GIRI MENANG – Puluhan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di kawasan wisata bersejarah Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, baru-baru ini mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat. Kedatangan mereka pada Selasa, 28 April lalu, bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengadukan nasib dan menyuarakan protes keras terhadap kebijakan pengelolaan Taman Narmada yang dinilai memberatkan dan merugikan mereka. Mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat untuk Taman Narmada, para pedagang menuntut kejelasan dan keadilan atas penataan tempat berjualan serta pemberlakuan retribusi baru yang mereka anggap tidak proporsional. Isu ini tak hanya berkutat pada persoalan ekonomi semata, namun juga merambah pada dugaan komersialisasi aset cagar budaya dan ketidaktransparanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelolanya. Fakta Utama Konflik di Taman Narmada Konflik antara pedagang lokal dengan pengelola Taman Narmada mencuat setelah adanya kebijakan baru terkait penataan lapak dan skema retribusi. Para pedagang, yang sebagian besar telah berjualan secara turun-temurun di lokasi tersebut, merasa terancam mata pencarian mereka akibat kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil. Mereka mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai historis dan lingkungan di sekitar Taman Narmada, sebuah situs warisan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Lombok. Dalam audiensi yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, dan anggota Komisi II, perwakilan pedagang menyampaikan daftar panjang tuntutan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan cagar budaya hingga tata kelola BUMD. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pihak pengelola Taman Narmada, PT Tripat, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menunjukkan kompleksitas masalah yang memerlukan koordinasi lintas sektoral. Kehadiran berbagai pihak ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah yang tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi juga pada citra dan keberlanjutan pariwisata Lombok Barat. Konteks Latar Belakang: Taman Narmada dan Peran PT Tripat Taman Narmada, yang terletak di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, bukanlah sekadar taman biasa. Didirikan pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem sebagai replika Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak, tempat ini berfungsi sebagai pura persembahyangan dan tempat peristirahatan keluarga raja saat usia lanjut. Dengan luas sekitar 2 hektare, Taman Narmada diakui sebagai salah satu cagar budaya penting di Nusa Tenggara Barat, memiliki nilai historis, arsitektural, dan spiritual yang tinggi. Keberadaannya menarik ribuan wisatawan setiap tahun, menjadikannya pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk para pedagang kaki lima. Pengelolaan Taman Narmada dipercayakan kepada PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sebagai BUMD, PT Tripat memiliki mandat ganda: mengelola aset daerah secara profesional untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keberlanjutan dan pelestarian cagar budaya yang diembannya. Selain Taman Narmada, PT Tripat juga dikenal mengelola beberapa aset strategis lainnya di Lombok Barat, termasuk sektor perhotelan dan pariwisata. Namun, di tengah mandat tersebut, munculnya keluhan dari pedagang mengenai kebijakan pengelolaan PT Tripat mengindikasikan adanya ketegangan antara tujuan komersial dan tanggung jawab sosial serta pelestarian. Isu pedagang kaki lima (PKL) di destinasi wisata memang bukan hal baru di Indonesia. Seringkali terjadi dilema antara penataan kawasan agar terlihat rapi dan nyaman bagi wisatawan, dengan pemenuhan hak ekonomi masyarakat lokal yang telah lama berjualan. Di satu sisi, pemerintah daerah dan pengelola destinasi ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan berstandar, namun di sisi lain, penataan seringkali dihadapkan pada resistensi dari pedagang yang merasa dirugikan. Ini adalah tantangan umum dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan yang memerlukan pendekatan komprehensif, partisipatif, dan adil. Lebih lanjut, dalam konteks politik nasional, para pedagang secara eksplisit menyebutkan "program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto". Asta Cita merupakan delapan program prioritas yang diusung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, salah satunya adalah mempercepat pembangunan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, serta pelestarian budaya dan lingkungan. Dengan mengaitkan tuntutan mereka pada program nasional ini, para pedagang berharap isu lokal mereka mendapatkan perhatian lebih luas dan penyelesaian yang sejalan dengan visi pembangunan negara. Ini juga menunjukkan upaya masyarakat untuk mencari legitimasi dan dukungan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dalam perjuangan mereka. Kronologi Memicu Gelombang Protes Ketegangan antara pedagang dan pengelola Taman Narmada telah terakumulasi selama beberapa waktu. Berdasarkan keterangan pedagang, kebijakan penataan dan retribusi baru mulai terasa dampaknya sejak awal tahun ini. Pihak pengelola, PT Tripat, dikabarkan mulai menerapkan skema penataan ulang lapak dan memungut retribusi yang, menurut pedagang, lebih tinggi dan tidak transparan dibandingkan sebelumnya. Sejumlah pedagang juga melaporkan adanya instruksi untuk memindahkan lapak atau bahkan mengurangi jumlah lapak yang mereka kelola. Puncak kekecewaan para pedagang terjadi ketika upaya dialog dengan pihak pengelola tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Merasa suara mereka tidak didengar dan kebijakan terus berjalan tanpa kompromi, puluhan pedagang kemudian bersepakat untuk membentuk Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat. Pembentukan aliansi ini menjadi langkah konsolidasi untuk menyatukan kekuatan dan menyuarakan tuntutan secara kolektif. Keputusan untuk mendatangi DPRD Lombok Barat pada 28 April lalu merupakan puncak dari serangkaian frustrasi dan upaya mencari solusi melalui jalur legislatif, sebagai representasi suara rakyat. Mereka berharap DPRD dapat menjadi mediator yang efektif dan penentu kebijakan yang adil. Sebelumnya, disinyalir telah terjadi beberapa kali pertemuan informal atau mediasi tingkat bawah, namun tidak ada titik temu yang memuaskan kedua belah pihak. Pedagang merasa kebijakan baru ini hanya menguntungkan pihak tertentu atau pengelola tanpa mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang telah lama berdagang. Sementara itu, pengelola bersikukuh bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penataan dan peningkatan kualitas layanan pariwisata sesuai instruksi Bupati. Masing-masing pihak memiliki argumen dan kepentingannya sendiri, sehingga mediasi oleh pihak ketiga yang netral seperti DPRD menjadi sangat krusial. Sepuluh Tuntutan Krusial Pedagang: Dari Cagar Budaya hingga Audit BUMD Dalam audiensi di DPRD, perwakilan pedagang, Suandi Yusuf, membacakan 10 poin tuntutan yang mencerminkan berbagai aspek kekecewaan mereka. Beberapa poin krusial yang paling disorot meliputi: Penyelamatan Cagar Budaya: Pedagang mendesak agar pengelolaan aset bersejarah Taman Narmada diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Mereka secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi lahan yang dinilai dapat merusak nilai historis dan spiritual situs tersebut. Suandi Yusuf menegaskan, "Kami menolak komersialisasi lahan cagar budaya yang merusak nilai sejarah." Mereka khawatir pembangunan atau penataan yang terlalu berorientasi bisnis akan mengikis keaslian dan kekeramatan Taman Narmada sebagai situs purbakala. Pertanggungjawaban Penebangan Pohon: Tuntutan lain adalah pertanggungjawaban atas penebangan pohon di Taman Narmada yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak lingkungan. Pedagang khawatir penebangan ini tidak hanya merusak estetika taman, tetapi juga ekosistem mikro dan fungsi resapan air. Mereka menuntut audit lingkungan dan penjelasan transparan mengenai alasan di balik penebangan tersebut. Audit Investigasi PT Tripat: Para pedagang melayangkan kritik tajam terhadap kinerja PT Tripat, BUMD pengelola Taman Narmada. Mereka mendesak DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Tripat. Pedagang menuding laporan keuangan BUMD tersebut tidak transparan dan gagal memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Barat, meskipun mengelola aset strategis. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Pencopotan Direksi BUMD: Sebagai konsekuensi dari dugaan ketidakkompetenan dan kurangnya transparansi, pedagang meminta Bupati Lombok Barat untuk mencopot jajaran direksi PT Tripat. Mereka menuntut agar posisi direksi diisi oleh kalangan profesional melalui proses seleksi terbuka dan transparan, demi memastikan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Pemulihan Akses Ekonomi Pedagang Lokal: Poin ini menjadi inti keluhan para pedagang, yaitu kebijakan pengelola saat ini dianggap memberatkan warga sekitar dalam mencari nafkah. Mereka menuntut pemulihan dan jaminan akses ekonomi bagi pedagang lokal, yang meliputi peninjauan ulang retribusi, penataan lapak yang adil, serta perlindungan terhadap mata pencarian mereka dari persaingan tidak sehat atau monopoli. Tuntutan-tuntutan ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pedagang tidak hanya sebatas soal lokasi berjualan atau retribusi, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial-ekonomi. Tanggapan Resmi: Miskomunikasi dan Pemerataan Ekonomi Menanggapi berbagai tudingan dan tuntutan pedagang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Tripat, Wewe Anggreaningsih, menjelaskan bahwa kisruh yang terjadi lebih disebabkan oleh "miskomunikasi" antara pedagang dan pihak pengelola. Menurutnya, PT Tripat telah berupaya melakukan penataan dengan sangat hati-hati dan telah melakukan pendataan terhadap para pedagang yang sah. Wewe Anggreaningsih menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Lombok Barat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat indikasi penguasaan lahan atau lapak oleh segelintir pihak secara dominan, bahkan ada yang menguasai hingga enam kapling sekaligus. Praktik monopoli atau penguasaan berlebihan oleh pihak tertentu inilah yang ingin diakhiri oleh PT Tripat. "Kami ingin agar aset ini tidak dikuasai oleh mayoritas atau kelompok tertentu saja. Tujuan kami adalah penataan agar terjadi pemerataan sesuai dengan pesan Pak Bupati untuk ekonomi masyarakat yang adil," ungkap Wewe. Pihak pengelola berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan fungsi ruang publik yang lebih tertib dan fungsional. Penataan ini, menurut Wewe, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha kecil di sekitar Taman Narmada, tidak hanya menguntungkan segelintir orang. Di sisi legislatif, Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi, yang memimpin audiensi, berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan segera melakukan rapat internal untuk mengambil sikap dan langkah konkret guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang dan keberlanjutan Taman Narmada. "Segera akan kita selesaikan, hari ini kita langsung rapatkan dengan internal DPR," tegas Ivan. Pernyataan ini memberikan harapan bagi para pedagang bahwa aspirasi mereka akan ditindaklanjuti secara serius oleh wakil rakyat. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Polemik di Taman Narmada ini memiliki dampak dan implikasi yang luas, melampaui sekadar urusan pedagang dan pengelola. Dampak Ekonomi Lokal: Konflik ini secara langsung mengancam mata pencarian puluhan keluarga pedagang. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, terutama di daerah dengan tingkat pengangguran yang masih menjadi perhatian. Rata-rata pendapatan pedagang kaki lima di destinasi wisata seringkali menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, dan gangguan pada sumber pendapatan ini dapat memicu masalah sosial. Pengelolaan Cagar Budaya: Isu komersialisasi dan penebangan pohon menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan antara pelestarian cagar budaya dengan pengembangan pariwisata. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara jelas mengatur tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Setiap aktivitas di kawasan cagar budaya harus tunduk pada regulasi ini dan tidak boleh merusak nilai intrinsiknya. Konflik ini dapat menjadi preseden penting bagi pengelolaan situs cagar budaya lainnya di Indonesia. Tata Kelola BUMD: Tuntutan audit investigasi dan pencopotan direksi PT Tripat menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas BUMD. Sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, BUMD memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal dan menyumbang PAD. Namun, tanpa tata kelola yang baik, BUMD rentan terhadap praktik korupsi, inefisiensi, dan kegagalan dalam mencapai tujuan sosial maupun ekonominya. Kasus ini dapat mendorong DPRD untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja seluruh BUMD di Lombok Barat. Partisipasi Masyarakat dan Keadilan Sosial: Pembentukan aliansi pedagang dan keberanian mereka untuk menyuarakan tuntutan ke DPRD menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik. Ini juga mencerminkan perjuangan untuk keadilan sosial, di mana kelompok masyarakat rentan berupaya mempertahankan hak-hak mereka di tengah kebijakan yang dianggap tidak berpihak. Peran Legislatif sebagai Mediator: DPRD Lombok Barat kini berada di posisi krusial sebagai mediator dan pengawas. Keputusan dan langkah yang diambil DPRD akan sangat menentukan penyelesaian konflik ini dan dapat menjadi contoh bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat secara efektif. Data Pendukung yang Relevan Kabupaten Lombok Barat, dengan populasi lebih dari 700.000 jiwa, sangat mengandalkan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonominya. Data dari Dinas Pariwisata setempat menunjukkan bahwa Taman Narmada secara konsisten menjadi salah satu destinasi unggulan dengan kunjungan wisatawan yang signifikan setiap tahunnya, menyumbang jutaan rupiah bagi pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak pariwisata. Kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lombok Barat juga terbilang substantial, sehingga pengelolaan aset wisata seperti Taman Narmada menjadi sangat vital. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat dari sektor pariwisata dan aset daerah menjadi indikator kinerja BUMD seperti PT Tripat. Jika memang kontribusi PAD dari pengelolaan Taman Narmada dinilai tidak signifikan, seperti yang dituduhkan pedagang, maka hal ini memerlukan evaluasi serius. Data realisasi PAD dari PT Tripat dalam beberapa tahun terakhir akan menjadi kunci dalam audit investigasi yang diminta. Terkait isu penataan pedagang, perlu dipertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mungkin berlaku di Lombok Barat. Perda semacam ini biasanya mengatur hak dan kewajiban pedagang, zonasi berjualan, serta besaran retribusi. Jika ada ketidaksesuaian antara kebijakan PT Tripat dengan Perda, maka kebijakan tersebut dapat dibatalkan. Menuju Solusi Berkelanjutan Konflik di Taman Narmada ini adalah cerminan dari kompleksitas pembangunan di daerah wisata yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Untuk mencapai solusi yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan yang holistik dan partisipatif. DPRD Lombok Barat memiliki peran penting untuk menengahi, memastikan semua pihak didengar, dan mendorong transparansi. Langkah-langkah yang mungkin diambil termasuk: Dialog Terbuka dan Mediasi: Memfasilitasi dialog yang konstruktif antara pedagang, PT Tripat, dan pemerintah daerah, dengan DPRD sebagai mediator netral. Audit Komprehensif: Melakukan audit keuangan dan operasional PT Tripat, serta audit lingkungan terkait penebangan pohon. Evaluasi Kebijakan: Meninjau ulang kebijakan penataan dan retribusi yang diterapkan PT Tripat, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, dan keberlanjutan ekonomi pedagang. Penyusunan Pedoman Jelas: Mengembangkan pedoman pengelolaan Taman Narmada yang lebih transparan dan partisipatif, melibatkan perwakilan pedagang dan ahli pelestarian cagar budaya. Penyelesaian masalah ini tidak hanya akan membawa kelegaan bagi para pedagang dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil di Taman Narmada, tetapi juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Lombok Barat, memastikan pelestarian warisan budaya, dan memajukan pariwisata yang inklusif serta berkelanjutan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistemik dalam pengelolaan aset daerah dan pemberdayaan masyarakat lokal. Post navigation Bocah 13 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Terseret Arus Sungai di Kuripan, Lombok Barat: Peringatan Keras Bahaya Air Jasad Sarafudin Ditemukan di Dasar Sungai Dodokan Setelah Operasi SAR Intensif di Lombok Barat