PRAYA, Lombok Tengah – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lombok Tengah melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka rekrutmen besar-besaran untuk sekitar 30.000 hingga 35.000 posisi Manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini, yang diluncurkan sejak April 2026, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang seharusnya dikelola oleh anggotanya sendiri. Selain itu, dinas setempat juga menyoroti minimnya solusi dari pemerintah pusat terkait kendala lahan yang dihadapi oleh sejumlah desa dalam upaya mendirikan koperasi. Kritik Terhadap Rekrutmen Manajer KDKMP: Pelanggaran Prinsip Koperasi? Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, M. Ikhsan, mengungkapkan keberatannya secara terbuka pada Selasa (27/4), menegaskan bahwa manajer dan jajaran kepengurusan koperasi seharusnya berasal dari anggota koperasi itu sendiri. Menurut Ikhsan, tindakan pemerintah pusat yang merekrut manajer dari luar lingkup keanggotaan koperasi berpotensi menimbulkan konflik internal dan mencederai esensi koperasi. "Orang yang dapat mengelola koperasi ini tidak boleh selain dari anggota koperasi. Ini malah merekrut manajer dari luar, maka ini tentu akan menjadi konflik. Rekrutmen manajer KDKMP ini saya rasa melanggar ketentuan dalam sebuah koperasi itu," tegas M. Ikhsan. Kritik ini berakar pada filosofi koperasi yang secara universal diakui sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, dikelola secara demokratis, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meskipun telah ada usulan revisi, secara fundamental menggarisbawahi partisipasi anggota dalam pengelolaan. Prinsip "dari dan untuk anggota" menjadi landasan utama, di mana setiap kebijakan strategis dan operasional harus melibatkan serta memberi manfaat bagi anggota. Penempatan manajer dari luar, tanpa proses pemilihan atau persetujuan dari anggota, dapat diinterpretasikan sebagai intervensi eksternal yang mengikis kemandirian koperasi dan partisipasi aktif anggota. Pemerintah pusat melalui program KDKMP sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui profesionalisasi pengelolaan koperasi. Persyaratan yang ditetapkan untuk manajer KDKMP, seperti pendidikan minimal D3 atau S1, usia maksimal 35 tahun, serta pelatihan intensif selama dua bulan sebelum penugasan, menunjukkan upaya untuk menghadirkan SDM yang kompeten dan berdaya saing. Namun, bagi Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, kompetensi tersebut harus tumbuh dari internal anggota koperasi atau setidaknya melalui mekanisme yang disepakati oleh anggota. "Prinsip koperasi itu berdiri adalah dari dan untuk anggota, tapi kok ini tiba-tiba datang orang ditempatkan menjadi manajer rumah tangganya orang, itu aturan dari mana? Makanya lucu kita lihat dan ironisnya bukan kementerian koperasi yang melakukan rekrutmen tapi kementerian lain," tambah Ikhsan, menyoroti pula koordinasi antar kementerian yang dinilainya kurang sinkron dalam kebijakan ini. Latar Belakang dan Konteks Program KDKMP Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah pusat yang digulirkan untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan penguatan struktur perekonomian di tingkat akar rumput. Ide dasarnya adalah revitalisasi dan pembentukan koperasi baru di desa dan kelurahan dengan sentuhan manajemen yang lebih modern dan profesional. Di tengah tantangan globalisasi dan persaingan pasar, banyak koperasi di Indonesia, khususnya di pedesaan, menghadapi kendala dalam hal tata kelola, inovasi produk, akses permodalan, dan pemasaran. Program KDKMP diharapkan dapat menjadi solusi dengan menyediakan manajer-manajer terlatih yang mampu membawa koperasi desa ke arah yang lebih maju dan berkelanjutan. Perekrutan manajer secara terpusat dan besar-besaran, dengan target hingga puluhan ribu orang, mencerminkan skala ambisius pemerintah dalam menyentuh setiap desa dan kelurahan. Langkah ini mungkin didasari oleh asumsi bahwa banyak desa tidak memiliki SDM internal yang siap atau terlatih untuk mengelola koperasi secara profesional. Dengan mendatangkan manajer dari luar yang telah melewati proses seleksi dan pelatihan, diharapkan standar pengelolaan koperasi dapat seragam dan kualitasnya meningkat secara signifikan dalam waktu singkat. Namun, seperti yang diutarakan M. Ikhsan, pendekatan "top-down" semacam ini berisiko mengabaikan dinamika dan kearifan lokal serta prinsip partisipasi anggota yang menjadi tulang punggung koperasi. Data Pendukung dan Tantangan Koperasi di Indonesia Sektor koperasi di Indonesia memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia mencapai ratusan ribu unit, dengan jutaan anggota. Namun, tidak semua koperasi berjalan efektif. Banyak di antaranya menghadapi masalah klasik seperti kurangnya modal, manajemen yang lemah, konflik internal, hingga kurangnya inovasi. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki sejarah koperasi yang kuat. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk terus berupaya merevitalisasi dan mengembangkan koperasi. Di tingkat desa, koperasi seringkali menjadi tulang punggung ekonomi lokal, memfasilitasi akses permodalan bagi petani dan UMKM, memasarkan produk lokal, serta menyediakan kebutuhan dasar. Namun, pembentukan dan pengembangan koperasi desa tidak selalu mulus. Kendala birokrasi, kapasitas SDM, serta isu fundamental seperti ketersediaan lahan untuk kantor atau fasilitas koperasi menjadi batu sandungan. Data menunjukkan bahwa meskipun ada potensi besar, banyak desa masih kesulitan untuk mendirikan atau mengembangkan koperasi yang mandiri dan berkelanjutan. Persoalan Lahan dan Disparitas Kebijakan Pusat-Daerah Selain urusan rekrutmen manajer, Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah juga menyoroti masalah fundamental lainnya, yaitu tidak adanya solusi konkret dari pemerintah pusat terhadap desa-desa yang saat ini tidak dapat membangun Kopdes karena terkendala lahan. M. Ikhsan mengungkapkan bahwa di Lombok Tengah saja, ada setidaknya 19 desa yang belum bisa mendirikan atau mengembangkan koperasi karena tidak memiliki lahan yang memadai. "Tidak bisa memandang Indonesia rata seperti mereka duduk membicarakan Indonesia dari Jakarta. Fakta, hampir seluruh kebijakan nasional itu tidak bisa secara seksama dilaksanakan di masing-masing daerah akibat kondisi masing-masing daerah tidak seindah teman-teman di pusat memikirkannya," terang Ikhsan, menyuarakan frustrasi akan kebijakan yang kaku dan tidak adaptif terhadap realitas di lapangan. Ketersediaan lahan di pedesaan seringkali menjadi isu kompleks. Status kepemilikan lahan yang beragam (adat, pribadi, negara), harga lahan yang melonjak, serta regulasi tata ruang yang ketat dapat menjadi penghalang utama. Untuk membangun sebuah koperasi yang representatif, dibutuhkan lahan untuk kantor, gudang, atau bahkan fasilitas pendukung lainnya seperti tempat pengolahan produk atau area pertemuan anggota. Tanpa lahan yang memadai, sulit bagi koperasi untuk beroperasi secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya. Ikhsan menambahkan, permasalahan tidak hanya berhenti pada ketiadaan lahan. Bahkan di desa yang memiliki lahan, terkadang lahan tersebut tidak bisa langsung digunakan karena memerlukan penimbunan, pengerukan, atau persiapan infrastruktur lainnya yang membutuhkan anggaran. "Jadi harus ada empati dan DPMD harus menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi desa yang belum memiliki KDKMP saat ini," tegasnya, menunjuk pada peran strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai fasilitator di tingkat lokal. DPMD, dengan pemahaman mendalam tentang kondisi desa, diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di lapangan, termasuk dalam penyediaan lahan atau anggaran persiapan lahan. Analisis Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi Kebijakan rekrutmen manajer KDKMP secara terpusat, meskipun berorientasi pada profesionalisme, dapat menimbulkan beberapa implikasi serius. Pertama, erosi otonomi koperasi. Jika manajer ditempatkan dari luar tanpa melalui mekanisme internal, keputusan strategis koperasi bisa jadi lebih didikte oleh pihak eksternal daripada oleh anggota sendiri. Ini dapat mengurangi rasa kepemilikan dan partisipasi anggota, yang merupakan inti dari gerakan koperasi. Kedua, potensi konflik kepentingan. Manajer eksternal mungkin memiliki agenda atau prioritas yang berbeda dengan anggota lokal, yang bisa memicu ketegangan dan menghambat kerja sama. Ketiga, kurangnya pemahaman konteks lokal. Meskipun terlatih, manajer dari luar mungkin membutuhkan waktu lama untuk memahami budaya, adat istiadat, dan dinamika ekonomi lokal, yang krusial untuk keberhasilan koperasi desa. Di sisi lain, persoalan lahan yang belum terselesaikan mencerminkan diskoneksi antara perumusan kebijakan di pusat dan implementasinya di daerah. Pemerintah pusat mungkin berasumsi bahwa setiap desa memiliki ketersediaan lahan yang cukup, atau bahwa masalah lahan dapat diselesaikan secara lokal. Namun, realitasnya jauh lebih kompleks. Tanpa dukungan finansial atau fasilitasi khusus untuk penyediaan dan persiapan lahan, banyak program pembangunan di tingkat desa, termasuk pembentukan koperasi, akan terhambat. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lokal dalam merancang kebijakan nasional. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Koordinasi Lintas Sektoral Pernyataan M. Ikhsan yang menyoroti peran DPMD sebagai "garda terdepan" sangat relevan. DPMD adalah organ pemerintah daerah yang paling dekat dengan desa dan memiliki pemahaman langsung tentang kondisi, potensi, dan tantangan yang dihadapi. Dalam konteks program KDKMP dan isu lahan, DPMD dapat berperan krusial dalam: Advokasi: Menyuarakan kebutuhan dan kendala desa kepada pemerintah daerah dan pusat. Fasilitasi: Membantu desa dalam proses identifikasi lahan, pengurusan legalitas, atau mencari sumber pendanaan untuk persiapan lahan. Koordinasi: Menyelaraskan program-program pembangunan desa, termasuk koperasi, dengan kebijakan sektoral lainnya. Pemberdayaan: Melatih dan mendampingi SDM lokal agar mampu mengelola koperasi secara mandiri. Selain itu, permasalahan yang melibatkan "bukan kementerian koperasi yang melakukan rekrutmen tapi kementerian lain" menyoroti isu koordinasi lintas sektoral. Kebijakan yang berdampak pada koperasi seharusnya dikoordinasikan secara erat dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pemangku kebijakan utama sektor tersebut. Fragmentasi kebijakan antar kementerian dapat menyebabkan tumpang tindih, inkonsistensi, dan ketidakefektifan program. Diperlukan forum koordinasi yang lebih kuat antara kementerian terkait (misalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Koperasi dan UKM) untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan saling mendukung dan tidak saling bertentangan. Jalan ke Depan: Harmonisasi Kebijakan dan Realitas Lokal Untuk mengatasi tantangan yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, beberapa langkah dapat dipertimbangkan: Evaluasi Kebijakan Rekrutmen Manajer: Pemerintah pusat perlu meninjau kembali mekanisme rekrutmen manajer KDKMP. Pendekatan yang lebih partisipatif, seperti pelatihan intensif bagi anggota koperasi lokal atau pendampingan manajer eksternal oleh pengurus internal, bisa menjadi alternatif. Memprioritaskan perekrutan dari masyarakat lokal yang memiliki ikatan emosional dengan desa juga dapat mengurangi potensi konflik. Solusi Lahan yang Fleksibel: Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama mencari solusi kreatif untuk masalah lahan. Ini bisa berupa alokasi dana khusus untuk pengadaan atau persiapan lahan koperasi, fasilitasi penggunaan lahan aset desa yang belum termanfaatkan, atau skema kemitraan dengan pemilik lahan swasta. Kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis masing-masing daerah, bukan pendekatan "one-size-fits-all". Penguatan Kapasitas DPMD: DPMD di setiap daerah harus diperkuat kapasitasnya, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia, agar dapat menjadi ujung tombak yang efektif dalam memfasilitasi pembangunan koperasi dan menyelesaikan masalah-masalah di tingkat desa. Dialog dan Partisipasi Aktif: Penting untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi koperasi, dan perwakilan masyarakat desa dalam perumusan kebijakan. Partisipasi aktif dari tingkat lokal akan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat relevan, aplikatif, dan dapat diterima oleh semua pihak. Sinkronisasi Antar Kementerian: Memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian yang terkait dengan pembangunan desa dan koperasi adalah krusial untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas program. Kritik dari Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah ini menjadi pengingat penting akan kompleksitas implementasi kebijakan pembangunan di negara kepulauan seperti Indonesia. Keberhasilan program sebesar KDKMP tidak hanya terletak pada visi yang ambisius, tetapi juga pada kemampuan untuk beradaptasi dengan realitas lokal, menghormati prinsip-prinsip dasar lembaga yang diberdayakan, dan menjalin kerja sama yang erat antara pusat dan daerah. Tanpa penyesuaian yang cermat, program yang sejatinya bertujuan baik ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru di tingkat akar rumput. Post navigation Sekda Lombok Tengah Diperiksa Tujuh Jam dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Dum Truk DLH Miliar Rupiah: Penyelidikan Menuju Babak Baru Puluhan Warga Mawun Tuntut Kepastian SHM, Kantor Pertanahan: Masih Ada Klaim Pihak Lain