatian publik terhadap rangkaian kasus ini semakin menguat setelah Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB melalui perwakilannya, Joko Jumadi, memberikan pernyataan resmi terkait pendampingan yang diberikan kepada para korban. Koalisi tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban serta pemulihan psikologis, mengingat dampak trauma yang mendalam akibat kekerasan seksual. Menurut Joko, fakta bahwa terduga pelaku berasal dari lingkungan penegak hukum atau calon penegak hukum menjadi catatan serius bagi sistem rekrutmen dan pengawasan internal Polri. Kasus pertama yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB. Perkara ini dilaporkan telah bergulir sejak Februari 2026 dan kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kronologi yang didapatkan, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Setelah menjalin komunikasi secara intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi saat cuaca sedang hujan, di mana pelaku mengajak korban berteduh di tempat tinggal sementara atau kos milik pelaku. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan dengan unsur ancaman serta tipu daya. Penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB saat ini terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli dan hasil visum, untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memiliki ancaman hukuman berat, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan keadaan atau tipu muslihat.

Kasus kedua yang tidak kalah menyita perhatian adalah dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda NTB. Investigasi awal menunjukkan bahwa terduga pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang secara usia masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan. Hal yang semakin memperberat dugaan tindakan kriminal ini adalah adanya rekaman video saat peristiwa asusila tersebut berlangsung yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan bukti-bukti yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke Mapolresta Mataram. Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan tersebut dan berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik. Tindakan merekam perbuatan asusila tanpa izin atau untuk tujuan eksploitasi juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, kasus ketiga melibatkan seorang Calon Siswa (Casis) Polri di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya yang melibatkan anggota aktif, terduga pelaku dalam kasus ini adalah warga sipil yang sedang mengikuti proses rekrutmen menjadi anggota kepolisian. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten tidak senonoh atau yang dikenal secara luas dengan istilah revenge porn. Terduga pelaku disinyalir menyebarkan foto atau video pribadi korban yang masih berstatus pelajar SMA setelah hubungan asmara di antara keduanya berakhir. Tindakan ini diduga dilakukan sebagai bentuk balas dendam atau intimidasi terhadap korban. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk terduga pelaku, untuk mendalami motif dan mekanisme penyebaran konten tersebut. Sebagai dampak langsung dari kasus hukum ini, Kombes Pol Mohammad Kholid memastikan bahwa Casis yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari proses seleksi Polri. Hal ini sejalan dengan prinsip "Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis" (BETAH) yang diterapkan dalam rekrutmen Polri, di mana calon anggota harus memiliki catatan moral dan integritas yang tidak bercela.

Secara yuridis, maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat ini memberikan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Implementasi UU TPKS menjadi instrumen krusial dalam menangani kasus-kasus ini. Berbeda dengan KUHP lama, UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban, termasuk hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Selain itu, dalam ranah internal kepolisian, para oknum anggota yang terlibat tidak hanya menghadapi proses hukum pidana di pengadilan umum, tetapi juga harus menjalani proses sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan institusi, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi.

Dampak psikososial dari kasus-kasus ini juga menjadi perhatian para sosiolog dan praktisi hukum. Keterlibatan oknum aparat dalam tindak pidana asusila berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, langkah tegas Polda NTB dalam memproses kasus ini tanpa pandang bulu dinilai sebagai langkah krusial untuk memulihkan citra institusi. Di sisi lain, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB terus mendorong agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya ruang aman bagi korban untuk memberikan kesaksian tanpa rasa takut akan intimidasi. Keberadaan Unit PPA di kepolisian diharapkan dapat bekerja secara maksimal dengan pendekatan yang sensitif gender dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.

Dari perspektif pencegahan, rangkaian peristiwa ini menjadi alarm bagi Polda NTB untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Penguatan pembinaan mental dan fungsi psikologi bagi personel Polri perlu dilakukan secara rutin guna mencegah terjadinya penyimpangan perilaku. Selain itu, dalam proses rekrutmen Casis, penelusuran rekam jejak digital dan latar belakang sosial calon anggota harus dilakukan lebih mendalam untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar memiliki karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kasus revenge porn yang melibatkan Casis menjadi bukti nyata bahwa literasi digital dan etika berperilaku di dunia maya harus menjadi materi penting dalam pendidikan pembentukan anggota Polri.

Sebagai bagian dari transparansi publik, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik yang berwenang. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa, tanpa perlu merasa takut, karena Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan di tiga satuan wilayah tersebut terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta pengumpulan bukti-bukti digital yang dianggap vital. Perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan akan diinformasikan segera setelah proses di tingkat kepolisian selesai dilakukan.

Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum di bidang kekerasan seksual masih sangat besar, bahkan di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri. Namun, keberanian korban untuk melapor dan respons cepat dari pihak kepolisian merupakan titik terang dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual di NTB. Langkah Polda NTB dalam memproses anggotanya sendiri merupakan bentuk nyata dari implementasi reformasi kultural Polri, di mana hukum ditegakkan secara adil dan merata. Penuntasan kasus ini secara tuntas dan transparan akan menjadi ujian sekaligus pembuktian bagi Polda NTB dalam mewujudkan institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) di tengah dinamika sosial masyarakat Nusa Tenggara Barat yang semakin kritis terhadap isu-isu keadilan seksual. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus-kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan dan lingkungan institusi Polri tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *