PRAYA – Puluhan warga Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (21/4) untuk menuntut kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan warga yang telah menanti penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka klaim secara turun-temurun, namun hingga kini belum juga terbit meskipun seluruh tahapan administratif dan kewajiban finansial telah dipenuhi. Penundaan yang berlarut-larut ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas dan transparansi pelayanan publik di institusi pertanahan. Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah agraria di Indonesia, khususnya di daerah yang sedang berkembang pesat seperti Lombok Tengah, yang menjadi magnet investasi dan pariwisata. Kronologi dan Tuntutan Warga Mawun Perjalanan panjang warga Mawun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi. Menurut perwakilan warga dan tim kuasa hukum, seluruh tahapan permohonan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup pengumpulan dokumen, pengukuran lahan, hingga verifikasi lapangan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai bukti bahwa permohonan mereka memenuhi syarat, warga telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak dari BPN. SK ini seharusnya menjadi pijakan kuat bagi BPN untuk segera memproses penerbitan sertipikat. Lebih lanjut, komitmen warga terhadap proses hukum juga ditunjukkan dengan pelunasan seluruh kewajiban finansial yang dibebankan. Ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran BPHTB, khususnya, merupakan indikator bahwa hak atas tanah tersebut telah diakui dan sedang dalam proses transisi kepemilikan yang sah secara finansial. “Masyarakat sudah membayar BPHTB. Secara aturan, proses seharusnya dilanjutkan hingga penerbitan sertipikat. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Irvan Hadi, salah satu kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Irvan Hadi & Patners. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dari sisi pemohon, tidak ada lagi tunggakan atau persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga penundaan yang terjadi saat ini menjadi tidak berdasar. Penantian yang tak kunjung usai ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat warga dalam memanfaatkan tanahnya secara optimal. Kekhawatiran akan adanya praktik-praktik yang tidak transparan atau keberpihakan pada pihak tertentu juga mulai mengemuka di tengah masyarakat. Kehadiran puluhan warga secara langsung di kantor BPN merupakan bentuk ekspresi frustrasi kolektif dan desakan agar BPN segera menuntaskan kewajibannya. Mereka berharap BPN dapat bekerja secara profesional dan transparan, menjaga kepercayaan publik yang telah tergerus akibat lambannya pelayanan. Argumen Hukum dan Kritik Terhadap Pelayanan BPN Tim kuasa hukum warga Mawun, yang dipimpin oleh Irvan Hadi dan Zulkifli, menyampaikan argumen hukum yang kuat mengenai kewajiban BPN dalam menerbitkan sertipikat. Mereka menekankan bahwa setelah SK pemberian hak diterbitkan dan seluruh kewajiban finansial seperti PNBP dan BPHTB dilunasi, BPN seharusnya tidak memiliki alasan yang sah untuk menunda proses penerbitan sertipikat. “Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian waktu,” ujar Irvan Hadi, menyoroti pentingnya efisiensi dalam pelayanan publik. Ketentuan hukum agraria di Indonesia, terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, secara jelas mengatur prosedur pendaftaran tanah. Proses ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Lambatnya tindak lanjut permohonan ini, menurut Irvan Hadi, mencerminkan belum optimalnya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Lombok Tengah. Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci. Zulkifli, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa objek tanah yang dimohonkan sudah lama dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan tidak lagi dalam sengketa dengan pihak lain. “Masyarakat mengajukan permohonan karena lahan tersebut telah mereka kuasai lama dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa dari sudut pandang warga, tidak ada halangan substantif yang dapat membatalkan hak mereka atas tanah tersebut. Lebih jauh, Zulkifli juga menyinggung tentang adanya dugaan klaim dari pihak perusahaan. Ia mengingatkan agar BPN tetap bersikap netral dan tidak menimbulkan persepsi berpihak pada pihak tertentu. “Jangan sampai muncul kesan BPN berpihak, apalagi jika disebut masih ada persoalan dengan perusahaan, sementara perusahaan atau pihak yang merasa keberatan sendiri oleh pihak BPN Lombok Tengah telah diberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya