MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melancarkan operasi penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK, M.IK. Tim penyidik Ditreskrimsus tiba di lokasi pada hari yang ditentukan dan segera menemui Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan yang sah.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang tersimpan di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” ujar Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (7/3/2026) di Mataram.

Proses penggeledahan berlangsung dengan seksama, menyasar puluhan dokumen yang diyakini krusial untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, pungli, dan pemerasan terkait dana tunjangan guru di daerah terpencil. Setiap dokumen diteliti satu per satu oleh tim penyidik sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Setelah berita acara penggeledahan rampung dibuat, tim Ditreskrimsus segera bertolak dari Bima dan kembali ke Markas Polda NTB.

Upaya hukum ini menggarisbawahi komitmen Polda NTB dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri di wilayah-wilayah terluar dan terpencil. “Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil ini. Pungli ini jelas merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tegas Kombes Pol FX Endriadi.

Latar Belakang Kasus: Jerat Pungli bagi Guru Terpencil

Kasus ini berawal dari laporan dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengenai adanya praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Terduga pelaku utama, yang identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IR, menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) di dinas tersebut. IR telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.

Dugaan pungli dan pemerasan ini diduga menyasar para guru yang berhak menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). TKDT merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan insentif tambahan kepada para pendidik yang bertugas di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki kondisi geografis menantang, atau memiliki keterbatasan akses dan fasilitas. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong mereka untuk tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa di daerah-daerah yang membutuhkan.

Namun, praktik yang diduga dilakukan oleh IR dan oknum lainnya ini justru membebani para guru. Alih-alih menerima hak mereka secara penuh, para guru diduga dimintai sejumlah uang atau dikenakan potongan yang tidak semestinya. Hal ini tentu saja mencederai niat baik pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para guru di daerah terpencil, sekaligus merampas hak yang seharusnya menjadi milik mereka.

Praktek pungli semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para guru, tetapi juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan menurunkan moral serta semangat kerja mereka. Di sisi lain, praktik ini juga dapat merusak citra institusi pendidikan dan pemerintah daerah di mata publik.

Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Bongkar Pungli, Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima

Peristiwa penggeledahan di kantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026, merupakan puncak dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Berikut adalah garis waktu perkiraan berdasarkan informasi yang dihimpun:

  • Akhir Februari 2026: Pihak Ditreskrimsus Polda NTB telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan terduga pelaku utama, yaitu IR, Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima TKDT. Penetapan tersangka ini biasanya didahului oleh pengumpulan alat bukti awal, seperti keterangan saksi dan dokumen-dokumen pendukung.
  • Kamis, 5 Maret 2026, Pagi/Siang: Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda NTB, yang dipimpin langsung oleh AKBP Muhaemin, S.IK, M.IK, tiba di kantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Setibanya di lokasi, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pejabat internal dinas, di antaranya adalah Sekretaris Dikpora, untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka dan menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan.
  • Kamis, 5 Maret 2026, Selama Proses Penggeledahan: Tim penyidik secara sistematis melakukan penggeledahan di area yang relevan, khususnya di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Fokus utama adalah menemukan dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pencairan TKDT, serta bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan pungli dan pemerasan. Puluhan dokumen penting berhasil diamankan dalam proses ini.
  • Kamis, 5 Maret 2026, Sore: Setelah seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dokumen selesai dilakukan serta berita acara penggeledahan telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait, tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB meninggalkan kantor Dikbudpora Bima. Mereka kemudian melakukan perjalanan kembali menuju Markas Polda NTB di Mataram untuk melanjutkan proses analisis dan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita.
  • Sabtu, 7 Maret 2026: Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, memberikan keterangan resmi kepada media mengenai jalannya penggeledahan dan komitmen Polda NTB dalam menuntaskan kasus ini. Pernyataan ini menjadi konfirmasi publik mengenai tindakan hukum yang telah diambil.

Data Pendukung dan Konteks Tunjangan Guru Terpencil

Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap guru yang mengabdi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan adanya penghargaan dan jaminan profesional bagi guru.

Kriteria daerah terpencil sendiri biasanya merujuk pada kawasan yang memiliki keterbatasan akses transportasi, komunikasi, informasi, serta infrastruktur dasar lainnya. Guru yang bertugas di daerah-daerah seperti ini seringkali menghadapi tantangan ekstra dalam menjalankan profesinya, mulai dari kesulitan mobilitas, minimnya fasilitas pendukung pengajaran, hingga isolasi sosial. Oleh karena itu, TKDT menjadi kompensasi yang penting untuk meringankan beban mereka dan sekaligus sebagai motivasi agar kualitas pendidikan di daerah tersebut dapat tetap terjaga.

Besaran TKDT bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan akses dan kondisi daerah, namun umumnya dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi para guru penerima. Di tingkat nasional, kebijakan terkait TKDT diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan.

Kabupaten Bima, seperti banyak daerah lain di NTB, memiliki wilayah yang luas dengan kontur geografis yang beragam, termasuk beberapa daerah yang masuk dalam kategori terpencil. Oleh karena itu, keberadaan guru di wilayah-wilayah tersebut sangat krusial untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

Dugaan pungli yang terjadi ini, jika terbukti, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius. Hal ini tidak hanya merugikan guru secara finansial, tetapi juga mengkhianati amanat undang-undang dan tujuan mulia dari program TKDT. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka IR dan jaringannya, yaitu meminta sejumlah uang atau melakukan pemotongan, merupakan bentuk korupsi yang merusak integritas sistem.

Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas

Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB ini memiliki implikasi yang signifikan, baik bagi para guru yang menjadi korban maupun bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

  • Bagi Para Guru: Tindakan hukum ini memberikan harapan baru bagi para guru di Bima yang diduga menjadi korban pungli dan pemerasan. Proses hukum diharapkan dapat mengembalikan hak-hak mereka yang mungkin telah terampas, serta memberikan keadilan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
  • Bagi Sistem Pendidikan: Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial atau tunjangan di daerah. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat mekanisme pengawasan, audit, dan pelaporan agar dana yang dialokasikan benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak.
  • Bagi Pemberantasan Korupsi: Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, termasuk praktik pungli yang seringkali luput dari perhatian publik namun dampaknya sangat merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi.
  • Potensi Perluasan Penyelidikan: Penggeledahan ini kemungkinan akan membuka pintu untuk menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam jaringan pungli ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang teridentifikasi seiring dengan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita.

Polda NTB menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, terutama ketika menyangkut hak-hak dasar masyarakat, seperti hak para pendidik yang telah berjasa besar dalam mencerdaskan bangsa.

Kombes Pol FX Endriadi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya integritas dalam setiap sendi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil, benar-benar tersalurkan sebagaimana mestinya, tanpa potongan atau pungutan liar yang tidak sah,” ujarnya. (rl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *