PRAYA – Pusaran penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll (gulungan lengan truk) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021 semakin memanas. Penyelidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak hanya memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kapasitas saksi, namun juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya, yang menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa, 5 Mei. Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan dugaan penyelewengan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pemeriksaan Intensif Sekda Lombok Tengah Sekda Lalu Firman Wijaya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita, mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat. Kedatangannya merupakan respons atas surat panggilan kedua, setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan pertama. Selama tidak kurang dari tujuh jam, Sekda Firman menjalani sesi pemeriksaan tertutup oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Kehadirannya di gedung Kejaksaan menarik perhatian publik dan awak media, mengingat posisi strategisnya sebagai pejabat tertinggi di birokrasi daerah. Sekitar pukul 15.10 Wita, Sekda Firman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan tanpa membawa berkas atau barang apapun, langsung menuju kendaraannya. Fokus utama pemeriksaan Sekda Firman, sebagaimana informasi yang dihimpun, adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah. Kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjadikannya figur kunci dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran daerah. Oleh karena itu, keterangannya sangat relevan untuk mengungkap alur dan kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut. Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi DLH Kasus ini berakar dari proyek pengadaan kendaraan operasional untuk DLH Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021. Proyek vital ini mencakup pengadaan dum truk dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta tambahan dum truk untuk Kecamatan Praya. Kendaraan-kendaraan ini sejatinya merupakan tulang punggung dalam upaya pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Proses pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,4 miliar. Setelah melalui proses lelang yang kompetitif, satu penyedia berhasil ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar. Pentingnya pengadaan kendaraan ini bagi DLH tidak bisa diremehkan. Dum truk berfungsi sebagai alat angkut utama sampah dari berbagai lokasi penampungan ke tempat pembuangan akhir (TPA), sementara arm roll truk memungkinkan pengangkutan kontainer sampah secara efisien. Ketersediaan dan fungsionalitas kendaraan ini sangat menentukan efektivitas program kebersihan daerah, yang merupakan salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyelewengan dalam pengadaan aset sepenting ini menjadi sorotan serius. Kronologi Penyelidikan Hingga Penyidikan Bibit-bibit dugaan korupsi dalam proyek ini mulai terkuak pada Maret 2025, ketika Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait anomali dalam pelaksanaan proyek. Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Proses penyelidikan ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Selama tahap penyelidikan, jaksa secara cermat mengumpulkan berbagai informasi dan bukti awal. Hasilnya menunjukkan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dum truk dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap adanya kejanggalan signifikan. Proses serah terima yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih luas, termasuk tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Temuan-temuan ini, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa Kejaksaan telah memiliki cukup bukti awal untuk memulai proses hukum yang lebih mendalam dengan tujuan penetapan tersangka. Peran Sentral Sekda dalam Tata Kelola Anggaran dan Aset Daerah Sebagai Sekretaris Daerah, H Lalu Firman Wijaya memiliki peran krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan aset. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara, serta mengawasi implementasi program dan proyek yang didanai APBD. Oleh karena itu, keterlibatannya dalam kasus pengadaan dum truk ini menjadi sangat relevan, terutama terkait dengan aspek pencatatan aset daerah. Ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan, Sekda Firman tidak menampik bahwa dirinya diperiksa terkait pengadaan dum truk di DLH Lombok Tengah. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik berpusat pada apakah kendaraan-kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai aset daerah atau belum. "Tadi saya dikonfirmasi terkait dengan pengadaan kendaraan yang ada di Lingkungan Hidup itu sudah tercatat sebagai aset pemda atau tidak. Karena begitu banyak aset pemda ini sehingga jaksa butuh informasi," ungkap H Lalu Firman Wijaya. Pentingnya pertanyaan mengenai pencatatan aset daerah ini tidak bisa diabaikan. Pencatatan aset yang akurat dan transparan adalah fondasi dari tata kelola keuangan yang baik. Jika suatu aset tidak tercatat dengan benar, maka aset tersebut rentan terhadap penyalahgunaan, kehilangan, atau bahkan menjadi "aset fiktif" yang digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan. Dalam konteks kasus korupsi, aset yang tidak tercatat bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengklaim kepemilikan atau menyembunyikan transaksi ilegal. Pemeriksaan terhadap Sekda dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI Lombok Tengah juga mengindikasikan bahwa penyidik mungkin menggali informasi terkait aspek lain, namun Firman menegaskan bahwa fokus utamanya adalah seputar dum truk dan koordinasi pengelolaan APBDes. Ini menunjukkan cakupan pemeriksaan yang luas, meskipun dengan prioritas pada kasus utama. Konfirmasi dan Penjelasan dari Kejaksaan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Lombok Tengah oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Menurut Alfa Dera, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk DLH tahun 2021. "Benar bahwa penyidik tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap saksi LFW (Lalu Firman Wijaya) kapasitasnya sebagai saksi," terang Alfa Dera. Alfa Dera menambahkan bahwa Sekda Firman diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan. Mayoritas pertanyaan, berdasarkan informasi dari penyidik, berkaitan dengan barang milik negara (dum truk). "Informasi dari penyidik lebih dari 20 pertanyaan," tambahnya. Sekda Firman, menurut Alfa Dera, awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu minggu sebelumnya, namun karena ada kegiatan di luar kota, jadwalnya diundur menjadi Selasa. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda yang sekaligus bertugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Kapasitasnya sebagai Sekda, dia diperiksa oleh Tim Pidsus. Tapi tetap kita hargai asas praduga tak bersalah," tegas Alfa Dera, menekankan prinsip hukum yang harus dipegang teguh selama proses penyelidikan. Pemeriksaan Mantan Kepala DLH dan Potensi Saksi Lain Sebelum Sekda Firman, mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode Amir Ali juga telah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Amir Ali, yang menjabat sebagai Kepala DLH pada periode terjadinya proyek pengadaan, diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita dan baru terlihat keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 11.30 Wita. Pemeriksaan terhadap Amir Ali sangat krusial karena ia merupakan pejabat yang secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan pengadaan di DLH pada saat itu. Keterangannya kemungkinan besar berkaitan dengan proses teknis pengadaan, penentuan spesifikasi, hingga proses serah terima barang. Alfa Dera menegaskan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan dum truk ini akan terus bergulir seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Pemeriksaan tidak akan berhenti pada Sekda saja, namun juga akan melibatkan saksi-saksi lain yang keterangannya dianggap dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara. "Jadi sepanjang pihak-pihak tersebut diperlukan keterangannya maka sama di mata hukum," tegas Alfa Dera, menggarisbawahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi semua pihak yang terkait. Ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang. Detail Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara Investigasi Kejaksaan telah menemukan beberapa indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara. Selain proses serah terima yang tidak penuh dan tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan, potensi PMH juga bisa merujuk pada: Mark-up Harga: Dugaan penggelembungan harga (mark-up) kendaraan dari harga pasar yang seharusnya, sehingga menyebabkan pembayaran yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Spesifikasi Tidak Sesuai: Kemungkinan spesifikasi teknis kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak pengadaan, meskipun harga yang dibayarkan sesuai dengan spesifikasi yang lebih tinggi. Fiktif/Ganda: Potensi adanya pengadaan fiktif atau ganda, di mana pembayaran dilakukan untuk kendaraan yang tidak ada atau sudah pernah dibeli sebelumnya. Prosedur Lelang Bermasalah: Adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang untuk memenangkan penyedia tertentu, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan transparansi. Kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah ini biasanya dihitung berdasarkan selisih antara nilai kontrak dengan nilai riil barang/jasa, atau berdasarkan hasil audit investigasi dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan kemungkinan besar akan melibatkan auditor independen untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang terjadi. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk di DLH Lombok Tengah ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi tata kelola pemerintahan daerah maupun kepercayaan publik: Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah: Kasus ini menyoroti potensi kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Peran Sekda sebagai Ketua TAPD yang diperiksa mengindikasikan bahwa masalah ini mungkin tidak hanya terbatas pada level teknis, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan dan pengambilan keputusan anggaran yang lebih tinggi. Ini dapat memicu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah. Terhadap Pelayanan Publik: Jika pengadaan kendaraan pengangkut sampah terhambat atau bermasalah, dampaknya langsung terasa pada efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Masyarakat pada akhirnya yang akan merasakan konsekuensi dari penurunan kualitas layanan publik. Kepercayaan Publik: Penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah sangat penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Transparansi dan ketegasan dalam proses hukum akan menjadi penentu persepsi publik terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Upaya Pemberantasan Korupsi: Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Pemeriksaan terhadap pejabat selevel Sekda menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sebuah pesan penting untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas. Langkah Hukum Selanjutnya Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan melanjutkan serangkaian langkah hukum yang lebih agresif. Ini mencakup: Pemeriksaan Saksi Lanjutan: Pemanggilan dan pemeriksaan lebih banyak saksi, termasuk dari internal DLH, rekanan penyedia, pejabat pengadaan, hingga saksi ahli (misalnya ahli keuangan, ahli pengadaan, atau ahli teknis kendaraan) untuk memperkuat alat bukti. Pengumpulan Bukti Tambahan: Pencarian dan penyitaan dokumen-dokumen terkait proyek, data transaksi keuangan, serta bukti elektronik yang relevan. Perhitungan Kerugian Negara: Melibatkan auditor independen atau lembaga seperti BPKP untuk menghitung secara cermat dan formal jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Penetapan Tersangka: Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan individu-individu yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyusunan Berkas Perkara: Setelah semua bukti terkumpul dan tersangka ditetapkan, penyidik akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk di DLH Lombok Tengah ini menjadi ujian penting bagi integritas birokrasi dan komitmen penegakan hukum di daerah. Dengan proses penyidikan yang terus bergulir, publik menanti kejelasan dan keadilan atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Post navigation Ratusan Karyawan Alfamart Serbu Kantor Bupati Lombok Tengah, Menuntut Solusi atas Penutupan Gerai dan Ancaman Pengangguran Massal Pergulatan Hukum Aset Lapangan Puyung: Pemkab Lombok Tengah Menang Dua Kali, Ahli Waris Terus Melawan Hingga Mahkamah Agung