Ketegangan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai titik didih setelah munculnya surat pembatalan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, secara terbuka menantang kebijakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang dianggap telah melampaui kewenangan organisatoris dengan membatalkan SK kepengurusan secara sepihak. Perseteruan ini tidak hanya menjadi isu internal partai, tetapi juga memicu spekulasi mengenai stabilitas administratif partai berlambang Kakbah tersebut di tingkat daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP NTB pada Kamis (21/5), Muzihir yang didampingi oleh Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari, menegaskan bahwa tindakan Sekjen DPP PPP tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Muzihir, dalam tata kelola partai politik yang berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Partai Politik, kebijakan strategis dan keputusan organisasi merupakan hak prerogatif Ketua Umum. Polemik Kewenangan dan Legalitas Administrasi Inti dari sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran mengenai otoritas penandatanganan surat keputusan resmi partai. Muzihir berpendapat bahwa Sekjen berfungsi sebagai administrator yang mengurus teknis kesekretariatan, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal. "Sekjen tidak memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan organisasi secara sepihak. SK Menkumham sudah sangat jelas mengakui bahwa kepengurusan PPP yang sah berada di bawah komando Ketua Umum Mardiono," tegas Muzihir. Muzihir secara tajam mengkritik surat pembatalan tersebut dengan menyebutnya tidak lebih dari sebuah ‘memo’ administratif. Ia menekankan bahwa dalam mekanisme partai yang lazim, sebuah SK resmi harus mencantumkan tanda tangan Ketua Umum bersama dengan Sekjen atau Wakil Sekjen. Keputusan yang hanya ditandatangani oleh Sekjen secara mandiri, menurut Muzihir, cacat secara prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi DPW. Kronologi dan Latar Belakang Kepengurusan Persoalan ini bermula dari adanya perbedaan pandangan mengenai masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan keterangan Muzihir, kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang ia pimpin bersama Muhammad Akri sebagai sekretaris, telah resmi berakhir pada 17 April 2026. Hal inilah yang kemudian mendorong dilaksanakannya proses musyawarah wilayah (Muswil) yang menghasilkan kepengurusan baru untuk periode 2026-2031. Dalam SK kepengurusan baru tersebut, posisi sekretaris diisi oleh Sitti Ari. Namun, surat dari Sekjen DPP PPP justru mencoba mengembalikan struktur kepengurusan ke periode lama (2021-2026), yang menurut Muzihir sudah tidak relevan karena masa berlakunya telah kedaluwarsa. Ketidaksinkronan data ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh DPW PPP NTB. Preseden Hukum dalam Organisasi Partai Muzihir membawa argumen penguat dengan menunjuk pada preseden administratif yang pernah terjadi sebelumnya. Ia mencontohkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, yaitu Lalu Nursai yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin. Pada kasus tersebut, SK persetujuan dari DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, dan dokumen tersebut diakui secara sah oleh negara serta lembaga legislatif terkait. "Itu artinya, SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen adalah sah dan diakui secara hukum. Jika kita menggunakan standar yang sama, maka seharusnya kepengurusan yang saya pimpin saat ini tetap sah karena telah melalui mekanisme yang benar," tambah Muzihir. Argumen ini digunakan untuk mematahkan klaim bahwa hanya Sekjen yang memiliki wewenang penuh dalam urusan administratif partai. Implikasi Politik dan Administratif di NTB Dampak dari dualisme instruksi ini mulai merambah ke ranah eksekutif dan legislatif di NTB. Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Sekjen DPP PPP tersebut dikabarkan telah dikirimkan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB. Hal ini menempatkan pejabat daerah pada posisi sulit terkait pengakuan legitimasi pihak mana yang berhak mewakili PPP dalam agenda-agenda resmi pemerintahan. Muzihir mempertanyakan langkah Sekjen tersebut dengan nada skeptis. Ia meragukan apakah pihak eksekutif dan legislatif akan menerima surat yang diragukan keabsahannya tersebut. Secara politis, kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi kader PPP di NTB, terutama menjelang agenda-agenda politik daerah yang membutuhkan konsolidasi organisasi yang solid. Analisis Perspektif Organisasi Secara teoritis, konflik ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola partai politik di Indonesia, di mana sentralisasi kekuasaan sering kali berbenturan dengan dinamika di tingkat daerah. Jika merujuk pada UU Partai Politik, setiap keputusan yang menyangkut perubahan kepengurusan memang harus mengikuti prosedur yang diatur dalam konstitusi partai masing-masing. Dalam kasus ini, ada dua aspek yang perlu diperhatikan: Aspek Legalitas: Apakah tindakan Sekjen dilakukan atas instruksi atau sepengetahuan Ketua Umum? Jika tidak, maka argumen Muzihir mengenai pelampauan wewenang menjadi sangat relevan. Aspek Keabsahan Dokumen: Keberadaan ‘SK Memo’ yang hanya ditandatangani satu pihak menjadi celah hukum yang bisa diperdebatkan di Pengadilan Partai atau melalui mekanisme mediasi internal. Implikasi jangka panjang dari perselisihan ini jika tidak segera diselesaikan oleh DPP PPP pusat adalah terjadinya demoralisasi di tingkat basis. Kader di daerah membutuhkan kepastian kepemimpinan agar dapat fokus pada pemenangan partai dan pelayanan masyarakat, alih-alih terjebak dalam sengketa administrasi yang berlarut-larut. Upaya Rekonsiliasi dan Langkah Mendatang Meskipun saat ini posisi DPW PPP NTB di bawah Muzihir bersikukuh bahwa mereka adalah kepengurusan yang sah berdasarkan hasil Muswil, pihak DPP PPP diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna mendinginkan suasana. Ketegangan ini sejatinya merupakan sinyal bagi elite partai di tingkat pusat untuk mengevaluasi mekanisme komunikasi internal. Bagi pengamat politik, situasi di PPP NTB merupakan gambaran dari pentingnya sinkronisasi antara DPP dan DPW. Ketidakterbukaan informasi atau komunikasi yang terputus antara pusat dan daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya mosi tidak percaya. Langkah selanjutnya bagi kubu Muzihir kemungkinan besar adalah melakukan upaya hukum atau administratif untuk meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Umum PPP, Mardiono, guna memastikan apakah surat pembatalan tersebut memang merupakan keputusan resmi partai atau hanya langkah personal dari oknum tertentu. Sebagai kesimpulan, dinamika di internal PPP NTB saat ini menjadi ujian bagi soliditas partai. Keberhasilan dalam menyelesaikan perselisihan ini tidak hanya bergantung pada argumen hukum yang kuat, tetapi juga pada kemampuan partai untuk melakukan rekonsiliasi yang mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan faksi atau individu tertentu. Publik NTB kini menanti langkah nyata dari DPP PPP untuk menetapkan satu garis komando yang jelas agar roda organisasi di daerah dapat kembali berjalan normal tanpa dibayangi oleh ketidakpastian legalitas kepengurusan. Post navigation Bursa Kandidat Pilwalkot Mataram Mulai Menghangat Nama H Didi Sumardi Muncul sebagai Figur Potensial