PRAYA – Konflik agraria yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun di wilayah Rowok, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, kembali mencuat ke permukaan setelah puluhan warga, didampingi oleh pengurus pusat Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB), mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah pada Senin (27/4) baru-baru ini. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan sengketa lahan dan kepentingan yang melibatkan masyarakat setempat, Pemerintah Daerah Lombok Tengah, dan PT. Sinar Rowok Indah. Permasalahan ini berakar dari klaim kepemilikan lahan oleh warga yang telah mendiami dan menggarap tanah tersebut secara turun-temurun, berhadapan dengan klaim kepemilikan dan hak guna bangunan oleh pihak investor. Aspirasi yang disampaikan warga menyoroti dugaan pengusiran paksa, ketiadaan ganti rugi, serta keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan yang dinilai telah kedaluwarsa.

Kronologi Konflik: Jejak Panjang Sengketa dari Tahun 1969 hingga Kini

Sengketa lahan di Rowok bukanlah perkara baru, melainkan sebuah warisan konflik yang telah membayangi kehidupan masyarakat setempat selama lebih dari lima dekade. Ketua Umum YIPU-NTB, Supardi Yusuf, menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari keputusan Bupati Lombok Tengah pada tahun 1969 dan keputusan Kepala Sub Direktorat Agraria pada tahun 1972. Menurutnya, keputusan-keputusan tersebut menjadi fondasi awal dari tumpang tindih klaim hak atas tanah di wilayah Rowok. Ini menunjukkan bahwa masalah agraria di Rowok memiliki dimensi historis yang kompleks, melibatkan kebijakan pemerintahan di masa lampau yang kini menjadi pangkal sengketa.

Sebelum tahun 1990, masyarakat Rowok telah lama membuka lahan dan bermukim di wilayah tersebut, menjadikan tanah sebagai sumber penghidupan utama melalui pertanian dan aktivitas ekonomi lainnya. Mereka mengklaim bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa adalah murni milik masyarakat, yang telah diwarisi dan diolah secara turun-temurun. Keberadaan mereka di atas lahan ini, menurut pengakuan warga, telah menciptakan ikatan emosional dan ekonomi yang kuat, menjadikan tanah bukan hanya sekadar aset, melainkan bagian integral dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka. Namun, pada tahun 1990, situasi berubah drastis. Pemerintah daerah, berkolaborasi dengan PT. Sinar Rowok Indah, melakukan pengusiran paksa terhadap warga. Dalih yang digunakan saat itu adalah bahwa kawasan Rowok akan dikembangkan menjadi kawasan industri pariwisata, sebuah sektor yang kala itu mulai digenjot sebagai motor ekonomi daerah.

Pengusiran tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 162 Tahun 1990 tentang izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pembangunan hotel berbintang dan fasilitas penunjang lainnya. Namun, Supardi Yusuf menegaskan bahwa proses pembebasan dan ganti rugi lahan yang seharusnya menjadi prasyarat tidak pernah dilakukan secara adil dan transparan oleh pihak investor. "Hal inilah yang menyisakan konflik berkepanjangan dan bermasalah sampai sekarang," ujarnya, menggambarkan dampak jangka panjang dari kegagalan proses ganti rugi yang layak. Ketidakjelasan dalam proses pembebasan lahan ini menjadi titik krusial yang terus menghantui penyelesaian sengketa hingga kini, karena warga merasa hak-hak mereka diabaikan.

Setelah pengusiran paksa, pada tahun 1991, PT. Sinar Rowok Indah memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 835/HGB/BPN/91 dan 836/HGB/BPN/91. SHGB ini memiliki masa berlaku dari 14 Desember 1991 hingga 14 Desember 2011. Dengan berakhirnya masa berlaku pada tahun 2011, YIPU-NTB dan warga Rowok berpendapat bahwa tanah tersebut secara hukum seharusnya dikembalikan kepada pemilik asal, yaitu masyarakat Rowok, mengingat lahan tersebut belum pernah dibebaskan secara sah dari masyarakat. Klaim ini didasarkan pada prinsip hukum agraria di Indonesia yang menyatakan bahwa hak atas tanah akan kembali ke pangkuan negara jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, dan dalam kasus ini, klaim pemilik asal yang belum dibebaskan secara sah harus dipertimbangkan.

Warga Rowok Mengadu ke Pemda

Klaim Warga dan YIPU-NTB: Hak Milik Adat Tergusur Demi Pariwisata

Inti dari aduan warga Rowok adalah penegasan hak-hak tradisional dan historis mereka atas lahan. Supardi Yusuf, dalam keterangannya, menekankan bahwa keberadaan masyarakat di wilayah Rowok bukan hanya sebatas penggarap, melainkan pemilik sah yang telah membentuk komunitas dan kehidupan sosial-ekonomi di atas tanah tersebut selama puluhan tahun. Klaim ini didasarkan pada prinsip hukum adat dan hak kepemilikan yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang salah satunya melindungi hak-hak atas tanah yang telah ada secara turun-temurun dan dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat adat.

Ketika proyek pariwisata digagas pada awal 1990-an, masyarakat dijanjikan kompensasi yang layak dan proses pembebasan lahan yang sesuai prosedur. Namun, janji tersebut, menurut warga, tidak pernah terpenuhi secara menyeluruh. Pengusiran paksa yang terjadi meninggalkan luka mendalam dan ketidakadilan, karena mereka kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tanpa adanya pengganti yang memadai. Situasi ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, yang kerap kali menjadi pihak yang paling rentan dalam proyek-proyek pembangunan berskala besar.

Lalu Khaerul Fatoni, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok yang diklaim dibuat oleh PT. Sinar Rowok Indah sebagai syarat pengajuan SHGB terindikasi dimanipulasi dan dipalsukan. "Masyarakat tidak pernah menandatangani dan menjempol surat pelepasan hak tanah tersebut, serta terindikasi ada upaya melawan hukum," tegas Lalu Khaerul Fatoni. Tuduhan ini sangat serius karena menyangkut keabsahan dokumen dasar kepemilikan dan bisa berimplikasi pada pembatalan sertifikat. Jika terbukti ada manipulasi, ini menunjukkan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika dalam proses akuisisi lahan, serta berpotensi melibatkan unsur pidana terkait pemalsuan dokumen.

Polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sinar Rowok Indah

Salah satu pilar utama argumen warga dan YIPU-NTB adalah status SHGB yang dimiliki oleh PT. Sinar Rowok Indah. Menurut ketentuan hukum agraria di Indonesia, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik. SHGB yang diberikan kepada PT. Sinar Rowok Indah memiliki batas waktu yang jelas, yaitu dari 14 Desember 1991 hingga 14 Desember 2011, yang berarti masa berlakunya telah habis lebih dari satu dekade lalu.

Lalu Khaerul Fatoni dengan tegas menyatakan bahwa setelah masa berlaku

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *