Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait video viral yang menunjukkan aksi penganiayaan brutal terhadap seekor anjing. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 April, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tingkat kekejaman yang terekam dalam video dan implikasinya terhadap perdagangan daging anjing untuk konsumsi di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya mengonfirmasi identitas kedua pelaku. Terduga pelaku utama berinisial IG, seorang pria yang berdomisili di kawasan Cakranegara. IG diduga kuat sebagai eksekutor yang melakukan tindakan kekerasan fisik secara langsung terhadap hewan tersebut. Sementara itu, pelaku kedua berinisial NLS, warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, yang berlokasi tidak jauh dari Kompleks Hotel Aston Mataram. NLS diamankan karena berperan sebagai pembeli anjing yang telah mati tersebut dengan maksud untuk mengolahnya kembali. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Mataram bermula dari pemantauan tim siber terhadap unggahan di berbagai platform media sosial. Video yang beredar luas memperlihatkan tindakan yang sangat tidak manusiawi, memicu gelombang kecaman dari netizen dan komunitas pencinta hewan. Berdasarkan bukti digital tersebut, polisi melakukan penelusuran lapangan di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkan identitas terduga pelaku yang terekam kamera. Kronologi Kejadian dan Tindakan Kekerasan di Jalan Panca Usaha Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan rekonstruksi kejadian secara verbal, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April, di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya. Peristiwa berlangsung di ruang publik yang relatif terbuka, yang menambah keberanian sekaligus kekejaman dari tindakan pelaku. Menurut laporan kepolisian, terduga pelaku IG mendatangi seekor anjing yang berada di lokasi tersebut dengan membawa senjata berupa pipa besi. Saksi mata dan bukti video menunjukkan bahwa IG memukulkan pipa besi tersebut ke bagian leher belakang anjing dengan kekuatan besar. Pemukulan dilakukan berulang kali, sedikitnya sebanyak empat kali hantaman keras. Meskipun hewan tersebut sudah dalam kondisi kritis dan masih mengeluarkan suara rintihan kesakitan, IG tidak menghentikan aksinya. Saat hendak menaikkan anjing tersebut ke atas sepeda motornya, pelaku kembali melayangkan pukulan tambahan untuk memastikan hewan itu benar-benar tidak bernyawa. Anjing tersebut akhirnya mati di tempat akibat trauma berat pada bagian kepala dan tulang belakang. Setelah memastikan anjing tersebut mati, IG kemudian membawa bangkai hewan itu menuju wilayah Sapta Marga. Di sana, telah terjadi kesepakatan antara IG dan NLS. NLS membeli bangkai anjing tersebut seharga Rp80.000. Dalam pemeriksaan, NLS memberikan pengakuan yang mengejutkan bahwa daging anjing tersebut rencananya akan dimasak dan diproses untuk dijual kembali sebagai bahan konsumsi. Hal ini mengungkap adanya rantai pasok ilegal daging anjing di wilayah tersebut yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pendalaman Motif dan Hubungan Antar Pelaku Polisi terus mendalami hubungan antara IG dan NLS untuk mengetahui apakah ini merupakan sindikat perdagangan daging anjing yang terorganisir atau hanya kejadian situasional. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan di antara keduanya. Hubungan mereka murni didasari oleh transaksi ekonomi ilegal. IG bertindak sebagai penyedia (pemburu/eksekutor), sementara NLS bertindak sebagai penampung dan pengolah. AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa harga jual anjing dalam praktik ilegal ini bervariasi. "Dari keterangan awal yang kami peroleh, harga anjing yang dijual berkisar antara Rp65.000 hingga Rp150.000 per ekor, tergantung pada ukuran dan kondisi hewan tersebut," ungkapnya. Perbedaan harga ini menunjukkan adanya standarisasi harga dalam pasar gelap daging anjing, yang menjadi indikasi bahwa praktik ini mungkin telah berlangsung beberapa kali sebelumnya. Kepolisian juga menyelidiki asal-usul anjing yang menjadi korban. Belum dapat dipastikan apakah anjing tersebut adalah hewan liar (stray dog) atau milik warga yang diambil secara paksa. Namun, tindakan membunuh hewan dengan cara yang kejam tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, terlepas dari status kepemilikan hewan tersebut. Landasan Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku Tindakan IG dan NLS kini membawa mereka ke ranah hukum pidana. Penyidik Polresta Mataram menjerat para pelaku dengan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan sehingga mengakibatkan hewan tersebut sakit, cacat, atau mati, dapat dijatuhi sanksi pidana. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp10 juta. Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terkait kesejahteraan hewan (animal welfare). Sebelumnya, penganiayaan hewan sering kali dipandang sebelah mata, namun dengan adanya regulasi yang lebih tegas dalam KUHP baru, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat. Selain Pasal 337 KUHP, polisi juga mempertimbangkan aspek hukum lainnya terkait kesehatan masyarakat dan izin perdagangan pangan. Mengingat daging anjing bukan merupakan komoditas pangan yang legal di Indonesia menurut Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, NLS berpotensi menghadapi pemeriksaan tambahan terkait usahanya menjual daging yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan. Dampak Kesehatan dan Risiko Perdagangan Daging Anjing Kasus ini juga membuka diskusi mengenai risiko kesehatan masyarakat di Kota Mataram. Nusa Tenggara Barat (NTB) secara umum dan Mataram secara khusus terus berupaya mempertahankan status wilayah yang terkendali dari penyakit rabies. Perdagangan daging anjing yang dilakukan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan hewan (antemortem dan postmortem) oleh otoritas berwenang sangat berisiko menyebarkan zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Daging anjing yang diperoleh melalui cara-cara kekerasan dan tanpa pengawasan sanitasi dapat mengandung berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli. Lebih jauh lagi, jika anjing tersebut terinfeksi virus rabies, proses pemotongan dan pengolahan dagingnya dapat membahayakan orang yang menangani daging tersebut. Pengakuan NLS yang bermaksud menjual kembali daging tersebut dalam bentuk olahan masakan menambah tingkat risiko bagi konsumen yang mungkin tidak mengetahui asal-usul daging yang mereka konsumsi. Banyak organisasi kesejahteraan hewan internasional dan nasional, seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI), secara konsisten memberikan edukasi bahwa perdagangan daging anjing sering kali melibatkan pencurian hewan peliharaan dan metode pembunuhan yang sangat menyiksa, yang tidak hanya melanggar etika tetapi juga hukum positif di Indonesia. Reaksi Publik dan Peran Media Sosial dalam Penegakan Hukum Keberhasilan Polresta Mataram dalam mengamankan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian melalui media sosial. Fenomena "citizen journalism" atau jurnalisme warga terbukti menjadi instrumen penting dalam pengawasan sosial. Video yang diambil oleh saksi mata di Jalan Panca Usaha menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah oleh para pelaku saat diinterogasi. Komunitas pencinta hewan di Mataram dan sekitarnya memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat aparat kepolisian. Mereka berharap kasus ini dikawal hingga ke persidangan agar mendapatkan putusan yang adil. Kehadiran kasus ini di ranah hukum diharapkan dapat mengedukasi masyarakat luas bahwa hewan memiliki hak untuk hidup bebas dari rasa sakit dan ketakutan, serta ada konsekuensi hukum yang nyata bagi mereka yang melanggarnya. Secara sosiologis, kasus ini mencerminkan adanya pergeseran nilai di masyarakat perkotaan seperti Mataram, di mana kepedulian terhadap kesejahteraan hewan semakin meningkat. Tindakan kekerasan terhadap hewan kini tidak lagi dianggap sebagai masalah sepele, melainkan sebagai bentuk gangguan terhadap ketertiban umum dan norma kemanusiaan. Analisis Implikasi dan Langkah Pencegahan ke Depan Munculnya kasus penganiayaan hewan di Mataram ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan daging anjing. Meskipun konsumsi daging anjing di beberapa daerah di Indonesia masih terjadi karena faktor tradisi atau mitos kesehatan, namun secara legalitas pangan dan kesejahteraan hewan, praktik ini sangat rentan terhadap pelanggaran hukum. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pertanian dan Peternakan diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai pelarangan perdagangan daging anjing untuk konsumsi, sejalan dengan imbauan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor 98/SE/PK.420/M/9/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Langkah preventif lainnya adalah dengan memperkuat sistem pelaporan di tingkat lingkungan atau kelurahan. Masyarakat perlu diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penampungan atau pemotongan anjing secara ilegal. Di sisi lain, peningkatan patroli keamanan di area-area publik seperti pertokoan dan kompleks perhotelan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di masa depan. Polresta Mataram sendiri menyatakan akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya masih berlangsung. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan," pungkas AKP I Made Dharma Yulia Putra. Dengan penangkapan IG dan NLS, publik menantikan kelanjutan proses hukum ini sebagai tonggak penegakan hukum kesejahteraan hewan di Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kejam terhadap makhluk hidup, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi hukum yang serius di mata negara. Kesadaran kolektif untuk melindungi hewan dan menjaga keamanan pangan menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, sehat, dan beradab. Post navigation Sembilan Orang Termasuk Oknum Pegawai Instansi Pemerintah Diamankan Polresta Mataram dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Ampenan