Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata (Dispar) secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera merumuskan dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara spesifik mengenai pemanfaatan ruang laut di kawasan perairan Teluk Ekas. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap akumulasi keluhan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha pariwisata hingga para pegiat olahraga air, yang merasakan dampak negatif dari tarik-ulur pengelolaan wilayah pesisir yang strategis ini.

Konflik pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas, sebuah destinasi yang kaya akan potensi wisata bahari, dilaporkan semakin meruncing. Pemicunya adalah gesekan antara aktivitas wisata yang melibatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan lokal dengan aktivitas olahraga air, khususnya berselancar. Para pelaku wisata dan pengusaha di kawasan tersebut mengeluhkan bahwa aktivitas peselancar, yang seringkali dilakukan tanpa koordinasi yang memadai, kerap mengganggu kenyamanan para tamu yang sedang menikmati layanan pariwisata lainnya. Situasi ini memicu ketegangan yang berujung pada insiden penertiban oleh Pemkab Lombok Timur terhadap pemandu wisata (tour guide) dari wilayah Lombok Tengah yang membawa rombongan wisatawan untuk berselancar di Ekas, beberapa waktu lalu. Sayangnya, persoalan serupa terus berulang, menunjukkan urgensi solusi regulasi yang permanen.

Kewenangan Provinsi Menjadi Kunci Penyelesaian

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, dalam sebuah kesempatan, menjelaskan secara gamblang mengenai batasan kewenangan yang dihadapi oleh pemerintah daerahnya. Beliau menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur pengelolaan wilayah perairan, termasuk Teluk Ekas yang terletak di dalam yurisdiksinya. Kewenangan pengaturan untuk wilayah perairan, yang secara umum mencakup jarak 0 hingga 12 mil dari garis pantai, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.

"Kita hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Kalau kita yang mengatur, sama saja kita masuk ke rumah orang," ujar Widayat, menekankan pentingnya peran Pemprov NTB dalam persoalan ini.

Widayat menambahkan bahwa kewenangan Pemkab Lombok Timur sebatas pada pengaturan aktivitas di daratan. Pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola aspek darat dari pariwisata di Teluk Ekas. Ketika wisatawan tiba, mereka diarahkan untuk bersandar di pelabuhan yang telah disediakan, menikmati fasilitas wisata darat, menginap, atau terlebih dahulu menikmati keindahan alam pesisir sebelum diizinkan untuk melakukan aktivitas lain di laut. Namun, untuk area perairan, pengaturan teknis dan kebijakan harus datang dari tingkat provinsi.

Desakan Keras untuk Tindakan Nyata Pemprov NTB

Lebih lanjut, Widayat menyampaikan harapan besar Pemkab Lombok Timur agar Pemprov NTB memberikan perhatian serius terhadap isu yang telah lama bergulir ini. "Pemprov harus atensi masalah ini. Supaya segera diterbitkan regulasi aturan tentang Ekas. Kami ingin wilayah laut ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi aspirasi agar pengelolaan Teluk Ekas tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi ekonomi dan sosial bagi masyarakat lokal.

Koordinasi antara Pemkab Lombok Timur dan Pemprov NTB terkait masalah ini dikabarkan telah terjalin berulang kali. Namun, hingga kini, hasil konkret yang diharapkan belum juga terealisasi. Widayat mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari pihak provinsi. "Ketika kita koordinasi, dari provinsi katanya sudah ada regulasi tapi kloning aturan Pemda Bima dan itu bisa diterapkan di Ekas. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada," tandasnya, menyiratkan adanya ketidaksesuaian antara janji dan tindakan di lapangan.

Konteks Historis dan Potensi Konflik

Teluk Ekas, yang terletak di Kabupaten Lombok Timur, dikenal sebagai salah satu titik peselancar yang menarik, baik bagi peselancar lokal maupun internasional. Keindahan alamnya, ombak yang menantang, serta aksesibilitas yang relatif mudah menjadikannya destinasi favorit. Namun, popularitas ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya dan ruang.