bagi pihak lain menempuh upaya hukum dan itu sudah terlewati,” tegasnya. Menurut Zulkifli, dengan telah lewatnya waktu yang diberikan dan tidak adanya upaya hukum dari pihak yang merasa keberatan, maka tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan sertipikat para pemohon. Batas waktu 90 hari ini merupakan periode standar yang diberikan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atau sengketa ke pengadilan, dan jika periode ini terlampaui tanpa ada tindakan hukum, klaim tersebut dianggap gugur atau tidak sah secara prosedural di hadapan BPN. Tanggapan Resmi Kantor Pertanahan Lombok Tengah Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Supriyadi, mengakui adanya kendala dalam menerbitkan sertipikat yang dimohonkan warga. Menurutnya, masih adanya klaim keperdataan oleh pihak lain menjadi alasan utama yang membutuhkan kehati-hatian ekstra dalam menindaklanjuti SK pemberian hak yang telah dikeluarkan. “Ini sudah menjadi tugas kami di Kantor Pertanahan. Akan kita selesaikan. Tapi kita harus berhati-hati dalam hal ini karena masih ada masalah keperdataan dengan pihak lain,” terang Supriyadi. Pernyataan Supriyadi mengindikasikan bahwa BPN berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat yang telah memenuhi syarat administrasi dan finansial. Di sisi lain, mereka juga harus berhati-hati agar tidak menerbitkan sertipikat di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa keperdataan, yang bisa menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari. Klaim keperdataan yang dimaksud kemungkinan besar berkaitan dengan hak-hak kepemilikan, perbatasan, atau penggunaan lahan yang tumpang tindih antara warga dan pihak ketiga, yang dalam hal ini disinyalir adalah sebuah perusahaan. Meskipun demikian, argumen mengenai "klaim keperdataan" ini menjadi sorotan kuasa hukum, terutama mengingat tenggat waktu 90 hari yang seharusnya telah dilampaui tanpa adanya tindakan hukum dari pihak pengklaim. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana klaim tersebut masih memiliki bobot hukum untuk menunda proses penerbitan sertipikat. BPN, sebagai lembaga negara, diharapkan untuk bertindak berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan tidak membiarkan klaim yang tidak didukung oleh proses hukum yang sah menghambat hak-hak masyarakat. Proses mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan mungkin menjadi alternatif, namun kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama bagi warga. Konteks Konflik Agraria di Indonesia dan Lombok Tengah Kasus di Dusun Mawun ini bukanlah insiden tunggal, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah agraria yang melanda banyak wilayah di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam atau memiliki potensi pariwisata yang tinggi. Lombok Tengah, dengan proyek pariwisata super prioritas Mandalika, menjadi salah satu daerah yang sangat rentan terhadap konflik agraria. Peningkatan nilai tanah yang drastis akibat pembangunan infrastruktur dan investasi besar-besaran seringkali memicu sengketa kepemilikan antara masyarakat adat/lokal, investor, dan kadang kala melibatkan juga pemerintah. Konflik agraria di Indonesia seringkali berakar pada tumpang tindihnya klaim kepemilikan, perbedaan interpretasi hukum, kurangnya pencatatan tanah yang akurat di masa lalu, serta lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik penguasaan tanah secara ilegal. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat setiap tahunnya, melibatkan jutaan hektar lahan dan ratusan ribu kepala keluarga. Mayoritas konflik terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur, di mana kepentingan ekonomi skala besar seringkali berbenturan dengan hak-hak masyarakat lokal yang telah menguasai tanah secara turun-temurun tanpa dokumen formal yang lengkap. Di Lombok Tengah, khususnya di sekitar kawasan Mandalika, banyak kasus serupa telah mencuat ke permukaan. Masyarakat yang telah lama mendiami dan menggarap lahan, tiba-tiba dihadapkan pada klaim kepemilikan oleh pihak lain, seringkali perusahaan atau individu dengan dokumen yang baru muncul. Kondisi ini diperparah oleh adanya tumpang tindih regulasi, minimnya sosialisasi hukum pertanahan kepada masyarakat, dan kadang kala praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi. Pemerintah telah berupaya melakukan reforma agraria melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat sertifikasi tanah, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyelesaian sengketa yang ada. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Penundaan penerbitan sertipikat hak milik bagi warga Mawun ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi tatanan sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketidakpastian Hukum dan Ekonomi: Bagi warga, ketidakpastian status tanah berarti mereka tidak dapat memanfaatkan aset tersebut secara maksimal. Mereka tidak bisa menjadikannya agunan untuk modal usaha, tidak bisa menjualnya dengan harga yang layak, atau bahkan membangun tempat tinggal permanen tanpa rasa khawatir. Ini secara langsung menghambat peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Erosi Kepercayaan Publik: Lambatnya pelayanan dan dugaan keberpihakan BPN dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Jika masyarakat merasa hak-hak mereka tidak dilindungi dan proses hukum tidak berjalan transparan, hal ini dapat memicu gejolak sosial dan memperburuk citra pemerintah. Iklim Investasi: Meskipun Lombok Tengah gencar menarik investasi, kasus sengketa tanah yang berlarut-larut justru bisa menjadi bumerang. Investor yang cermat akan mempertimbangkan risiko hukum dan sosial yang tinggi jika masalah pertanahan tidak terselesaikan dengan baik, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Stabilitas Sosial: Konflik agraria yang tidak terselesaikan berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat, bahkan bisa berujung pada konflik fisik. Penting bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan adil demi menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Tantangan Reforma Agraria: Kasus ini juga menjadi cermin tantangan besar dalam pelaksanaan reforma agraria. Program ini bertujuan untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, jika kasus-kasus seperti di Mawun ini tidak dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan, maka tujuan mulia reforma agraria akan sulit tercapai. Upaya Penyelesaian dan Rekomendasi Untuk menyelesaikan kasus Mawun dan mencegah terulangnya insiden serupa, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Penegasan Prosedur Hukum: BPN harus secara tegas mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengenai tenggat waktu 90 hari bagi pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum. Jika batas waktu ini telah terlampaui tanpa adanya proses hukum yang sah dari pihak pengklaim, maka BPN harus segera melanjutkan proses penerbitan sertipikat bagi warga yang telah memenuhi semua persyaratan. Transparansi dan Akuntabilitas: BPN perlu meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses pendaftaran tanah. Komunikasi yang jelas dan terbuka kepada pemohon mengenai status permohonan, kendala yang dihadapi, dan langkah-langkah selanjutnya sangat krusial. Sistem pengaduan yang efektif dan akuntabel juga perlu diperkuat. Mediasi dan Dialog: Jika memang ada klaim keperdataan yang sah, BPN, bersama pemerintah daerah, dapat memfasilitasi proses mediasi antara warga dan pihak pengklaim. Dialog konstruktif seringkali dapat menemukan solusi damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Audit Internal dan Pengawasan: Perlu dilakukan audit internal terhadap proses pelayanan di Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk mengidentifikasi potensi hambatan, inefisiensi, atau bahkan praktik maladministrasi. Pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia atau lembaga pengawas lainnya juga dapat membantu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar. Pendidikan Hukum dan Sosialisasi: Pemerintah daerah dan BPN harus lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan prosedur hukumnya kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rentan konflik agraria. Edukasi ini juga harus mencakup hak-hak masyarakat dan mekanisme penyelesaian sengketa. Sinergi Antar Lembaga: Penyelesaian konflik agraria memerlukan sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota), Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kasus penundaan sertipikat di Dusun Mawun, Lombok Tengah, adalah alarm bagi pemerintah untuk lebih serius menangani masalah pertanahan. Keberanian warga untuk menyuarakan hak-hak mereka di Kantor Pertanahan adalah cerminan dari harapan yang tak kunjung padam akan keadilan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparansi yang optimal, dan komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan demi tercapainya kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Post navigation Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah Kritik Kebijakan Rekrutmen Manajer KDKMP dan Persoalan Lahan Mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT Dieksekusi, Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan