Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AM (22), asal Kabupaten Dompu, yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap rekannya sendiri. Korban, seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, mengalami luka tusuk di bahu kiri akibat serangan brutal yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram. Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, di kampung halaman terduga pelaku di Dompu, setelah AM sempat melarikan diri pasca-insiden. Kasus ini menyoroti kembali isu kekerasan dalam lingkungan pergaulan mahasiswa dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Kronologi Insiden Berdarah di Kekalik Jaya Peristiwa tragis yang menggemparkan lingkungan mahasiswa di Mataram ini bermula pada Sabtu malam, 16 November 2025. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, insiden penusukan tersebut dipicu oleh perselisihan yang memuncak setelah sebuah upaya mediasi. Hari itu, terduga pelaku AM bersama kekasihnya diketahui menemui korban untuk melakukan mediasi terkait suatu permasalahan yang sebelumnya telah dilaporkan di Polda NTB. Mediasi ini, yang berlangsung di luar kantor kepolisian, bertujuan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak secara kekeluargaan. Namun, harapan untuk mencapai perdamaian justru berujung pada pertumpahan darah. Setelah proses mediasi selesai dan kedua belah pihak hendak pulang, suasana yang semula tegang mulai memanas kembali. Terjadi cekcok mulut antara AM dan korban. Menurut pengakuan terduga pelaku, ia merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dinilainya terlalu banyak bicara dan provokatif. Ketegangan verbal ini dengan cepat meningkat menjadi tantangan terbuka dari AM kepada korban untuk menyelesaikan masalah di kos-kosan korban. Sebuah keputusan yang naif dan fatal, karena alih-alih meredakan situasi, lokasi tersebut justru menjadi saksi bisu aksi kekerasan. Setibanya di kos-kosan di Kekalik Jaya, Mataram, atmosfer perselisihan semakin memuncak dan tidak terkendali. Emosi yang membara di antara keduanya mencapai puncaknya. Dalam kondisi marah dan merasa direndahkan, AM tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian, ia keluar kembali dengan membawa sebilah senjata tajam berupa pisau dapur. Tanpa banyak basa-basi atau upaya untuk berunding lebih lanjut, AM langsung menyerang korban. Pisau tersebut dihunuskan dengan cepat dan mengenai bahu kiri korban, menyebabkan luka serius. Korban yang terkejut dan merasakan sakit luar biasa akibat tusukan tersebut, sontak panik dan berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari serangan lanjutan. AM sempat mencoba mengejar korban, namun upayanya berhasil dihalangi oleh beberapa rekan yang berada di lokasi kejadian. Intervensi rekan-rekan tersebut menjadi krusial, memungkinkan korban untuk mendapatkan kesempatan melarikan diri dan mencari pertolongan. Setelah berhasil kabur, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Mataram, memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memulai proses penyelidikan. Merasa terancam akan ditangkap setelah laporan resmi masuk, AM memutuskan untuk melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Dompu, berharap dapat menghindari jeratan hukum. Proses Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku Menanggapi laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera bergerak cepat. Penyelidikan mendalam dimulai dengan serangkaian langkah taktis dan strategis untuk mengungkap kasus ini dan meringkus pelaku. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi sangat penting untuk merekonstruksi kronologi peristiwa, mengidentifikasi pelaku, dan memahami motif di balik penusukan. Selain itu, tim juga mengumpulkan bukti-bukti fisik yang mungkin tertinggal di tempat kejadian perkara, meskipun fokus utama adalah pada pengejaran pelaku yang telah melarikan diri. Proses penelusuran jejak pelarian terduga pelaku menjadi prioritas utama. Dengan memanfaatkan berbagai metode penyelidikan, termasuk analisis data komunikasi dan informasi dari jaringan intelijen, petugas berhasil mendeteksi keberadaan AM di Kabupaten Dompu. Koordinasi lintas wilayah dengan kepolisian setempat di Dompu juga dilakukan untuk memastikan operasi penangkapan berjalan lancar dan aman. Penelusuran ini memerlukan ketelitian dan kesabaran, mengingat pelaku berusaha menyembunyikan diri di tengah lingkungan keluarga dan kerabatnya. Setelah posisi AM terdeteksi secara akurat, Tim Resmob segera meluncur ke Dompu. Pada Minggu, 23 November 2025, operasi penangkapan berhasil dilaksanakan. AM diamankan di salah satu rumah keluarganya di Dompu tanpa memberikan perlawanan berarti. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti efektivitas kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, barang bukti utama berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi penusukan juga berhasil diamankan. Pisau tersebut akan menjadi salah satu alat bukti krusial dalam proses hukum yang akan berjalan. AKP Regi Halili menegaskan bahwa dengan diamankannya terduga pelaku dan barang bukti yang lengkap, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum," tegas Kasat Reskrim. AM kini telah dibawa kembali ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif, kronologi, dan kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang belum terungkap. Konsekuensi Hukum dan Proses Selanjutnya AM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta-fakta awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya unsur perencanaan atau niat jahat yang lebih serius, pasal yang dikenakan bisa saja lebih berat. Proses hukum selanjutnya akan meliputi serangkaian tahapan, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka secara resmi, rekonstruksi kejadian, hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan kemudian ke pengadilan. Selama proses ini, AM berhak mendapatkan pendampingan hukum. Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, termasuk hak atas restitusi atau ganti rugi atas kerugian fisik dan psikis yang dialaminya. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku dan keadilan bagi korban. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Kasus penusukan ini tidak hanya berdampak pada korban dan pelaku, tetapi juga menimbulkan implikasi yang lebih luas bagi lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat secara umum. Bagi Korban: Selain luka fisik yang membutuhkan perawatan medis, korban kemungkinan besar akan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pengalaman pahit ini dapat memengaruhi kondisi mentalnya, mengganggu konsentrasi belajar, dan bahkan mengubah persepsi keamanannya di lingkungan sekitar. Proses pemulihan, baik fisik maupun mental, akan memerlukan waktu dan dukungan yang signifikan. Bagi Pelaku: Penangkapan dan proses hukum yang akan dijalani AM akan sangat memengaruhi masa depannya. Status mahasiswa yang disandangnya kemungkinan besar akan dicabut atau dibekukan oleh pihak universitas. Catatan kriminal yang melekat akan menyulitkannya dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di kemudian hari. Kehidupan yang semula direncanakan dengan ambisi akademis kini dihadapkan pada kenyataan pahit di balik jeruji besi. Bagi Lingkungan Perguruan Tinggi: Insiden ini menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi di Mataram tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi mahasiswanya. Universitas perlu meninjau kembali kebijakan terkait keamanan, penanganan konflik antar mahasiswa, serta penyediaan layanan konseling untuk membantu mahasiswa mengelola emosi dan menyelesaikan masalah secara non-kekerasan. Reputasi universitas juga dapat terpengaruh jika kasus-kasus kekerasan seperti ini terus terjadi. Bagi Masyarakat: Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama orang tua yang menyekolahkan anaknya di Mataram. Ini menyoroti kembali fenomena kekerasan di kalangan pemuda dan mahasiswa, serta urgensi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan perselisihan. Keamanan di lingkungan kos-kosan, yang seringkali menjadi tempat tinggal bagi mahasiswa perantauan, juga menjadi sorotan. Konteks Sosial dan Peran Pencegahan Kota Mataram dikenal sebagai pusat pendidikan di Nusa Tenggara Barat, menarik ribuan mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk Dompu dan Bima. Keberagaman latar belakang ini, meskipun memperkaya khazanah intelektual, juga kadang memunculkan gesekan sosial. Kehidupan kos-kosan, yang seringkali dihuni oleh individu dari berbagai daerah dengan latar belakang berbeda, dapat menjadi tempat di mana konflik mudah terjadi jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang baik dan toleransi. Data statistik kriminalitas di Indonesia menunjukkan bahwa kasus penganiayaan, terutama di kalangan usia produktif, masih menjadi perhatian serius. Pemicunya bervariasi, mulai dari masalah sepele, kesalahpahaman, hingga dendam pribadi yang tidak terselesaikan. Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap senjata tajam, seperti pisau dapur yang digunakan dalam kasus ini, memperparah potensi kekerasan menjadi tindakan yang fatal. Pencegahan menjadi kunci utama untuk mengurangi insiden serupa di masa depan. Perguruan tinggi memiliki peran vital dalam mengedukasi mahasiswanya tentang manajemen emosi, resolusi konflik tanpa kekerasan, dan pentingnya menghargai perbedaan. Program-program konseling, seminar tentang anti-kekerasan, serta penegakan kode etik mahasiswa yang tegas dapat membantu menciptakan budaya kampus yang lebih damai. Selain itu, peran serta masyarakat dan aparat keamanan juga sangat dibutuhkan. Patroli rutin di lingkungan padat penduduk seperti area kos-kosan, sosialisasi bahaya penggunaan senjata tajam, serta respons cepat terhadap laporan tindak kriminal dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman. Kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan adalah esensial dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang tanpa bayang-bayang kekerasan. Kasus penusukan yang melibatkan dua mahasiswa ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya terus-menerus mengupayakan perdamaian dan toleransi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. (***) Post navigation PT Sumbawa Timur Mining Perkuat Komitmen Lingkungan melalui Penanaman Ratusan Pohon Alpukat di Hu’u, Dorong Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi Lokal Transformasi Kapal Polisi XXI-2014 Menjadi Perpustakaan Terapung: Menumbuhkan Kecintaan Maritim dan Lingkungan di Dompu