Pemrov Didesak Terbitkan Regulasi Penataan Ekas

Secara historis, konflik pemanfaatan ruang di kawasan pesisir seringkali muncul akibat tumpang tindih kepentingan antara berbagai sektor, seperti pariwisata, perikanan, dan pelayaran. Di Teluk Ekas, konflik utama tampak berpusat pada bagaimana aktivitas pariwisata konvensional dapat berjalan harmonis dengan aktivitas olahraga air yang memiliki karakteristik dan kebutuhan ruang yang berbeda. Keluhan mengenai "gangguan kenyamanan" menunjukkan adanya kebutuhan akan zonasi atau pengaturan zona waktu dan area untuk aktivitas yang berbeda agar tidak saling mengintervensi.

Insiden penertiban tour guide dari Lombok Tengah menjadi indikator bahwa masalah ini telah melampaui batas administrasi kewilayahan dan menyangkut koordinasi antar-kabupaten. Hal ini semakin menegaskan bahwa solusi regulasi di tingkat provinsi menjadi krusial untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan mengikat bagi semua pihak.

Data Pendukung dan Potensi Dampak Ekonomi

Meskipun data spesifik mengenai dampak ekonomi dari konflik ini tidak disebutkan secara rinci dalam sumber asli, secara umum, ketidakpastian regulasi dan konflik pengelolaan dapat berdampak negatif terhadap investasi pariwisata. Investor, baik lokal maupun asing, cenderung enggan menanamkan modal di daerah yang memiliki potensi konflik pengelolaan yang belum terselesaikan.

Teluk Ekas memiliki potensi ekonomi yang signifikan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menunjukkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu kontributor utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dengan pengelolaan yang baik, Teluk Ekas dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat pesisir melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkait dengan pariwisata.

Jika konflik terus berlanjut tanpa solusi, ada risiko penurunan jumlah kunjungan wisatawan karena persepsi ketidaknyamanan atau ketidakamanan, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian daerah. Sebaliknya, dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Teluk Ekas dapat bertransformasi menjadi destinasi yang dikelola secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi jangka panjang, serta menjaga kelestarian lingkungan alamnya.

Analisis Implikasi dan Langkah ke Depan

Desakan Pemkab Lombok Timur mencerminkan sebuah dilema klasik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, di mana kewenangan seringkali terfragmentasi antar tingkatan pemerintahan. Ketiadaan Pergub yang jelas untuk Teluk Ekas membuka celah bagi interpretasi yang beragam dan potensi konflik yang terus berulang.

Implikasi dari situasi ini adalah:

  1. Ketidakpastian Hukum: Pelaku usaha dan masyarakat tidak memiliki panduan yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pemanfaatan ruang laut.
  2. Potensi Kerusakan Lingkungan: Aktivitas yang tidak terkelola dengan baik dapat berisiko merusak ekosistem laut yang rapuh di Teluk Ekas.
  3. Hilangnya Potensi Ekonomi: Ketidakmampuan mengelola konflik dapat menghalangi investasi dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
  4. Citra Destinasi yang Buruk: Insiden-insiden negatif yang terjadi dapat merusak reputasi Teluk Ekas sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.

Langkah ke depan yang krusial adalah Pemprov NTB harus segera mengambil tindakan nyata. Proses penyusunan Pergub idealnya melibatkan konsultasi publik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemkab Lombok Timur, pelaku pariwisata, komunitas peselancar, nelayan, dan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan kolaboratif ini akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan efektif dalam mencapai tujuan pengelolaan yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi NTB perlu meninjau kembali proses internal mereka terkait regulasi ini. Jika ada upaya untuk "mengklaim" atau mengadaptasi regulasi dari daerah lain seperti Bima, perlu dipastikan bahwa regulasi tersebut relevan dan sesuai dengan kondisi spesifik serta kebutuhan Teluk Ekas. Proses legal yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Dengan adanya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif, Teluk Ekas berpotensi menjadi contoh pengelolaan ruang laut yang harmonis, di mana berbagai aktivitas dapat berjalan berdampingan demi kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal. Desakan dari Pemkab Lombok Timur adalah sinyal kuat bahwa waktu untuk bertindak telah tiba.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *